UNIVERSITAS BRAWIJAYA PENGANTAR ILMU HUKUM AGUS TOPAN PRIBADI NIM. 135010101111058 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA 2014 1
PENGANTAR ILMU HUKUM Dosen Pengampu : Nurini Aprilianda, Dr.SH.MHum Mufatikhatul Farikhah, SH.,MH
TUJUAN DAN FUNGSI HUKUM
PENGERTIAN Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena harus ditaati oleh masyarakat (E. Utrecht) Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu (M.H.Tirtaamidjaja)
Hukum merupakan himpunan berbagai aturan (tertulis maupun tidak tertulis) Isinya berupa norma-norma (perintah atau larangan) Bertujuan mengatur tata tertib pergaulan hidup dalam masyarakat Mengandung sanksi
“Nilai –nilai yang harus dipertimbangkan ketika membuat hukum” NILAI DASAR HUKUM “Nilai –nilai yang harus dipertimbangkan ketika membuat hukum” KEADILAN KEMANFAATAN KEPASTIAN
KEABSAHAN HUKUM Sah secara filosofis keadilian Sah secara sosiologis kemanfaatan Sah secara yuridis kepastian hukum
TUJUAN HUKUM Tujuan = sesuatu yang ingin dicapai Tujuan Hukum : menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Roscoe Pound Kepastian Hukum Keadilan Kemanfaatan
TEORI TUJUAN HUKUM TEORI ETIS Fransisco genie KEADILAN TEORI UTILITIS Jeremy Bentham KEMANFAATAN TEORI POSITIVITISME Van Kan KEPASTIAN HUKUM TEORI GABUNGAN Mochtar kusuma Atmadja KETERTIBAN DAN KEADILAN
KEADILAN DISTRIBUTIF KOMUTATIF Keadilan Distributif : keadilan yang diberikan kepada seseorang menurut haknya atau melihat prestasi yang dilakukan Keadilan Komutatif : keadilan yang diberikan kepada semua orang sama rata dan sama banyak tanpa melihat prestasi yang dilakukan
FUNGSI HUKUM Sarana /daya guna untuk mencapai tujuan hukum FUNGSI LANGSUNG PRIMER SEKUNDER 2. FUNGSI TIDAK LANGSUNG
FUNGSI HUKUM FUNGSI HUKUM, DONALD BLACK : LAW AS A TOOL AS SOCIAL CONTROL LAW AS A TOOL AS SOCIAL ENGINEERING LAW AS A TOOL AS SOCIAL EMPOWERING LAW AS A TOOL AS SOCIAL EMANSIPATION
FUNGSI HUKUM ACHMAD ALI : Hukum sebagai alat kontrol sosial Hukum sebagai alat pengembang/penggerak masyarakat Hukum sebagai simbol Hukum sebagai alat politik Hukum sebagai alat pengitegrasi
Isi dan sifat kaidah hukum Perintah ( Hebod ) Kebolehan ( Mogent ) Larangan ( Vebod ) SIFAT Perintah Imperatif (memaksa) Kebolehan Fakultatif Larangan Imperatif
PERATURAN HUKUM Satjipto Rahardjo : Pembadanan hukum secara tertulis Merupakan bentuk hukum tertulis yang diwujudkan dengan bahasa Merupakan ketentuan hukum (formal) yang sifatnya pasif
PERATURAN HUKUM Peraturan Hukum harus : dirumuskan secara lugas dan ada penjelasan ( Pengertian ) Fleksibel ( jangkauan luas ) Standar Hukum Asas Hukum ( landasan pembentuk hukum )
PERISTIWA HUKUM Peristiwa Peristiwa Hukum Bukan Peristiwa Hukum Kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuannya yang tercantum di dalamnya dapat diwujudkan
DISIPLIN HUKUM “Disiplin hukum merupakan sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang timbul” Disiplin Analitis Disiplin Preskriptif
Disiplin Hukum ILMU KAIDAH HUKUM ILMU HUKUM ILMU PENGERTIAN HUKUM FILSAFAT HUKUM POLITIK HUKUM ILMU PENGERTIAN HUKUM ILMU KENYATAAN HUKUM SOSIOLOGI HUKUM ANTROPOLOGI HUKUM SEJARAH HUKUM PERBANDINGAN HUKUM PSIKOLOGI HUKUM
Ilmu pengertian hukum Peristiwa Hukum Subyek Hukum Hak Kewajiban Obyek Hukum
PERISTIWA HUKUM Peristiwa Peristiwa Hukum Bukan Peristiwa Hukum Kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan peraturan hukum tertentu sehingga ketentuan-ketentuannya yang tercantum di dalamnya dapat diwujudkan
Peristiwa Hukum Bergeraknya hukum Akibat Hukum
Bukan Perbuatan Manusia Peristiwa Hukum Perbuatan Manusia Tindakan Hukum Bukan Tindakan Hukum Perbuatan Melawan Hukum Perbuatan Tidak Melawan Hukum Bukan Perbuatan Manusia
SUBYEK hukum Segala sesuatu yang dapat memikul hak dan kewajiban Manusia (natuurlijkpersoon ) SUBYEK HUKUM Badan Hukum
Manusia kecakapan Badan Hukum Harta kekayaan Tujuan tertentu Kepentingan tersendiri HUKUM Organisasi yang teratur
HAK Hak adalah kekuasaan atas sesuatu yang dilindungi oleh hukum Pembedaan Hak : Hak yang melekat pada tiap manusia dan hak yang ada pada manusia akibat adanya peraturan Hak Sempurna dan Tidak Sempurna Hak In Personam dan Hak In Rem Hak Primer dan Sekunder Hak Preventif dan Hak Reperatif Hak Mutlak dan Hak Terbatas Hak menurut Hukum dan hak berdasarkan Equity
KEWAJIBAN Kewajiban adalah keharusan atau beban untuk menjalankan sesuatu yang diletakan baik oleh hukum maupun moral Klasifikasi Kewajiban : Kewajiban Obyektif dan Kewajiban Subyektif Kewajiban afirmatif dan kewajiban negatif Kewajiban mutlak dan kewajiban nisbi Kewaiban publik dan kewajiban privat Kewajiban Universal dan kewajiban khusus Kewajiban primer dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi
Obyek hukum Segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum BENDA