STRUKTUR & PENGANGGARAN BERDASARKAN DOKUMEN SPM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STANDAR DAN SISTEM AKUNTANSI
Advertisements

UNIVERSITAS PADJADJARAN
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
STRUKTUR BELANJA DAERAH
ANALISIS STANDAR BELANJA (ASB)
Pertemuan Ke empat… APBD.
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Department of Business Adminstration Brawijaya University
PENGENDALIAN AGRIBISNIS
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
Pengelolaan Keuangan Daerah
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Konsep, Proses dan Dokumen Kunci Dalam Penganggaran
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
STIE DEWANTARA - CIBINONG
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PERNYATAAN NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS
DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DIY
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
Penganggaran Sektor Publik
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
Nama : Wiwik Wiji Astuti Nim : A FKIP.Akuntansi
Perencanaan dan Penganggaran Daerah
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
LAPORAN REALISASI ANGGARAN (LRA)
SUMBER-SUMBER PENGELUARAN DAN PENERIMAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
MANAJEMEN PEMBELANJAAN (PERMODALAN) KOPERASI
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Dasar Hukum UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
REFORMASI KEUANGAN DAERAH DI INDONESIA
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
F. Jenis-Jenis Pengeluaran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pertemuan ke-3 Penyusunan dan Penetapan APBN
TEKNIS PENYUSUNAN RKA SKPD
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
A P B N.
Selvia Nurindah Sari JP081280
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Laporan realisasi anggaran
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLUD
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Konsepsi Dasar APBD Dr. H. DIDIK SUSTYO, SE. MSi.
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
Penganggaran KESEHATAN
ANALISIS DAN PREDIKSI PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN TAHUN 2020
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
ANGGARAN SEKTOR PUBLIK
Metode Penyusunan Anggaran dan Sumber-Sumber Pendanaan
Penganggaran KESEHATAN
Penganggaran KESEHATAN
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Transcript presentasi:

STRUKTUR & PENGANGGARAN BERDASARKAN DOKUMEN SPM

Pengganggaran (Budgeting) Penganggaran (budgeting) adalah suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya, khususnya sumber daya keuangan. Anggaran (Budget) adalah pernyataan kuantitatif dari rencana tindakan dan suatu alat bantu untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan rencana.

Jenis Anggaran Traditional Budget: Modern Budget (berbasis NPM) : Appropriation budget Incremental budget Alocatif budget Modern Budget (berbasis NPM) : Planning Programing Bugeting System (PPBS),  alokasi sumber daya keuangan berdasarkan program/ kegiatan pemerintah dan pelayanan yg diberikan kpd masyarakat. Zero-Based Budgeting,  justifikasi anggaran tdk tergantung pd thn anggaran sebelumnya, tetapi seluruh perubahan anggaran dievaluasi. Activity-Based Budgeting,  memfokuskan pd biaya yg ditimbulkan oleh cost driver untuk setiap kegiatan. Kaizen Budgeting,  pendekatan penganggaran yg memproyeksikan biaya dgn basis perbaikan masa depan dan bukan metode dan praktek saat ini. Target-Based Budgeting,  varian lainnya dari zero-based budgeting, biasanya digunakan untuk instansi yg menerima pajak dan retrbusi, target belanja ditetapkan dgn berdasarkan pd forecast pendapatan Outcome-Based Budgeting,  pengukuran kinerja pd tingkatan tujuan dan sasaran yg merupakan outcomes dr kegiatan menjadi dasar dlm penetapan besaran anggaran.

Fungsi Anggaran Planning,  menggabungkan programming, resource acquisition dan resource allocation. Memfokuskan pd tipe, kuantitas dan kualitas tertentu dari pelayanan yang akan disediakan kepada kostituennya, mengestimasi biaya jasa dan menentukan bagaimana mengukur biya dari layanan pemerintah. Controlling and Administrating,  anggaran membantu dlm memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan dibelanjakan sesuai dgn yg direncanakan. Manajer menggunakan anggaran untuk memonitor arus sumber daya dan juga untuk kebutuhan penyesuaian operasional. Badan Legislatif seperti DPRD memanfaatkan anggaran untuk memantau pelaksanaan kewenangan pemanfaatan sumber daya oleh eksekutif yang dimanfaatkannya untuk melaksanakan kewenangan tersebut kepada bawahannya (dinas, badan, kantor). Reporting and evaluating,  anggaran menjadi dasar untuk pelaporan akhir periode dan evaluasi. Perbandingan realisasi dgn anggaran menggambarkan apakah mandat untuk meemperoleh pendapatan dan menggunakan belanja telah dilaksanakan dgn baik. Lebih penting lagi jika dihubungkan dgn tujuan organisasi, anggaran dpt memfasilitasi dlm mengukur efektivitas dan efisiensi.

HISTORI ANGGARAN KINERJA LAMA REFORMASI 1 UU 5/1974 UU 22/1999 - UU 25/1999 PP 5/1975 - PP 6/1975 PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 PERATURAN KEPUTUSAN INSTRUKSI MENDAGRI PERATURAN DAERAH PERATURAN DAERAH KEPUTUSAN KEPALA DAERAH KEPUTUSAN KEPALA DAERAH

PERATURAN KEPALA DAERAH REFORMASI 2 UU 17/2003;UU 1/2004;UU 15/2004; UU 25/2004;UU 32/2004;UU 33/2004 PP 58/2005 PERMENDAGRI 13/06 PERATURAN DAERAH PERATURAN KEPALA DAERAH

ANGGARAN KINERJA (PRESTASI KERJA) SUATU SISTEM ANGGARAN YANG MENGUTAMAKAN UPAYA PENCAPAIAN HASIL KERJA (OUTPUT) DARI PERENCANAAN ALOKASI BIAYA (INPUT) YANG DITETAPKAN OUTPUT (KELUARAN) MENUNJUKKAN PRODUK (BARANG ATAU JASA) YANG DIHASILKAN DARI PROGRAM ATAU KEGIATAN SESUAI DENGAN (INPUT) YANG DIGUNAKAN INPUT (MASUKAN) ADALAH BESARNYA SUMBER-SUMBER: DANA, SUMBER DAYA MANUSIA, MATERIAL, WAKTU DAN TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM ATAU KEGIATAN SESUAI DENGAN (INPUT) YANG DIGUNAKAN KINERJA DITUNJUKKAN OLEH HUBUNGAN ANTARA INPUT (MASUKAN) DENGAN OUTPUT (KELUARAN)

PRASYARAT? PP 105/2000 Pasal 20 (2): Standar Analisa Belanja (SAB) Tolok Ukur Kinerja; dan Standar Biaya Dikaitkan dengan: SPM

PP 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah pasal 39 menyatakan bahwa: Penyusunan RKA- SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut. Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Standar pelayanan minimal Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yg digunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yg berkualitas. SPM digunakan sebagai bahan masukan dlm penyusunan RKP dan penyusunan Anggaran. SPM bermanfaat untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik.

Contoh praktek SPM Dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKT dan dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja pelayanan publik. Namun secara operasional belum dapat diterjemahkan ke dalam penyusunan anggaran

Bagaimana mengoperasionalkan SPM Pemerintah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) sebagai terjemahan dari Standar Pelayanan Minimum yang dimilikinya. SOP berisi mengenai urut-urutan pekerjaan yang baku lengkap dengan kebutuhan sumber daya yang dimanfaatkan (SDM, bahan baku, sarana, waktu dll) SOP merupakan dasar dr penetapan besarnya harga per unit satuan atas keluaran atau kegiatan.

URUTAN PENGERJAAN RKA SKPD Anggaran Pendapatan Kegiatan Per Program RKA SKPD 1 AB Tidak Langsung RKA SKPD 2.1 AB Langsung Per Program per Kegiatan Ringkasan Anggaran Rekap AB Langsung RKA SKPD 2.2 RKA SKPD 2.2.1 RKA SKPD Anggaran Penerimaan Pembiayaan RKA SKPD 3.1 Anggaran Pengeluaran Pembiayaan RKA SKPD 3.2

HASIL REFORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD............LANJUTAN KEPMENDAGRI 29/2002 BAGIAN BELANJA TERDIRI DARI BELANJA APARATUR DAERAH DAN BELANJA PELAYANAN PUBLIK PERMENDAGRI 13/06 BELANJA TIDAK DIPISAHKAN MENJADI BELANJA APARATUR DAN BELANJA PELAYANAN PUBLIK

KELOMPOK BELANJA TERDIRI DARI: BAU, BOP, BM, BBHBK, BTT HASIL REFORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD............LANJUTAN KEPMENDAGRI 29/2002 KELOMPOK BELANJA TERDIRI DARI: BAU, BOP, BM, BBHBK, BTT PERMENDAGRI 13/06 KELOMPOK BELANJA TERDIRI DARI BELANJA LANGSUNG DAN BELANJA TIDAK LANGSUNG

BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA YANG TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG BELANJA LANGSUNG BELANJA YANG DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD YG KONTRIBUSINYA TERHADAP PENCAPAIAN PRESTASI KERJA DAPAT DIUKUR BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA YANG TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADA TIDAKNYA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD YG KONTRIBUSINYA THD PRESTASI KERJA SULIT DIUKUR

HASIL REFORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD............LANJUTAN KEPMENDAGRI 29/2002 JENIS BELANJA: BELANJA PEGAWAI/PERSONALIA, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA PEMELIHARAAN, & BELANJA PERJALANAN DINAS PERMENDAGRI 13/06 JENIS BELANJA: BELANJA PEGAWAI, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA MODAL, BELANJA BUNGA, BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA BAGI HASIL & BELANJA BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERSANGKA

STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA Surplus/Defisit PEMBIAYAAN Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/Defisit PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto SILPA

PENDAPATAN ASLI DAERAH STRUKTUR PENDAPATAN ( PASAL 16 Ayat 3 UU No. 17/2003 PP 58/05 psl 21-24) PENDAPATAN ASLI DAERAH Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi Hasil dari Propinsi

STRUKTUR BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

JENIS BELANJA (Pasal 16 Ayat 4 UU No 17/2003) 1. Belanja Pegawai: 1.1. Gaji dan Tunjangan 1.2. Tambahan Penghasilan 1.3. Honorarium 1.4. Asuransi Kesehatan 1.5. Pendidikan 2. Belanja Barang dan Jasa: 2.1. Barang Jasa/Ongkos Kantor 2.2. Perjalanan Dinas 2.3. Pemeliharaan 3. Belanja Modal : 3.1. Tanah 3.2. Gedung dan Bangunan 3.3. Jalan dan Jembatan 3.4. Instalasi 3.5. Jaringan 3.6. Peralatan dan Mesin 3.7. Sarana Mobilitas 4. Belanja Bunga (Psl 22 Ayat 2 dan Ayat 4, Psl 23 ayat 2 ) 4.1. Bunga Utang Jangka Panjang 4.2. Bunga Utang Jangka Pendek 5. Belanja Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak : 5.1 Bagi Hasil Pajak kepada Kab/Kota atau Desa 5.2. Bagi Hasil Bukan Pajak kepada Kab/Kota atau Desa 6. Belanja Bantuan Keuangan/Hibah 6.1 Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota atau Desa 6.2. Bantuan Keuangan kepada Organisasi Sosial/Kemasyarakatan 6.3. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 6.4. Hibah kepada Pemerintah Pusat (Psl 22 ayat 2) 7. Belanja Tidak Tersangka

JENIS PEMBIAYAAN (Pasal 17 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No 17/2003) Penyusunan APBD tetap menganut prinsip surplus dan defisit anggaran Sumber pembiayaan utk menutup defisit dan penggunaan surplus Penerimaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu Transfer dari rekening Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman dan Obligasi Daerah Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembelian kembali obligasi daerah Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian piutang daerah PEMBIAYAAN NETT0 SILPA

JENIS DAN KELOMPOK BELANJA KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 BELANJA ADMINISTRASI UMUM BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG & JASA BUNGA BELANJA BUNGA BELANJA PERJALANAN DINAS BELANJA SUBSIDI BELANJA PEMELIHARAAN *) BELANJA HIBAH BELANJA OPERASI & PEMELIHARAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA PEGAWAI BELANJA BAGI HASIL & BK BELANJA BARANG & JASA BELANJA TIDAK TERDUGA BELANJA PERJALANAN DINAS BELANJA PEMELIHARAAN *) KEGIATAN BELANJA LANGSUNG BELANJA MODAL BELANJA PEGAWAI BELANJA BAGI HASIL & BANT KEU BELANJA BARANG & JASA BELANJA TIDAK TERSANGKA Jenis Belanja Pemeliharaan Menjadi KEGIATAN yang didanai BELANJA LANGSUNG BELANJA MODAL

STRUKTUR APBD (kepmendagri 29/02) PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH BELANJA DAERAH APARATUR DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK BELANJA ADMINISTRASI UMUM Belanja Pegawai/Personalia Belanja Barang/Jasa Belanja Perjalanan Belanja Pemeliharaan BELANJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN BELANJA MODAL BELANJA BAGI HASIL DAN BANTUAN KEUANGAN BELANJA TIDAK TERSANGKA SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN PEMBIAYAAN (PENERIMAAN DAERAH DAN PENGELUARAN DAERAH)

STRUKTUR APBD (reformulasi kepmendagri 29/02) PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi hasil &B Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Barang&Jasa Belanja Modal SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN PEMBIAYAAN (PENERIMAAN DAERAH DAN PENGELUARAN DAERAH) PEMBIAYAAN NETTO SILPA

SEKIAN TERIMAKASIH