Free Powerpoint Templates
Pendahuluan Anjuran pernikahan ada dalam dalil Al-Qur’an QS.An-Nur: 32-33 & Hadist Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, hingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Abdullah Ibnu Mas'ud Ra berkata: Rasulullah Saw bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Kelompok 2
PERNIKAHAN Dalam perspektif Syari’at Islam pernikahan adalah suatu aqad (perjanjian) yang suci dan kuat yang tidak boleh dipermainkan begitu saja. Karena pernikahan adalah bagian dari tugas manusia dalam kedudukannya sebagai kholifah Allah SWT dimuka bumi ini dalam rangka melaksanakan konsep kehidupan yang direncanakan dan ditentukanNYA, maka diikat dengan aturan aturan ketat yang mentaatinya yang merupakan indikator ketaqwaan kepada Allah SWT (QS. An-Nisa:1)
TUJUAN PERNIKAHAN Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami [Al-Baqarah : 229], [Al-Baqarah : 230] Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur dan untuk Menundukkan Pandangan. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih [An-Nahl : 72]
Fungsi Pernikahan Fungsi ibadah Fungsi reproduksi Fungsi membangun struktur kekerabatan Fungsi sakinah(tentram) Mawaddah Wa Rahmah(rasa cinta kasih) Yang paling mendasar adalah sebagai lembaga preventif bagi terjadinya hal-hal yang diharamkan oleh agama, yaitu perbuatan zina (prostitusi) dan kefasikan, sekaligus menjaga kesehatan kelamin dan menghindarkan penyakit berbahaya lainnya
PENGERTIAN POLIGAMI Secara etimologis, istilah poligami berasal dari dua dari kata negara Yunani POLUS (banyak) GAMEIN (kawin) sistem perkawinan yg salah satu pihak mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan (seorang suami memiliki istri lebih dari 1)
Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surat DALIL POLIGAMI Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surat An-Nisaa’ ayat 3 yang berbunyi: Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilaha) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. [3] Kelompok 2
Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surat DALIL POLIGAMI Sebagaimana Allah swt. berfirman dalam surat An-Nisaa’ ayat 129 yang berbunyi: Artinya: Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [129] Kelompok 2
DALIL POLIGAMI Kelompok 2 Batasan jumlah wanita yang boleh dipoligami, berdasarkan Hadist Hadits ini didapat dari Imam Malik dari Zuhri, Hadits Ghailan.(Musnad Imam Syafi’i : 1338 [274/1]) Artinya: Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka dan ceraikan selebihnya. Artinya: “Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (H.R. Ibnu Majah) Kelompok 2
Hukum Poligami wajib Sunnah Mubah/boleh Makruh Haram
SYARAT BERPOLIGAMI Mampu untuk melakukan poligami Berlaku adil pada istri Mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang suami makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Mampu untuk melakukan poligami Kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Beberapa hal yang boleh dijadikan alasan berpoligami Istri mandul, dan suami sangat menginginkan keturunan (anak kandung) Istri mempunyai penyakit yang dapat menghalangi memberikan nafkah batin Jika suami memiliki naluri biologis yang sangat tinggi, sehingga ketika istrinya sedang berhalangan (haid) beberapa hari saja, dikhawatirkan dirinya akan berbuat zina (selingkuh) Bila suatu daerah yang jumlah perempuan > laki-laki, sehingga jika tidak berpoligami mengakibatkan banyak wanita berbuat zina (selingkuh)
Manfaat &hikmah Berpoligami Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini mengangkat derajat seorang wanita cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Memperbanyak jumlah kaum muslimin Menghindarkan seorang wanita yang dikhawatirkan akan terjerumus dalam perbuatan kotor Kelompok 2
Mudharat dalam Berpoligami Dampak psikologis Dampak ekonomi Dampak hukum Dampak kesehatan Kekerasan terhadap perempuan Kelompok 2
Studi Kasus Kisah Poligami Eyang Subur Eyang Subur beristri lebih dari 4 orang (8 orang menurut kesaksian), tentu saja melanggar syariah Islam tentang poligami. Banyak yang mengatakan bahwa dia menggunakan ilmu pelet untuk memikat wanita yang ingin dinikahinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariah Islam karena telah mempraktikkan perdukunan dan ramalan. Melalui kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, Eyang Subur akhirnya mengakui telah melakukan penyimpangan dalam ajaran Islam. Hanya saja, Eyang Subur tak mau dibilang memiliki ajaran sesat. Jangan sampai suatu perbuatan seperti yang telah ES lakukan ini, malah menjadi contoh buruk bagi orang lain, karena berita ini telah ter-publish secara luas.
KESIMPULAN Hukum poligami adalah mubah dan bersyarat. Islam membolehkan poligami dengan syarat adil, dan jika ditemukan adanya kekurangan yang signifikan (menonjol) pada istri sebelumnya, serta terpenuhi beberapa kondisi tertentu untuk menghindari jatuhnya sang suami kedalam perzinaan, sehingga sebagai jalan keluarnya diperbolehkan berpoligami. Syarat adil merupakan suatu penghormatan kepada wanita yang bila tidak dipenuhi akan mendatangkan dosa. Konsep keadilan merupakan landasan dalam melakukan pernikahan baik itu monogami dan poligami. Keadilan itu bukan dalam perspektif perempuan saja, tapi perempuan harus mampu berlaku adil terhadap suami yang mampu dan ingin berpoligami dengan syarat mampu berlaku adil dan tidak melakukan aniaya terhadap isteri dan dirinya sendiri. Islam lebih mengutamakan sistem monogami (karena inilah yang mendekati keadilan). Tetapi pada saat yang sama Islam membolehkan poligami dalam keadaan tertentu, dengan seperangkat persyaratan tertentu, yang bertujuan mewujudkan keadilan. Kelompok 2
TERIMAKASIH ANY QUESTION ?