MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016 KANTOR IMIGRASI KLAS I KHUSUS S U R A B A Y A MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DasarHukum Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ; Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- IZ.03.10 Tahun 2006 tentang Penetapan Sistem Photo Terpadu Berbasis Biometrik Pada Surat Perjalanan Republik Indonesia Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor.IMI-891.GR.01.01 Tahun 2008 Tentang Standar Operating Prosedur Sistem Penerbitan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SOP SPRI);
.....background Pelayanan Keimigrasian dalam hal pemberian Paspor bagi jemaah haji merupakan bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Saudi bahwa mulai tahun 1430 Hijriah jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara Internasional. Jemaah haji Indonesia yang selama ini menggunakan paspor haji juga harus mengikuti kebijakan dimaksud. Dalam rangka memenuhi kebijakan pengguna paspor biasa tersebut, Pemerintah Indonesia perlu melakukan upaya untuk menjamin tersedianya paspor dimaksud agar penyelenggaraan haji tetap dapat dilaksanakan
regulasi SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL IMIGRASI NOMOR : IMI-GR.01.01.0789 Tahun 2014 TENTANG PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR BIASA BAGI CALON JEMAAH HAJI SURAT EDARAN DIREKTUR DOKUMEN PERJALANAN, VISA DAN FASILITAS KEIMIGRASIAN NOMOR : IMI.2-um.01.01-6.359 Tahun 2015 TENTANG Persiapan Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji Tahun 1436H/2015M
Menerapkan persyaratan permohonan Paspor Biasa bagi Calon Jemaah Haji sesuai dengan: Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian, Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak memberlakukan lagi surat keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di provinsi/kabupaten/kota setempat atau Direktorat Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang berisi identitas jemaah haji sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 Tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji.
Pasal 4 Peraturan Menteri hUkum dan ham no Pasal 4 Peraturan Menteri hUkum dan ham no.8 tahun 2014 tentang paspor biasa dan splp (1) Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; kartu keluarga; akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
Pasal 4 .... Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus dokumen yang memuat: nama; tanggal lahir; tempat lahir; dan nama orang tua. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016 SISTEM PELAYANAN PASPOR TERPADU Entry data & Scan Doc Foto, Wawancara Pemohon Loket Verifikasi Pembayaran (Melalui BNI) Distribusi Paspor Cetak Paspor Uji Kualitas Laminating Serahkan Paspor SELESAI
Scan dokumen dan Entry data biometrik, Verifikasi Mekanisme Pengajuan Permohonan Paspor Untuk Calon Jemaah Haji 2016 Pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya CJH MELAKUKAN PENGAJUAN PASPOR DI KANTOR IMIGRASI DENGAN MEMBAWA KELENGKAPAN BERKAS Pembayaran (BNI) IMIGRASI Penyelesaian IMIGRASI Scan dokumen dan Entry data biometrik, Verifikasi PENGAMBILAN PASPOR
HAL-HAL YANG DILAKUKAN KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS SURABAYA Menerima dan memproses permohonan penerbitan paspor biasa bagi calon jemaah haji; Menerbitkan paspor biasa bagi calon jemaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1437 H/2016 Memberikan kemudahan penerbitan paspor biasa bagi jemaah haji alokasi counter (loket) dan waktu khusus ;
1 2 3 Kebijakan Tekhnis Penerbitan Paspor Bagi Jemaah Haji Indonesia Jemaah Calon Haji Indonesia yang mengajukan permohonan Paspor Biasa untuk melaksanakan Ibadah Haji, agar diberikan Paspor Biasa 48 halaman. Bagi Jemaah Calon Haji Indonesia yang telah memiliki Paspor Biasa 48 halaman dan masih berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatannya, maka Paspor tersebut dapat dipergunakan sebagaimanamestinya; Untuk kemudahan, ketertiban dan kelancaran penerbitan Paspor biasa 48 halaman bagi Jemaah Calon Haji, pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota akan mengkoordinir keseluruhan persyaratan administrasi dalam proses permohonan Paspor Biasa disetiap Kantor Imigrasi; 1 2 Memberlakukan persyaratan permohonan Paspor Biasa 48 halaman sebagai berikut :Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga; Akte/Surat Kelahiran atau Akte / Surat Nikah atau Ijazah / STTB 3
Hal-hal yang perlu Diperhatikan Keabsahan dokumen; Kesamaan data pada dokumen; Kejujuran (pernah punya paspor) Bagi wanita/perempuan agar mengenakan hijab berwarna Bukan putih saat pengambilan foto; Pembayaran di bank BNI
Terima Kasih