Diskusi Implementasi PP 78 / 2015 APRIMI GATHERING, 18 AUG 2016
ISSUES IN PP 78 (23 Okt 2015) Pasal 8 ayat 2: Penetapan perolehan bonus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 14 ayat 2: Struktur dan Skala Upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi Pasal 14 ayat 4: Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada karyawan, pelaporan ke instansi Pasal 59: Sanksi administratif jika tidak menyusun/memberitahukan Struktur dan Skala Upah Lainnya?
Permenaker Turunan dan isu penting yang perlu follow up 20/2016: Sanksi Administratif Pembekuan kegiatan usaha, pertimbangan a) kepentingan masyarakat, b) pasar tenaga kerja setempat Isu yang perlu follow-up ttg Struktur dan Skala Upah Faktor yang dipertimbangkan bukan merupakan syarat mutlak: golongan, pendidikan dsb Pelaksanaan SSU dimungkinkan tahapan awal Alternatif metode penyusunan SSU, diperlukan petunjuk teknis (apakah merevisi Permenaker lama) Penentuan SSU perlu mempertimbangkan kemampuan perusahaan, UMR lokal, market practice industri Peninjauan SSU tidak mutlak, perlu disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi produksi/operasi perusahaan Penyampaian SSU sebaiknya tidak mutlak, substansi: bisa dibuktikan bahwa sudah ada/disusun dan ada SK Management. Merupakan diskresi management
Agenda Lainnya yang masih hot issue Penetapan UMR: faktor-faktor KHL, dasar inflasi dan kenaikan PDB Struktur & Skala Upah (elaborasi) Penetapan Bonus Lainnya ?