Membangun Integritas Di Jawa Tengah M. Najib Wahito Tim Korsupgah KPK Disampaikan pada acara Raker Kepegawaian Prov Jawa Tengah Semarang, 14 Februari 2017
TUGAS DAN FUNGSI networking counterpartner Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pasal 3 Koordinasi Supervisi Pasal 7 Pasal 8 networking counterpartner tidak memonopoli tugas dan wewenang lid-dik-tut; trigger mechanism TUGAS KPK Penyelidikan, Penyidikan & Penuntutan Monitoring Pasal 14 Pasal 11 Pencegahan Pasal 13
Pengawasan, Penelitian, Penelaahan Pasal 8 (1) UU 30 Tahun 2002 Dalam melaksanakan tugas S U P E R V I S I sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf b, KPK berwenang melakukan : Pengawasan, Penelitian, Penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan instansi yang melaksanakan P E L A Y A N A N P U B L I K
SIAPA YANG DITANGANI KPK? Pasal 11 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (TPK) yang : Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan TPK yang dilakukan oleh apgakum atau PN; Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 milyar.
MODUS PERKARA KORUPSI Data s.d. 30 November 2016
AREA POTENSI KORUPSI DI PEMERINTAHAN Intervensi pihak luar Bansos/Hibah tidak tepat Alokasi yang tidak fokus pada kepentingan publik Taat asas pengelolaan keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan ..) APBN/D-Proses Penyusunan dan Alokasi Proses yang tidak transparan Masih adanya Mark-up Harga Spesifikasi yang berbeda Pelaksana yang tidak independen Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Masih banyak Gratifikasi Pelayanan tidak Prima- PTSP Perijinan yang tidak transparan Pelayanan Publik - Perijinan AREA POTENSI KORUPSI DI PEMERINTAHAN
Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK (KORSUPGAH)
Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK (KORSUPGAH)
Sistem berbasis IT di 3 bidang
6 1 2 3 4 5 6 PROGRAM KORSUPGAH E-Planning E-Budgeting ULP Mandiri Perijinan Berbasis IT 4 Penguatan APIP 5 TPP 6 E- Samsat (provinsi)
Usulan Best Practices Proses Penerapan Best Practices Verifikasi kunjungan pengamatan Dokumentasi Detail Kompilasi Best Practices (APBD, PBJ, PTSP, TPP) Diseminasi Bersama Mitra (BPKP, Kemendagri, LKPP, dll) Perencanaan APBD Pengadaan Barang/Jasa Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tambahan Penghasilan Pegawai 269 Pemda Sasaran Program Hasil Pikada Serentak 2015
Menemukan Best Practice Mendorong Penerapan Best Practice Mengawal Penerapan Best Practice Program Korsupgah UU 30 Tahun 2002 : Kajian Sistem, Rekomendasi, dan Koordinasi & Supervisi Pencegahan
Sesungguhnya, pada ranah preventif, keberhasilan upaya pemberantasan korupsi sangat tergantung pada kemauan (komitmen) pimpinan pemerintahan (Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) dan seluruh jajarannya.
Peran Pejabat Publik dan PNS Menolak Segala Bentuk Korupsi dan TPPU serta Berani Melaporkan Dugaan Adanya Tindak Pidana Korupsi Menolak dan Melaporkan Segala Bentuk Gratifikasi yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Kewenangan Melaporkan Harta Kekayaan Secara Jujur Menjalankan TUGAS dan FUNGSI sesuai dengan peraturan yang berlaku
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi: Direktorat Pengaduan Masyarakat PO BOX 575 Jakarta 10120 Telp: (021) 2557 8389 Faks: (021) 5289 2454 SMS: 08558 575 575, 0811 959 575 Email: pengaduan@kpk.go.id Pelaporan Gratifikasi: Direktorat Gratifikasi Telp: (021) 2557 8440 Email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id Pelayanan Informasi Publik Hubungan Masyarakat: Telp: (021) 2557 8498 Faks: (021) 5290 5592 Email: informasi@kpk.go.id Informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN): Direktorat LHKPN Telp: (021) 2557 8396 Email :informasi.lhkpn@kpk.go.id Terima Kasih