1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
“Skema Kerja Prinsip al-Wadi’ah yad Amanah
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
KEGIATAN PERBANKAN OLEH ERVITA SAFITRI.
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
PENGHIMPUNAN DANA DAN PELAYANAN JASA DALAM PERBANKAN ISLAM
MEMAHAMI PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
Operasional Lembaga Bisnis Syariah
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Bank Syariah ( UU no 10 thn 1998)
MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
LEMBAGA KEUANGAN BANK (BANK UMUM, BPR, SYARIAH)
BANK SYARIAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH
BANK SYARIAH.
STIE DEWANTARA Produk Jasa Bisnis Syariah, Sesi 8.
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Prinsip Operasional Lembaga Keuangan Syariah
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bank dan lembaga keuangan
BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M Kuliah BAHI 28 September 2010
Kondisi Perbankan Indonesia
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
DITIYA HIMAWATI, SE., MM Universitas Gunadarma
Implementasi Produk Perbankan
Bank Konvensional dan Bank Syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN.
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Fungsi Sosial Bank Syariah
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Pertemuan ke-2 Kegiatan Usaha Utama bank. Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah Bank Perkreditan Rakyat KonvensionalBank Perkreditan Rakyat Syariah.
Dra. Wuryaningsih Dwi Lestari, MM Dosen Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Surakarta BAB 4 SISTEM OPERASIONAL.
BANK SYARIAH (part 1).
Akuntansi Islam.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN BANK SYARIAH 1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN 2.DASAR HUKUM DAN KONSEP DASAR BAGI HASIL 3.KEGIATAN USAHA 4.PRODUK

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PADA TAHUN 1940 MALAYSIA MENCOBA MEMBUKA BANK TANPA BUNGA PADA TAHUN 1950 PAKISTAN PAKISTAN MENCOBA MEMBUKA LEMBAGA PERKREDITAN TANPA BUNGA PADA TAHUN 1963 MESIR SUKSES MIT GHAMR LOCAL SAVING BANK PADA TAHUN 1971 DIBUKANYA NASSER SOCIAL BANK PADA TAHUN 1975 DIDIRIKANNYA ISLAMIC DEVELOPMENT BANK PADA TAHUN 1998 JUMLAH KANTOR BANK SYARIAH SECARA NASIONAL SEBANYAK 78 KANTOR PETA PENYEBARAN TERKOSENTRASI DI DAERAH JAKARTA,TANGGERANG, BOGOR,BEKASI,BANDUNG. DEWASA INI TELAH BANYAK BERMUNCULAN BANK UMUM DENGAN PRINSIP SYARIAH, SEPERTI BANK SYARIAH MANDIRI,BANK NEGARA INDONESIA SYARAIAH, BRI SYARIAH,BUKOPIN SYARIAH, DLL. UNTUK MENGAKOMODIR KEINGINAN MASYARAKAT YANG MENDAMBAKAN SISTEM PERBANKAN NON BUNGA

DASAR HUKUM DAN KONSEP DASAR UU NO 10 1998 PASAL 1 AYAT 3 TENTANG KETENTUAN UMUM PASAL 6 HURUF m TENTANG USAHA BANK UMUM PASAL 7 HURUF c TENTANG USAHA BANK UMUM PASAL 8 AYAT 1 DAN 2 TENTANG USAHA BANK UMUM PASAL 11 AYAT 1 TENTANG USAHA BANK UMUM KONSEP DASAR RIBA AL QUR’AN 2/275 (AL BAQARAH AYAT 275) TENTANG RIBA (TAMBAHAN) RIBA ADALAM MENSYARATKAN TAMBAHAN PEMBAYARAN YANG MEMBERATKAN PIHAK LAIN RIBA DIBAGI DUA A.RIBA NASIAH YAITU PERTANGGUHAN ATAU PERLAMBATAN B.RIBA FADHAL YAITU PEMBAYARAN YANG DILEBIHKAN.

DASAR HUKUM DAN KONSEP DASAR TRANSAKSI HALAL TANPA BUNGA TANPA MAYSIR (SPEKULASI) TANPA GARAR (PENIPUAN) PRINSIP UTAMA KEMITRAAN ZAKAT TANGGUNG JAWAB SOSIAL SALING RIDHO HALAL LAGI BAIK ADIL DEWAN SYARIAH

PRINSIP KEGIATAN USAHA BERDASARKAN SK DIREKSI BI NO 33/34/KEP/DIR/TANGGAL 12 MEI 1999: HIWALAH AKAD PEMINDAHAN PIUTANG NASABAH(MUHIL) KEPADA BANK(MUHIL ‘ALAIH) IJARAH AKAD SEWA MENYEWA BARANG ANTARA BANK (MUAJIR) DENGAN PENYEWA (MUSTAJIR) SETELAH SEWA BERAKHIR BARANG DIKEMBALIKAN PADA MUAJIR ISTISHNA AKAD JUAL BELI BARANG (MASHNU’) ANTARA PEMESAN (MUSTASHNU’) DENGAN PENERIMA PESAN (SHANI’) KAFALAH AKAD PEMBERIAN JAMINAN (MAKFUL ALAIH) YANG DIBERIKAN SATU PIHAK PADA PIHAK LAIN SEBAGAI PEMBERI JAMINAN (KAFIIL) DAN BERTANGGUNGJAWAB ATAS PEMBAYARAN KEMBALI SUATU HUTANG YANG MENJADI HAK PENERIMA JAMINA (MAKFUL) MUDHARABAH AKAD ANTARA PEMILIK MODAL (SHAHIBUL MAAL) DENGAN PENGELOLA (MUDHARIB) UNTUK MEMPEROLEH PENDAPATAN ATAU KEUNTUNGAN MURABAHAH AKAD JUAL BELI ANTARA BANK DENGAN NASABAH

PRINSIP KEGIATAN USAHA IJARAH WA IQTINA AKAN SEWA MENYEWA BANK (MUAJIR) DENGAN PENYEWA (MUSTAJIR) YANG DIIKUTI JANJI BAHWA KEPEMILIKAN BARANG AKAN BERPINAH KEPADA MUSTAJIR MUSYARAKAH AKAD KERJASAMA USAHA PATUNGAN ANTARA DUA PIHAK ATAU LEBIH QARDH AQAD PINJAMAN DARI BANK (MUQRIDH) KEPADA PIHAK TERTENTU (MUQTARIDH) YANG HARUS DIKEMBALIKAN DALAM JUMLAH YANG SAMA SESUAI PINJAMAN BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN SEKALIGUS AL QARDH UL HASAN AKAD PINJAMAN DARI BANK (MUQRIDH) KEPADA PIHAK TERTENTU (MUQTARIDH) UNTUK TUJUAN SOSIAL AL RAHN AKAD PENYERAHAN BARANG HARTA (MARHUN) DAN NASABAH (RAHIN) KEPADA BANK (MURTAHIN) SEBAGAI JAMINAN UTANG SALAM AKAD JUAL BELI BARANG PESANAN (MUSLAM FIIH) ANTARA PEMBELI (MUSLAM) DENGAN PENJUAL (MUSLAMILAIAH) SHARF AKAD JUAL BELI VALUTA UJR IMBALAN YANG DIBERIKAN ATAU YANG DIMINTA ATAS PEKERJAAN YANG DILAKUKAN WADIAH AKA PENITIPAN BARANG/UANG WAKALAH ADALAH AKAD PEMBERI KUASA DARI PEMBERI KUASA (MUAKKIL) KEPADA PENERIMA KUASA (TAUKIL) ATAS NAMA PEMBERI KUASA.

PRINSIP DAN PIRANTI KEUANGAN BAGI HASIL (PROFIT LOS SHARING) TITIPAN (AL WADI’AH) JASA (UJROH) SEWA (IJARAH) JUAL BELI (SAL BAI’) PINJAMAN (AL QARD)

PRINSIP KEGIATAN USAHA MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT GIRO TABUNGAN DEPOSITO PRINSIP LAIN BERDASARKAN WADIAH ATAU MUDHARABAH MELAKUKAN PENYALURAN DANA TRANSAKSI JUAL BELI PEMBIAYAAN BAGI HASIL PEMBELIAN SURAT BERHARGAPEMERINTAH/BANK LAIN

PRINSIP KEGIATAN USAHA MEMBERIKAN JASA TRANSFER DANA MENERIMA PEMBAYARAN TAGIHAN PENYEDIAAN TEMPAT PENYIMPANAN BARANG MELAKUKAN KEGIATAN PENITIPAN DANA MELAKUKAN KEGIATAN PENEMPATAN DANA DARI ANASABAH KEPADA NASABAH LAIN MEMBERIKAN FASILITAS L/C KEGIATAN KARTU DEBET KEGIATAN WALI AMANAT MELAKUKAN KEGIATAN LAIN KEGIATAN VALAS PENYERTAAN MODAL PENDIRIAN DAN PENGURUSAN DANA PENSIUN LEMBAGA BAITUL MAL

RIBA Riba secara bahasa adalah tambahan, meningkat, membesar Riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya dalam kurun waktu tertentu. Riba adalah tambahan atas modal baik sedikit atau banyak (sayid sabiq)

KONSEP RIBA Konsep riba di kalangan Yahudi dalam kitab old testament (perjanjian lama) dan undang-undang talmud yang menyatakan melarang praktek bunga (Kitab Exodus pasal 22 ayat 25) Konsep riba dikalangan Kristen dalam kitab perjanjian baru yang meyatakan melarang praktek riba (Lukas pasal 6 ayat 34-35) Konsep riba dalam Islam dalam alqur’an secara tegas melarang praktek bunga (Al baqarah ayat 275, 276,277,278,279)

MACAM RIBA Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disayaratkan terhadap yang berutang Riba jahiliah adalah dibayarnya lebih dari pokok pinjaman karena sipeminjam tidak mam[u membayar utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Riba fadhl/buyu adalah pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria yang sama kualitas dan kuantitasnya sehingga menimbulkan ketidakjelasaan (gharar) bagi kedua belah pihak. Riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang yang dipertukarkan

PRINSIP RIBA Pertukaran barang yang sama jenis dan nilainya tetapi berbeda jumlah dilakukan secara tunai dan kredit. Pertukaran barang yang sama jenis dan jumlahnya tetapi berbeda nilai (harganya) dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan secara tunai dari tangan ke tangan maka tidak riba Pertukaran barang yang sama nilai atau harganya tetapi berbeda jenis dan kuantitas nya dilakukan secara kredit, tetapi bila dilakukan dari tangan ke tangan dan secara tunai maka tida riba

DAMPAK RIBA Menimbulkan permusuhan antar individudan mengurangi semangat kerjasama dan saling tolong menolong Menimbulkan mental pemboros dan pemalas Merupakan salah satu bentuk penjajahan Potensi ekploitasi terhadap yang lemah Alokasi sumberdaya ekonomi tidak efisien Menurunkan minat untuk berinvestasi (terhambatnya investasi)

PERBEDAAN SISTEM BUNGA DAN BAGI HASIL Penetuan bunga dibuat waktu akad dengan asumsi harus untung Besarnya persentasi berdasarkan jumlah unag (modal) yang dipinjamkan Pembayaran bungan tetap Jumlah pembayaran bugan tidak meningkat Eksistensi bunga diragukan BAGI HASIL bagi hasil diawal akad dengan berpedoan pada kemungkinan untung dan rugi Rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuantungan yang diperoleh Bagi hasil bergantung pada keuntungan Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan usaha Tidak ada yang meragukan

BUNGA

PERTANYAAN 1.SOLUSI YANG DITAWARKAN BILA RUGI? 2.SEJAUH MANA PENGARUH BS TERHADAP PEREKONOMIAN, TINGKAT KOMPETEITITF, PEMBIAYAN PROYEK 3.BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL SATU PENGELOLAAN 4.OFFICE CHANNELING 5. AKAD PELENGKAP 6.WUJUD TAWAR MENAWR DALAM PENETAPAN BEBAN