Aspek Hukum Perusahaan Pengaturan, Pengertian, Bentuk-bentuk perusahaan, Kepemilikan, Perbuatan dan pertanggungjawaban perusahaan
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) Pedagang adalah mereka yang melakukan perbuatan perdagangan sebagai pekerjaannya sehari-hari (Pasal 2 KUHD)
Istilah Perusahaan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, Pasal 1 huruf (b), “perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.
USAHA “setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujua memperoleh keuntungan”. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
PENGUSAHA Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Pengertian perusahaan terkandung dua unsur utama, yakni adanya bentuk badan usaha dan jenis usaha. AKIBATNNYA terpenuhinya unsur-unsur lainnya, seperti terus menerus, tujuan perusahaan dan keuntungan, karena semua kegiatan itu jika tidak dijalankan oleh badan usaha, maka itu bukanlah perusahaan tetapi pekerjaan.
Unsur-unsur perusahaan Bentuk Badan Usaha Kegiatan ekonomi: perdagangan, pelayanan (jasa) dan industri; Terus menerus (kontinyu) tidak terputus-putus, dan bersifat tetap; Terang-terangan, artinya diketahui oleh umum dan diumumkan dalam berita negara sebagai perusahaan yang legal (berijin) Berorientasi pada keuntungan Memiliki pembukuan (Pasal 6 KUHD) terkait dengan kewajiban pajak dan kebutuhan kredit bank.
Bentuk-bentuk Hukum Perusahaan Ditinjau dari: a. Jumlah pemilik: perorangan dan persekutuan b. Status pemilik: swasta , negara dan asing c. Bentuk hukum: Badan Hukum dan Bukan badan Hukum
Teori Organ Badan Hukum adalah badan yang membentuk kehendaknya dengan perantaraan alat-alat atau organ-organ badan tersebut misalnya anggota-anggotanya atau pengurusnya seperti manusia yang mengucapkan kehendaknya dengan perantaraan muklutnya atau dengan perantaraan tanganya jika kehendak itu ditulis di atas kertas. Apa yang mereka (organen) putuskan, adalah kehendak dari badan hukum. Dengan demikian menurut teori orgaan badan hukum bukanlah suatu hal yang abstrak, tetapi benar-benar ada.
Teori Fiksi Badan hukum adalah suatu abtraksi. Bukan merupakan suatu hal yang konkrit. Badan hukum semata-mata hanyalah buatan pemerintah atau negara. Sebenarnya orang bersikap seoplah-olah ada subjek hukum yang lain, tetapi wujud yang tidak riil itu tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan, sehingga yang melakukan ialah manusia sebagai wakil-wakilnya.
Syarat Badan Hukum Ada pemisahan harta kekayaan antara kekayaan individu dan kekayaan badan hukum; Ada organisasi Ada tujuan (keuntungan) Ada tanggung jawab yang terbatas Ada pengesahan dari Menteri yang berwenang
Bentuk-bentuk badan usaha Maatschap (perseroan perdata) 1618 KUHPdt Firma (Fa) Commanditair Vennootshaap (CV) Naamloze Vennootshaap (PT)
Maatschap Merupakan suatu badan usaha yang dibentuk oleh satu orang (persekutuan perorangan) Sekutu bertanggung jawab penuh atas kerugian maatschap Sekutu berhak melakukan hubungan hukum keluar dengan pihak ketiga dan kedalam.
Persekutuan Firma (pasal 16 – 35 KUHD) Firma adalah nama bersama Anggota firma disebut firman Anggota firma bertanggung jawab untuk berhubungan dengan pihak ketiga baik kedalam maupun keluar Jika salah satu anggota firma keluar, mengakibatkan bubarnya suatu firma. Setiap anggota firma bertanggung jawab secara penuh atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh firma. Sekutu firma tidak memiliki status badan hukum
Persekutuan Commanditaire (pasal 19-20) CV memiliki sekutu pasif (sekutu commanditaire) dan sekutu aktif/sekutu pengurus (sekutu komplementer) Sekutu commanditaire adalah sekutu kerja yaitu yang menjalankan urusan sehari-hari perusahaan sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu penyetor modal saja (inbreng) tetapi tidak turut menjalankan perusahaan. Tanggung jawab sekutu commanditaire adalah tanggungb jawab terbatas sedangkan sekutu komplementer bertanggung jawab secara penuh CV merupakan persekutuan komanditer yang tidak berstatus sebagai badan hukum
PERSEROAN TERBATAS Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya
(terakhir dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen (IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
PENGERTIAN Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata terbatas merujuk kepada pemegang yang tanggung jawannya sebatas pada nilai nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Unsur-unsur PT Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dpt disebut sbg perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur: 1. Berbentuk badan hukum, yg mrpk persekutuan modal; 2. Didirikan atas dasar perjanjian; 3. Melakukan kegiatan usaha; 4. Modalnya terbagi saham-saham; 5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dlm UUPT serta perat. Pelaksanaannya.
PT = SUBYEK HUKUM PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio) yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Hanya organ yang dapat mewakili PT menjalankan perusahaan, berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
wassalam terima kasih