6 December 2017 PASAR Semula istilah Pasar adalah menunjukkan tempat dimana penjual dan pembeli berkumpul untuk bertukar barang-barang mereka. Ahli ekonomi menggunakan istilah Pasar untuk menunjuk pada sejumlah pembeli dan penjual yang melakukan transaksi pada suatu produk atau kelas produk misalnya; Pasar Perumahan, Pasar Pakaian Bekas, Pasar Seni Kalangan Bisnis menggunakan istilah Pasar untuk mencakup berbagai pengelompokkan Pelanggan misalnya; Pasar Produk (Pasar Sepatu), Pasar Geografis (Pasar Malaysia), Pasar Demografis (Pasar Remaja). Ekonomi Moderen bergerak atas dasar pembagian pekerjaan dimana setiap orang mengkhususkan diri memproduksi sesuatu. Jadi disini orang akan menuju kepada Sumber Daya, Misalnya; Pasar Bahan Baku, Pasar Uang, Pasar Modal dlsb. Jadi Definisi Pasar menurut Philip Kotler adalah terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan tersebut.
PASAR MODAL (Capital Market) Pengertian Kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang ber-kaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. *) Pihak terkait dengan Pasar Modal: *) Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek dan setiap derivatif dari efek. Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. *) UU No: 8 Thn 1995
PASAR MODAL (Capital Market) Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Efek adalah Surat Berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek Emiten adalah Pihak yang melakukan penawaran umum. Penawaran Umum adalah Kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. *) UU No: 8 Thn 1995
PASAR MODAL (Capital Market) Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yg mnyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaiain Transaksi Bursa. Penjaminan Emisi Efek adalah Pihak yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamian Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan atau Manajer Investasi *) UU No: 8 Thn 1995
PASAR MODAL (Capital Market) Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para nasabah atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penasihat Investasi adalah Pihak yang memberi nasihat kepada Pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp.3.000.000.000,- atau jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Portfolio Efek adalah Kumpulan efek yang dimiliki oleh Pihak (yaitu orang perorangan, perusahaan usaha bersama, asosiasi dlsb) *) UU No: 8 Thn 1995
PASAR MODAL (Capital Market) Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portfolio investasi kolektif. Wali Amanat adalah Pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli efek, pinjam meminjam efek atau kontrak lain mengenai efek atau harga efek. Propektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli efek. *) UU No: 8 Thn 1995
PASAR MODAL (Capital Market) Hal-hal terkait dengan Pasar Modal: *) Prinsip Keterbukaan adalah Pedoman Umum yang mensyaratkan Emiten, Perusahaan Publik dan Pihak Lain yang tunduk pada Undang-undang untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh Informasi Material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Informasi atau Fakta Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut. *) UU No: 8 Thn 1995
PERANAN PASAR MODAL Aspek Mikro Sebagai fasilitas melakukan interaksi antara Pembeli dan Penjual utk menentukan harga saham atau surat berharga yg diperjual belikan Pasar Modal memberi kesempatan kepada para pemodal untuk menentukan return yang diharapkan. Pasar Modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yang dimilikinya atau surat berharga lainnya. Pasar Modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Pasar Modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga.
Aspek Makro Fungsi Tabungan (Savings Function) PERANAN PASAR MODAL Aspek Makro Fungsi Tabungan (Savings Function) Fungsi Kekayaan (Wealth Function) Fungsi Likuiditas (Liquidity Function) Fungsi Pinjaman (Credit Function)
Pasar Keuangan Type Kewajiban Periode waktu Jatuh Tempo Pasar Utang (Debt Market) Pasar Surat Berharga (Equity Market) Periode waktu Jatuh Tempo Pasar Uang ( Money Market ) Pasar Modal ( Capital Market )
PASAR MODAL Jenis Pasar Modal Pasar Perdana ( Primary Market ) Pasar Sekunder ( Secondary Market ) Pasar Ketiga ( Third Market ) Pasar Keempat (Fourth Market ) Pasar Modal ditinjau dari Proses Transaksi Pasar Spot ( Spot Market ) Pasar Futures or Forward Pasar Opsi
PASAR MODAL (Capital Market) Para Pemain Utama Pasar Modal adalah Perusahaan yang akan melakukan Penjualan (Emiten) dan Pembeli atau Pemodal (Investor) yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh Emiten, kemudian didukung oleh lembaga-lembaga lainnya untuk beroperasinya sebuah Pasar Modal. Tujuan Emiten memperoleh Dana dari Pasar Modal a.l; Perluasan usaha (pasar, kapasitas produksi dll). Perbaikan Struktur Modal (Modal Sendiri dan Modal Asing) Pengalihan Pemegang Saham Tujuan Investor dalam Pasar Modal antara lain; Memperoleh Deviden Kepemilikan Perusahaan Berdagang (mengharapkan Keuntungan Jual Beli Saham).
INSTRUMEN PASAR MODAL TRANSAKSI INVESTASI DI PASAR MODAL SURAT UTANG 6 December 2017 INSTRUMEN PASAR MODAL TRANSAKSI INVESTASI DI PASAR MODAL SAHAM SURAT UTANG BERJANGKA Obligasi Waran Opsi Sekuritas Lainnya Future
INSTRUMEN PASAR MODAL Jenis-jensi Saham Saham (Stocks) Merupakan surat berharga yang bersifat kepemilikan, artinya pemilik saham adalah pemilik perusahaan, dengan demikian semakin besar saham yang dimiliki maka semakin besar pula kekuasaannya dalam perusahaan tersebut. Pembagian Modal Perseroan (PT) menurut Undang Undang No: 1 /1995 Modal Dasar, yaitu modal pertama sekali perusahaan didirikan. Modal Ditempatkan yaitu modal yang sudah dijual dan besarnya minimal 25% dari Modal Dasar Modal Disetor, yaitu modal yang benar-benar telah disetor dan besarnya minimal 50% dari Modal yang ditempatkan. Saham Dalam Protepel yaitu modal yang masih dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal yang ditempatkan. Jenis-jensi Saham Dari segi cara peralihan Saham atas Unjuk dan Saham atas Nama Dari segi hak tagih Common Stock dan Prefered Stocks
INSTRUMEN PASAR MODAL OBLIGASI (BONDS) Jenis-jenis Obligasi Surat berharga yang merupakan instrumen hutang bagi perusahaan yang hendak memperoleh modal/dana, oleh sebab itu Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak/kekuasaan terhadap perusahaan. Adapun keuntungan dari pemegang Obligasi yaitu mendapat bunga yang dibayarkan sekali 6 bulan (disebut dengan KUPON). Jenis-jenis Obligasi Ditinjau dari segi peralihan; Obligasi atas Unjuk (Bearer Bonds) yaitu obligasi yang tidak memiliki nama dalam obligasi tersebut, oleh sebab itu mudah untuk dialihkan kepada pihak lain. Obligasi atas Nama (Registered Bonds) yaitu Obligasi yang memiliki nama dalam Obligasi tersebut, oleh sebab itu untuk pengalihannya memerlukan berbagai persyaratan dan prosedur. Ditinjau dari segi Jaminan yang diberikan atau Hak Klaim; Obligasi dengan Jaminan (Secured Bonds) yaitu Obligasi yang dijamin dengan jaminan tertentu (misalnya; Mortgage Bonds, Collateral Trust Bonds, Equipment Bonds, Guaranted Bonds dan lain sebagainya). Obligasi tanpa Jaminan (Unsecured Bonds), yaitu Obligasi yg diterbitkan hanya berbentuk kepercayaan semata (misalnya; Debenture Bonds, Subordinate Bonds).
INSTRUMEN PASAR MODAL Jenis-jenis Obligasi (Lanjutan) Ditinjau dari segi penetapan dan pembayaran bunga/pokok; Obligasi dengan bunga Tetap yaitu obligasi yang memberikan bunga secara tetap setiap periode tertentu, misalnya 15% per thn Obligasi dengan bunga tidak Tetap yaitu Obligasi yang memberikan bunga tidak tetap (mengambang) dan biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga tertentu (misalnya suku bunga bank untuk periode tertentu). Obligasi tanpa bunga yaitu obligasi yang tidak memberikan bunga kepada pemegang obligasi tersebut. Ditinjau dari segi Jatuh Tempo Obligasi Jangka Pendek Obligasi Jangka Menengah Obligasi jangka Panjang Ditinjau dari segi Penerbit Obligasi Pemerintah Obligasi Swasta
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Pembinaan, Pengaturan dan Pengawasan Pasar Modal dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut diatas, maka Bapepam berwenang untuk: Memberi Izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahan Efek, Penasihat Investasi dan Biro Administrasi Efek. Memberi Izin orang perorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Manajer Investasi. Memberi Persetujuan bagi Bank Kustodian. *) UU No: 8 Thn 1995
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Untuk melaksanakan ketentuan tsb.diatas, maka Bapepam berwenang untuk (lanjutan) ; Mewajibkan Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat. Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu Komisaris dan atau Direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya Komisaris dan atau Direktur yang baru. Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Mengadakan pemeriksaan dan pneyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya. ) UU No: 8 Thn 1995
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Untuk melaksanakan ketentuan tsb.diatas, maka Bapepam berwenang untuk (lanjutan) ; Mewajibkan setiap pihak untuk: Menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal atau Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi dimaksud. Melakukan pemeriksaan terhadap; Setiap emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Perndaftaran kepada Bapepam atau Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi berdasarkan Undang-undang Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam serta mengumumkan hasil pemeriksaan. Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atau efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan Pemodal. *) UU No: 8 Thn 1995
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL Untuk melaksanakan ketentuan tsb.diatas, maka Bapepam berwenang untuk (lanjutan) ; Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaaan darurat. Memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaaan sanksi dimaksud. Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal. Melakukan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang Pasar Modal. Menetapkan instrumen lain sebagai Efek selain yang telah ditentukan saat ini. *) UU No: 8 Thn 1995
BURSA EFEK Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam. Tujuan pendirian Bursa Efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, oleh sebab itu Bursa Efek diwajibkan untuk menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan Anggota Bursa Efek. Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek. Bursa Efek wajib mempunyai satuan pemeriksa yang bertugas menjalankan pemeriksanaan berkala atau pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap anggotanya serta terhadap kegaitan Bursa Efek. Semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh Bursa Efek, baru dapat berlaku setelah mendapat persetujuan dari Bapepem. *) UU No: 8 Thn 1995
Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Perseroan yang telah mendapat izin usaha dari Bapepam. Tujuan pendirian Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien. Tujuan pendirian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaiain adalah menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek, Bank Kustodian atau pihak lain atas persetujuan Bapepam. Semua ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh kedua lembaga tersebut, baru dapat berlaku setelah mendapat persetujuan dari Bapepem. *) UU No: 8 Thn 1995
REKSA DANA Reksa Dana merupakan kumpulan saham-saham, obligasi-obligasi atau sekuritas lainnya yang dimiliki oleh sekelompok pemodal dan dikelola oleh perusahaan investasi profesional. Reksa Dana (Mutual Fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang terdiversifikasi pada efek/ sekuritas (UU No: 8 / 1995). Jenis-Jenis Reksa Dana Reksadana Berbentuk Perseroan merupakan perusahaan penerbit Reksadana dengan kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagagangkan di Pasar Modal dan Pasar Uang. Reksadana Kontrak Investasi Kolektif, merupakan instrumen penghimpunan dana dengan menerbitkan unit penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di Pasar Modal maupun di Pasar Uang
REKSA DANA Berdasarkan proses jual beli saham, reksa dana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu: Reksa Dana Terbuka (Open-end Invesment Company, merupakan reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan. Reksa Dana Tertutup (Close-end Invesment Company, merupakan reksadana yang dapat menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual kepada masyarakat pemodal). Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih adalah Harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi dengan Biaya Operasional, kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar pasa saat itu.
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN REKSADANA TERTUTUP DAN TERBUKA Keterangan Reksadana Tertutup Reksadana Terbuka Nominal Saham Dgn Nilai Nominal Tanpa Nilai Nominal Harga Saham diperdagangkan Sesuai Harga Pasar Sesuai NAV (NAB) Premium Harga Shm thdp NAV Dengan Premium, Diskon atau Nilai Pari Tanpa Premium NAV Awal Ditentukan oleh Pershn Rp. 1.000,- Ditransaksikan di Bursa Efek YA Tidak Komponen Return Deviden, Capital Gain dan serta Saham Bonus Dividend Income, Capital Gain Distribution dan Net Change in NAV Pengaruh Transaksi dlm Jumlah Banyak Mempengaruhi harga-2 saham kerena berdasar- kan Demand dan Supply Tidak mempengaruhi harga saham karena diperdgngkan men.NAV
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN REKSADANA TERTUTUP DAN TERBUKA Keterarangan Reksadana Tertutup Reksadana Terbuka Sifat Penawaran Umum Melalui Penawaran Umum seperti Right Issue Ditawarkan kepada Investor secara terus menerus Frekuensi Menghitung NAV Seminggu sekali Setiap hari Proses Pembe-lian Kembali Pemegang Saham Menjual melalui Bonus Pemegang Saham dapat menjual kembali kepada Perusahaan penerbit reksadana Aliran Dana Tidak ada aliran dana Terjadi aliran dana terus menerus Izin Operasional Izin dari Bapepam Reinvestasi dana Pasar Uang dan Modal Modal yang disetor pd saat pendirian Minimal 1% dari Modal Dasar
REKSA DANA Ciri-ciri Perusahaan Reksa Dana Bentuk Hukumnya Perseroan Terbatas Pengelolaan Kekayaan Reksadana didasar-kan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk. Penyimpanan kekayaan reksadana didasar-kan pada kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian
MANFAAT DAN RISIKO REKSA DANA Mendapat Devidend dan Bunga Capital Gain Distribution Diversifikasi Investasi dan Penyebaran Risiko Biaya Rendah Harga Reksadana tidak terlalu fluktuatif Likuiditas terjamin Pengelolaan Portofolio yang profesional
MANFAAT DAN RISIKO REKSA DANA Berkurangnya nilai unit pernyertaan Risiko Likuiditas Risiko Politik dan Ekonomi Asset Perusahaan tidak dilindungi Nilai asset perusahaan tidak dihitung secara tepat sehingga NAV tidak akurat Perusahaan dikelola menurut kepentingan Pemegang Saham tertentu/kelompok
PEDOMAN PERILAKU Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi wajib; Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan tujuan investasi nasabahnya, dan Membuat dan menyimpan catatan dengan baik, mengenai pesanan, transaksi dan kondisi keuangannya. Perusahaan Efek yang menerima Efek dari Nasabahnya wajib; Menyimpan efek tersebut dalam rekening yang terpisah dari rekening Perusahaan Efek dan Menyelenggarakan pembukuan secara terpisah untuk setiap nasabah dan menyediakan tempat penyimpanan yang aman atas harta nasabahnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Bapepam. *) UU No: 8 Thn 1995
PEDOMAN PERILAKU Perusahaan Efek atau Penasihat Investasi DILARANG Menggunakan Pengaruh atau mengadakan tekanan yang bertentangan dengan kepentingan nasabah. Mengungkapkan nama atau kegiatan nasabah, kecuali diberi instruksi secara tertulis oleh nasabah atau diwajibkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengemukakan fakta yang material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaaan keuangannya. Merekomendasikan kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek tanpa memberitahukan adanya kepentingan Perusahaan Efek dan Penasihat Investasi dalam Efek tersebut. Membeli atau memiliki efek untuk rekening Perusahaan Efek itu sendiri atau untuk rekening pihak terafiliasi jika terdapat kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum dalam hal Perusahaan Efek tersebut bertindak sebagai Penjamin Emisi Efek atau agen penjualan kecuali pesanan Pihak yang tidak terafiliasi telah terpenuhi seluruhnya. *) UU No: 8 Thn 1995
KUSTODIAN & WALI AMANAT Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam WALI AMANAT (Trustee) Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi; Menilai kekayaan emiten Menganalisis kemampuan emiten Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten Memberi nasehat kepada para investor dlm hal yg berkaitan dengan emiten Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi Bertindak sebagai agen pembayaran *) UU No: 8 Thn 1995
PENJAMIN EMISI Bentuk Penjaminan Emisi antara lain; FULL COMMITMENT Penjaminan Emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya saham atau obligasi pada batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan harga penawaran di Pasar. BEST EFFORT COMMITMENT Penjamin Emisi akan berusaha sebaik mungkin untuk menjual saham atau obligasinya dan apabila tidak terjual maka dikembalikan kepada Emiten. STANDBY COMMITMENT Penjamin Emisi akan membeli sisa saham atau obligasi yang tidak terjual dengan harga dibawah dari harga penawaran di Pasar ALL or NONE COMMITMENT Merupakan kesanggupan semua atau tidak sama sekali, artinya jika hasil penjualan saham tidak memenuhi target maka emiten dapat menolak atau membatalkan dengan cara mengembalikan saham yang sudah dibeli. *) UU No: 8 Thn 1995
PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL AKUNTAN Untuk melakukan penilaian dan kelayakan atas Laporan Keuangan Perusahaan (Emiten), Pendapat Akuntan tersebut dapat digolongan sbb: Wajar Tanpa Syarat (Unqualified Opinion) Pendapatan Kualifikasi (Qualified Opinion) Pendapat tidak Setuju (Adverse) Menolak (Decline of Opinion) KONSULTAN HUKUM Untuk memberikan pernyataan-pernyataan tentang keabsahan dari dokumen dokumen yang diajukan (termasuk tuntutan-tuntutan hukum atas Emiten) NOTARIS Jasa Notaris diperlukan untuk mencatat / membuat Berita Acara RUPS dan melakukan penelitian terhadap anggaran dasar berikut dgn perubahannya. PENILAI Untuk melakukan penilaian terhadap Harta-harta Perusahaan, sehingga memperoleh Nilai yang wajar.
PENAWARAN UMUM SEBELUM EMISI Internal Perusahaan Rencana Go Publik R U P S Penunjukkan : Underwriter (Penjamin Emisi) Profesi Penunjang Lembaga Penunjang Mempersiapkan Dokumen Konfirmasi sebagai agen penjual oleh Penjamin Emisi Kontrak Pendahuluan dengan Bursa Efek Tanda tangan Perjanjian Public Expose
PENAWARAN UMUM SEBELUM EMISI Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Emiten menyampaikan pendaftaran Expose terbatas di Bapepam Tanggapan Kelengkapan Dokumen Kejelasan informasi Keterbukaan (hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen) Komentar tertulis dalam waktu 45 hari Pernyataan Pendaftaran dinyatakan Efektif
PENAWARAN UMUM EMISI SESUDAH EMISI Pasar Primer Pasar Sekunder Penawaran oleh Sindikasi Penjamin Emisi dan agen penjual Penjatahan kepada pemodal (investor) Penyerahan Efek kepada Pemodal (Investor) Pasar Sekunder Emiten mencatatkan efeknya di bursa Perdagangan Efek di Bursa SESUDAH EMISI Pelaporan Laporan Berkala Laporan kejadian penting dan relevan