Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK Ketrampikan Pengorganisasian “Pelatihan Hukum dan Advokasi Hukum Perburuhan untuk Menguatkan Perlindungan dan Pembelaan Hak Pekerja” Wisma Kagama, Yogyakarta: 13-14 April 2016
Apa itu PHK?
Beberapa pengertian PHK menurut Manulang (1988) Termination: Dismissal Redundancy Retrenchment
pengakhiran hubungan kerja karena karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.(Pasal 1 angka 25 UU No 13 tahun 2003/UUK)
Prinsip-Prinsip PHK Pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK Perundingan para pihak diutamakan Jika tidak ada kesepakatan perundingan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pekerja dan Pengusaha tetap melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya sebelum ada putusan yg bht
Jenis2 PHK PHK sukarela PHK tidak sukarela
Klasifikasi lain (Jenis PHk) PHK Demi Hukum PHK atas Putusan Pengadilan PHk kehendak Buruh PHK atas kehendak Pengusaha
PHK Demi Hukum Pekerja atau buruh masih dalam masa percobaan kerja Pekerja atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dalam ketetapan PK, PP, PKB atau peraturan perundang-undangan. Kapan usia pensiun? Perjanjian kerja, PP, dan PKB UU JamsostekJHT dibayarkan saat 55 tahun Pekerja atau buruh meninggal dunia
PHK atas kehendak Buruh Buruh mengundurkan diri (tidak perlu mendapatkan penetapan lembaga penyelesaian perselsihan hubungan industrial) Pengajuan pengunduran diri buruh karena perusahaan melakukan tindakan: menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja membujuk dan/atau menyuruh pekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja memerintahkan pekerja untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
PHK kehendak Pengusaha pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama terjadi perubahan status perusahaan penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian atau pailit serta perusahaan tidak dapat melakukan proses produksi lagi.
PHK terhadap Pelanggaran terhadap PK, PP, dan PKB Surat peringatan 1, 2, hingga 3 secara berurutan dengan jangka waktu paling lama 6 bulan kecuali ditentukan lain
PHK atas Putusan Pengadilan Umumnya berbagai permasalahan yang ada bisa dimasukan ke PHI sebagai upaya menempuh keadilan bagi para pihak
Larangan PHK (pasal 153 UUK) Diantaranya pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; pekerja menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya pekerja menikah; pekerja perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya pekerja mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam PK, PP, atau PKB; pekerja mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja, pekerja melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PK, PP, atau PKB;
Larangan pengusaha mem PHK Karena kesalahan berat (pasal 158 UUK) Buruh melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang milik perusahaan Buruh melakukan penganiayaan terhadap pengusaha di lingkungan kerja, dsb
Putusan MK yang mempengaruhi regulasi perburuhan terkait PHK Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang memberikan kewenangan kepada pengusaha untuk memecat sepihak pekerjanya yang dianggap melakukan kesalahan berat. Pasal 155 ayat (2) tentang upah proses yang kemudian diuji dan dikabulkan Mahkamah Konstitusi sebagian. Pasal 164 ayat (3) tentang frase “perusahaan tutup” yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk melakukan PHK yang tidak dapat diartikan sebagai tutup sementara namun dimaknai sebagai tutup permanen. Pasal 169 ayat (1) huruf c tentang keterlambatan pembayaran upah pekerja/buruh dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, pekerja/buruh berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial. Jangka waktu tuntutan bisa lebih dari 2 tahun, pasal 96
Kewajiban Pengusaha terkait PHK Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja Uang penggantian hak Upah Proses??
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Perundingan Bipartit Perundingan Tripartit (mediasi, Konsiliasi, Arbitrase) Pengadilan (PHI, Kasasi)
Jenis perselisihan Hak Kepentingan PHK Antar SP
Bagan Alur PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Berdasarkan UU PPHI No. 2 Tahun 2004) P/B atau SP/SB Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SEPAKAT, buat PB dan daftar ke PHI. Jika SETUJU, buat PB dan daftar ke PHI. Penyelesaian melalui pengadilan DITOLAK 2 1 6 7 BIPARTIT 4c Jika gagal, mediator/-konsiliator segera buat ANJURAN TERTULIS GAGAL, catat ke Disnaker 5 PHI MA MEDIASI 4a Bentuk Putusan : KONSILIASI Pengusaha atau Org. Pengusaha Pejabat Disnaker tawarkan alternatif 3 Pertama & terakhir (PKp/PAS), tidak ada upaya kasasi. ARBITRASE 4b Bentuk putusan mengikat dan inkracht. Penyelesaian di luar pengadilan Pertama & dapat langsung upaya kasasi (PH/PPHK). 30 hari kerja 30 hari kerja 30 hr kerja Proses Penyelesaian PHI - 2012 50 hr kerja
Kelembagaan Penyelesaian PHI dan Lingkup Kewenangannya No. Lembaga Lingkup Kewenangan Jangka Waktu 1. Bipartit PH, PKp, PPHK, dan PAS. 30 hari kerja. 2. Konsiliasi *) PKp, PPHK, dan PAS. 3. Arbitrase *) PKp, dan PAS. 4. Mediasi *) 5. PHI di tingkat : PN MA PH, dan PPHK. 50 hari kerja. Jadi total jangka waktu paling lama 140 hari kerja. Catatan : *) Butir 2 s/d 4 ditempuh secara alternatif. Perbedaannya konsiliasi dan arbitrase bersifat sukarela (voluntary), sedangkan mediasi bersifat wajib (compulsory). Proses Penyelesaian PHI - 2012
Terimakasih