UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Advertisements

HUBUNGAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HANDOUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
NORMA DALAM MASYARAKAT
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI.
BADAN HUKUM SEBAGAI SUBYEK HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
Pengertian Hukum __________________.
TEORI HUKUM.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
TEORI HUKUM.
Arti hukum Pertemuan - 02.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
Manusia, Nilai, Moral dan
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Konsep Dasar Ilmu Hukum
MANUSIA DAN HUKUM.
Dr. Utary Maharany B., SH.,M.Hum FAKULTAS HUKUM UMA 2016
Hubungan Antara Hukum dengan Struktur Sosial, serta Dinamika Sosial
HUKUM ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PENGERTIAN HUKUM Manusia adalah mahluk sosial. Di mana ada masyarakat, di sana ada hukum (Ibi Ius Ubi Societas) Hukum : Aturan-aturan perilaku yang dapat.
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Dr. Utary Maharany B, SH.,M.Hum
DISIPLIN HUKUM DISIPLIN adalah sistem ajaran mengenai kenyataan dan gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin secara umum dapat dibedakan menjadi : Disiplin.
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
DAN PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
OLEH PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
MENGENAL HUKUM GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Hukum Administrasi Negara 24 Oktober 2011 FISIP UI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH.
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PEMIKIRAN HUKUM DALAM MASYARAKAT. Sosiologi Hukum ? Studi tentang hukum dalam kehidupan Bermasyarakat (Dirdjosisworo, 1983)
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Brief curriculum vitae
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
TUJUAN HUKUM SRI SANITUTI HARIADI. TUJUAN HUKUM TIGA SUDUT PANDANG ALIRAN KONVENSIONAL  S UDUT PANDANG FILSAFAT HUKUM TITIK BERAT KEADILAN AJARAN ETIS.
Transcript presentasi:

UNIVERSITAS BRAWIJAYA PENGANTAR ILMU HUKUM AGUS TOPAN PRIBADI NIM. 135010101111058 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014 1

PENGANTAR ILMU HUKUM Dosen Pengampu : Nurini Aprilianda, Dr.SH.MHum Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH

TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM

PENGERTIAN Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat (E. Utrecht) Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu (M.H.Tirtaamidjaja)

Hukum merupakan himpunan berbagai aturan (tertulis maupun tidak tertulis) Isinya berupa norma-norma (perintah atau larangan) Bertujuan mengatur tata tertib pergaulan hidup dalam masyarakat Mengandung sanksi

“Nilai –nilai yang harus dipertimbangkan ketika membuat hukum” NILAI DASAR HUKUM “Nilai –nilai yang harus dipertimbangkan ketika membuat hukum” KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN

KEABSAHAN HUKUM Sah secara filosofis keadilian Sah secara sosiologis kemanfaatan Sah secara yuridis kepastian hukum

TUJUAN HUKUM Tujuan = sesuatu yang ingin dicapai Tujuan Hukum : menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Roscoe Pound Kepastian Hukum Keadilan Kemanfaatan

TEORI TUJUAN HUKUM TEORI ETIS  Fransisco genie  KEADILAN TEORI UTILITIS  Jeremy Bentham  KEMANFAATAN TEORI POSITIVITISME  Van Kan KEPASTIAN HUKUM TEORI GABUNGAN  Mochtar kusuma Atmadja  KETERTIBAN DAN KEADILAN

KEADILAN DISTRIBUTIF KOMUTATIF Keadilan Distributif : keadilan yang diberikan kepada seseorang menurut haknya atau melihat prestasi yang dilakukan Keadilan Komutatif : keadilan yang diberikan kepada semua orang sama rata dan sama banyak tanpa melihat prestasi yang dilakukan

FUNGSI HUKUM Sarana /daya guna untuk mencapai tujuan hukum FUNGSI LANGSUNG PRIMER SEKUNDER 2. FUNGSI TIDAK LANGSUNG

FUNGSI HUKUM FUNGSI HUKUM, DONALD BLACK : LAW AS A TOOL AS SOCIAL CONTROL LAW AS A TOOL AS SOCIAL ENGINEERING LAW AS A TOOL AS SOCIAL EMPOWERING LAW AS A TOOL AS SOCIAL EMANSIPATION

FUNGSI HUKUM ACHMAD ALI : Hukum sebagai alat kontrol sosial Hukum sebagai alat pengembang/penggerak masyarakat Hukum sebagai simbol Hukum sebagai alat politik Hukum sebagai alat pengitegrasi

Isi dan sifat kaidah hukum Perintah ( Hebod ) Kebolehan ( Mogent ) Larangan ( Vebod ) SIFAT Perintah Imperatif (memaksa) Kebolehan Fakultatif Larangan Imperatif

PERATURAN HUKUM Satjipto Rahardjo : Pembadanan hukum secara tertulis Merupakan bentuk hukum tertulis yang diwujudkan dengan bahasa Merupakan ketentuan hukum (formal) yang sifatnya pasif

PERATURAN HUKUM Peraturan Hukum harus : dirumuskan secara lugas dan ada penjelasan ( Pengertian ) Fleksibel ( jangkauan luas ) Standar Hukum Asas Hukum ( landasan pembentuk hukum )

PERISTIWA HUKUM Peristiwa Peristiwa Hukum Bukan Peristiwa Hukum Kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuannya yang tercantum di dalamnya dapat diwujudkan

DISIPLIN HUKUM “Disiplin hukum merupakan sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang timbul” Disiplin Analitis Disiplin Preskriptif

Disiplin Hukum ILMU KAIDAH HUKUM ILMU HUKUM ILMU PENGERTIAN HUKUM FILSAFAT HUKUM POLITIK HUKUM ILMU PENGERTIAN HUKUM ILMU KENYATAAN HUKUM SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM SEJARAH HUKUM PERBANDINGAN HUKUM PSIKOLOGI HUKUM

Ilmu pengertian hukum Peristiwa Hukum Subyek Hukum Hak Kewajiban Obyek Hukum

PERISTIWA HUKUM Peristiwa Peristiwa Hukum Bukan Peristiwa Hukum Kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuannya yang tercantum di dalamnya dapat diwujudkan

Peristiwa Hukum Bergeraknya hukum Akibat Hukum

Bukan Perbuatan Manusia Peristiwa Hukum Perbuatan Manusia Tindakan Hukum Bukan Tindakan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan Tidak Melawan Hukum Bukan Perbuatan Manusia

SUBYEK hukum Segala sesuatu yang dapat memikul hak dan kewajiban Manusia (natuurlijkpersoon ) SUBYEK HUKUM Badan Hukum

Manusia kecakapan Badan Hukum Harta kekayaan Tujuan tertentu Kepentingan tersendiri HUKUM Organisasi yang teratur

HAK Hak adalah kekuasaan atas sesuatu yang dilindungi oleh hukum Pembedaan Hak : Hak yang melekat pada tiap manusia dan hak yang ada pada manusia akibat adanya peraturan Hak Sempurna dan Tidak Sempurna Hak In Personam dan Hak In Rem Hak Primer dan Sekunder Hak Preventif dan Hak Reperatif Hak Mutlak dan Hak Terbatas Hak menurut Hukum dan hak berdasarkan Equity

KEWAJIBAN Kewajiban adalah keharusan atau beban untuk menjalankan sesuatu yang diletakan baik oleh hukum maupun moral Klasifikasi Kewajiban : Kewajiban Obyektif dan Kewajiban Subyektif Kewajiban afirmatif dan kewajiban negatif Kewajiban mutlak dan kewajiban nisbi Kewaiban publik dan kewajiban privat Kewajiban Universal dan kewajiban khusus Kewajiban primer dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi

Obyek hukum Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum BENDA