SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017 Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Surabaya Tahun 2017
KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH 2017 UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pelaksanaan UN dilakukan melalui UNBK. Jika UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas. Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilakukan melalui US. US ditingkatkan mutunya menjadi USBN untuk beberapa mata pelajaran. Ujian Sekolah (US) untuk SD dan Madrasah (US/M) pada prinsipnya tidak berubah kecuali penyesuaian pendanaan di beberapa Provinsi Data peserta UN menggunakan DAPODIK di PDSPK UN: Ujian Nasional US: Ujian Sekolah US/M: Ujian SD/Madrasah/sederajat USBN: Ujian Sekolah Berstandar Nasional UNBK: Ujian Nasional Berbasis Komputer Ketentuan UN, US, dan USBN ditetapkan melalui Permendikbud No. 3/2017 Ketentuan US/M untuk SD/MI/sederajat ditetapkan melalui Permendikbud No. 58 Tahun 2015 & Peraturan Kabalitbang No. ...
KEBIJAKAN USBN BK& UNBK Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Stándar Nasional Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan PendidikaN; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
KEBIJAKAN USBN BK & UNBK (LANJUTAN) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan; Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran 2016/2017 Surat Edaran Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0075/SDAR/BSNP/XII/2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2016/2017; Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0271/SKEP/BSNP/I/2017 Tentang Kisi-Kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017; Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 Tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 08/D/HK/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional Pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Pedoman Teknis Penyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional SMP/MTs dan SMA/MA Tahun Pelajaran 2016/2017 Nomor : 421.3/939/101.2/2017 Nomor : B.830/Kw.13.2/1/PP.01/02/2017 Tanggal 10 Februari 2017. Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 01554/B/GT/2017 Tanggal 13 Januari 2017 tentang Bantuan Pemerintah bagi KKG/MGMP/MKKS
PELAKSANA PADA UNBK & USBN BK 2017 PERAN PANITIA UN DAERAH Tingkat Kab/Kota dan Tingkat Provinsi Sesuai kewenangan yang ditetapkan UU Otonomi Daerah Tugas UN USBN Pemindaian hasil ujian Panitia UN tingkat Provinsi (seluruh jenjang) Satuan pendidikan Pengawas ruang ujian Guru/pendidik yang ditetapkan oleh Disdik Provinsi/Kab/Kota Guru/pendidik yang mapelnya tidak sedang diujikan Pemantauan Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, LPMP, serta Satuan Pendidikan Kemendikbud, Disdik Prov, Disdik Kab/Kota, LPMP, dan P4TK (sesuai dengan tugas dan kewenangannya) Pendanaan pelaksanaan ujian Balitbang Kemendikbud APBN, APBD, anggaran sekolah, dan/atau sumber lain yang sah
PELAKSANA PADA UNBK & USBN BK2017 Tugas UN USBN Penggandaan dan pendistribusian bahan ujian Balitbang Kemendikbud Satuan pendidikan Biaya pengawas ujian Balitbang Kemendikbud untuk pengawas dan proktor Penggandaan dan pendistribusian ijazah/SHUN SHUN: Balitbang Kemendikbud Ijazah SMP, SMA, SMK, Paket B dan Paket C : Balitbang Kemendikbud
UN USBN 20-25% SOAL 100% SOAL DARI PUSAT DARI PUSAT 75-80% SOAL PILIHAN GANDA BERBASIS KOMPUTER ATAU KERTAS IIUN TETAP DILAKUKAN 75-80% SOAL DARI MGMP Jenjang UN USBN SMP • Matematika Pendidikan Agama Bahasa Indonesia PPKn Bahasa Inggris IPS IPA
SKEMA PELAKSANAAN UNBK Dinas Pendidikan Prov dan Kab/Kota menetapkan sekolah UNBK sesuai dengan kewenangannya masing-masing Dinas Pendidikan Prov memindai LJUN untuk seluruh jenjang Pemantauan Internal dilakukan oleh Pengawas Sekolah dan LPMP Pemantauan Eksternal dilakukan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dan instansi tingkat provinsi yang terkai dengan pendidikan Kebijakan Kemendikbud BSNP Pelaksana UN Bank Soal UN Instrumen UN Manajemen UN Pengolah hasil UN Standar UN POS UN Kisi-kisi UN Penyelenggara UN Monev UN Dewan Pend. Provinsi Dinas Pendidikan LPMP Pelaksana UN di daerah Pemantauan UN Menetapkan sekolah UNBK Memindai LJUN untuk seluruh jenjang (Disdik Prov) Pemantaun UN Pemantauan UN Pelaksana UN Pengawas ujian secara silang Sekolah Peraturan BSNP No. 0043/P/BSNP/I/2017
SKEMA PELAKSANAAN USBN guru dan Kepala Sekolah Penanggung jawab penyelenggaraan USBN: 1.Disdik Provinsi Kantor Wilayah Kementerian Agama Disdik Kab/Kota MGMP MKKS Kebijakan Kemendikbud, Kemenag BSNP Menetapkan Kisi-kisi Menyusun Kisi-Kisi Bank Soal à 20-25% soal sebagai anchor Fasilitasi instrumen/sistem Pembinaan Konsolidasi hasil Pelaksana Utama USBN adalah guru dan Kepala Sekolah LPMP, P4TK & Kanwil Kemenag MKKS Disdik Provinsi/ Kanwil Kemenag Koordinasi USBN Menetapkan MGMP Pengawasan Pemantauan dilakukan oleh Pengawas Sekolah, LPMP, dan P4TK Menerima soal dari MGMP Mendistribusikan soal ke kepala sekolah Disdik Kab/Kota, Kantor Kemenag Pemantauan Koordinasi penulisan & perakitan soal Sekolah/ Madrasah MGMP PELAKU UTAMA USBN Pelaksana USBN Pengawasan USBN Pengolahan hasil USBN Mengembangkan soal Peraturan Dirjen Dikdasmen No. 08/D/HK/2017
Rambu2 Usbn BK Jumlah butir soal 20% - 25% disiapkan oleh Pemerintah Jumlah butir soal 75% - 80% disiapkan oleh MGMP dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Guru pelatih diberikan pelatihan penulisan kisi-kisi/indikator soal, penulisan soal, dan penskoran soal baik pilihan ganda maupun uraian (esai) beserta rubrik penilaiannya Penulisan soal oleh guru yang tergabung dalam MGMP di Kota dengan mengacu pada kisi-kisi USBN yang disusun oleh BNSP Master soal sebanyak 5 paket dientrikan oleh MGMP penyusun soal dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Pelaksanaan USBN sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah Penskoran hasil USBN dilakukan oleh guru secara silang antar sekolah dalam Sub Rayon Hasil penskoran nilai akan diserahkan langsung oleh Dinas Pendidikan ke Kepala Sekolah
PELAKSANAAN USBN-BK UTAMA Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Sesi 1. 07.30-09.30 Senin, 17 April 2017 Sesi 2. 10.30-12.30 Sesi 3. 14.00-16.00 Pendidikan Kewarganegaraan (Kur 2006)/Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ( Kurikulum 2013 ) Selasa, 18 April 2018 Ilmu Pengetahuan Sosial Rabu, 19 April 2019
PELAKSANAAN USBN-BK SUSULAN Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Sesi 1. 07.30-09.30 Selasa, 25 April 2017 Sesi 2. 10.30-12.30 Sesi 3. 14.00-16.00 Pendidikan Kewarganegaraan (Kur 2006)/Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ( Kurikulum 2013 ) Rabu, 26 April 2017 Ilmu Pengetahuan Sosial Kamis, 27 April 2017
JADWAL PENGOLAHAN JADWAL TEKNIS UNBK KEGIATAN SMP/MTs KEGIATAN SMP/MTs Batas Atur Server dan Sesi 16 April Sinkronisasi UN Utama 27 -28 April UN Utama 2,3,4, 8 Mei Batas Atur Server dan Data Susulan 17 Mei Sinkronisasi Susulan 20 Mei UN Susulan 22 - 23 Mei KEGIATAN SMP/MTs Pemindaian Utama: 3-17 Mei Susulan: 22-25 Mei Batas Pengiriman Hasil Pemindaian Utama: 18 Mei Susulan: 25 Mei Skoring 18 – 26 Mei Penyerahan Hasil Ke Provinsi 27 Mei Pengumuman Hasil UN di Satuan Pendidikan 2 Juni 25 Jan’17 13
PELAKSANAAN UN-BK UNBK UTAMA UNBK SUSULAN Bahasa Indonesia Sesi 1. 07.30-09.30 Selasa, 2 Mei 2017 Sesi 2. 10.30-12.30 Sesi 3. 14.00-16.00 Matematika Rabu, 3 Mei 2017 Bahasa Inggris Kamis, 4 Mei 2017 IPA Senin, 8 Mei 2017 UNBK SUSULAN Senin, 22 Mei 2017 Selasa,23 Mei 2017
RAMBU-RAMBU UNBK Pelaksana UN terdiri dari Panitia UN Tingkat Pusat, Provinsi, Kota, dan Satuan Pendidikan Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2016/2017 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi Bahan UN yang berupa master dan naskah soal, compact disk (CD) listening comprehension (LC), merupakan dokumen negara yang bersifat rahasia. Panitia UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dan CD LC dengan langkah-langkah yang ditetapkan dalam petunjuk teknis penyiapan bahan UN yang diterbitkan oleh Balitbang, Kemdikbud Proktor mengunggah berita acara pelaksanaan dan daftar hadir ke web UNBK. Proktor melaporkan/mensinkronisasikan hasil ujian untuk setiap peserta UN pada setiap sesi ke server pusat.
KELULUSAN Pesert didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria sbb: 1. Menyelesaiakan seluruh program pembelajaran, 2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK, dan 3. Lulus ujian sekolah Kriteria nilai minimal baik pada penilaian akhir ditetapkan oleh satuan pendidikan Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah mengetahui Dinas Pendidikan Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan Kriteria pencapaian kompetensi lulusan berdasarkan hasil ujian Nasional Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut: sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus); baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima); cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan kurang, jika nilai kurang dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
SANKSI Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UN, US, dan USBN WAJIB menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN, US, dan USBN Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JUKNIS PENULISAN IJAZAH Peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional Ijazah pada satuan pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang lulus dari Satuan Pendidikan SHUN diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti ujian Nasional Anggaran penyediaan/penggandaaan dan pendistribusian blangko ijazah dan SHUN menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
JUKNIS PENULISAN IJAZAH (lanjutan) Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 018/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian dan Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 019/H/EP/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian Blangko Sertifikat Hasil Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017
Terima Kasih Sukses USBN BK dan UNBK