AUDIT INTERNAL KOMITE AUDIT TM 14 HUBUNGAN DENGAN DEWAN KOMISARIS DAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Advertisements

PENYELESAIAN AUDIT & TANGGUNGJAWAB PASCA AUDIT
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
HASIL TEMUAN BAPEPAM-LK BERKAITAN DENGAN PENYAJIAN LAPORAN TAHUNAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Kepailitan Badan Hukum
Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
BAB 3 EMISI EFEK Penerbit Erlangga.
PENGUJIAN PENGENDALIAN Pertemuan ke-2 Irma Paramita Sofia, SE,Ak,M.Ak.
KASUS-KASUS HUKUM PERUSAHAAN
AKUNTANSI KOMPARATIF I
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
PERSEROAN TERBATAS.
Ertemuan 10 Komunikasi Lisan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Kode Etik Akuntan Publik
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Pertemuan 3 Materi 3. Perencanaan Audit
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
Tujuan dari audit biasa atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal material, posisi.
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Etika Bisnis dan Konsep Good Corporate Governance (GCG)
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
Good Corporate Governance
AUDIT INTERNAL TM 10 JAMINAN ATAS KUALITAS Pendekatan Makro dan Mikro
AUDIT INTERNAL TM 12 BERHUBUNGAN DENGAN ORANG LAIN
AUDIT INTERNAL TM 3 SURVEI PENDAHULUAN Mengumpulkan Bahan Bukti
UNIVERSITAS MERCU BUANA 2012 RESKINO, SE, M.Si, AK
UNIVERSITAS MERCU BUANA
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
AUDIT INTERNAL TM 9 PEMIILIHAN DAN PENGEMBANGAN STAF AUDIT
KOMITE AUDIT.
Universitas Esa Unggul
AUDIT INTERNAL Sifat Temuan Audit
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
AUDIT INTERNAL Ikhtisar tentang Filosofi Auditor Eksternal
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
UNIVERSITAS MERCU BUANA
PENGARUH STRUKTUR GOOD CORPORATE GORVERNANCE DAN INTERNAL AUDIT TERHADAP FEE AUDIT EKSTERNAL PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BEI PADA PERIODE.
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
MATERI KULIAH SIFAT BISNIS, PROFESI AKUNTAN
1 Modul 5 Pertemuan ke 5 Oleh : SUHARMADI,DRS.AK.MM.MSi
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
MENERIMA DAN MELANJUTKAN PENUGASAN
MENDOKUMENTASIKAN PEKERJAAN AUDIT
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Pengungkapan Menyeluruh Laporan Keuangan
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Sumber informasi/data Audit
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
Laporan Pemeriksaan Keuangan Projek
PENERIMAAN PENUGASAN DAN PERENCANAAN AUDIT
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

AUDIT INTERNAL KOMITE AUDIT TM 14 HUBUNGAN DENGAN DEWAN KOMISARIS DAN Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Pengadilan semakin banyak munumpukkan kewajiban kepada para komisaris. Pada satu kasus, para komisaris yang berpengalaman menyetujui sebuah transaksi penggabungan, yang akhir-akhir ini ternyata memberikan hasil yang baik dan menguntungkan bagi para pemegang saham. Transaksi tersebut telah dikerjakan dengan sangat cermat oleh seorang komisaris yang sangat ahli. Namun ternyata permasalahan ini diterima disebuah rapat dewan setelah persetujuannya dibaca hanya dua jam saja. Para pemegang saham melakukan gugatan dan pengadilan memutuskan bahwa dua jam untuk mempelajari perjanjian tidak mengindikasikan adanya keputusan yang dibuat berdasarkan informasi dari pihak komisaris. Posisi yang diduduki oleh komisaris masa kini bukanlah suatu tempat yang menyenangkan. Mereka harus memikul beban tanggung jawab yang semakin besar. Hukum mengharuskan mereka melindungi para pemegang saham dan membuat pertimbangan bisnis dengan penuh perhitungan, tidak hanya memberikan cap stempel begitu saja pada keputusan para manajemen eksekutif. Perubahan sikap atas tanggung jawab posisi komisaris ini mengharuskan dewan komisaris menyimak dengan saksama usulan-usulan manajemen. Sampai tahun 2002, tidak terdapat tanggung jawab khusus yang memiliki kekuatan dan dampak hukum bagi para komisaris. Akan tetapi, masalah ini telah diangkat pula oleh sejumlah penulis. Peter Drucker melihat tiga pekerjaan berikut ini sebagai suatu hal yang utama bagi sebuah dewan yang efektif : 1. Untuk menjadi sebuah alat penelaahan. Tanpa adanya alat tersebut, manajemen puncak tidak memiliki cara untuk mengontrol dirinya sendiri. 2. Untuk mengganti manajemen puncak ketika ia gagal untuk menunjukkan kinerjanya. Sebuah dewan yang memiliki kemampuan untuk mengganti manajemen puncak yang tidak mampu menunjukkan kinerja berarti benar- benar berkuasa. ‘12 Audit Internal Suparno, SE. MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

Ketentuan-ketentuan Lebih Lanjut dari SEC SEC mensyaratkan tambahan pengungkapan komite audit yang berlaku efektif sejak bulan Januari 2000. Aturan dan amandemen tersebut adalah : 1. Mengharuskan auditor independen perusahaan melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang terdapat di dalam Laporan Kuartalan perusahaan sebelum laporan tersebut disampaikan perusahaan kepada SEC. Memperluas persyaratan untuk jenis perusahaan yang semakin luas pada akhir tahun fiskal mengenai pembuatan rekonsiliasi dengan benar dan penjelasan atas setiap penyesuaian yang dilakukan pada informasi kuartalan yang sebelumnya telah dilaporkan. 2. Mengharuskan perusahaan untuk memasukkan laporan dengan surat kuasa mereka mengenai apakah komite audit telah menelaah dan membahas laporan keuangan yang telah diaudit dengan manajemen, melakukan pembahasan dengan auditor independen mengenai permasalahan yang diharuskan untuk dibahas menurut Pernyataan Standar Akuntansi No. 61, menerima dari auditor mereka, pengungkapan sehubungan dengan independensi dari auditor seperti yang diharuskan oleh Standar No. 1 dari Dewan Standar Independen yang dapat dimodifikasi atau ditambahkan dan melakukan diskusi dengan auditor tentang independensi mereka. 3. Mengharuskan agar perusahaan-perusahaan mengungkapkan didalam surat kuasa mereka mengenai apakah Dewan Komisaris mereka telah menerapkan adanya sebuah akta tertulis untuk komite auditnya, dan jika ya, memasukkan sebuah salinan dari akta tersebut sebagai lampiran dari surat kuasa perusahaan paling sedikit sekali setiap tiga bulan. 4. Mengharuskan agar perusahaan mengungkapkan didalam surat kuasa mereka mengenai apakah para anggota komite audit memang telah benar-benar “independen’ sesuai dengan yang didefinisikan dalam standar pendaftaran bursa yang berlaku dan informasi tertentu berkenaan dengan adanya komisaris di dalam komite audit yang tidak “independen”. ‘12 Audit Internal Suparno, SE. MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

Setiap anggota komite harus independen dan memiliki pemahanam tentang masalah keuangan. Paling sedikit satu orang akan ditunjuk sebagai “ahli keuangan” seperti yang telah ditegaskan dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku. RAPAT Komite akan bertemu paling sedikit empat kali dalam setahun, dengan wewenang untuk melakukan rapat-rapat tambahan jika kondisi menginginkan demikian. Seluruh anggota komite diharapkan untuk menghadiri setiap rapat, baik langsung maupun melalui konferensi video atau konferensi jarak jauh. Jika dibutuhkan, komite dapat mengundang perwakilan dari manajemen, auditor, atau pihak lain untuk menghadiri rapat dan memberikan informasi terkait. Ia dapat melakukan rapat-rapat pribadi dengan auditor dan sesi-sesi eksekutif. Agenda rapat akan disiapkan dan diberikan di muka kepada para anggota, berikut materi-materi penjelasan yang sesuai. Notulen rapat juga akan disiapkan. TANGGUNG JAWAB Komite akan melaksanakan tanggung jawab-tanggung jawab berikut ini : Laporan Keuangan  Menelaah masalah-masalah akuntansi dan pelaporan yang signrta ifikan, termasuk transaksi-transaksi yang rumit atau tidak umum dan bidang-bidang yang sangat membutuhkan pertimbangan, dan pengumuman profesional maupun peraturan yang baru saja dikeluarkan, serta memahami dampak yang dapat mereka miliki atas laporan keuangan.  Bersama-sama dengan manajemen dan auditor eksternal melakukan penelaahan atas hasil-hasil audit, termasuk kendala-kendala yang dihadapi.  Melakukan penelaahan atas laporan keuangan tahunan, dan mempertimbangkan apakah laporan keuangan tahunan telah lengkap, konsisten dengan informasi yang dimiliki oleh anggota komite, dan mencerminkan prinsip-prinsip akuntansi yang tepat.  Melakukan penelaahan atas bagian-bagian dari laporan tahunan dan pelaporan peraturan terkait sebelum diterbitkan serta mempertimbangkan keakuratan dan kelengkapan dari informasi yang termuat didalamnya. ‘12 Audit Internal Suparno, SE. MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id