ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
Kode Kehormatan Pandu HW
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya Untuk Perkembangan Infrastruktur di Indonesia Mustafa Edwin Nasution, Ph.D Ketua Umum Ikatan.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
KOPERASI.
ETOS KERJA DALAM ISLAM keutamaan kerja karakter Rasul dalam bekerja
Profesionalisme dalam Pandangan Islam
JUJUR, AMANAH, ISTIQOMAH
MENUNTUT ILMU Pengertian Menuntut Ilmu
Hukum Islam dan kontribusi Umat islam Indonesia
Bersihkan Perbankan Syariah?
HUKUM MEMINTA-MINTA FATWA TARJIH.
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Referensi. referensi PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Shandy Christianto
Ar-Risalah Pengertian Risalah Rasul dan Nabi Auliya dan Ulama.
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
Hk Acara Perdata Peradilan Agama Dr. Gemala Dewi,SH.,LL.M
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SIKAP IKHLAS, SABAR, DAN PEMAAF
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Perkara yang akan dipelajari:
PERTEMUAN KE-3 Rohmansyah, S.Th.I., M.Hum.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
WAKAF.
WAKAF ASSALAMUALAIKUM WR. WB NAMA : PEN. AGAMA ISLAN DAN BUDI PEKERTI
HUKUM WAKAF.
Wakaf: Konsep, Perkembangan, Kontribusi serta Optimalisasinya
INFORMASI TENTANG JUJUR, AMANAH, DAN ISTIQAMAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PEMBERIAN OLEH PENINGGAL WARISAN PADA WAKTU IA MASIH HIDUP (HIBAH)
Etos (motivasi) Kerja Unggulan
AGAMA ISLAM.
PERSENTASI KARYA ILMIAH AGAMA
SYARAT-SYARAT WAKAF.
IMUNISASI MR.
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
Membangun Bisnis dengan Nilai-nilai Islam
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
HUKUM ISLAM DALAM MUAMALAH
Al-Fath (Lari Dari Perang)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Menuntut Ilmu dan Menghargai waktu
Politik dalam Islam Pegangan Guru. Politik dalam Islam Rumusan Masalah 1.Apa itu politik islam? 2.Nilai-nilai dasar dalam politik islam? 3.Apa itu negara.
PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SHALEH
بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
MASYARAKAT MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMUM
Sebagai Upaya Mewujudkan dan Melestarikan Agama
Kepedulian Umat Islam terhadap Jenazah
BAB IV. PERILAKU TERPUJI ADIL, RIDHA DAN AMAL SALEH
NURUL MAGHFIROH,S.H.,LL.M. CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA, S.H.,M.H.
Wakaf dan Permasalahannya
Masilul khamsah.
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
TAAT PADA ATURAN TAAT PADA ATURAN. QS. An – Nisa’ 4 : 59 Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara.
Pengertian Adil Adil adalah memutuskan suatu perkara sesuai dengan perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat kaya atau miskin, siapa.
Wakaf UNIT 6 Kelas Bimbingan Dewasa.
SISTEM POLITIK ISLAM.
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
HUKUM WAKAF.
ETIKA BISNIS & TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)
Setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, wajib untuk menuntut ilmu, menuntut ilmu harus dilakukan dengan penuh semangat dan tidak boleh dengan.
H.M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI
Tuntutan Melaksanakan Tanggungjawab
MASALAH PERTANAHAN TANAH WAKAF DAN PAJAK DI LINGKUNGAN PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH SULTENG Dr. H. Rajindra, S.E., M.M NBM : Di Presentasikan di.
AKHLAQ QUR’ANI DAN ASAS MUAMALAH ISLAMIYAH
BISMILAHIRAHMINARAHIM TUJUAN PEMBELAJ ARAN Menjelaskan pengertian ijtihad Menjelaskan syarat-syarat ijtihad Menjelaskan pengertian ijma Menjelaskan pengertian.
ETOS KERJA DALAM ISLAM 1. keutamaan kerja 2. karakter Rasul dalam bekerja 3.syarat-syarat mendapatkan syurga dalam bekerja 4.norma-norma etika dalam bekerja.
Transcript presentasi:

ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF PENYULUHAN TENTANG WAKAF ASAS – ASAS PARADIGMA BARU WAKAF MUHAMMAD SYAFI’, S.AG Penyelenggara Syariah KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANJARNEGARA

A. Asas Keabadian Manfaat Ajaran wakaf yang diajarkan oleh nabi didasarkan pada salah satu riwayat yang memerintahkan Umar bin Khatab agar tanah di khaibar yang dimilikinya disedekahkan. Perinta nabi itu menekankan bahwa subtansi ( keberadaan) kebun tersebut tidak boleh di perjualbelikan, dihibahkan atau diwariskan, dan hasilnya disedekahkan untuk kepentingan umat. Hadis itu memeng sangant populer dijadikan dasar pelaksanaan ajaran wakaf dalam islam.Bunyi hadis tersebut adalah :

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : - أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ , فَأَتَى اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا , فَقَالَ : يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْه ُ. قَالَ : " إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا , وَتَصَدَّقْتَ بِهَا " . قَالَ : فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ , [غَيْرَ] أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا, وَلَا يُورَثُ , وَلَا يُوهَبُ , فَتَصَدَّقَ بِهَا فِي اَلْفُقَرَاءِ , وَفِي اَلْقُرْبَى , وَفِي اَلرِّقَابِ , وَفِي سَبِيلِ اَللَّهِ , وَابْنِ اَلسَّبِيلِ , وَالضَّيْفِ , لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ , وَيُطْعِمَ صَدِيقاً - غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا. (رواه البخارى مُسْلِمٍ .

Artinya “ Dari Ibnu Umar ra Artinya “ Dari Ibnu Umar ra. Berkata “ Bahwa sahabat umar ra memperbolehkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian umar ra. Menghadap Rosulloh SAW untuk meminta petunjuk Umar berkata “ Hai Rosulloh SAW, saya mebndapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku ?” Rosulloh SAW bersabda “ Bila engkau suka engkau tahan ( pokoknya ) tanah itu dan engkau sedekahkan (hasilnya). “ kemudian Umar mensedekahkan ( tanahnya untuk dikelola ), tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ibnu Umar berkata: “ Umar menyedekahkannya ( hasil pengelolaan tanah ) kepada orang – orang fdakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnusabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola ( Nazhir ) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik ( sepantasnya ) atau memberimakan orang lain dengan tidak bermagsud menumpuk harta “ ( HR. Bukhori & Muslim ).

Praktek Pelaksanaan wakaf yang dianjurkan oleh nabi yang dicontohkan oleh Umar bin Khathab dan diikuti oleh beberapa sahabat Nabi yang lain sangat menekankan pentingnya menahan eksistensi benda wakaf, dan diperintahkan untuk menyedekahkan hasil dari pengelolaan benda tersebut .Pemahaman yang paling mudah dicerna dari magsud nabi adalah bahwa subtansi ajaran wakaf itu tidak semata – mata terletak pada pemeliharaan bendanya ( wakaf ), tetapi Yang jauh lebih penting adalah niali manfaat dari benda tersebut untuk kepentingan kebajikan umum

Benda tersebut dapat dimanfaatkan ( digunakan ) oleh orang banyak Bagaimana suatu benda ( wakaf ) itu bisa di katagorikan memiliki nilai keabadian manfaat ????? Paling tidak ada empat hal dimana wakaf (shadaqoh jariyyah ) akan mendapatkan nilai pahala yang terus mengalir karena ke manfaatannya : Benda tersebut dapat dimanfaatkan ( digunakan ) oleh orang banyak Benda wakaf memberikan nilai yang lebih nyata kepada para wakif itu sendiri Manfaat Immaterial benda wakaf melebihi manfaatmaterialnya Dan yang paling penting dari benda wakaf itu sendiri adalah tidak menjadikan atau mengarahkan kepada bahaya ( Madharat ) bagi orang lain ( penerima wakaf ) dan juga wakifsendiri

B. Asas Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban merupakan asas paradigma baru wakaf.sebagai sebuah ajaran yang memiliki dimensi ilahiyah dan insaniyyah,wakaf harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akherat kelak. Bentuk dari pertanggungjawaban tersebut adalah pengelolaan secara sungguh – sungguh dan semangat yang didasarkan kepada Tanggung jawab kepada alloh SWTatas perilaku danperbuatannya, apakah perilakunya itu sesuai atau bertentangan dengan aturan – aturan Nya. Artinnya : “ Dan sesunguhnya mereka akan memikul beban – beban mereka dan beberapa beban beserta pikulan – pikulan mereka, dan mereka akan ditanyai perihal dusta yang mereka ada – adakan.” ( QS : al Ankabut : 13 )

Artinya “ Dan sesungguhnya kamu akan ditanyai dari hal sesuatu yang kamu kerjakan “ (QS:An Nahl; 93 ) Pertanggungjawaban kepada Alloh SWT ini mendasarkan seluruh pertanggungjawaban berikutnya. Sehingga jika seseorang sudah memiliki tanggungjawab kepada Alloh, dalam posisi apapun, maka dia akan mendasarkan niatnya secara ikhlas. Tanggung jawab kelembagaan. Tanggung jawab kepada pihak yang memberikan wewenang, yaitu lembaga yang lebih tinggi sesuai dengan jenjangorganisasi kenazhiran. Tanggung jawab Hukum Tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan saluran – saluran dan ketentuan – ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab sosial Tanggung jawab yang terkait dengan moral masyarakat. Seseorang ( nazhir wakaf ) dalam melakukan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan pula kepada masyarakat secara moral bahwa perbuatanya itu bisa aman secara sosial yaitu tidak mencederai norma –norma sosial yang ada di masyarakat.

C. Asas Profesionalitas Manajemen Menejemen pengelolaan menempati pada posisi paling urgen dalam dunia perwakafan. Karena yang paling menentukan benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidaktergantung pada pola pengelolaan, bagus atau buruk. Jika diruntut dalam sebuah kerangka teori yang utuh hanya mengerucut kepada empat hal : a. Amanah ( dapat di percaya ) Secara garis umum , pola manajemen dianggap profesional jika seluruh sistem yang digunakan dapat dipercaya, baik in put atau out putnya. In put dalam sebuah pengelolaan bisa di lihat dari sumber daya manusianya, dalam hal wakaf adalah pihak nazhir yaitu : Memiliki standar pendidikan yang tinggi ( terdidik ) dan standar moralitas yang unggul Memiliki keterampilan lebih Adanya pembagian kerja ( Job Descripsion ) yang jelas Adanya standar hak dan kewajiban Adanya standar operasional yang jelas dan terarah

Asas Profesionalitas Manajemen (lanjut) b. Siddiq ( jujur ) Disamping amanah ( dapat dipercaya ), siddiq ( jujur ) adalah sifat mendasar, baik yang terkait dengan kepribadian SDM nya maupun bentuk program yang ditawarkan sehingga konsumen atau masyarakat merasa tidak dimanfaatkansecara sepihak. c. Fathanah ( cerdas dan berlian ) Kecerdasan sangat diperlukan untuk menciptakan produk ( program ) yang bisa di terima oleh pasar ( Masyarakat) dengan menawarkan berbagai harapan yang baik dan maju. d. Tabligh (Menyampaikan informasi yang benar atau trasparan) Sebenarnya konsep tabligh ini lebih kepada kemauan dan kemampuan menyampaikan informasi yang baik dan benar.

Tiga Aspeek Protet Kepemimpinan menejemen yang baik dalam lembaga Kenazhiran : 1. Transparansi Dalam kepemimpinan manajemen profesionnal, transparansi menjadi ciri utama yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin. 2. Public accountability ( pertanggungjawaban umum ) Pertanggungjawaban umum merupakan wujud dari pelaksanaan sifat amanah ( kepercayaan ) dan siddiq ( kejujuran ) 3. Aspiratif Mau mendengar dan mengakomodasi seluruh dinamika lembaga kenazhiran.

NAZHIR Nazhir ( Pengelola Harta Wakaf ) Kehadiranya sebagai pihak yang diberikan kepercayaandalam pengeleloaan harta wakaf sangatlah penting. Walaupun mujtahid tidak menjadikan nazhir sebagai salah satu rukun wakaf, namun para ulama sepakat bahwa wakif harus menujuk nazhir wakaf, baik yangbersifat perorangan mauppun kelembagaan ( Badan Hukum ). Pengankatan nazhir wakaf ini bertujuan agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf itu tidak sia – sia. Secara garis umum, syarat – syarat nazhir itu harus disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Para ahli fikih menetapkan, syarat – syarat yang luwes ( Pantas dan tidak kaku ), seperti hendaklah orang yang pantas dan layak memikul tugasnya. Kepantasan dan kemampuan melaksanakan tugasnya.

Mengingat salah satu tujuan wakaf ialah menjadikanya sebagai sumber dana yang produktif, tentu memerlukan nazhir yang mampu melaksanakan tugas – tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Apabila nazhir tidak dapat melaksanakan tugas ( kewajiban ) nya, maka Qadhi ( pemerintah ) wajib menggantinya dengan tetap menjelaskan alasan – alasannya.

Fleksibelitas persyaratan nazhir wakaf itu tergantung kebutuhan di lapangan Para Imam Mazhab sepakat pentingnya nazhir memenuhi syarat adil dan mampu. Menurut jumhur ulama, maksud “ adil ‘ adalah mengerjakan syarat Islam. Sedangkan maksud kata “mampu “ berarti yang di jaga ( dikelola ) nya. Dalam hal kemampuan ini dituntut sifat taklif yakni dewasa dan berakal.

Syarat – syarat menjadi Nazhir A.Syarat Moral Paham tentang hukum wakaf dan ZIS, baik dalam tinjauan syari’ah maupun perundang – undangan negara RI Jujur, amanah dan adil sehingga dapat dipercaya dalam proses pengelolaan dan pentasharufan kepada sasaran wakaf Tahan godaan, terutam menyangkut perkembangan usaha Pilihan, sungguh – sungguh dan suka tantangan Punya kecerdasan, baik intelektual, emosional maupun spiritual

Syarat – syarat menjadi Nazhir B. Syarat Menejemen Mempunyai kapasitas dan kapabilitas yang baik dalam leadership Visioner Mempunyai kecerdasan yang baik secara intelektual,sosial dan pemberdayaan Profesional dalam bidang pengelolaan harta Ada masa bakti nazhir Memiliki program kerja yang jelas C.Syarat Bisnis Mempunyai keinginan Mempunyai pengalaman dan atau siap untuk dimagangkan Punya ketajaman melihat peluang usaha sebagaimana layaknya entrepreneur

6. Upaya Mengoptimalkan Wakaf Wakaf untuk Usaha Pengentasan Kemiskinan Ada 2 Pendekatan: Menggunakan wakaf uang, dimana uang tersebut diinvestasikan di sektor riil secara langsung ataupun melalui perbankan atau pasar modal syariah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Pendekatan wakaf produktif dimana alokasi dana memang diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang dapat menghasilkan uang. Misalkan pembangunan jalan tol. Hasil dari jalan tol dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat miskin, pendirian sekolah, rumah sakit ataupun menyantuni kaum dhuafa.

Terima kasih