Etika & Hukum Media Relations
Kode Etik Profesi Para wartawan dalam menurunkan/menyiarkan berita dan praktisi kehumasan dalam menyampaikan siaran pers institusinya harus berpedoman pada kode etik profesi, code of ethic, baik sebagai wartawan ataupun sebagai praktisi kehumasan. Jurnalis/wartawan dan PRO memiliki kode etik masing-masing. Kode etik para wartawan: Kode Etik Jurnalistik, UU 40/1999 tentang Pers. PR dengan Perhumas-nya (Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia) memiliki Kode Etik Kehumasan Indonesia. Pelanggarnnya dapat dikenai tindakan organisasi. Kode etik lain: Ada juga Kode Etik Profesi Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia Code of Conduct IPRA (International Public Relations Association) Dalam melaksanakan aktivitas media relations, siapa pun harus berpegang teguh dan berpedoman kepada kode etik masing-masingnya sehingga senantiasa berada dalam koridor yang benar dan tidak kebablasan.
Organisasi atau PRO melanggar kode etik Kehumasan atau tidak adalah asosiasi profesi yang bersangkutan. Tidak ada satu pihakpun di luar asosiasi profesinya yang berhak untuk menjatuhkan sanksi berkenaan dengan pelanggaran terhadap kode etik tersebut. Dalam konteks media relations (MR) siapa pun yang berhubungan dengan media, selain harus berpegang teguh kepada kode etik masing-masing, iapun harus memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebab tanpa pengetahuan tentang KEJ, tidak tertutup kemungkinan berbagai siaran pers (press release) ataupun yang lainnya yang disususn oleh lembaga politik, bisnis dan sosial tidak diturunkan dan disiarkan oleh media yang dihubungi.
Kode Etik Perhumas: http://www.perhumas.or.id/?page_id=24 KODE ETIK PROFESI PERHUMAS INDONESIA Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya. Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI Anggota PERHUMAS harus : Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus: Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN Anggota PERHUMAS INDONESIA harus: Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA Anggota PERHUMAS INDONESIA harus: Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT Praktisi Kehumasan Indonesia harus: Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,be mbang, dan tidak beritikad buruk. PASAL 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalammelaksanakan tugas jurnalistik. PASAL 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secaraberimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, sertamenerapkan asas praduga tak bersalah. PASAL 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. PASAL 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korbankejahatan susila dan anak yang menjadi pelaku kejahatan. PASAL 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerimasuap. PASAL 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yangtidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargaiketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuaidengan kesepakatan. PASAL 8: Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkanprasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku,ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkanmartabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. PASAL 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupanpribadinya, kecuali untuk kepentingan publik. PASAL 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yangkeliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf. PASAL 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secaraproporsional. Sumber: http://www.academia.edu/11695961/KODE_ETIK_HUMAS
Norma dan Undang-Undang Dalam berhubungan dengan media, dengan segala situasi dan kondisinya, terdapat norma dan tata nilai yang tumbuh dan dipegang teguh oleh masyarakat yang perlu dipahami dan diindahkan oleh para pelaku hubungan media, baik oleh pihak media maupun dari pihak lembaga PR. Terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan media relations (MR), baik yang berkenaan dengan pers, penyiaran, perlindungan konsumen, pidana, perdata dan lain sebagainya. Dalam konteks ini, yakni kajian etika dan hukum MR, salah satu yang terpenting dari banyaknya peraturan perundang- undangan yang perlu dipahami adalah yang berkenaan dengan hukum pidana, khususnya lagi tentang sanksi pidana
Dalam kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terdapat sejumlah pasal yang mengatur kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai delik pers, delik aduan, seperti berikut. Delik penghinaan. Delik penyebar kebencian Delik penghinaan terhadap golongan. Penodaan terhadap agama. Delik kesusilaan/pornografi. Dr. Fal. Harmonis, M.Si.