SHARING SESSION JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PERBENDAHARAAN DAN PRANATA KEUANGAN Pekalongan, 22 September 2017
1 Sertifikasi Bendahara 2 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang Perbendaharaan 3 Kegiatan Pra Uji Petik 4 Formulir dan Tata Cara Pengisian 5 Contoh Pengisian Formulir Pra Uji Petik
JFT BIDANG PERBENDAHARAAN
1 3 2 4 KONDISI JFT BIDANG PERBENDAHARAAN Jabfung bidang pengelola keuangan (BUN) sampai dengan saat ini belum terbentuk, sementara jabfung-jabfung lain sudah lebih dahulu terbentuk. 1 Unsur Jabfung kebendaharaan terlalu sempit untuk dibentuk, dan kurang menguntungkan pada karir bendahara sehingga perlu dilakukan perluasan unsur jabfung lain. 3 2 Struktur organisasi DJPBN telah tersedia untuk jabatan fungsional, akan tetapi sampai dengan saat ini baru terisi jabatan fungsional pranata komputer 4 Menurut Kemen PAN-RB, apabila dalam waktu dekat jabfung bidang keuangan belum diusulkan oleh Kemenkeu, dimungkinkan akan ditetapkan oleh Menpan RB
PROGRESS MEETING KEMENKEU DAN KEMENTERIAN PAN & RB Ditjen Perbendaharaan perlu mengakselerasi jabatan fungsional di bidang perbendaharaan dengan pendekatan awal pada core business pengelolaan perbendaharaan. Dibentuk 2 (dua) jabatan fungsional, yaitu jafung Pengelola Perbendaharaan pada Ditjen Perbendaharaan dan jafung Pranata Keuangan pada Satker Kementerian/Lembaga. Target tahun 2017 yaitu ekspose Naskah Akademik 2 (dua) jafung dan tersusunnya draft Peraturan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya.
KONSEP JFT BIDANG PERBENDAHARAAN (1) JFT Bidang Perbendaharaan di BUN (Tertutup) Pengelola Perbendaharaan JFT Bidang Perbendaharaan di Satker K/L (Terbuka) Pranata Keuangan JFT Bidang Perbendaharaan Unsur: Pelaksanaan Anggaran Manajemen Kas Pembinaan Pengelola Keuangan BLU Manajemen Investasi Analisis Laporan Keuangan BUN Treasury Management Representative (TMR) Unsur: Pelaksanaan Perikatan dan Penyelesaian Tagihan Pelaksanaan Perintah Pembayaran Kebendaharaan Analisis Laporan Keuangan Instansi
KONSEP JFT BIDANG PERBENDAHARAAN (2) Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai dalam mengembangkan karir di jabatan fungsional 1 Masing-masing jabatan fungsional sangat dimungkinkan untuk dapat berpindah antar unsur/jenjang jabatan fungsional dalam satu rumah jabatan fungsional (unsur kebendaharaan dapat berpindah ke unsur analisis laporan keuangan instansi dalam satu rumah JF Pranata Keuangan di Satker K/L) 2 Pembentukan jabatan fungsional ini dapat dilakukan dalam dua rumusan Permen PAN-RB yang dapat diproses dalam satu usulan 3 Pemenuhan unsur dalam jabatan fungsional dapat dilakukan secara bertahap melalui revisi Permen PAN-RB, tahap awal adalah unsur Treasury Management Representative (TMR) dan unsur Kebendaharaan. 4 Penyusunan unsur selain Kebendaharaan dan TMR dituangkan dalam Permenpan dalam bentuk butir-butir kegiatan berdasarkan output dan akan dilengkapi secara bertahap dalam revisi Permen PAN-RB untuk diimplementasikan ke depan. 5
TAHAPAN SETELAH JFT TERBENTUK Pemberhentian Pengangkatan Pertama Diberhentikan sementara sebagai PNS Cuti di Luar Tanggungan Negara Tugas Belajar lebih dari 6 bulan Ditugaskan menjadi Jabatan Struktural atau Jabatan Fungsional Lainnya Tidak memenuhi Persyaratan Perpindahan Jabatan Uji Kompetensi Diklat Fungsional PNS Penyesuaian/ Inpassing Pelatihan fungsional/teknis Program pengembangan kompetensi
KONDISI SAAT INI vs YANG DIHARAPKAN (1) Kondisi Yang Diharapkan Terjadi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan anggaran, berdasarkan monev Dit PA pada Tahun 2016, antara lain: buruknya perencanaan anggaran, keterlambatan pengajuan SPM LS/GUP, keterlambatan pengajuan data kontrak, tingginya frekuensi revisi DIPA, tingginya tingkat pengembalian SPM, lebih dari sepertiga LPJ bendahara terlambat disampaikan; Kompetensi para pengelola keuangan satker yang bervariasi; Tidak terlaksananya prinsip check and balance akibat rangkap jabatan; Masih terdapat intervensi dalam pengambilan keputusan; Insentif yang diterima tidak sebanding dengan risiko dan tanggung jawab; Masih terdapat 6 LK K/L yang memperoleh opini disclaimer dari BPK Bendahara semakin profesional, kompeten dan mandiri dalam melaksanakan tugasnya; Bendahara semakin disiplin dalam mengelola uang PNBP dan UP; Kualitas kinerja pengelolaan keuangan satker meningkat; Bendahara menjadi salah satu alternatif jabatan karier bagi PNS; Bendahara memperoleh reward yang seimbang dengan tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; Bendahara menjadi termotivasi dan bangga jika jabatannya dihargai dengan menjadi jabatan fungsional; Bendahara secara tidak langsung dapat mendukung agar LK K/L memperoleh opini WTP dari BPK
KONDISI SAAT INI vs YANG DIHARAPKAN (2) Kondisi Yang Diharapkan Dari perspektif pelaksanaan anggaran belum optimalnya perencanaan penganggaran, tingkat kepatuhan yang belum efektif dalam penyelesaian tagihan, efisiensi belanja pemerintah belum optimal; Dari perspektif pengelolaan kas: Treasury Dealing Room (TDR) dan Treasury Notional Pooling (TNP) perlu dilakukan operasionalisasi secara efektif dan profesional; Dari perspektif manajemen investasi: belum optimalnya pemanfaatan potensi melalui investasi pemerintah karena kompetensi SDM di bidang investasi dan riset investasi, dukungan yang terbatas dari unit lain di Kemenkeu dan K/L dengan fungsi yang sama; Dari perspektif pengelolaan keuangan BLU: jumlah BLU, nilai aset BLU, kinerja layanan BLU dan pelaporan keuangan BLU yang semakin meningkat dan kompleks; Dari perspektif pelaporan keuangan: belum seluruh K/L memperoleh opini WTP dan perlu kesinambungan tersedianya SDM untuk mempertahankan opini WTP; Dari sisi Treasury Management Representative (TMR): kompetensi yang belum standar, tempat kedudukan yang masih menyebar, kurang terukur dari sisi output maupun dampak, dan belum mengakomodir tugas dan fungsi yang baru. Dengan JFT, DJPb mampu mengelola pelaksanaan anggaran sehingga tingkat kepatuhan dan kualitas pelaksanaan anggaran lebih baik; Dengan JFT, DJPb mampu mengelola likuiditas, idle cash, dan pengendalian arus kas; Dengan JFT, DJPb mampu mengelola dan memanfaatkan potensi investasi pemerintah secara profesional dan lebih optimal; Dengan JFT, DJPb mampu membina BLU baik dari sisi pengelolaan keuangan maupun kinerja serta pelaporan keuangan yang lebih baik; Dengan JFT, DJPb mampu menjaga akuntabilitas laporan keuangan pemerintah; Dengan JFT, DJPb mampu menjadi pembina pengelolaan keuangan satker untuk menjamin peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban, serta menjamin akuntabilitas pelaksanaan APBN.
KONSEP JFT BIDANG PERBENDAHARAAN DI DJPb No. Uraian Konsep 1 Nomenklatur Pengelola Perbendaharaan 2 Kategori Keterampilan dan Keahlian 3 Jenjang Jabatan dan Jenjang Pangkat Keterampilan: Pengelola Perbendaharaan Terampil (II/b – II/d) Pengelola Perbendaharaan Mahir (III/a – III/b) Pengelola Perbendaharaan Penyelia (III/c – III/d) Keahlian: Pengelola Perbendaharaan Ahli Pertama (III/a – III/b) Pengelola Perbendaharaan Ahli Muda (III/c – III/d) Pengelola Perbendaharaan Ahli Madya (IV/a – IV/c) Pengelola Perbendaharaan Ahli Utama (IV/d – IV/e) 4 Kedudukan Lingkup Ditjen Perbendaharaan (Kantor Pusat, Kanwil DJPB, dan KPPN) 5 Instansi Pembina Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan 6 Unsur Pelaksanaan Anggaran Manajemen Kas Pembinaan Pengelola Keuangan BLU Manajemen Investasi Analisis Laporan Keuangan BUN Treasury Management Representative (TMR)
KONSEP JFT BIDANG PERBENDAHARAAN DI SATKER K/L No. Uraian Konsep 1 Nomenklatur Pranata Keuangan 2 Kategori Keterampilan dan Keahlian 3 Jenjang Jabatan dan Jenjang Pangkat Keterampilan: Pranata Keuangan Terampil (II/b – II/d) Pranata Keuangan Mahir (III/a – III/b) Pranata Keuangan Penyelia (III/c – III/d) Keahlian: Pranata Keuangan Ahli Pertama (III/a – III/b) Pranata Keuangan Ahli Muda (III/c – III/d) Pranata Keuangan Ahli Madya (IV/a – IV/c) 4 Kedudukan Unit yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga 5 Instansi Pembina Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan 6 Unsur Pelaksanaan Perikatan dan Penyelesaian Tagihan Pelaksanaan Perintah Pembayaran Kebendaharaaan Analisis Laporan Keuangan Instansi
TINDAK LANJUT PEMBENTUKAN JFT BIDANG PERBENDAHARAAN Unit Kerja selaku Instansi Pembina JFT Bidang Perbendaharaan Setditjen Perbendaharaan selaku Instansi Pembina JF Pengelola Perbendaharaan Direktorat Sistem Perbendaharaan selaku Instansi Pembina JF Pranata Keuangan Penentuan Unit Pembina Internal JF Pranata Keuangan di Instansi Pengguna (K/L) Diserahkan kepada setiap K/L dan dilaporkan kepada Instansi Pembina JF Pranata Keuangan (Direktorat SP) Pembentukan asosiasi profesi Salah satu syarat JF yaitu adanya asosiasi profesi yang mewadahi JF tersebut, untuk itu perlu dibentuk asosiasi profesi JFT Bidang Perbendaharaan Kebijakan SDM dalam penerapan pola mutasi dan pemenuhan kompetensi Semakin banyak parameter/variabel dalam merumuskan kebijakan SDM dan menentukan kompetensi melalui diklat dll.
TAHAPAN PEMBENTUKAN JAFUNG Penyusunan Rpermen PAN-RB Uji Petik Beban Kerja dan Norma Waktu Penyusunan Matriks Butir-Butir Kegiatan Ekspose Naskah Akademik Penyusunan Naskah Akademik
KEGIATAN PRA UJI PETIK
URGENSI BUTIR-BUTIR KEGIATAN DILAKUKAN PRA UJI PETIK Definisi kegiatan pra uji petik Butir-butir kegiatan TMR/bendahara sangat berpengaruh terhadap penentuan beban kerja TMR/bendahara. Semakin luas butir-butir kegiatan TMR/bendahara, maka akan meningkatkan kemungkinan kelayakan TMR/bendahara untuk dijadikan jabatan fungsional. Pengisian norma waktu setiap butir kegiatan akan sangat berpengaruh pada jumlah jam kerja TMR/bendahara. Semakin riil norma waktu yang diisi maka semakin akurat jumlah jam kerja yang dihasilkan.
LATAR BELAKANG, TUJUAN, INPUT, DAN OUTPUT Menyempurnakan butir-butir kegiatan JF Pengelola Perbendaharaan unsur TMR dan JF Pranata Keuangan unsur Kebendaharaan Menyempurnakan penyusunan naskah akademik JF Pengelola Perbendaharaan unsur TMR dan JF Pranata Keuangan unsur Kebendaharaan Input Butir kegiatan → untuk mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan oleh TMR/bendahara dalam menjalankan tugasnya Norma waktu → untuk mengetahui seberapa lama waktu efektif yang dibutuhkan oleh TMR/bendahara dalam menyelesaikan kegiatan Output Butir-butir kegiatan TMR/bendahara yang jelas dan lengkap Jumlah jam kerja yang dibutuhkan bendahara dalam 1 (satu) tahun
METODE PELAKSANAAN Kanwil dan KPPN menerima softcopy butir-butir kegiatan Butir-butir kegiatan dilakukan penambahan oleh TMR (JF Pengelola Perbendaharaan) dan Bendahara (JF Pranata Keuangan) Dikembalikan kepada Tim Dit. SP Sharing session
FORMULIR DAN TATA CARA PENGISIAN
BAGIAN COVER
BAGIAN FORMULIR PRA UJI PETIK PRANATA KEUANGAN – UNSUR KEBENDAHARAAN
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR Isilah identitas pada halaman cover sesuai dengan kolom yang telah disediakan. Isilah butir kegiatan sesuai dengan kegiatan yang pernah Saudara/i lakukan selama menduduki jabatan TMR/Bendahara. Isilah volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (asumsi: 240 hari kerja) dengan ketentuan sebagai berikut : Jumlah volume sesuai dengan data pada tahun 2016. Apabila Saudara bekerja kurang dari 1 tahun, maka volume diisi dengan data yang telah disetahunkan, contoh: Pak Zarwo mulai menduduki jabatan sebagai bendahara pada tanggal 1 Oktober 2016, dengan total jumlah LPJ Bendahara yang dikerjakan sampai dengan 31 Desember 2016 (3 bulan) adalah 3 LPJ, maka jumlah volume yang diisikan adalah 3 x 4 = 12 LPJ. Apabila Saudara/i baru bekerja di tahun 2017, maka jumlah volume diisi dengan data yang disetahunkan di 2017. Isilah norma waktu untuk kegiatan yang Saudara/i lakukan tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut (dalam satuan menit): Waktu maksimal: waktu efektif terlama yang pernah Saudara/i kerjakan untuk melakukan setiap 1 (satu) kali kegiatan tersebut dalam kondisi normal. Waktu minimal: waktu efektif tercepat yang pernah Saudara/i kerjakan untuk melakukan setiap 1 (satu) kali kegiatan tersebut dalam kondisi normal. Apabila menurut Saudara/i masih terdapat butir-butir kegiatan TMR/bendahara yang perlu disesuaikan atau ditambahkan, harap mengisi ke dalam form kosong yang telah disediakan (berikut norma waktunya).
CONTOH PENGISIAN FORMULIR
BAGIAN COVER
BAGIAN FORMULIR PRA UJI PETIK PRANATA KEUANGAN – UNSUR KEBENDAHARAAN Asumsi: Jumlah satker yang ditangani = 30 satker Jumlah satker tingkat Kanwil yang ditangani = 30 satker Frekuensi analisis dilakukan 1 x setiap bulan per satker
SERTIFIKASI BENDAHARA
SEKILAS TENTANG SERTIFIKASI BENDAHARA Dasar pelaksanaan: PP Nomor 45 Tahun 2013 Perpres Nomor 7 Tahun 2016 PMK Nomor 126/PMK.05/2016 (sedang dalam proses revisi) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2016 Pengumuman Dirjen Perbendaharaan Ruang Lingkup: Bendahara satuan kerja Pengelola APBN kurang lebih 24.000-an yang tersebar di seluruh Indonesia. Penyelenggara Sertifikasi: Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Perbendaharaan. Penyelenggara Diklat Bendahara: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan c.q. Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan. Masa Peralihan: 20 Januari 2016 s.d. 19 Januari 2020. Mekanisme pada Masa Peralihan: Konversi, Ujian Sertifikasi Langsung (Internet-based Test/IBT), dan Ujian Sertifikasi terintegrasi dengan refreshment (Computer-based Test/IBT). Masa Implementasi Penuh: setelah 20 Januari 2020. Mekanisme pada Masa Implementasi Penuh: Ujian Sertifikasi terintegrasi Diklat Bendahara. Sebutan: Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT)
DATA PELAKSANAAN SERTIFIKASI BENDAHARA TAHUN 2016 Jumlah Pendaftar sampai dengan 31 Oktober 2016: 3.544 orang Jumlah Bendahara disetujui diterbitkan Sertifikat Bendahara tahun 2016: 1.396 orang Jumlah Bendahara disetujui diterbitkan Sertifikat Bendahara tahun 2016: 170 orang Jumlah peserta yang tidak dapat diakui untuk diterbitkan Sertifikat Bendahara: 706 Orang Jumlah Bendahara yang memerlukan perbaikan data tahun 2016 : 1.272 orang Yang telah diproses oleh KPPN : 1.035 orang (81%) Yang belum diproses oleh KPPN : 237 orang (19%)
EVALUASI SERTIFIKASI BENDAHARA TAHAP I TAHUN 2017 – MEKANISME KONVERSI Jumlah Pendaftar sampai dengan 1 September 2017: 1,900 orang 1.471 (81%) 429 (19%)
DATA SERTIFIKASI BENDAHARA WILAYAH KOTA PEKALONGAN No KPPN Jumlah Bendahara Bendahara/Calon Bendahara Tersertifikasi Potensi Peserta Sertifikasi Bendahara 1 Pekalongan 82 7 75
DATA REGISTER BENDAHARA KOTA PEKALONGAN (Sumber: Aplikasi SIMSERBA) No KPPN Sudah Mendaftar Sudah Diregistrasi Belum Diregistrasi 1 Pekalongan 27 19 8
KONSEP REDESIGN SERTIFIKASI BENDAHARA (REVISI PMK 126/PMK.05/2016) Penyederhanaan dokumen persyaratan administratif pendaftaran Sertifikasi Bendahara. Menghapus tanggal penerbitan sertifikat diklat bendahara bagi calon bendahara untuk mengikuti Sertifikasi Bendahara. Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk pelaksanaan ujian sertifikasi (internet-based test dan computer-based test) Mengganti Ujian Sertifikasi terintegrasi dengan Diklat Persiapan Sertifikasi menjadi Ujian Sertifikasi terintegrasi dengan refreshment. Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi bendahara yang telah memperoleh Sertifikat Bendahara untuk memelihara dan mengembangkan kompetensi profesional.
KONSEP REDESIGN SERTIFIKASI BENDAHARA CALON BENDAHARA Bersertifikat Diklat BPPK dan bersertifikat Profesi LSP? Bersertifikat Diklat BPPK dan bersertifikat Profesi LSP? Ya Ya Konversi Konversi Tidak Ya Tidak Ya Bersertifikat Diklat Lainnya? Bersertifikat Diklat Lainnya? Ya Verifikasi? Ya Verifikasi? Lulus Tidak Tidak Tidak Tidak Menjabat ≥ 2 tahun? Ujian Sertifikasi IBT Ya Ujian sertifikasi CBT Diklat Bendahara Sertifikat Bendahara Lulus Sertifikat Bendahara Lulus Ujian Ulang 2x? Tidak Tidak Ujian Sertifikasi CBT Penyegaran (Refreshment) Tidak Ujian Ulang 2x? Lulus Lulus Tidak Rekomendasi untuk tidak diangkat Ujian Ulang 2x? Lulus Tidak Rekomendasi Penggantian 33
ISU PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI BENDAHARA Dokumen persyaratan pendaftaran yang di-upload pada Aplikasi SIMSERBA tidak memenuhi ketentuan. Contoh: pas foto tidak sesuai dengan ukuran, dokumen tidak dilegalisir, dokumen tidak lengkap, dokumen tidak dapat terbaca. Langkah Penanganan: berkoordinasi dengan KPPN sebagai TUK dan Satker untuk melakukan perbaikan data dan upload ulang dokumen pada Aplikasi SIMSERBA Gangguan teknis terkait dengan database dalam Aplikasi SIMSERBA. Contoh: database dokumen tertukar Langkah penanganan: berkoordinasi dengan Direktorat SITP, KPPN sebagai TUK, dan Satker untuk melakukan perbaikan data dan upload ulang dokumen pada Aplikasi SIMSERBA
PERSIAPAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI BENDAHARA – SETELAH REVISI PMK 126 Kanwil Melakukan monitoring penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara di wilayah kerjanya KPPN Melakukan inventarisasi bendahara satker mitra kerjanya terkait dengan kepemilikan sertifikat diklat bendahara dan masa kerja sebagai bendahara Melakukan koordinasi dengan kepala satker terkait dengan pendaftaran dan/atau perbaikan data peserta Sertifikasi Bendahara Kepala Satker Melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran Sertifikasi Bendahara Mengajukan surat usulan nama bendahara dan/atau calon bendahara di lingkup satuan kerjanya untuk mengikuti Sertifikasi Bendahara Bendahara Menyiapkan dokumen persyaratan pendaftaran Sertifikasi Bendahara Mengajukan diri untuk mengikuti Sertifikasi Bendahara melalui kepala satkernya Melakukan perekaman dan upload data pendaftaran pada aplikasi Simserba
MANFAAT SERTIFIKASI BENDAHARA Sertifikat bendahara merupakan salah satu bukti keahlian atau ketrampilan untuk menduduki jabatan fungsional. Meningkatkan dan memelihara kompetensi profesional bendahara melalui program Pendidikan Profesional Berkelanjutan. Meningkatkan kesejahteraan bendahara melalui pemberian tunjangan jabatan fungsional atas bendahara yang bersertifikat. 3 Menentukan kelayakan kompetensi PNS, prajurit TNI atau anggota Polri dalam melaksanakan tugas sebagai bendahara. Akan dibentuk organisasi profesi sebagai wadah bagi profesi bendahara yang telah memiliki sertifikat bendahara dan menduduki jabatan fungsional 2 4 1 5
PERKEMBANGAN TERKINI SERTIFIKASI BENDAHARA
Survei SHARING SESSION JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PERBENDAHARAAN DAN PRANATA KEUANGAN 1. Survei Penyelenggaraan Sertifikasi Bendahara http://bit.ly/survei_sertifikasi_bendahara_2017 2. Survei Pengembangan Jabatan dan Profesi Bendahara http://bit.ly/survei_profesi_bendahara
Survei (Lanjutan)
Format PDF, http://bit.ly/pdf_ppspm Publikasi Panduan Teknis PPSPM Seri Digital Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian/ Lembaga Format PDF, http://bit.ly/pdf_ppspm
Publikasi Panduan Teknis PPSPM Seri Digital Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian/ Lembaga Format html (online reading), http://bit.ly/ppspm_onlinereading:
Format Android, dapat di download di Playstore: Publikasi Panduan Teknis PPSPM Seri Digital Panduan Teknis Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian/ Lembaga Format Android, dapat di download di Playstore:
Kontak yang dapat dihubungi: HAI DJPBN : Tautan : hai.djpbn.kemenkeu.go.id Telepon: 14090 Email Subdit SPKPP : sertifikasi.bendahara@kemenkeu.go.id