PENGANGGARAN DAERAH PROSES PENYUSUNAN, KEBIJAKAN, SUBSTANSI DAN PROBLEMATIKANYA
Pengelolaan Keuangan Daerah PP 58 Tahun 2005 (pasal 1) Pengelolaan Keuangan Daerah Perencanaan Penganggaran Penata usahaan Pelaporan Pertanggung jawaban Pengawasan
Proses Penganggaran PERENCANAAN PEMBAHASAN/ PERTANGGUNG PENETAPAN APBD Prioritas usulan dan anggaran Pengawalan aspirasi Masyarakat Pengawasan atas tidak lanjut LHP BPK Laporan BPKP dan BPK Analisis Draft. APBD PEMBAHASAN/ PENETAPAN APBD PERTANGGUNG JAWABAN Penatausahaan dan akuntasi Penelusuran Anggaran/ Budget Tracking Efektifitas dan efisiensi PELAKSANAAN
SATU SIKLUS ANGGARAN DAERAH SATU SIKLUS MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH SATU SIKLUS ANGGARAN DAERAH 1/1 31/12 1/1 31/12 1/1 30/6 PELAKSANAAN ANGGARAN PERTANGGUNG JAWABAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH 12 BULAN 12 BULAN 6 BULAN 30 BULAN
Omnibus Regulation UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 PP PP PP PP misal: PP 24/2005 PP 58/2005: Pengelolaan Keuda (Omnibus Regulation) UU 15/2006 Permendagri 13/2006 & 59/2007: Pedoman Pengelolaan Keuda PP 8/2006 Paling Lambat 2 Tahun Sejak Ditetapkan Permendagri 13/2006 Peraturan Daerah Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Kepala Daerah
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Renstra KL Pedoman Renja - KL Pedoman RKA-KL Keppres Rincian APBN Pemerintah Pusat Musren- bangnas Pedoman Diacu RPJP Nasional Pedoman RPJM Nasional RKP Pedoman RAPBN APBN Dijabarkan Diacu Diacu Diselaraskan melalui Musrenbang Dijabarkan RPJP Daerah RPJM Daerah RKP Daerah Pedoman Pedoman RAPBD APBD Pemerintah Daerah Pedoman Musren- bangda Diacu Renstra SKPD Renja - SKPD Pedoman RKA - SKPD Kep KDH tentang Rincian APBD Pedoman UU NO. 25/2004 UU NO. 17/2003
STRUKTUR APBD RKA-SKPD A P B D DPA-SKPD SKPD + SKPKD PENDAPATAN BELANJA PEMBIAYAAN (SKPKD) P A D SKPKD SKPD - Pajak (SKPKD) - Retribusi (SKPD) - Laba BUMD (SKPKD) Lain2 PAD yg Sah (SKPKD dan SKPD) Belanja Tidak Langsung Belanja Langsung Belanja Tidak Langsung Penerimaan - Belanja Pegawai - Fungsi - Urusan - Program - Kegiatan - Subsidi - Bunga - Hibah - Transfer - Bantuan Sosial Belanja Tidak Terduga Pengeluaran Dana Perimbangan (SKPKD) Lain-Lain Pendapatan yang Sah (SKPKD) Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal RKA-SKPD A P B D DPA-SKPD
PEMBIAYAAN DAERAH PENERIMAAN : SiLPA tahun anggaran yang Lalu Pencairan dana cadangan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Pinjaman daerah Penerimaan kembali pemberian pinjaman Penerimaan piutang daerah Penerimaan kembali penyertaan modal (investasi) daerah PENGELUARAN : Pembentukan dana cadangan Penyertaan modal pemerintah daerah Pembayaran pokok utang Pemberian pinjaman daerah SILPA tahun berjalan
Time Frame Penyusunan APBD Akhir Mei Juni Mgu II Juli Minggu I Oktober Akhir Nov 31 Des Pembahasan Raperda APBD Perda APBD Pembahasan KUA dan PPAS DPRD Persetujuan bersama Nota Kesepakatan Kepda-DPRD Ranc KUA & PPAS Kepala Daerah Rancangan Perkada ttg Penjabaran APBD Perkada ttg Penjabaran APBD Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Pembahasan RKA oleh Tim Anggaran Pemda Raperda APBD RPJMD RKPD Renstra Renja RKA-SKPD SKPD Evaluasi Mendagri/ Gubernur
Jadwal Penyusunan & Penetapan RAPBD NO URAIAN WAKTU KET A. KUA, PPA dan RAPBD 1. Penyusunan RKPD Akhir bulan Mei 2. Penyampaian KUA dan PPAS kpd KDH Minggu I bulan Juni 3. Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH ke DPRD Pertengahan bulan Juni 4. KUA dan PPAS disepakati antara KDH & DPRD Akhir bulan Juli 5. SE KDH perihal Pedoman RKA-SKPD Awal bulan Agustus 1 minggu 6. Penyusunan RKA-SKPD & RKA-PPKD Mg I Agustus s/d Mg I Oktober 2 1/2 bulan 7. Penyampaian RAPBD kpd DPRD Minggu pertama bulan Oktober 2 bulan 8. Pengambilan Kep.Bersama (DPRD & KDH) Paling lama 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan ( bulan Nopember) 9. Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Desember) 10. Penetapan Perda ttg APBD & Raperkada ttg Penjabaran APBD sesuai dgn hasil evaluasi Akhir Desember (31 Desember)
KLASIFIKASI BELANJA MENURUT URUSAN PERMENDAGRI 13/2006 PERMENDAGRI 59/2007 URUSAN WAJIB 1.04. PERUMAHAN RAKYAT 1.11. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 1.14. TENAGA KERJA 1.20. PEMERINTAHAN UMUM 1.21. KEPEGAWAIAN URUSAN PILIHAN 1.07. PERINDUSTRIAN 1.08 TRANSMIGRASI 1.04. PERUMAHAN 1.11. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK 1.14. KETENAGAKERJAAN 1.20. OTONOMI DAERAH, PEMERINTAHAN UMUM, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN, DAN PERSANDIAN 1.21. KETAHANAN PANGAN 1.26. PERPUSTAKAAN 1.07. INDUSTRI 1.08 KETRANSMIGRASIAN
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) KUA DAN PPAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target PPAS Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait. Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan dan pembiayaan. Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan. Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).
Penyusunan KUA DPRD R K P D Mendagri Kepala Daerah Memuat target pencapaian kinerja yang disertai dengan: Proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan sesuai asumsi (perkemb ekonomi makro & perubahan pokok2 kebijakan fiskal) Mendagri Pedoman Penyusunan APBD ditetapkan Setiap tahun berpedoman pada R K P D selambat-lambatnya pertengahan Juni th anggaran berjalan berdasarkan Kepala Daerah menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD menyampaikan kepada DPRD dibahas bersama dalam pembicaraan pendahuluaan RAPBD disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Kebijakan Umum APBD Pemerintah Daerah membahas DPRD paling lambat minggu ke-2 Juni tahun anggaran sebelumnya Rancangan PPAS Sementara Langkah-langkah pembahasan PPAS menentukan skala prioritas dalam urusan wajib & urusan pilihan menentukan urutan program dalam masing-masing urusan menyusun plafon anggaran sementara utk masing-masing program disepakati menjadi program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD PPAS
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) FORMAT KUA DAN PPAS KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) Lama (Permendagri 13/2006) Baru (Permendagri 59/2007) I. PENDAHULUAN II. GAMBARAN UMUM RKPD III. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAN IMPLIKASINYA PADA PENDANAAN IV. PENUTUP I. PENDAHULUAN II. KERANGKA EKONOMI MAKRO DAERAH III. ASUMSI-ASUMSI DASAR DLM PENYUSUNAN RAPBD IV. KEBIJAKAN PENDAPATAN, BELANJA & PEMBIAYAAN DAERAH V. PENUTUP PPAS Lama (Permendagri 13/2006) Baru (Permendagri 59/2007) I. PENDAHULUAN II. RENCANA PENDAPATAN & PENERIMAAN PEMBIAYAAN DAERAH III. PRIORITAS BELANJA DAERAH IV. PLAFOND ANGG SEMENTARA BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN & PROG/KEGIATAN V. RENCANA PEMBIAYAAN DAERAH VI. PENUTUP PENDAHULUAN KUA TAHUN ANGGGARAN X III. PROYEKSI PENDAPATAN, BELANJA & PEMBIAYAAN DAERAH PRIORITAS PROGRAM DAN ANGGARAN PLAFON ANGGARAN V. PENUTUP
Penyampaian Rancangan KUA & PPAS DPRD PEMERINTAH DAERAH TAPD KOORDINATOR TAPD Rancangan KUA&PPAS KDH KUA & PPAS Disampaikan kepada KDH paling lambat Minggu I Juni Sekda selaku Koordinator Disampaikan ke DPRD Paling lambat pada Pertengahanbulan Juni (Dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBD thn berikutnya ) RKPD Rancangan KUA&PPAS Rancangan KUA& PPAS Panitia Anggaran DPRD Rancangan KUA&PPAS dibahas bersama Paling lambat Akhir Bulan Juli Nota Kesepakatan
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) berdasarkan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya Kepala SKPD RKA-SKPD menyusun memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya Pendekatan penyusunan Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah Penganggaran terpadu Penganggaran berdasarkan prestasi kerja
Pendekatan Penyusunan RKA SKPD Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah/MTEF Penganggaran Terpadu / Unified Budgeting Penganggaran Berdasarkan Prestasi Kerja menyusun prakiraan maju yang berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program dan kegiatan yang direncanakan dalam TA berikutnya dari TA yang direncanakan dan merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran memperhatikan keterkaitan pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut
Penyusunan Anggaran Berdasarkan Prestasi Kerja capaian kinerja indikator kinerja Penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kinerja dilakukan berdasarkan analisis standar belanja ditetapkan dengan keputusan kepala daerah standar satuan harga standar pelayanan minimal
Pengertian Capaian kinerja adalah ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap program dan kegiatan. Indikator kinerja adalah ukuran keberhasilan yang dicapai pada setiap program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah. Analisis standar belanja adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan analisis standar belanja dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan. Standar satuan harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Standar pelayanan minimal adalah tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah.
Analisis Standar Belanja Merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Penyusunan RKA-SKPD dengan pendekatan analisis standar belanja dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan (Mulai tahun anggaran 2006).
Manfaat Analisis Standar Belanja Dapat menentukan kewajaran belanja untuk melaksanakan suatu kegiatan sesuai dengan tupoksinya; Meminimalisir terjadinya pengeluaran yang kurang jelas yang menyebabkan inefisiensi anggaran (meminimalkan kemungkinan underfinancing atau overfinancing); Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah; Penentuan anggaran berdasarkan pada tolok ukur kinerja yang jelas; dan Unit kerja mendapat keleluasaan yang lebih besar untuk menentukan anggarannya sendiri.
Posisi SAB dalam Penganggaran SAB merupakan pendekatan yang digunakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi usulan program, kegiatan, dan anggaran setiap Satuan Kerja dengan cara menganalisis beban kerja dan biaya dari usulan program atau kegiatan yang bersangkutan.
Jenis Analisis Standar Belanja SAB umum, merupakan SAB yang dapat digunakan oleh seluruh satuan kerja pengguna anggaran dalam menjalankan program/kegiatan yang jenis dan beban kerjanya dapat disetarakan. SAB khusus, merupakan SAB yang hanya dapat digunakan oleh satuan kerja pengguna anggaran tertentu yang program/kegiatan khusus dan tidak dilaksanakan oleh satuan kerja lainnya.
Standar Pelayanan Minimal Pasal 39 PP 58/2005 Peraturan Pemerintah No. 65/2005: Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Penyiapan Raperda APBD Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) Tim Anggaran Pemerintah Daerah RKA-SKPD Disampaikan RKA-SKPD RKA-SKPD Dibahas RKA-SKPD yang telah ditelaah penelaahan kesesuaian dengan kebijakan umum APBD prioritas dan plafon anggaran sementara prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dokumen perencanaan lainnya capaian kinerja indikator kinerja analisis standar belanja standar satuan harga standar pelayanan minimal Raperda tentang APBD dokumen pendukung + Nota Keuangan Rancangan APBD &
Penyampaian & Pembahasan Raperda APBD Raperda tentang APBD minggu pertama Oktober tahun sebelumnya menyampaikan Kepala Daerah Penjelasan kepada DPRD Dokumen Pendukung dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama Menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA serta PPAS dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam Raperda tentang APBD
Persetujuan Raperda APBD Kepala Daerah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DPRD Pengambilan keputusan bersama terhadap Raperda APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum tahun anggaran ybs dilaksanakan Atas dasar persetujuan bersama, kepala daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
Persetujuan Raperda APBD Apabila DPRD sampai batas waktunya tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib Rancangan peraturan kepala daerah dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota Pengesahan terhadap rancangan peraturan kepala daerah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak diterimanya rancangan dimaksud
Evaluasi Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD Evaluasi Raperda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD paling lambat 3 hari kerja Provinsi Kabupaten/Kota Mendagri Gubernur hasil evaluasi ditetapkan Keputusan Mendagri Keputusan Gubernur APBD Provinsi APBD Kabupaten/Kota
Penetapan Raperda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD & yang telah dievaluasi menjadi selambat-lambatnya 31 Desember Peraturan Daerah tentang APBD Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran RAPBD & Disampaikan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah ditetapkan Provinsi Kabupaten/Kota Mendagri Gubernur
Perubahan APBD Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan DPRD Dibahas bersama Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi: perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan keadaan darurat keadaan luar biasa
Permasalahan Penyusunan Anggaran Daerah Asimetri anggaran dengan problem nyata dan aspirasi publik Anggaran tidak pro-keadilan Kesenjangan antara pendapatan aktual dan potensinya Belanja Tidak Langsung cenderung makin tinggi Penetapan belanja tidak terduga tanpa kriteria objektif Penetapan belanja bantuan sosial, bantuan keuangan dan hibah tanpa kriteria objektif Penyusutan asset pemda karena proses bidding yang tidak fair
Bentuk Penyimpangan Anggaran “Mark up” atau “mark down” anggaran Penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan Penyusunan anggaran bertentangan dengan norma yang berlaku Pemborosan anggaran (in-efisiensi) Duplikasi anggaran Korupsi anggaran