Aplikasi proses kewenangan klinis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Disampaikan Dihadapan Mahasiswa S1. FK. UGM
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Komite Medik RS Dr. M. Djamil Padang
KEBIJAKAN BAN-PT KEBIJAKAN BAN-PT BAN-PT BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA 2009.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Tugas Online 2 Manajemen Rekam Medis
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
Sistem Pemusnahan Rekam Medis di RS
Pertemuan ke-10 Pengantar:
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
JUKNIS PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI 2016
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
OLEH : dr. Widodo Joko Mulyono, M.Kes,MMR Ketua Arsada Jateng Dalam Seminar Peningkatan Mutu Tenaga Dlm Peningkatan Mutu Pelayan Kesehatan.
KREDENSIAL TENAGA KESEHATAN LAIN.
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Sistem Online Kepegawaian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
Seminar Keperawatan STIKES WHS
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
LULUK TRI WULANDARI, M.Hum
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
KEBIJAKAN BAN-PT KAMANTO SUNARTO KETUA BAN-PT
ALUR PENERBITAN STRTTK
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
DAN JABATAN FUNGSIONAL
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
APLIKASI JENJANG KARIR TENAGA KEPERAWATAN
PERATURAN TENTANG NAKES NAURI ANGGITA TEMESVARI, SKM., MKM
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
STANDAR PROFESI KEPERAWATAN
ANIS ZUSDI P, S.Sos, MMRS DPW PATELKI JAWA BARAT
INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RUMAH SAKIT (IPKP)
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TAHAPAN AKREDITASI PUSKESMAS
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)
KONSEP DOKUMENTASI KEPERAWATAN
AKREDITASI NASIONAL RUMAH SAKIT
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
Pembentukan KOMITE NAKES LAIN DAN KREDENSIALING DALAM menghadapi AKREDITASI (SNARS) PRAMONO,S.ST.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
Oleh : Nandang Jamiat (IPKKI Provinsi Jawa Barat).
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KONSEP PERAWATAN HOME CARE Ai Aas Sumiati Jhon Bayer Yunaita.
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

Aplikasi proses kewenangan klinis Ns. I Ketut Sudiarta, S.Kep

Topik pembahasan Proses kredensial Perawat di Pelayanan kesehatan Proses kredensial perawat praktik mandiri

Pengertian Kredensial Proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Re-kredensial Proses re-evaluasi terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut

Istilah yang berhubungan dengan kredensial Kewenangan klinis Keperawatan Uraian intervensi keperawatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan area praktiknya Penugasan Klinis Penugasan direktur / kepala RS kepada perawat untuk melakukan asuhan keperawatan di RS tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis

Dasar Hukum dan proses kegiatan

Proses kegiatan Komite Kredensial (PMK 49 th 2013) Penyusunan kewenangan klinis Melakukan asesmen Memberikan laporan hasil kredensial Memberikan rekomendasi kewenangan klinis Melakukan pembinaan dan pemulihan kewenangan klinis Melakukan kredensial ulang

Kredensial Keperawatan dilakukan oleh Mitra Bestari Mitra Bestari (peer group) adalah sekelompok tenaga keperawatan dengan reputasi dan kompetensi yang baik untuk menelaah segala hal yang terkait dengan tenaga keperawatan (PMK 49 th 2013) Unsur-Unsur Mitra bestari adalah Organisasi profesi Kolegium keperawatan Unsur pendidikan tinggi keperawatan Kegiatannya berdasarkan pada pengembangan kompetensi khusus.

Bagaimana dg kredensial Praktik Mandiri Perawat Dasar Hukum PerMenKes RI no. 17 tahun 2013 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat. SK DPP PPNI no 011/DPP.PPNI/SK.K.S/III/2017 tentang Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri

Proses kredensial American Nursing Credentialing Center (ANCC), 2016 Proses kredensial bagi praktik mandiri dilakukan oleh suatu badan profesi (profession Board) sesuai dengan area praktik Prosesnya Pelatihan sesuai standar profesi yg sudah terakreditasi Proses Uji kompetensi Lulus  diberikan sertifikat disertai dengan kewenangan klinis

Proses Kredensial di Indonesia PPNI – Badan kelengkapan PPNI berupa organisasi seminat Perawat memasuki / bergabung dengan organisasi seminat PPNI (HIPMEBI, HIPKABI, HPMI, InaWOCare, dll) Penuhi persyaratan sesuai ketentuan Rekomendasi dari organisasi seminat

Kredensial Keperawatan pada Perawat Enterostoma &Wound Kompetensi Perawat Enterostoma & Wound diatur pelaksanaannya oleh seminat perawat InETNA – PP-PPNI Proses Kredensial Perawat Enterostoma & Wound dilakukan oleh InETNA Pengajuan Kredensial kepada ketua komite keperawatan

Acuan Kompetensi Perawat PNS Permenpan no 25 tahun 2014 ttg Jabatan fungsional dan angka kreditnya Pasal 8b Perawat Mahir – Melakukan Perawatan Luka

Acuan Kompetensi Perawat non PNS SKKNI sesuai SK Menakertrans RI no. KEP.148/MEN/III/2007 ttg Penetapan SKKNI Sektor Jasa Kesehatan Sub Sektor Jasa Pelayanan Kesehatan Bidang Keperawatan KES.PG02.045.01 Melakukan Perawatan Luka

Aplikasi kredensial di rumah sakit Proses kredensial pada 5 RS di Jakarta Nama RS Hasil Tim Kredensial Hambatan RS A Proses kredensial sesuai dengan PMK 49 th 2013 Sub Komite Kredensial Mitra Bestari (-) RS H Proses Kredensial -- Mapping - Proses kredensial belum sesuai PMK 49 th 2013 - Mitra Bestari (-) RS S Proses Kredensial –berjalan sesuai dengan PMK RS D Proses Kredensial dilakukan dg uji kompetensi Tim kredensial dan asesor Mitra bestasi (-) Upaya proses kredensial utk melengkapi akreditasi saja RS T Proses kredensial gabung dengan penilaian PA Bidang keperawatan dan Komite keperawatan Pemahaman ttg Proses kredensial (-)

Aplikasi kredensial di Rumah Sakit Proses kredensial di 5 RS di Bali Nama RS Hasil Tim Kredensial Hambatan RS SH Proses kredensial sesuai dengan PMK 49 th 2013 Sub Komite Kredensial Mitra Bestari (-) RS P Proses Kredensial dilakukan dg uji kompetensi Tim kredensial dan asesor Mitra bestasi (-) Upaya proses kredensial utk melengkapi akreditasi saja RS M Proses Kredensial –berjalan sesuai dengan PMK RS B Proses kredensial gabung dengan penilaian PA Bidang keperawatan dan Komite keperawatan Pemahaman ttg Proses kredensial (-) RS K Proses Kredensial -- Mapping - Proses kredensial belum sesuai PMK 49 th 2013 - Mitra Bestari (-)

Masalah Kredensial Keperawatan Belum semua RS memiliki Komite Keperawatan, kalaupun ada peran dan fungsinya gabung dengan Kepala Keperawatan (Kepala Perawat juga ketua Komite keperawatan) atau sebaliknya Ketua Komite Keperawatan ada, Kepala Keperawatan yang dihilangkan. PMK 49 tahun 2013 belum dipahami secara menyeluruh oleh Komite Keperawatan di semua RS Mitra Bestari tidak ada, sehingga proses kredensial dilakukan hanya oleh Komite keperawatan tanpa ada Mitra Bestari

Hambatan proses kredensial Belum semua komite keperawatan di Indonesia memahami proses kredensial (Dirjen Keperawatan dan keteknisian Medik Kemkes 2016) Proses kredensial belum tersosialisasi secara tepat dan benar sehingga manfaat kredensial tidak diketahui  cenderung menakutkan Proses kredensial justru harus dicari bagi semua perawat untuk mendapatkan kewenangan klinis seluas-luasnya sesuai area praktik pelayanan kesehatan

Peluang bagi perawat Proses kredensial justru harus dicari bagi semua perawat untuk mendapatkan kewenangan klinis seluas-luasnya sesuai area praktik pelayanan kesehatan Kewenangan klinis memperkuat perlindungan terhadap praktik keperawatan baik oleh RS / pelayanan kesehatan maupun oleh PPNI dan badan kelengkapannya / organisasi seminat

Terima kasih