By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan Hukum Perkawinan By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
Nama kelompok : Butet Hemalini Harahap 124704039 Hananda Rachman Salim 124704201 Maharani Kesuma Dewi 124704203 Fransisca Utami Masakke 124704212 Nidya Sifana Ramadhan 124704246
Perkawinan Pengertian Perkawinan : Undang – Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan YME
- Hukum Adat Perkawinan adalah suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita atau masyarakat adat , sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut kedua mempelai, tetapi juga orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya, bahkan keluarga mereka masing-masing.
Sistem Perkawinan Sistem Perkawinan dibedakan menjadi 3 yaitu Sistem Endogami Sistem Exogami Sitem Eleutherogami
Sistem Endogami Sistem perkawinan dimana seseorang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari sukunya sendiri. Sistem ini antara lain terdapat di daerah Toraja dan Desa Tenganan Pegringsingan , Bali.
Sistem Exogami Sistem perkawinan dimana seseorang hanya diperbolehkan kawin dengan orang dari luar sukunya. Merupakan larangan apabila menikah dengan suku sendiri. Sistem ini antara lain masih terdapat di daerah Gayo, Alas, Tapanuli, Minangkabau, Sumatera Selatan, Buru dan Seram.
Sistem Eleutherogami Sistem perkawinan dimana seseorang diperbolehkan kawin dengan orang dari dalam dan luar sukunya. Eleutherogami tidak mengenal larangan- larangan maupun keharusan-keharusan seperti pada endogami dan exogami. Contoh Jawa
Asas Pekawinan dalam Hukum Adat Bentuk perkawinan berdasarkan arah persiapan : Pertunangan Perkawinan tanpa lamaran dan pertunangan Bentuk perkawinan berdasarkan tata susunan kekerabatan : Kekerabatan Patrilineal Kekerabatan Matrilineal Kekerabatan Parental
Pertunangan Suatu persetujuan antara pihak keluarga laki-laki dengan keluarga pihak wanita sebelum dilangsungkan suatu perkawinan. Alasan-alasan Dilakukannya Pertunangan - Ingin menjamin perkawinan yang dikehendaki dapat berlangsung dalam waktu dekat. - Untuk membatasi pergaulan pihak yang telah diikat pertunangan. - Memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk saling mengenal.
Akibat Pertunangan Akibat dari pertunangan adalah kedua belah pihak telah terikat untuk melangsungkan perkawinan. Tetapi, walaupun sudah terikat dalam pertunagan bukan berarti kedua mempelai harus melaksanakan perkawinan, tetap dimungkinkan terjadi pembatalan pertunangan.
Perkawinan Tanpa Lamaran dan Tanpa Pertunangan Ada beberapa corak perkawinan yang tidak didahului oleh lamaran dan pertunangan. Corak perkawinan yang demikian kebanyakan ditemukan dalam persekutuan yang bersifat patrilineal. Namun dalam matrilineal (garis ibu) dan patrilineal (garis bapak) juga ditemukan walaupun hanya sedikit. Seperti di daerah Lampung, Kalimantan, Bali, Sulawesi Selatan.
Kekerabatan Patrilineal Corak perkawinan adalah “perkawinan jujur”. • Pemberian “jujur” dari pihak laki-laki melambangkan diputuskan hubungan keluarga si isteri dengan orang tuanya dan kerabatnya. Isteri masuk dalam keluarga suami berikut anak- anaknya. Contoh : suku yang menganut sistem kekerabatan Patrilineal di Indonesia adalah adalah suku Batak, suku Rejang dan suku Gayo
Kekerabatan Matrilineal Dalam keluarga Matrilineal tidak ada pembayaran jujur Dalam upacara perkawinan mempelai laki-laki dijemput. Suami berdiam dirumah isterinya, tetapi suaminya tetap berada dikeluarganya sendiri. Anak-anak masuk dalam klan isterinya dan si ayah tidak mempunyai kekuasaan terhadap anak-anaknya. Rumah tangga suami istri dan anak-anak keturunannya dibiayai dari milik kerabat si istri Contoh : daerah yang menganut sistem kekerabatan matrilineal adalah Sumatera Barat (Suku Minangkabau)
Kekerabatan Parental Setelah kawin keduanya menjadi satu keluarga, baik keluarga suami maupun keluarga isteri. Dengan demikian dalam susunan keluarga parental suami dan isteri masing-masing mempunyai dua keluarga yaitu keluarga suami dan keluarga isteri. Dalam susunan kekerabata Parental terdapat juga kebiasaan pemberian – pemberian oleh pihak laki – laki kepada pihak perempuan. Namun pemberian disini tidak mempunyai arti seperti Jujur tetapi lebih mempunyai arti hadiah perkawinan. Contoh : suku yang menganut sistem kekerabatan Parental adalah suku Dayak Kanayatn
Perceraian Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya,
Sebab – sebab oleh Hukum Adat dibenarkan Perceraian 1. Istri berzinah Akibatnya sangat merugikan, dapat dibunuh, keluarganya harus mengembalikan jujur/belis, tidak dapat apa-apa balik telanjang. 2. Kemandulan istri Tujuan perkawinan untuk melanjutkan keturunan. 3. Impotensi suami Suami tidak memenuhi kewajiban hidup bersama sebagai suami-istri. 4. Suami meninggalkan istri dalam waktu yang lama. 5. Istri berkelakuan tidak sopan. 6. Adanya keinginan bersama dari kedua belah pihak. 7. Istri atau suami tidak menghormati adat-istiadat.
SEKIAN DAN TERIMAKASIH