Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Praktek Profesi Keperawatan KMB 1
Advertisements

ASURANSI AIG (AMERICAN INTERNATIONAL GROUP INC.)
Pelayanan Program JHT, JKK & JKM Jaminan Sosial Tenaga Kerja
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
ASURANSI.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
SOSIALISASI PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
PENILAIAN KINERJA K3.
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
MEDIKO LEGAL.
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
(Personal Accident Insurance)
“Asuransi Keluarga & Kesehatan”
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
“Jenis-Jenis Asuransi Jiwa dan Kombinasinya”
Medical Benefit & Pension Program
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
PT TASPEN (PERSERO) PROGRAM THT PROGRAM PENSIUN PROGRAM JKK & JKm
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Tsulits Ana M.SE.,M.S.M. & Kelompok 3
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
Sekilas tentang PT TASPEN (PERSERO)
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
SOSIALISASI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) & JAMINAN KEMATIAN (JKM) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PUSAT SUMBER DAYA GEOLOGI Yogyakarta, 14 – 16 April.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
MEDIKO LEGAL.
ABORSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Muhamad Adrian H Muhammad Rian Naufal Afrianzah .k
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Maestro Guard.
SBG DASAR PELAKS. JKK DAN JKM
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
KESIMPULAN: 1. Sangat perlu dan penting mewujudkan kesepahaman
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja Saat Jam Kerja (Astek)
VER HIDUP (ujian) FAIZAL R. MALAWAT O82
PENILAIAN KINERJA K3.
Diagnosis dan Penilaian Kecacatan utk PAK
Asuransi Mikro “Asuransiku” untuk PT Pegadaian (Persero)
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BAGI KARYAWAN & TANGGUNGAN PT LINTAS GROUP
BUKU SAKU TENTANG VETERAN RI
TABEL MANFAAT RAWAT INAP
TABEL MANFAAT RAWAT INAP
PENGECUALIAN POLIS Perbuatan sendiri : akibat percobaan bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri yang disengaja dalam keadaan.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kelengkapan Dokumen Klaim
PENGAWASAN PENERAPAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA, JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN KEMATIAN PADA SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL Oleh: DIREKTORAT PENGAWASAN.
MEDIKO LEGAL.
TABEL MANFAAT RAWAT INAP
BNI LIFE new visual template Jakarta, December 5, 2016 Corporate Communication Kelompok Strategic Campaign & Integrated Above The Line PT BNI Life Insurance.
Kehamilan di sertai penyakit rubella dan hepatitis
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
SUDDEN DEATH dr. ERNI HANDAYANI Sp.F, MH. SUDDEN DEATH (KEMATIAN MENDADAK) PENDAHULUAN -Banyak kematian dari kasus yang wajar terjadinya tak dapat diramalkan.
Transcript presentasi:

Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE 06 Agustus 2011

Assalammualaikum Wr. Wb VOBE bekerja sama dengan PT. Asuransi Sinar Mas telah mendesain produk Asuransi Kecelakaan Diri bagi pemegang KARTU VOBE sebuah perlindungan asuransi jiwa kecelakaan yang memberikan perlindungan 24 jam apabila Pemegang KARTU VOBE mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia atau cacat tetap seluruh atau sebagian anggota badan. Bekerja sama dengan

JAMINAN ASURANSI Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Cacat Tetap Memberikan Santunan Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total akibat KECELAKAAN dengan santunan sehingga Rp. 5,000,000.00 (Lima Juta Rupiah). Cacat Tetap Memberikan Santunan Cacat Tetap seluruhnya atau sebagian menurut prosentase yang sudah ditetapkan oleh polis asuransi sehingga maksimum Rp. 5,000,000.00 (Lima Juta Rupiah). 2. Penggantian Biaya Medis Memberikan Santunan penggantian biaya dokter / pengobatan / perawatan akibat KECELAKAAN dengan santunan sehingga Rp.500,000.00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).

JAMINAN ASURANSI DEFINISI KECELAKAAN Menurut Polis Standard Indonesia, Asuransi Kecelakaan Diri ialah suatu peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya, dan datang dari luar diri kita yang mengandung unsur kekerasaan, tidak dikehendaki, dan didalamnya tidak terdapat faktor kesengajaan.

PENGECUALIAN (YANG TIDAK DIJAMIN) Melukai diri sendiri atau bunuh diri Segala macam penyakit & infeksi yang bukan diakibatkan kecelakaan; melahirkan atau kehamilan bagi wanita Timbul karena reaksi inti atom Bertindak sebagai pengemudi yang tidak memiliki SIM Terlibat dalam suatu pelanggaran hukum Terlibat dalam olah Olah Raga yang berbahaya Penumpang pesawat udara/kapal laut yang tidak terdaftar atau tidak memiliki tiket Dinas aktif sebagai anggota ABRI dan Kepolisian Gangguan jiwa atau sebagai akibat narkoba atau pengaruh minuman keras

PENGAJUAN KLAIM ASURANSI KECELAKAAN DIRI Bila terjadi kecelakaan : Segera diadakan pengobatan ke dokter atau rumah sakit. Segera melapor ke VOBE dengan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dalam waktu 3 x 24 jam. Segera mengisi (1) Formulir Kecelakaan Diri dan (2) ‘Surat Keterangan Medis’ agar diisi oleh dokter yang merawat dan (3) melekatkan dokumen pendukung dan (4) segera kirim ke VOBE. Bila kecelakaan melibatkan Polisi, diperlukan Asli ‘Surat Keterangan Polisi’.

DOKUMEN PENDUKUNG YANG HARUS DILENGKAPI Perincian biaya pengobatan disertai kwitansi asli atau yang dilegalisir. Fotocopy KTP dan Fotocopy Kartu Vobe Fotocopy SIM bila kecelakaan lalu lintas. Surat Keterangan Polisi yang Asli atau yang telah di legalisir bila melibatkan Polisi. Bila kecelakaan sampai mengakibatkan Cacat Tetap diperlukan Asli Surat Keterangan Dokter yang menyatakan bahwa korban mengalami Cacat Tetap pada bagian tubuh tertentu disertai dokumen Laboratorium. Bila sampai meninggal dunia diperlukan Asli ‘Akte Kematian’ dari Rumah Sakit dan Kelurahan setempat. Bila meninggal dunia dinyatakan tidak wajar diperlukan Surat Asli Visum et Repertum dari Rumah Sakit.

TABEL SANTUNAN I. Santunan Meninggal Dunia 100% II Santunan Cacat Tetap Total atas : Kebutaan atas kedua belah mata Kehilangan daya ingatan total Kelumpuhan total selama-lamanya III Santunan Cacat Tetap Sebagian atas : Kebutaan pada sebuah mata Ketulian total pada kedua telinga Ketulian total pada sebuah telinga Kebisuan total selama-lamanya Impotensi 40% 50% 20% 30% IV Kehilangan Seluruh dari K A N A N K I R I Lengan dari sendi bahu Lengan dari sendi siku Tangan dari sendi pergelangan Ibu jari tangan Jari telunjuk Jari tengah Jari kelingking Catatan: Pada orang kidal adalah sebaliknya 60% 10% 5% 45% 35% 15% Kaki, dari pangkal paha Kaki , dari paha atau sendi lutut Kaki, dari pergelangan kaki Ibu jari kaki Jari kaki yang lainnya

KETENTUAN POLIS ASURANSI Dalam Pasal & Polis Asuransi Induk menyatakan bahwa suatu kecelakaan kadang-kadang akibat kematian/cacat tetap tidak terjadi secara segera melainkan beberapa lama setelah kecelakaan itu terjadi. Maka batas waktu yang ditentuan ialah 180 hari terhitung sejak kecelakaan itu terjadi. Syarat-syarat umum, ketentuan dan pengecualian berpacu pada Polis Asuransi Induk

KONDISI Polis Asuransi Asuransi Kecelakaan Diri ini bersifat kumpulan dan tidak berlaku sebagai individu Polis diterbitkan atas nama Group. Batas Usia adalah hari ulang tahun ke 18 (delapan-belas) sampai ulang tahun ke 60 tahun (enam-puluh-tahun) kecuali mendapat persetujuan khusu dari Asuransi Sinar Mas

Assalammualaikum Wr. Wb Terima Kasih Assalammualaikum Wr. Wb