KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan
DEFINISI REGULASI Dictionary.com A law, rule, or other order prescribed by authority, especially to regulate conduct. UU No. 12 Tahun 2011, Pasal 1 ayat 2 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
FUNGSI REGULASI Acuan perilaku Instrumen pembangunan Factor Integrasi Regulasi memberikan pedoman mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh; kewajiban dan larangan, dsb untuk menjadi acuan berperilaku baik dalam kehidupan sosial maupun penyelenggaraan negara dan pembangunan. Instrumen pembangunan Regulasi menggerakan semua sumber daya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan Factor Integrasi Agregasi Regulasi (dalam Sistem Regulasi Nasional dan dalam bentuk Negara Kesatuan) mengintegrasikan berbagai aspek termasuk kebijakan publik
TABEL KERANGKA REGULASI RKP 2016 DALAM RANGKA PELAKSANAAN NAWACITA AGENDA NAWACITA : VII. Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Dengan Menggerakkan Sektor-Sektor Strategis Ekonomi Domestik SUB AGENDA PRIORITAS Kedaulatan Pangan TAHUN 2016 KETUA FORUM Deputi SDAA-LH OBSERVER 1 Kementerian Perekonomian 2 Kantor Staf Presiden SASARAN NAWACITA KEMENTERIAN/LEMBAGA IDENTIFIKASI REGULASI YANG ADA IDENTIFIKASI REGULASI YANG MENGHAMBAT SASARAN REKOMENDASI AKSI JUDUL REGULASI BENTUK HAMBATAN DAN ALASANNYA K/L TERKAIT 1 2 3 4 5 6 7 1. Pembukaan 1 Juta Ha lahan sawah baru Kementerian Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2. Pembukaan pertanian lahan kering 1 juta HA di luar Jawa SASARAN NAWACITA KEMENTERIAN/LEMBAGA IDENTIFIKASI REGULASI YANG ADA IDENTIFIKASI REGULASI YANG MENGHAMBAT SASARAN REKOMENDASI AKSI JUDUL REGULASI BENTUK HAMBATAN DAN ALASANNYA K/L TERKAIT 1 2 3 4 5 6 7 2. Pembukaan pertanian lahan kering 1 juta HA di luar Jawa Kementerian Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 3. Perbaikan/ pembangunan irigasi untuk 3 juta lahan sawah
Kementerian Perdagangan Kementerian Perindustrian SASARAN NAWACITA KEMENTERIAN/LEMBAGA IDENTIFIKASI REGULASI YANG ADA IDENTIFIKASI REGULASI YANG MENGHAMBAT SASARAN REKOMENDASI AKSI JUDUL REGULASI BENTUK HAMBATAN DAN ALASANNYA K/L TERKAIT 1 2 3 4 5 6 7 4. Pembangunan pasar Kementerian Perdagangan Kementerian Perindustrian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 5. Pembangunan sarana prasarana transportasi 6. Stop konversi lahan produktif Kementerian Agraria dan Tata Ruang 7. Pemulihan kesuburan lahan (1000 Desa mandiri benih) Kementerian Pertanian Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
8. Gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen SASARAN NAWACITA KEMENTERIAN/LEMBAGA IDENTIFIKASI REGULASI YANG ADA IDENTIFIKASI REGULASI YANG MENGHAMBAT SASARAN REKOMENDASI AKSI JUDUL REGULASI BENTUK HAMBATAN DAN ALASANNYA K/L TERKAIT 1 2 3 4 5 6 7 8. Gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen Kementerian Pertanian 9. Bank pertanian dan UMKM Kementerian Koperasi dan UKM 10. Peningkatan kemampuan petani 11. Pembangunan agribisnis kerakyatan 12. Pengendalian impor pangan
13. Reforma agraria 9 Juta Ha Kementerian Pertanian SASARAN NAWACITA KEMENTERIAN/LEMBAGA IDENTIFIKASI REGULASI YANG ADA IDENTIFIKASI REGULASI YANG MENGHAMBAT SASARAN REKOMENDASI AKSI JUDUL REGULASI BENTUK HAMBATAN DAN ALASANNYA K/L TERKAIT 1 2 3 4 5 6 7 13. Reforma agraria 9 Juta Ha Kementerian Pertanian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Keterangan : Kolom 1 Sudah Jelas Kolom 2 Kolom 3 Diisi dengan Nomor, tahun dan Nama Lengkap regulasi yang ada (existing regulation) terkait sasaran NawaCita pada kolom 1. Seperti (UU, PP, PERPRES, PERMEN, PERDA, PERDIRJEN, PERKA, DAN REGULASI LAINNYA) Kolom 4 Diisi dengan nomor, tahun dan nama lengkap regulasi yang menghambat pencapaian sasaran Nawa Cita. (dapat diisi dengan regulasi yang diprakarsai oleh K/L lain) Kolom 5 Diisi dengan bentuk hambatan yang ditimbulkan oleh regulasi yang disebutkan pada kolom 4, dan sertakan data dukung terkait Kolom 6 Diisi dengan nama Kementerian / Lembaga yang berkaitan dengan pasal yang menghambat pada kolom 5 Kolom 7 Diisi dengan rencana tindak untuk menyelesaikan masalah yang disebutkan pada kolom 5, yang terdiri dari : merevisi,mencabut, membentuk regulasi baru (bila membentuk regulasi baru, sebutkan judul regulasi yang akan dibentuk)
No Telp : 021-3924446 email : dit.app@bappenas.go.id Informasi Lebih Lanjut Bisa Menghubungi Direktorat Analisa Peraturan Perundang-undangan No Telp : 021-3924446 email : dit.app@bappenas.go.id