MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Terkontaminasi Ribakah Koperasi Kita? بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Bab 1 Karakteristik Koperasi
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
JUAL BELI (SALE AND PURCHASE)
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
SHU & LAPORAN KEUANGAN Pertemuan 10
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
Pengajar: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
PERBANDINGAN HUKUM POSITIF DENGAN HUKUM SYARIAH
ISLAMIC BANKING BASIC SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PASUNDAN (STIEPAS)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
Pengantar Perbankan Syariah
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
EKUITAS DAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOYGYAKARTA
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
Murabahah Leni Rusilawati ( ) Alvionita ( )
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
RIBA DAN BUNGA Oleh Lely Savitri Dewi.
ETIKA BISNIS ISLAM.
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
PENGERTIAN BERBAGAI MACAM
Hukum Islam Rabu, 21 Maret 2012 FHUI, Depok
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
AZAS-AZAS HUKUM ISLAM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Sri Nurhayati / Wasilah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
TUGAS MATA KULIAH AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
AKAD JUAL BELI.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
JUAL BELI QS. AL Baqarah : 275.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
039. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu.
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
BAB 5: MENJAGA AKHLAK TERHADAP SESAMA MANUSIA
Sistem Keuangan Syariah
TVM VS EVT.
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

MEN-SYARIAHKAN KOPERASI SYARIAH Bandung, 2016 Budi S. Purnomo.

Anggaran Dasar (AD) KSM pasal 2 ayat 3 (seharusnya menjadi ayat yang pertama) ditetapkan: “Koperasi Syariah berlandaskan Syari’ah Islam yaitu Al-Qur’an dan Assunah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)”. Pertanyaannya, Sudah Koperasi Syariah kita berlandaskan Syari’ah Islam? Bgm Hukum Syirkahnya? Bgm Aqad2nya?? Bgm objek transaksinya?

PERSEKUTUAN DALAM PEMILIKAN HARTA SYIRKAH = PERSEKUTUAN PERSEKUTUAN DALAM PEMILIKAN HARTA PERSEKUTUAN: Percampuran 2 bagian atau lebih shg tdk bisa lagi dibedakan antara yg 1 dg yg lain PERSEKUTUAN DALAM PERBUATAN HUKUM (Aktivitas Bisnis utk mendapatkan Keuntungan) SYARAT/RUKUNNYA: IJAB KABUL SUBYEK/PELAKU AKAD BADAN (PRIBADI) KESEPAKATAN PROFIT & LOSS SHARING

Kebathilan 1 IJAB KABUL (AKAD) Faktanya Seharusnya Pada saat Koperasi didirikan hanya ada kumpulan pemilik modal, tidak ada pihak Pengelola yang syah menurut syara. Pd saat pendirian tdk jelas siapa pengelola dan siapa Shohibul maal adanya kesepakatan lisan/tertulis berupa ajakan dari 1 pihak untuk melakukan aktivitas bisnis, yg diterima/disetujui oleh pihak lain (yg diajak). Agar ijab kabul (akad) ini sah, maka harus: ada kerjasama sbg obyeknya. Kerjasama tsb harus bisa diwakilkan, shg. Apa yg diperoleh dari kerjasama tsb menjadi hak ke2 pihak secara berserikat.

Solusinya Gunakan syirkah mudharobah Ada orang yg hanya bertindak sbg shohibul maal (Pemodal) Ada yg bertindak sbg pengelola sekaligus shohibul Maal Pengelola berhak mendapat bagi hasil dari keuntungan sebagai pengelola juga mendapat bagi hasil dari modal. Sebaliknya ketika rugi dia ikut menanggung rugi sesuai porsi modalnya.

Kebathilan 2. Subyek Pelaku Aqad Keanggotaan Syirkah Terbuka Faktanya Seharusnya Koperasi menganut keanggotaan syirkah secara terbuka, dimana setiap saat bisa masuk anggota baru tanpa dibuat aqad baru. Jangka waktu tidak terbatas Dipenuhinya salah satu syarat syirkah atau jual beli yaitu adanya ridhawal ikhtiar... yaitu rela dan berdasarkan pilihan. Harus ada kesepakatan masa berlaku syirkah

Solusinya Penerimaan anggota baru hanya dilakukan setiap Musyawarah Anggota Tahunan, berdasarkan kesepakatan semua Anggota Lama, sekalian memutuskan apakah Syirkah (Koperasi) akan berlanjut atau tidak. Hal ini lebih adil dalam pembagian keuntungan atau menanggung kerugian jika terjadi

Kebathilan 3. Dasar Pembagian Keuntungan Faktanya Seharusnya SHU didasarkan atas produktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi Pengurus Menerima Upah/Honor “Kerugian itu berdasarkan harta (Modal) sedangkan keuntungan berdasarkan kesepakatan mereka” (HR) Anggota Syirkah yg bertindak sbg Pengelola usaha tdk boleh menerima upah. Karena tenaga & waktu yg dicurahkan merupakan kontribusi modalnya (bagian dari Syirkahnya).

Solusinya Keuntungan dibagi berdasarkan persentase yang ditentukan di awal secara proporsional sesuai kesepakatan, tetapi bukan didasarkan kepada aktivitas anggota dalam menggunakan jasa koperasi. Pengurus tidak mendapat upah/gaji, tetapi mendapat bagian keuntungan berdasarkan kontribusinya sbg pengelola, yg dibayarkan setiap akhir periode Syirkah.

Adanya RIBA dlm Pengembalian Pinjaman Riba adalah setiap kelebihan pembayaran atas pinjaman/hutang atau kelebihan kuantitas pada pertukaran barang ribawi yang sejenis. Yang termasuk barang ribawi adalah: Emas, Perak, Garam, Gandum, Jewawut, dan Kurma. “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba” Riba harus kita tinggalkan sama sekali

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata jual beli adalah sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapatkan peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti (dari bertransaksi riba), maka baginya apa yg telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yg mengulangi (bertransaksi riba) maka orang itu adalah PENGHUNI-PENGHUNI NERAKA, mereka KEKAL DI DALAMNYA” (Al Baqarah; 275).

Larangan Riba “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa”. (Al Baqarah: 276) “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang yang beriman”. (Al Baqarah: 278).  “Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan)”. (Al Baqarah: 279)

“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba dan 2 orang saksinya”. Beliau mengatakan “Mereka itu semua sama” (HR Muslimin) Riba itu mempunyai 73 pintu, sedangkan yg paling ringan adalah seperti seseorang laki-laki menzinahi ibu kandungnya sendiri (HR. Ibnu Majah & Al Hakim)

1 dirham (=2,975 gram perak sekitar Rp 253 1 dirham (=2,975 gram perak sekitar Rp 253.000) riba dosanya setara dengan menzinahi 36 pelacur (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Solusinya Setiap anggota harus berpikir sedapat mungkin menghindari hutang, justru memperbanyak sedeqah. (Mengapa hutang harus dihindari?) Jika terpaksa, aqadnya harus jual beli atau bagi hasil. Simpanan sukarela diubah menjadi sedeqah sukarela Anggota yg membutuhkan dana utk Sekolah, Biaya Berobat, atau kebutuhan lain yg tdk bisa dihindari/ditunda disediakan pinjaman tanpa Riba.

Darimana pendapatan KSM? Keuntungan Jual Beli (Murhabahah) Keuntungan Usaha Bagi Hasil (Mudharabah) Sedeqah Sukarela (utk menutup biaya operasioanl jika diperlukan. Atau menambah sumber dana tolong menolong) Hasil usaha lain yang Halalan Thoyiban

Harapan Ketika masyarakat sdh paham besarnya dosa Riba, beratnya resiko punya hutang, diharapkan mereka akan berpikir 1000X utk berhutang. Kalopun dilakukan hanya untuk kepentingan yg betul2 mendesak. Di sisi lain, ada dana kerahiman berlandaskan kasih sayang utk membantu saudara2 kita yg betul2 membutuhkan, dan mereka sadar dan berupaya maksimal utk selalu mengembalikan dana tersebut, maka akan semakin sedikit orang yang membutuhkan jasa Koperasi untuk berhutang. Maka Koperasi bisa menjelma menjadi Entitas Ekonomi di sektor Riil yg mengemban Dakwah Islam.

“Salah satu doa yg selalu kita panjatkan adalah agar bisa diwafatkan dlm keadaan chusnul chotimah. Adalah sangat tidak logis jika kita ingin wafat dalam kemuliaan Islam, dimakamkan secara Islam, tetapi tidak mau hidup dalam Aturan (Syariah) Islam.