STRUKTUR & PENGANGGARAN BERDASARKAN DOKUMEN SPM
Pengganggaran (Budgeting) Penganggaran (budgeting) adalah suatu cara atau metode yang sistematis untuk mengalokasikan sumber-sumber daya, khususnya sumber daya keuangan. Anggaran (Budget) adalah pernyataan kuantitatif dari rencana tindakan dan suatu alat bantu untuk mengkoordinasikan dan mengimplementasikan rencana.
Jenis Anggaran Traditional Budget: Modern Budget (berbasis NPM) : Appropriation budget Incremental budget Alocatif budget Modern Budget (berbasis NPM) : Planning Programing Bugeting System (PPBS), alokasi sumber daya keuangan berdasarkan program/ kegiatan pemerintah dan pelayanan yg diberikan kpd masyarakat. Zero-Based Budgeting, justifikasi anggaran tdk tergantung pd thn anggaran sebelumnya, tetapi seluruh perubahan anggaran dievaluasi. Activity-Based Budgeting, memfokuskan pd biaya yg ditimbulkan oleh cost driver untuk setiap kegiatan. Kaizen Budgeting, pendekatan penganggaran yg memproyeksikan biaya dgn basis perbaikan masa depan dan bukan metode dan praktek saat ini. Target-Based Budgeting, varian lainnya dari zero-based budgeting, biasanya digunakan untuk instansi yg menerima pajak dan retrbusi, target belanja ditetapkan dgn berdasarkan pd forecast pendapatan Outcome-Based Budgeting, pengukuran kinerja pd tingkatan tujuan dan sasaran yg merupakan outcomes dr kegiatan menjadi dasar dlm penetapan besaran anggaran.
Fungsi Anggaran Planning, menggabungkan programming, resource acquisition dan resource allocation. Memfokuskan pd tipe, kuantitas dan kualitas tertentu dari pelayanan yang akan disediakan kepada kostituennya, mengestimasi biaya jasa dan menentukan bagaimana mengukur biya dari layanan pemerintah. Controlling and Administrating, anggaran membantu dlm memastikan bahwa sumber daya diperoleh dan dibelanjakan sesuai dgn yg direncanakan. Manajer menggunakan anggaran untuk memonitor arus sumber daya dan juga untuk kebutuhan penyesuaian operasional. Badan Legislatif seperti DPRD memanfaatkan anggaran untuk memantau pelaksanaan kewenangan pemanfaatan sumber daya oleh eksekutif yang dimanfaatkannya untuk melaksanakan kewenangan tersebut kepada bawahannya (dinas, badan, kantor). Reporting and evaluating, anggaran menjadi dasar untuk pelaporan akhir periode dan evaluasi. Perbandingan realisasi dgn anggaran menggambarkan apakah mandat untuk meemperoleh pendapatan dan menggunakan belanja telah dilaksanakan dgn baik. Lebih penting lagi jika dihubungkan dgn tujuan organisasi, anggaran dpt memfasilitasi dlm mengukur efektivitas dan efisiensi.
HISTORI ANGGARAN KINERJA LAMA REFORMASI 1 UU 5/1974 UU 22/1999 - UU 25/1999 PP 5/1975 - PP 6/1975 PP 105/2000 KEPMENDAGRI 29/2002 PERATURAN KEPUTUSAN INSTRUKSI MENDAGRI PERATURAN DAERAH PERATURAN DAERAH KEPUTUSAN KEPALA DAERAH KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
PERATURAN KEPALA DAERAH REFORMASI 2 UU 17/2003;UU 1/2004;UU 15/2004; UU 25/2004;UU 32/2004;UU 33/2004 PP 58/2005 PERMENDAGRI 13/06 PERATURAN DAERAH PERATURAN KEPALA DAERAH
ANGGARAN KINERJA (PRESTASI KERJA) SUATU SISTEM ANGGARAN YANG MENGUTAMAKAN UPAYA PENCAPAIAN HASIL KERJA (OUTPUT) DARI PERENCANAAN ALOKASI BIAYA (INPUT) YANG DITETAPKAN OUTPUT (KELUARAN) MENUNJUKKAN PRODUK (BARANG ATAU JASA) YANG DIHASILKAN DARI PROGRAM ATAU KEGIATAN SESUAI DENGAN (INPUT) YANG DIGUNAKAN INPUT (MASUKAN) ADALAH BESARNYA SUMBER-SUMBER: DANA, SUMBER DAYA MANUSIA, MATERIAL, WAKTU DAN TEKNOLOGI YANG DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN PROGRAM ATAU KEGIATAN SESUAI DENGAN (INPUT) YANG DIGUNAKAN KINERJA DITUNJUKKAN OLEH HUBUNGAN ANTARA INPUT (MASUKAN) DENGAN OUTPUT (KELUARAN)
PRASYARAT? PP 105/2000 Pasal 20 (2): Standar Analisa Belanja (SAB) Tolok Ukur Kinerja; dan Standar Biaya Dikaitkan dengan: SPM
PP 58 Tahun 2005 tentang Keuangan Daerah pasal 39 menyatakan bahwa: Penyusunan RKA- SKPD dengan pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut. Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan standar pelayanan minimal. Standar satuan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Standar pelayanan minimal Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal Standar pelayanan adalah suatu tolok ukur yg digunakan untuk acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai komitmen atau janji dari pihak penyedia pelayanan kepada pelanggan untuk memberikan pelayanan yg berkualitas. SPM digunakan sebagai bahan masukan dlm penyusunan RKP dan penyusunan Anggaran. SPM bermanfaat untuk melakukan perbaikan kinerja pelayanan publik.
Contoh praktek SPM Dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKT dan dimanfaatkan untuk perbaikan kinerja pelayanan publik. Namun secara operasional belum dapat diterjemahkan ke dalam penyusunan anggaran
Bagaimana mengoperasionalkan SPM Pemerintah menyusun Standar Operating Procedure (SOP) sebagai terjemahan dari Standar Pelayanan Minimum yang dimilikinya. SOP berisi mengenai urut-urutan pekerjaan yang baku lengkap dengan kebutuhan sumber daya yang dimanfaatkan (SDM, bahan baku, sarana, waktu dll) SOP merupakan dasar dr penetapan besarnya harga per unit satuan atas keluaran atau kegiatan.
URUTAN PENGERJAAN RKA SKPD Anggaran Pendapatan Kegiatan Per Program RKA SKPD 1 AB Tidak Langsung RKA SKPD 2.1 AB Langsung Per Program per Kegiatan Ringkasan Anggaran Rekap AB Langsung RKA SKPD 2.2 RKA SKPD 2.2.1 RKA SKPD Anggaran Penerimaan Pembiayaan RKA SKPD 3.1 Anggaran Pengeluaran Pembiayaan RKA SKPD 3.2
HASIL REFORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD............LANJUTAN KEPMENDAGRI 29/2002 BAGIAN BELANJA TERDIRI DARI BELANJA APARATUR DAERAH DAN BELANJA PELAYANAN PUBLIK PERMENDAGRI 13/06 BELANJA TIDAK DIPISAHKAN MENJADI BELANJA APARATUR DAN BELANJA PELAYANAN PUBLIK
KELOMPOK BELANJA TERDIRI DARI: BAU, BOP, BM, BBHBK, BTT HASIL REFORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD............LANJUTAN KEPMENDAGRI 29/2002 KELOMPOK BELANJA TERDIRI DARI: BAU, BOP, BM, BBHBK, BTT PERMENDAGRI 13/06 KELOMPOK BELANJA TERDIRI DARI BELANJA LANGSUNG DAN BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA YANG TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG BELANJA LANGSUNG BELANJA YANG DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADANYA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD YG KONTRIBUSINYA TERHADAP PENCAPAIAN PRESTASI KERJA DAPAT DIUKUR BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA YANG TIDAK DIPENGARUHI SECARA LANGSUNG OLEH ADA TIDAKNYA PROGRAM DAN KEGIATAN SKPD YG KONTRIBUSINYA THD PRESTASI KERJA SULIT DIUKUR
HASIL REFORMULASI KEBIJAKAN PENYUSUNAN & PENETAPAN APBD............LANJUTAN KEPMENDAGRI 29/2002 JENIS BELANJA: BELANJA PEGAWAI/PERSONALIA, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA PEMELIHARAAN, & BELANJA PERJALANAN DINAS PERMENDAGRI 13/06 JENIS BELANJA: BELANJA PEGAWAI, BELANJA BARANG/JASA, BELANJA MODAL, BELANJA BUNGA, BELANJA SUBSIDI, BELANJA HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BELANJA BAGI HASIL & BELANJA BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERSANGKA
STRUKTUR APBD PENDAPATAN BELANJA Surplus/Defisit PEMBIAYAAN Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Surplus/Defisit PEMBIAYAAN Penerimaan Pengeluaran Pembiayaan Neto SILPA
PENDAPATAN ASLI DAERAH STRUKTUR PENDAPATAN ( PASAL 16 Ayat 3 UU No. 17/2003 PP 58/05 psl 21-24) PENDAPATAN ASLI DAERAH Hasil Pajak Daerah Hasil Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Lain-Lain PAD yang Sah DANA PERIMBANGAN Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus LAIN-LAIN PENDAPATAN DAERAH YANG SAH Dana Darurat dari Pemerintah Hibah Bantuan Keuangan Bagi Hasil dari Propinsi
STRUKTUR BELANJA BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal
JENIS BELANJA (Pasal 16 Ayat 4 UU No 17/2003) 1. Belanja Pegawai: 1.1. Gaji dan Tunjangan 1.2. Tambahan Penghasilan 1.3. Honorarium 1.4. Asuransi Kesehatan 1.5. Pendidikan 2. Belanja Barang dan Jasa: 2.1. Barang Jasa/Ongkos Kantor 2.2. Perjalanan Dinas 2.3. Pemeliharaan 3. Belanja Modal : 3.1. Tanah 3.2. Gedung dan Bangunan 3.3. Jalan dan Jembatan 3.4. Instalasi 3.5. Jaringan 3.6. Peralatan dan Mesin 3.7. Sarana Mobilitas 4. Belanja Bunga (Psl 22 Ayat 2 dan Ayat 4, Psl 23 ayat 2 ) 4.1. Bunga Utang Jangka Panjang 4.2. Bunga Utang Jangka Pendek 5. Belanja Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak : 5.1 Bagi Hasil Pajak kepada Kab/Kota atau Desa 5.2. Bagi Hasil Bukan Pajak kepada Kab/Kota atau Desa 6. Belanja Bantuan Keuangan/Hibah 6.1 Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota atau Desa 6.2. Bantuan Keuangan kepada Organisasi Sosial/Kemasyarakatan 6.3. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 6.4. Hibah kepada Pemerintah Pusat (Psl 22 ayat 2) 7. Belanja Tidak Tersangka
JENIS PEMBIAYAAN (Pasal 17 Ayat 3 dan Ayat 4 UU No 17/2003) Penyusunan APBD tetap menganut prinsip surplus dan defisit anggaran Sumber pembiayaan utk menutup defisit dan penggunaan surplus Penerimaan Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu Transfer dari rekening Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman dan Obligasi Daerah Penerimaan Piutang Daerah Pengeluaran Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Pembelian kembali obligasi daerah Penyertaan modal (investasi) daerah Pemberian piutang daerah PEMBIAYAAN NETT0 SILPA
JENIS DAN KELOMPOK BELANJA KEPMENDAGRI 29/2002 PERMENDAGRI 13/2006 BELANJA ADMINISTRASI UMUM BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA PEGAWAI BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG & JASA BUNGA BELANJA BUNGA BELANJA PERJALANAN DINAS BELANJA SUBSIDI BELANJA PEMELIHARAAN *) BELANJA HIBAH BELANJA OPERASI & PEMELIHARAAN BELANJA BANTUAN SOSIAL BELANJA PEGAWAI BELANJA BAGI HASIL & BK BELANJA BARANG & JASA BELANJA TIDAK TERDUGA BELANJA PERJALANAN DINAS BELANJA PEMELIHARAAN *) KEGIATAN BELANJA LANGSUNG BELANJA MODAL BELANJA PEGAWAI BELANJA BAGI HASIL & BANT KEU BELANJA BARANG & JASA BELANJA TIDAK TERSANGKA Jenis Belanja Pemeliharaan Menjadi KEGIATAN yang didanai BELANJA LANGSUNG BELANJA MODAL
STRUKTUR APBD (kepmendagri 29/02) PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH BELANJA DAERAH APARATUR DAERAH DAN PELAYANAN PUBLIK BELANJA ADMINISTRASI UMUM Belanja Pegawai/Personalia Belanja Barang/Jasa Belanja Perjalanan Belanja Pemeliharaan BELANJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN BELANJA MODAL BELANJA BAGI HASIL DAN BANTUAN KEUANGAN BELANJA TIDAK TERSANGKA SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN PEMBIAYAAN (PENERIMAAN DAERAH DAN PENGELUARAN DAERAH)
STRUKTUR APBD (reformulasi kepmendagri 29/02) PENDAPATAN DAERAH PENDAPATAN ASLI DAERAH DANA PERIMBANGAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH BELANJA DAERAH BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Bunga Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Belanja Bagi hasil &B Keuangan Belanja Tidak Terduga BELANJA LANGSUNG Belanja Barang&Jasa Belanja Modal SURPLUS (DEFISIT) ANGGARAN PEMBIAYAAN (PENERIMAAN DAERAH DAN PENGELUARAN DAERAH) PEMBIAYAAN NETTO SILPA
SEKIAN TERIMAKASIH