DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2014
Advertisements

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LH DAERAH
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
Kementerian Keuangan R.I.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KEBIJAKAN DAK BIDANG LH 2014
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PETA FISKAL DAERAH SECARA NASIONAL TAHUN DAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI FISKAL DALAM RAPBN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT KERJA DENGAN PAH IV DEWAN.
Dana Alokasi Umum (DAU) didiksusetyo didiksusetyo.
DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI DANA ALOKASI UMUM/DAU KHUSUS/DAK
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
INFORMASI PROGRAM BOS DAN DAK SMA TAHUN 2017
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
EVALUASI DAK BIDANG PERTANIAN 2015 DAN KEGIATAN
Undang-Undang bidang puPR
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
Musrenbang Provinsi Jawa Timur
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
DANA PERIMBANGAN (1) (DANA BAGI HASIL PBB, BPHTB)
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
DANA BAGI HASIL PBB & BPHTB
RUANG LINGKUP PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (Pertemuan ke 3)
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
Oleh: Tim FITRA JAWA TENGAH
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Undang-Undang bidang puPR
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Selvia Nurindah Sari JP081280
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Desentralisasi dan Otonomi Daerah
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
USULAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KOTA SAMARINDA PADA APBD PROVINSI KALTIM
PERHITUNGAN ALOKASI DAU 2018
START TO PRESENTATION.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS Amir Lukum, MSA.
KEBIJAKAN DAU DALAM APBN TA 2018
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi” Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan DEPARTEMEN KEUANGAN RI DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”

DASAR HUKUM UU NO.33/2004 UU NO.32/2004 PP NO.55/2005 TENTANG PERIMBANGAN KEU ANTARA PEM PUSAT DENGAN PEM DAERAH TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH UU NO.32/2004 TENTANG DANA PERIMBANGAN PP NO.55/2005

DANA ALOKASI KHUSUS Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah: bersumber dari Pendapatan APBN dialokasikan kepada daerah tertentu membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

ARAH KEBIJAKAN DAK 2008 (1) Diprioritaskan untuk membantu daerah-daerah dengan kemampuan keuangan dibawah rata-rata nasional, dalam rangka mendanai kegiatan penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah merupakan urusan daerah; Menunjang percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah tertentu (pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, daeerah rawan banjir/ longsor, kategori daerah ketahanan pangan, dan daerah pariwisata);

ARAH KEBIJAKAN DAK 2008 (2) Mendorong peningkatan produktivitas, perluasan lapangan kerja, dan diversifikasi ekonomi terutama di pedesaan melalui kegiatan khusus di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, serta infratsruktur; Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, dan infratsruktur; Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi risiko bencana melalu kegiatan khusus di bidang LH, mempercepat penyediaan serta meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan dasar dan sarana dasar dalam satu kesatuan sistem yang terpadu melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur.

ARAH KEBIJAKAN DAK 2008 (3) Mendukung penyediaan prasarana pemerintahan di daerah yang terkena dampak pemekaran pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi melalui kegiatan khusus di bidang prasarana pemerintah; Meningkatkan keterpaduan dan sinkronisasi kegiatan yang didanai dari DAK dengan kegiatan lain yang didanai dari anggaran K/ L dan kegiatan yang didanai dari APBD; Mengalihkan secara bertahap kegiatan-kegiatan yang didanai dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang telah menjadi urusan daerah ke DAK.

Penghitungan Alokasi DAK Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing Daerah. Penentuan Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Indeks kriteria pengalokasian DAK KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH INDEKS FISKAL NETTO (IFN) KRITERIA UMUM INDEKS FISKAL DAN WILAYAH (IFW) PERATURAN YANG BERLAKU DAN KARAKTERISTIK KEWILAYAHAN INDEKS KEWILAYAHAN (IKW) KRITERIA KHUSUS DITETAPKAN OLEH MENTERI TEKNIS TERKAIT KRITERIA TEKNIS INDEKS TEKNIS PER BIDANG (IT)

KRITERIA PENGALOKASIAN Kriteria Umum Ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Kemampuan APBD untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan dalam rangka pembangunan Dicerminkan dari penerimaan umum APBD dikurangi belanja pegawai.

KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH PENERIMAAN UMUM APBD BELANJA PEGAWAI DAERAH = - GAJI PNS DAERAH DBH DBHDR PAD + DAU +

KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) 2. Kriteria Khusus (1) Ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Untuk perhitungan alokasi DAK kabupaten/kota: Seluruh daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan daerah tertinggal/terpencil. Karakteristik daerah yang meliputi: - daerah pesisir dan pulau-pulau kecil - daerah perbatasan dengan negara lain - daerah rawan banjir/longsor - daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan - daerah pariwisata

KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) 2. Kriteria Khusus (2) Untuk perhitungan alokasi DAK Provinsi: daerah tertinggal/terpencil daerah pesisir dan pulau-pulau kecil daerah perbatasan dengan negara lain daerah rawan banjir/longsor daerah yang masuk dalam kategori ketahanan pangan daerah pariwisata

KRITERIA PENGALOKASIAN ……….. (lanjutan) Kriteria Teknis Dirumuskan oleh kementerian negara/departemen teknis terkait dengan menggunakan indikator-indikator yang dapat menggambarkan kondisi sarana/prasarana pada masing-masing bidang/kegiatan yang akan didanai oleh DAK.

BAGAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS Proses Penentuan Daerah Proses Penentuan Besaran Alokasi (Kriteria Umum) Kemampuan Keuangan (IFN < 1) (Kriteria Teknis) Bobot Teknis (BT) = IT * IKK Ya (Kriteria Khusus) Otsus Papua Daerah Tertinggal Ya Bobot DAK = f(BD,BT) Alokasi DAK Daerah Layak (Kriteria Khusus) Karakteristik Wilayah (IKW) Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW) = f (IFN, IKW) Bobot Daerah (BD) = IFW * IKK Indeks Fiskal dan Wilayah (IFW) =f (IFN, IKW) Tidak Ya IFW > 1 Tidak Layak

Penggunaan DAK 2008 Pendidikan Kesehatan Kependudukan Prasarana Jalan Prasarana Irigasi Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kelautan dan Perikanan Pertanian Prasarana Pemerintahan Daerah Lingkungan hidup Kehutanan

Penetapan dan Penggunaan DAK Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Menteri Teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK.

DANA PENDAMPING Daerah wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai DAK yang diterimanya untuk mendanai kegiatan fisik; Dana Pendamping wajib dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2007; Dalam hal Daerah tidak menganggarkan Dana Pendamping, maka pencairan DAK Daerah dimaksud tidak dapat dilakukan. Dana Pendamping dicantumkan dalam DPA-SKPD atau dokumen pelaksana anggaran sejenis lainnya.

Alokasi DAK TA. 2003 - 2008 No Bidang 2003 2004 2005 2006 2007 2008 1 Pendidikan 625,00 652,60 1.221,00 2.919,525 5.195,29 7.015,42 2 Kesehatan 375,00 456,18 620,00 2.406,795 3.381,27 3.817,37 3 Prasarana Jalan 842,50 839,05 945,00 2.575,705 3.113,06 4.044,68 4 Prasarana Irigasi 338,50 357,20 384,50 627,675 858,91 1.497,23 5 Prasarana Air Minum dan Penyehatan Lingkugan 0,00 203,50 608,000 1.062,37 1.142,29 6 Prasarana Pemerintahan 88,00 228,00 148,00 448,675 539,06 362,00 7 Kelautan dan Perikanan 305,47 322,00 775,675 1.100,36 8 Pertanian 170,00 1.094,875 1.492,17 9 Lingkungan Hidup   112,875 351,61 10. Kependudukan 279,01 11. Kehutanan 100,00 Total 2.269,00 2.838,50 4.014,00 11.569,80 17.094,10 21.202,14

Arah Penggunaan DAK Pendidikan Diarahkan untuk menunjang Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, dan diperuntukkan bagi SD/SDLB, MI/Salafiyah Ula, termasuk sekolah-sekolah setara SD berbasis keagamaan lainnya dalam rangka pelaksanaan program Wajar Dikdas, baik negeri maupun swasta

Arah Penggunaan DAK Kesehatan Diarahkan untuk meningkatkan daya jangkau dan kualitas pelayanan sarana dan prasarana kesehatan masyarakat, terutama masyarakat miskin baik di perkotaan maupun perdesaan

Arah Penggunaan DAK Prasarana Jalan Diarahkan untuk mempertahankan dan meningkatkan daya dukung, kapasitas, dan kualitas pelayanan prasarana jalan dan jembatan yang telah menjadi urusan pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota dalam rangka melancarkan distribusi barang dan jasa serta hasil produksi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan menunjang sektor pariwisata.

Arah Penggunaan DAK Irigasi Diarahkan untuk mempertahankan tingkat layanan dan mengoptimalkan prasarana sistem irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa) di kabupaten/kota dan provinsi, dalam rangka mendukung program ketahanan pangan.

Arah Penggunaan DAK Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Diarahkan untuk meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan air minum dan meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan penyehatan lingkungan (air limbah, persampahan dan drainase), untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat

Arah Penggunaan DAK Kelautan dan Perikanan Diarahkan diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana dasar penunjang di bidang kelautan dan perikanan khususnya dalam menunjang pengembangan perikanan tangkap dan budidaya serta pengembangan pulau-pulau kecil di daerah.

Arah Penggunaan DAK Pertanian Diarahkan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan agribisnis

Arah Penggunaan DAK Prasarana Pemerintahan untuk meningkatkan kinerja daerah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik di daerah yang terkena dampak pemekaran, maupun daerah lain yang prasarananya tidak layak

Arah Penggunaan DAK Lingkungan Hidup Diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pemantauan kualitas air, pengendalian pencemaran air dan perlindungan sumber daya air, dan pengelolaan sampah.

Arah Penggunaan DAK Kependudukan Diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui program keluarga berencana beserta sarana dan prasarana pendukungnya dalam rangka pengendalian jumlah penduduk

Arah Penggunaan DAK Kehutanan Diarahkan untuk meningkatkan fungsi daerah aliran sungai (DAS) dalam rangka perlindungan dan pengendalian terhadap bencana alam, banjir, kekeringan dan tanah longsor, serta meningkatkan fungsi mangrove dengan tujuan utama untuk mengurangi dampak bencana di pesisir seperti tsunami, abrasi, dan intrusi air laut

Terima Kasih