Materi 10
Pemeriksaan Pajak (pasal 29, 29A, 30, dan 31 KUP) Pengertian Pemeriksaan. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuan Pemeriksaan. Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ruang Lingkup Pemeriksaan Dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu atau beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun yang sedang berjalan Dalam rangka tujuan lain, yaitu melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang dapat meliputi penentuan, pencocokan atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Kriteria dan Jenis Pemeriksaan 1. Untuk menguji kepatuhan ( compliance Audit) No Kriteria Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan 1 WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (pasal 17B KUP) Pemeriksaan kantor atau lapangan 2 WP menyampaikan SPT yg menyatakan lebih bayar, termasuk yg telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak Pemeriksaan lapangan 3 WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi 4 WP menyampaikan SPT tetapi telambat sebagaimana yang ditetapkan dalam surat teguran 5 WP melakukan pengabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pemeriksaan lapangan
2. Untuk Tujuan lain (Other Purpose Audit) Kriteria Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan 1 Pemberian nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan Pemeriksaan kantor atau pemeriksaan lap. 2 Penghapusan NPWP 3 Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak 4 Wajib pajak mengajukan keberatan 5 Pencocokan data dan/atau alat keterangan 6 Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil 7 Penetuan satu atau lebih tempat terutang PPN
Jangka Waktu Pemeriksaan I Utk menguji kepatuhan Jangka Waktu Pemeriksaan I Paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. Jangka waktu diatas harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pemeriksaan Kantor Paling lama 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 bulan yang dihitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan dan memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yg lebih lama, pemeriksaan lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun Pemeriksaan lapangan
2. Pemeriksaan Untuk Tujuan lain Jangka waktu Pemeriksaan II Paling lama 7 hari dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 hari yang dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan Pemeriksaan Kantor Paling lama 2 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 bulan yang dihitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan. Pemeriksaan lapangan
Hak Wajib pajak dalam pemeriksaan Kantor atau pemeriksaan Lapangan , untuk menguji Kepatuhan/Tujuan lain : Meminta kepada pemeriksa utnuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa dan surat perintah pemeriksaan Meminta kepada pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan kantor atau lapangan Meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan Meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan Menghadiri pembahasan hasil akhir pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh tim pembahasan dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan pemeriksa dalam pembahasan akhir Memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh pemeriksa melalui pengisian formulir kuesioner pemeriksaan
Penyegelan Penyebab penyegelan : Adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan atau pekerjaan bebas wajib pajak yang diperiksa. (dasar hukum penyegelan pasal 30 KUP) Penyebab penyegelan : WP atau kuasanya tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yg dapat memberi petunjuk ttg kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak. Wajib pajak atau kuasanya menolak memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan antara lain berupa memberikan kesempatan kepada pemeriksa untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
Penyegelan Penyebab penyegelan 3. Wajib pajak atau kuasanya tidak berada ditempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili wajib pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan pemeriksaan sebelum pemeriksaan ditunda. 4. Wajib pajak atau kuasanya tidak berada ditempat atau wajib pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili wajib pajak menolak meberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan
Cara penyegelan : Penyegelan dilakukan dengan menggunakan kertas segel oleh pemeriksa pajak yang berwenang dengan disaksikan oleh saksi Dalam melaksanakan penyegelan, pemeriksa wajib membuat berita acara penyegelan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak dan saksi, Dalam hal saksi menolak menandatangani BAP penyegelan pemeriksa mencatat penolakan tersebut dalam berita acara penyegelan dan menyebutkan alasannya Dalam melaksanakan penyegelan pemeriksa pajak dapat meminta bantuan Kepolisian Negara atau pemerintah Daerah Setempat. Tata Cara Penyegelan
Tatacara pembukaan segel : Wajib pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel atau Terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana. Tatacara pembukaan segel : Pembukaan segel dilakukan oleh pemeriksa pajak dengan disaksikan oleh saksi Apabila dipandang perlu dan dalam hal tertentu pembukaan segel disaksikan oleh aparat pemeintah Daerah stempat Apabila kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, pemeriksa pajak segera membuat berita acara mengenai keusakan tersebut dan melaporkan kepada polisi Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, pemeriksa wajib membuata BA pembukaan kertas segel yang ditandatangani oleh pemeriksa dan saksi Bila saksi menolak menandatangani BA Pembukaan kertas segel, pemeriksa mencatat penolakan tersebut dalam BA dengan menyebut alasannya.
Apabila setelah jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penyegelan atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, wajib pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberikan izin kepada pemeriksa pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, wajib pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan dan pemeriksa pajak mengusulkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan. Dalam hal wajib pajak menolak menandatangani surat pernyataan Penolakan, pemeriksa pajak membuat BA penolakan pemeriksaan yang ditandatangi oleh pemeriksa pajak. Jangka waktu penyegelan
Penjelasan wajib pajak dan pihak ketiga Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, pemeriksa pajak melalui kepala unitnya dapat : Memanggil WP, yang dituangkan dalam BA pemberian keterangan WP Meminta keterangan secara tertulis bukti atau keterangan yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap WP kepada pihak ketiga sebagaimana dalam pasal 35 KUP, yaitu : Bank Akuntan publik Notaris Konsultan pajak Kantor administrasi Konsultan hukum Konsultan keuangan pelanggan Pemasok Pihak ketiga lainnya yang memiliki data dan informasi yang ada hubungannya dengan tindakan WP, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas WP.
Bila diperlukan keterangan atau bukti yang berhubungan dengan WP, dalam rangka pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana pajak, atas permintaan tertulis dari Dirjen pajak, wajib memberikan keterangan. Bank Akuntan Publik Notaris Konsultan pajak Kantor administrasi Pihak ketiga lainnya Pihak –pihak tsb bila terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban tersebut ditiadakan, Kecuali bank, kewajiban merahasiakan ditiadakan, atas permintaan tertulis Menteri Keuangan Sesuai pasal 41A KUP pihak –pihak tersebut diatas bila tidak memberi keterangan atau bukti atau memberi keterangan atau bukti yang tidak Benar dipidana : Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun Denda paling banyak Rp 25.000.000,-
Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan Bukti Permulaan Adalah keadaan, perbuatan dan /atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Dapat berupa : Informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima oleh Ditjen Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung LHP terhadap WP Badan yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 29 (3) dan/atau ayat 3a KUP, sehingga besarnya Penghasilan kena pajak tidak diketahui. Pemeriksaan Bukti Pemeriksaan Adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaaan telah terjadi tindak pidana perpajakan