Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6th Floor
Advertisements

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
HUKUM KETENAGAKERJAAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pemutusan Hubungan Karyawan
HUKUM ACARA PERDATA.
Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Efisiensi
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
SELAMAT BERJUMPA SELAMAT BERJUMPA.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XI) PHK.
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah XIII) PHK Bag. 3.
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 7 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PPHI 2017/4/11 Lembaga Perundingan :
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
KONTRAK, TKA, DAN PHK SRI RAZZIATY ISCHAYA DPN APINDO, 9-10 MEI 2007.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
“Perselisihan Hubungan Industrial & Mekanisme Penyelesaiannya”
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
P.6 PEMUTUSAN TENAGA KERJA MSDM STIE CIREBON 2017.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Federasi Serikat Buruh
Federasi Serikat Buruh
HUBUNGAN KERJA.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KELOMPOK 10 Fajar Kurniawan Ai Teti Listiani
Optimalisasi advokasi dan peran SP dalam permasalahan perburuhan
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
DPD F. SP FARKES Reformasi PROVINSI JAWA TENGAH
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
copyright by Elok Hikmawati
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Hukum Perburuhan.
PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK Ketrampikan Pengorganisasian “Pelatihan Hukum dan Advokasi Hukum Perburuhan untuk Menguatkan Perlindungan dan Pembelaan Hak Pekerja” Wisma Kagama, Yogyakarta: 13-14 April 2016

Apa itu PHK?

Beberapa pengertian PHK menurut Manulang (1988) Termination: Dismissal Redundancy Retrenchment

pengakhiran hubungan kerja karena karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.(Pasal 1 angka 25 UU No 13 tahun 2003/UUK)

Prinsip-Prinsip PHK Pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK Perundingan para pihak diutamakan Jika tidak ada kesepakatan perundingan, pengusaha hanya dapat  memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja dan Pengusaha tetap melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya sebelum ada putusan yg bht

Jenis2 PHK PHK sukarela PHK tidak sukarela

Klasifikasi lain (Jenis PHk) PHK Demi Hukum PHK atas Putusan Pengadilan PHk kehendak Buruh PHK atas kehendak Pengusaha

PHK Demi Hukum Pekerja atau buruh masih dalam masa percobaan kerja Pekerja atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dalam ketetapan PK, PP, PKB atau peraturan perundang-undangan. Kapan usia pensiun? Perjanjian kerja, PP, dan PKB UU JamsostekJHT dibayarkan saat 55 tahun Pekerja atau buruh meninggal dunia

PHK atas kehendak Buruh Buruh mengundurkan diri (tidak perlu mendapatkan penetapan lembaga penyelesaian perselsihan hubungan industrial) Pengajuan pengunduran diri buruh karena perusahaan melakukan tindakan: menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

PHK kehendak Pengusaha pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama terjadi perubahan status perusahaan penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian atau pailit serta perusahaan tidak dapat melakukan proses produksi lagi.

PHK terhadap Pelanggaran terhadap PK, PP, dan PKB Surat peringatan 1, 2, hingga 3 secara berurutan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan kecuali ditentukan lain

PHK atas Putusan Pengadilan Umumnya berbagai permasalahan yang ada bisa dimasukan ke PHI sebagai upaya menempuh keadilan bagi para pihak

Larangan PHK (pasal 153 UUK) Diantaranya pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya pekerja menikah; pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB; pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;

Larangan pengusaha mem PHK Karena kesalahan berat (pasal 158 UUK) Buruh melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan Buruh melakukan penganiayaan terhadap pengusaha di lingkungan kerja, dsb

Putusan MK yang mempengaruhi regulasi perburuhan terkait PHK Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan kesalahan berat. Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses yang kemudian diuji dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagian. Pasal 164 ayat (3) tentang frase “perusahaan tutup” yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat diartikan sebagai tutup sementara namun dimaknai sebagai tutup permanen. Pasal 169 ayat (1) huruf c tentang keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. Jangka waktu tuntutan bisa lebih dari 2 tahun, pasal 96

Kewajiban Pengusaha terkait PHK Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja Uang penggantian hak Upah Proses??

Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Perundingan Bipartit Perundingan Tripartit (mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) Pengadilan (PHI, Kasasi)

Jenis perselisihan Hak Kepentingan PHK Antar SP

Bagan Alur PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Berdasarkan UU PPHI No. 2 Tahun 2004) P/B atau SP/SB Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SETUJU, buat PB dan daftar ke PHI. Penyelesaian melalui pengadilan DITOLAK 2 1 6 7 BIPARTIT 4c Jika gagal, mediator/-konsiliator segera buat ANJURAN TERTULIS GAGAL, catat ke Disnaker 5 PHI MA MEDIASI 4a Bentuk Putusan : KONSILIASI Pengusaha atau Org. Pengusaha Pejabat Disnaker tawarkan alternatif 3 Pertama & terakhir (PKp/PAS), tidak ada upaya kasasi. ARBITRASE 4b Bentuk putusan mengikat dan inkracht. Penyelesaian di luar pengadilan Pertama & dapat langsung upaya kasasi (PH/PPHK). 30 hari kerja 30 hari kerja 30 hr kerja Proses Penyelesaian PHI - 2012 50 hr kerja

Kelembagaan Penyelesaian PHI dan Lingkup Kewenangannya No. Lembaga Lingkup Kewenangan Jangka Waktu 1. Bipartit PH, PKp, PPHK, dan PAS. 30 hari kerja. 2. Konsiliasi *) PKp, PPHK, dan PAS. 3. Arbitrase *) PKp, dan PAS. 4. Mediasi *) 5. PHI di tingkat : PN MA PH, dan PPHK. 50 hari kerja. Jadi total jangka waktu paling lama 140 hari kerja. Catatan : *) Butir 2 s/d 4 ditempuh secara alternatif. Perbedaannya konsiliasi dan arbitrase bersifat sukarela (voluntary), sedangkan mediasi bersifat wajib (compulsory). Proses Penyelesaian PHI - 2012

Terimakasih