Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Profesi luhur lahir dari masyarakat
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI KURATOR DAN PENGURUS INSONESIA MUKADIMAH Kode etik profesi ini memberikan arah standar praktek dan profesionalisme yang dituntut.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
MATERI IX: KODE ETIK ADVOKAT
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
TANGGUNG JAWAB PROFESI HUKUM (ADVOKAT) II
PENGADILAN PAJAK.
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Kode Etik Akuntan Publik
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Assalamualaikum wr. wb..
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Penyitaan.
IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
KODE ETIK HAKIM ETIKA PROFESI (Materi 11) Dosen
ETIKA DAN PROFESIONALISME
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Materi 13.
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Kode Etik Profesi Hukum (Materi 9)
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
PERSONALITY INTEGRITY - 2
PERDAMAIAN DALAM PKPU.
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
PELANGGARAN KODE ETIK ADVOKAT (TONNY GUNAWAN)
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
MATERI FILSAFAT HUKUM - HUKUM YANG MENGATUR KEMANFAATAN KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10) ETIKA PROFESI – MK.702 Kode Etik Advokat Indonesia (Materi 10) Dosen, Dr. Horadin Saragih, SH., M.Hum

Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang ‘ini’, yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara Praktek ataupun sebagai Konsultan Hukum, (Kode Etik Advokat Indonesia, selanjutnya disebut KEAI).

Kode Etik Advokat Dalam perkembangannya di Indonesia dikenal beberapa kode etik, antara lain: Kode Etik Advokat Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) , disahkan Munas Advokat Indonesia I tanggal 10 November 1985; Kode Etik Bersama IKADIN, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), dan Ikatan Penasihat Hukum Indonesia(IPHI), ditetapkan di Jakarta tanggal 8 April 1996;

3. Kode Etik Advokat Indonesia, selanjutnya disebut (KEAI) dibuat bersama IKADIN, AAI, IPHI, Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), disahkan tanggal 23 Mei 2002.

4. Kongres Advokat Indonesia I Tahun 2008, dengan SK No 4. Kongres Advokat Indonesia I Tahun 2008, dengan SK No. 08/KAI-I/V/2008, menetapkan Kode Etik Advokat, tanggal 30 Mei 2008. Lingkup Internasional, dikenal: International Code of Ethics, by International Bar Association, first adobted 1956, berpusat di London, Inggris;

Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri, (alinea kelima pembukaan KEAI).

Kode Etik Advokat adalah pengaturan tentang perilaku anggota, baik dalam interaksi sesama anggota atau rekan anggota organisasi advokat lainnya maupun dalam kegiatan dimuka pengadilan, baik beracara di dalam maupundi luar pengadilan, (Martiman P, 2000)

Kode Etik Advokat, dapat dikelompokkan dalam: Kode etik dalam hubungan dengan kepribadian advokat umumnya; Kode etik dalam hubungan advokat dengan klien; Kode etik dalam hubungan dengan teman sejawat; Kode etik dalam cara bertindak menangani perkara; Kode etik dalam hubungan advokat terhadap hukum, undang-undang, kekuasaan dan para pejabat pengadilan.

Sistematika KEAI: (Bab I), Ketentuan Umum, (Bab II), Kepribadian Advokat, (Bab III), Hubungan dengan klien, (Bab IV/V), Hubungan dengan teman sejawat dan sejawat asing, (Bab VI), Cara bertindak menangani perkara, (Bab VII), Ketentuan-ketentuan lain tentang kode etik, (Bab VIII/IX), pelaksanaan kode etik dan Dewan Kehormatan, (Bab X/XI/XII), KE dan DK, aturan peralihan, penutup.

Point-point penting dalam KEAI Kepribadian Advokat: Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan kehaliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, Tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan SARA , jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya; Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).

Hubungan dengan klien: Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai, Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang dirurusnya, Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya;

Hubungan dengan teman sejawat: Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Adokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap advokat semula;

Cara bertindak menangani perkara: Surat-surat kepada teman sejawat dalam suatu perkara yang dibuat dengan membubuhkan catatan Sans Prejudice, tidak dapat ditunjukkan kepada hakim; Advokat tidak dibenarkan mengajari atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan pihak lawan,

Advokat bebas mengeluarkan pernyataan- pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam siding terbuka maupun siding tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki immunitas hukum baik perdata maupun pidana;

Ketentuan lain tentang KEAI Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang dilarang, termasuk pemasangan papan nama yang berlebihan, Kantor Advokat atau cabangnya yang diadakan disuatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat, tidak dibenarkan,

Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan klien;