By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Advertisements

Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
UNIVERSITAS WIJAYAKUSUMA PURWOKERTO
MASYARAKAT HUKUM ADAT INDONESIA
Susunan masyarakat hukum adat
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN.
PERKAWINAN Dimana menetap setelah menikah? Utrolokal Virilokal
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
HUKUM KELUARGA.
Rachmi Sulistyarini, SH MH
PERKAWINAN ADAT.
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
Hukum Perkawinan.
Sistem KEKERABATAN.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Hukum Waris Adat igedeabw.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
Oleh Ica Luluk Maghfroh Vita Dwi S. Heny Rahmi J. Yoga
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
BAGIAN-BAGIAN HUKUM ADAT
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
Keragaman Suku Bangsa di Indonesia
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
PERKAWINAN HUKUM ADAT 1 ASALAMUALAIKUM WR WB.
Pola perkawinan endogamy
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
ADOPSI ANAK.
Keluarga dan Pernikahan
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
III. Hukum Kekeluargaan
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
POLIGAMI !!! MUHAMMAD JUNAEDI ARAS A / D3 TEKNIK KIMIA.
Hukum Perkawinan.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERKAWINAN USIA DINI Karya Tulis Ilmiah Firman, S.Ag.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
TRADISI MAANTAR PATALIAN/JUJURAN PADA MASYARAKAT ADAT BANJAR OLEH: ARIE SULISTYOKO.
Transcript presentasi:

By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan Hukum Perkawinan By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan

Nama kelompok : Butet Hemalini Harahap 124704039 Hananda Rachman Salim 124704201 Maharani Kesuma Dewi 124704203 Fransisca Utami Masakke 124704212 Nidya Sifana Ramadhan 124704246

Perkawinan Pengertian Perkawinan : Undang – Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME

- Hukum Adat Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita atau masyarakat adat , sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing.

Sistem Perkawinan Sistem Perkawinan dibedakan menjadi 3 yaitu Sistem Endogami Sistem Exogami Sitem Eleutherogami

Sistem Endogami Sistem perkawinan dimana seseorang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari sukunya sendiri. Sistem ini antara lain terdapat di daerah Toraja dan Desa Tenganan Pegringsingan , Bali.

Sistem Exogami Sistem perkawinan dimana seseorang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari luar sukunya. Merupakan larangan apabila menikah dengan suku sendiri. Sistem ini antara lain masih terdapat di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram.

Sistem Eleutherogami Sistem perkawinan dimana seseorang diperbolehkan kawin dengan orang dari dalam dan luar sukunya. Eleutherogami tidak mengenal larangan- larangan maupun keharusan-keharusan seperti pada endogami dan exogami. Contoh Jawa

Asas Pekawinan dalam Hukum Adat Bentuk perkawinan berdasarkan arah persiapan : Pertunangan Perkawinan tanpa lamaran dan pertunangan Bentuk perkawinan berdasarkan tata susunan kekerabatan : Kekerabatan Patrilineal Kekerabatan Matrilineal Kekerabatan Parental

Pertunangan Suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan. Alasan-alasan Dilakukannya Pertunangan - Ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat berlangsung dalam waktu dekat. - Untuk membatasi pergaulan pihak yang telah diikat pertunangan. - Memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal.

Akibat Pertunangan Akibat dari pertunangan adalah kedua belah pihak telah terikat untuk melangsungkan perkawinan. Tetapi, walaupun sudah terikat dalam pertunagan bukan berarti kedua mempelai harus melaksanakan perkawinan, tetap dimungkinkan terjadi pembatalan pertunangan.

Perkawinan Tanpa Lamaran dan Tanpa Pertunangan Ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului oleh lamaran dan pertunangan. Corak perkawinan yang demikian kebanyakan ditemukan dalam persekutuan yang bersifat patrilineal. Namun dalam matrilineal (garis ibu) dan patrilineal (garis bapak) juga ditemukan walaupun hanya sedikit. Seperti di daerah Lampung, Kalimantan, Bali, Sulawesi Selatan.

Kekerabatan Patrilineal Corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”. •    Pemberian “jujur” dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya. Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak- anaknya. Contoh : suku yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal di Indonesia adalah adalah suku Batak, suku Rejang dan suku Gayo

Kekerabatan Matrilineal Dalam keluarga Matrilineal tidak ada pembayaran jujur  Dalam upacara perkawinan mempelai laki-laki dijemput. Suami berdiam dirumah isterinya, tetapi suaminya tetap berada dikeluarganya sendiri. Anak-anak masuk dalam klan isterinya dan si ayah tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Rumah tangga suami istri dan anak-anak keturunannya dibiayai dari milik kerabat si istri Contoh : daerah yang menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah Sumatera Barat (Suku Minangkabau)

Kekerabatan Parental Setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga isteri. Dengan demikian dalam susunan keluarga parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu keluarga suami dan keluarga isteri. Dalam susunan kekerabata Parental terdapat juga kebiasaan pemberian – pemberian oleh pihak laki – laki kepada pihak perempuan. Namun pemberian disini tidak mempunyai arti seperti Jujur tetapi lebih mempunyai arti hadiah perkawinan. Contoh : suku yang menganut sistem kekerabatan Parental adalah suku Dayak Kanayatn

Perceraian Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya,

Sebab – sebab oleh Hukum Adat dibenarkan Perceraian 1. Istri berzinah Akibatnya sangat merugikan, dapat dibunuh, keluarganya harus mengembalikan jujur/belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang. 2. Kemandulan istri Tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan. 3. Impotensi suami Suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami-istri. 4. Suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama. 5. Istri berkelakuan tidak sopan. 6. Adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak. 7. Istri atau suami tidak menghormati adat-istiadat.

SEKIAN DAN TERIMAKASIH