DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DEPARTEMEN KEUANGAN RI DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DASAR HUKUM UU NO.33/2004 UU NO.32/2004 PP NO.55/2005 TENTANG PERIMBANGAN KEU ANTARA PEM PUSAT DENGAN PEM DAERAH TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO.32/2004 TENTANG DANA PERIMBANGAN PP NO.55/2005
DANA ALOKASI KHUSUS Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah: bersumber dari Pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah tertentu membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
ARAH KEBIJAKAN DAK 2008 (1) Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah; Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah tertentu (pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, daeerah rawan banjir/ longsor, kategori daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata);
ARAH KEBIJAKAN DAK 2008 (2) Mendorong peningkatan produktivitas, perluasan lapangan kerja, dan diversifikasi ekonomi terutama di pedesaan melalui kegiatan khusus di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta infratsruktur; Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, dan infratsruktur; Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi risiko bencana melalu kegiatan khusus di bidang LH, mempercepat penyediaan serta meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan dasar dan sarana dasar dalam satu kesatuan sistem yang terpadu melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur.
ARAH KEBIJAKAN DAK 2008 (3) Mendukung penyediaan prasarana pemerintahan di daerah yang terkena dampak pemekaran pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi melalui kegiatan khusus di bidang prasarana pemerintah; Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan lain yang didanai dari anggaran K/ L dan kegiatan yang didanai dari APBD; Mengalihkan secara bertahap kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK.
Penghitungan Alokasi DAK Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Indeks kriteria pengalokasian DAK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH INDEKS FISKAL NETTO (IFN) KRITERIA UMUM INDEKS FISKAL DAN WILAYAH (IFW) PERATURAN YANG BERLAKU DAN KARAKTERISTIK KEWILAYAHAN INDEKS KEWILAYAHAN (IKW) KRITERIA KHUSUS DITETAPKAN OLEH MENTERI TEKNIS TERKAIT KRITERIA TEKNIS INDEKS TEKNIS PER BIDANG (IT)
KRITERIA PENGALOKASIAN Kriteria Umum Ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan APBD untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pembangunan Dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai.
KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PENERIMAAN UMUM APBD BELANJA PEGAWAI DAERAH = - GAJI PNS DAERAH DBH DBHDR PAD + DAU +
KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) 2. Kriteria Khusus (1) Ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Untuk perhitungan alokasi DAK kabupaten/kota: Seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal/terpencil. Karakteristik daerah yang meliputi: - daerah pesisir dan pulau-pulau kecil - daerah perbatasan dengan negara lain - daerah rawan banjir/longsor - daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan - daerah pariwisata
KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) 2. Kriteria Khusus (2) Untuk perhitungan alokasi DAK Provinsi: daerah tertinggal/terpencil daerah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah perbatasan dengan negara lain daerah rawan banjir/longsor daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan daerah pariwisata
KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) Kriteria Teknis Dirumuskan oleh kementerian negara/departemen teknis terkait dengan menggunakan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana/prasarana pada masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai oleh DAK.
BAGAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS Proses Penentuan Daerah Proses Penentuan Besaran Alokasi (Kriteria Umum) Kemampuan Keuangan (IFN < 1) (Kriteria Teknis) Bobot Teknis (BT) = IT * IKK Ya (Kriteria Khusus) Otsus Papua Daerah Tertinggal Ya Bobot DAK = f(BD,BT) Alokasi DAK Daerah Layak (Kriteria Khusus) Karakteristik Wilayah (IKW) Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW) = f (IFN, IKW) Bobot Daerah (BD) = IFW * IKK Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW) =f (IFN, IKW) Tidak Ya IFW > 1 Tidak Layak
Penggunaan DAK 2008 Pendidikan Kesehatan Kependudukan Prasarana Jalan Prasarana Irigasi Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kelautan dan Perikanan Pertanian Prasarana Pemerintahan Daerah Lingkungan hidup Kehutanan
Penetapan dan Penggunaan DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.
DANA PENDAMPING Daerah wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai DAK yang diterimanya untuk mendanai kegiatan fisik; Dana Pendamping wajib dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2007; Dalam hal Daerah tidak menganggarkan Dana Pendamping, maka pencairan DAK Daerah dimaksud tidak dapat dilakukan. Dana Pendamping dicantumkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksana anggaran sejenis lainnya.
Alokasi DAK TA. 2003 - 2008 No Bidang 2003 2004 2005 2006 2007 2008 1 Pendidikan 625,00 652,60 1.221,00 2.919,525 5.195,29 7.015,42 2 Kesehatan 375,00 456,18 620,00 2.406,795 3.381,27 3.817,37 3 Prasarana Jalan 842,50 839,05 945,00 2.575,705 3.113,06 4.044,68 4 Prasarana Irigasi 338,50 357,20 384,50 627,675 858,91 1.497,23 5 Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkugan 0,00 203,50 608,000 1.062,37 1.142,29 6 Prasarana Pemerintahan 88,00 228,00 148,00 448,675 539,06 362,00 7 Kelautan dan Perikanan 305,47 322,00 775,675 1.100,36 8 Pertanian 170,00 1.094,875 1.492,17 9 Lingkungan Hidup 112,875 351,61 10. Kependudukan 279,01 11. Kehutanan 100,00 Total 2.269,00 2.838,50 4.014,00 11.569,80 17.094,10 21.202,14
Arah Penggunaan DAK Pendidikan Diarahkan untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, dan diperuntukkan bagi SD/SDLB, MI/Salafiyah Ula, termasuk sekolah-sekolah setara SD berbasis keagamaan lainnya dalam rangka pelaksanaan program Wajar Dikdas, baik negeri maupun swasta
Arah Penggunaan DAK Kesehatan Diarahkan untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat, terutama masyarakat miskin baik di perkotaan maupun perdesaan
Arah Penggunaan DAK Prasarana Jalan Diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung, kapasitas, dan kualitas pelayanan prasarana jalan dan jembatan yang telah menjadi urusan pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam rangka melancarkan distribusi barang dan jasa serta hasil produksi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan menunjang sektor pariwisata.
Arah Penggunaan DAK Irigasi Diarahkan untuk mempertahankan tingkat layanan dan mengoptimalkan prasarana sistem irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa) di kabupaten/kota dan provinsi, dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.
Arah Penggunaan DAK Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Diarahkan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum dan meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan dan drainase), untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
Arah Penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan Diarahkan diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana dasar penunjang di bidang kelautan dan perikanan khususnya dalam menunjang pengembangan perikanan tangkap dan budidaya serta pengembangan pulau-pulau kecil di daerah.
Arah Penggunaan DAK Pertanian Diarahkan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan agribisnis
Arah Penggunaan DAK Prasarana Pemerintahan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang terkena dampak pemekaran, maupun daerah lain yang prasarananya tidak layak
Arah Penggunaan DAK Lingkungan Hidup Diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air dan perlindungan sumber daya air, dan pengelolaan sampah.
Arah Penggunaan DAK Kependudukan Diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program keluarga berencana beserta sarana dan prasarana pendukungnya dalam rangka pengendalian jumlah penduduk
Arah Penggunaan DAK Kehutanan Diarahkan untuk meningkatkan fungsi daerah aliran sungai (DAS) dalam rangka perlindungan dan pengendalian terhadap bencana alam, banjir, kekeringan dan tanah longsor, serta meningkatkan fungsi mangrove dengan tujuan utama untuk mengurangi dampak bencana di pesisir seperti tsunami, abrasi, dan intrusi air laut
Terima Kasih