KESMAVET DAN KESRAWAN SERTA PENCEGAHAN PEMOTONGAN BETINA PRODUKTIF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Technical support provided by: Highly Pathogenic Avian Influenza Control Programme SOP Kegiatan Pencucian & Disinfeksi Di Pasar Unggas Market chain cleaning.
Advertisements

PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI TPM
KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
SK DIRJEN PETERNAKAN No: 774/KPTS/DJP/DEPTAN/1982 SYARAT-SYARAT TEKNIS PERUSAHAAN PETERNAKAN AYAMPETELUR ATAU AYAM PEDAGING MENIMBANG : SK Menteri Pertanian.
PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
Sanitasi dan Keamanan.
UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang PETERNAKAN & KESEHATAN HEWAN
Good Manufactory Practices
SKEMA PENERAPAN SISTEM KEAMANAN PANGAN PADA TIAP TAHAPAN PRODUKSI
PENANGANAN PASCA PANEN UNTUK MEMPRODUKSI DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL (ASUH) Ir. Kusno Hadiutomo, MM Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
Oleh: Ade Kusmiawati UPT RPH KABUPATEN BOGOR
PP No. 69 Tahun 1999 Tentang PELABELAN DAN IKLAN PANGAN
KANDANG DAN PERALATAN TERNAK PERAH Ilmu Produksi Ternak Perah
FLU BURUNG DAN FLU BABI.
Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
SK MENTERI PERTANIAN NO: 555/Kpts/TN.240/1986
SK. Mentan No. 190/Kpts/Org/5/1975 SK Mentan No. 406/Kpts/Org/8/1980
Penerapan Pelaksanaan Penyembelihan di Rumah Potong Hewan Ruminansia
PERUNDANGAN PETERNAKAN 2015
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
PENANGANAN PASCA PANEN UNTUK MEMPRODUKSI DAGING AMAN, SEHAT, UTUH DAN HALAL (ASUH) Ir. Kusno Hadiutomo, MM Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian.
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
MANAJEMEN PROGRAM KESMAVET
2015 HEWAN QURBAN, ANIMAL WELFARE DAN DAGING ASUH
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
PLAMBING DAN INSTRUMENTASI
DINAS PETERNAKAN PROVINSI JAWA TIMUR
    ANALISIS PERAN RUMAH POTONG HEWAN DALAM PENJARINGAN TERNAK PRODUKTIF BERDASARKAN UU NAKESWAN No.18 Tahun 2009.
KEMASAN DAN LABELLING (PEMBERIAN LABEL) PRODUK PANGAN
UPAYA PENYEDIAAN DAGING YANG ASUH
Pengawasan Pangan Siap Saji
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Persyaratan Tehnis Sarana & Prasarana RS
MANAJEMEN PEMULIAAN TERNAK
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
FOOD HYGIENE Kelompok 2.
BENTUK KEGIATAN KESMAVET
PEMOTONGAN TERNAK DAN RUMAH POTONG HEWAN
SK MENTERI PERTANIAN No: 557/Kpts/TN.529/9/1976
OBJEK DARI HIGIENE SANITASI
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
SISTEM PRODUKSI SAPI PERAH
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HIGIENE SANITASI PANGAN
Tanggal : 10 Sepetember 2012 Ceramah : 50 menit Diskusi : 50 menit
Perlindungan Konsumen
SANITASI PASAR Pasar sehat.
Program Penyehatan Makanan
Peraturan undang-udang TENTANG PERIKANAN
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Tanggal : 10 Sepetember 2012 Ceramah : 50 menit Diskusi : 50 menit
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENGERTIAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBANGUNAN. Hukum dalam proyek Hukum kontrak konstruksi merupakan hukum perikatan yang diatur dalam Buku III KUH Perdata.
Pengaruh Sanitasi terhadap Mutu Telur Ayam Buras Kelompok 7 Oleh Nadia Aullia R Aprilia Ningrum Febri Kerisyana Farninda.
LIMA KUNCI KEAMANAN PANGAN WHO
SERTIFIKASI HALAL PRODUK
AMDAL - SKB.
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Keamanan Pangan. – Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang.
1 MEMAHAMI KANDANG TERNAK Kompetensi Keahlian : Agribisnis Ternak Ruminansia.
PERMENKES RI NO. 37 TAHUN 2012 dr. Melinda Wilma Dinas Kesehatan Kota Padang 17 Oktober 2019 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN DI LABORATORIUM PUSKESMAS.
Transcript presentasi:

KESMAVET DAN KESRAWAN SERTA PENCEGAHAN PEMOTONGAN BETINA PRODUKTIF Oleh: PURNOWATI, SP, MSi DISTANNAK KAB.KEBUMEN

Dasar UNDANG-UNDANG NO: 18 TAHUN 2009 Jo NO: 41 TAHUN 2014 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PP No 95 Tahun 2012 tentang Kesmavet dan Kesrawan Permentan No 13 Tahun 2010 tentang RPH Permentan No 35 Tahun 2011 tentang Pencegahan Pemotongan Betina Produktif

KESMAVET (Kesehatan Masyarakat Veteriner) Segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia

KESRAWAN (Kesejahteraan Hewan) Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia

VETERINER Segala urusan yang berkaitan hewan dan penyakit hewan. ZOONOSIS Penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia dan sebaliknya

3 (tiga) pembahasan inti Kesmavet Kesrawan Pencegahan Pemotongan Betina Produktif

Kesmavet Penyediaan daging ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) Proses di RPH (Rumah Potong Hewan) Distribusi

GAMBARAN UMUM Rumah Potong Hewan –Ruminansia (RPH-R) Rancangan dan Konstruksi memenuhi syarat teknis Higiene Sanitasi Kebersihan dan Sanitasi mencegah kontaminasi Pengawasan Sanitasi sejak awal pembangunan hingga operasional Wawasan Lingkungan memperhatikan Aspek Teknis dan Manajemen

PRODUKSI DAGING ASUH di RPH MEMENUHI SYARAT PROSES PRODUKSI Aspek Kesejahteraan Hewan Penerimaan Hewan Penanganan hewan sebelum disembelih dan pemeriksaan Antemortem Aspek Higiene dan Sanitasi Penyembelihan, pemeriksaan Postmortem dan penanganan daging Aspek Halal Distribusi daging

PROGRAM HIGIENE SANITASI Daging bebas dari kotoran Bersih secara FISIK Daging tidak mengandung Residu KIMIA Daging bebas dari agen Patogen (bakteri, virus, parasit, jamur) MIKROBIOLOGI

PENERAPAN HIGIENE DAN SANITASI PERSONAL/INDIVIDU BANGUNAN SARANA dan PRASARANA PROSES PENGOLAHAN

Instalasi Penanganan Limbah B. BANGUNAN Tahan beban, kedap air, mudah dibersihkan Kemiringan cukup Halus tetapi tidak licin Lantai Kedap air Berwarna terang Tidak mudah retak dan rontok Langit - langit Kedap air dan mudah dibersihkan Sudut pertemuan antara dinding dan lantai berbentuk melengkung Dinding Jumlah cukup untuk sirkulasi udara Terlindung dari binatang pengganggu Ventilasi Jarak cukup dari RPH Efisien dan lancar Tidak mencemari air bersih Instalasi Penanganan Limbah Melindungi hewan dari panas & hujan Memiliki saluran pembuangan limbah Terdapat kandang jepit dan Gangway Kandang Penampung Terpisah antara daerah bersih dan daerah kotor Ruangan

SARANA DAN PRASARANA SARANA PRASARANA Meliputi peralatan RPH Suplai air bersih dan listrik yang mencukupi Memiliki sirkulasi udara yang baik Kandang penampungan ternak dan Gangway Saluran pembuangan limbah Fasilitas disinfeksi bangunan dan peralatan Tempat cuci tangan Meliputi peralatan RPH Terbuat dari bahan yang kedap air Tidak korosif dan tidak toksik Mudah dibersihkan serta didisinfeksi

ALUR PROSES PENGOLAHAN di RPH Kandang Penampung Unloading Restraining Box Gangway

...Lanjutan Katrol dan Rel Pemisahan Kulit Ruang Pemisahan Jeroan Penampungan Isi Jeroan

Ruang Cutting dan Deboning ...Lanjutan Pemeriksaan Lab. Ruang Cutting dan Deboning Pintu Keluar Karkas Loket Karcis

Harapan Konsumen Membeli Produk Hewan: Kualitas yang konsisten Higiene/keamanan produk Tidak mengandung residu

HIGIENE dan SANITASI RPH-R ARAH KEBIJAKAN HIGIENE dan SANITASI RPH-R PRODUK ASUH

Kesrawan Tempat Penampungan Hewan Kurban Penyembelihan Hewan Kurban SOP Penyembelihan Hewan Kurban Hal2 lain yang perlu diperhatikan

Tempat PenampunganHewan Qurban Terpisah dengan tempat pemotongan dan penanganan daging Senantiasa terjaga kebersihannya, kering dan mampu melindungi hewan dari panas dan hujan Memiliki luas yang memadai sesuai dengan jumlah hewan yang ditampung Tempat penampungan hewan kecil (kambing/domba) terpisah dari tempat penampungan hewan besar

Penyembelihan Hewan Qurban Hewan dihadapkan ke kiblat Membaca Basmallah Memutuskan saluran makanan (oesophagus) pembuluh darah (arteri carotis dan vena jugularis) dan saluran nafas (trachea) Hewan dipotong dengan sekali tekan, dengan pisau tajam, tanpa mengangkat pisau dari leher (tapi kepala tidak langsung dipisahkan)

Hal-hal lain yang perlu diperhatikan Mencegah perlakuan kasar dan menyakitkan yang dapat menimbulkan ketakuatn atau hewan menjadi tersiksa pada saat akan disembelih Menjelang disembelih, hewan dirobohkan perlahan menggunakan sistem ikatan tali tertentu yang tidak menyebabkan hewan kesakitan atau stress Penyembelihan dilakukan menggunakan pisau yang tajam agar tidak meyiksa hewan

PENCEGAHAN PEMOTONGAN RUMINANSIA BETINA PRODUKTIF Definisi Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah: Ruminansia besar yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur dibawah 8 tahun, dan ruminansia kecil yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur dibawah 4 tahun 6 bulan.

Pasal 18 UU No 18 Tahun 2009 Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, ternak ruminansia betina produktif diseleksi untuk pemuliaan, sedangkan ternak ruminansia betina tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan ternak potong; (1) (2) Penentuan Ternak ruminansia betina yang tidak produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Berwenang;

Pasal 18 (3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan dana untuk menjaring Ternak Ruminansia Betina Produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menampung Ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan pengembangbiakan dan penyediaan Bibit Ternak ruminansia betina di daerah tersebut; Setiap Orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau Ternak ruminansia besar betina produktif; (4)

Sanksi Administratif (Pasal 85 ayat 2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : Peringatan tertulis Penghentian sementara kegiatan, produksi dan/atau peredaran Pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran; atau Pencabutan izin Pengenaan denda

Ketentuan Pidana Pasal 86 Setiap orang yang menyembelih : Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah); atau b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 91B (1) Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Setiap Orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 66A ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat I (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

Sebab terjadi Pemotongan Sapi Betina Produktif : Peternakan rakyat skala kecil yang sulit untuk menghitung supply demand daging sapi. Kurangnya kesadaran para pejagal akan Undang-undang. Kurangnya kepahaman akan Kesrawan ( Animal welfare ). Peternak yang dihadapkan masalah ekonomi sehingga harus menjual sapi betina produktif/bunting. Harga sapi betina lebih murah dibanding sapi jantan. Stok sapi jantan untuk dipotong saat ini memang kurang . Pejagal banyak yang membutuhkan sapi yang kecil sesuai dengan kemampuan mereka menjual daging.

TERIMAKASIH.....