AKUNTANSI BANK SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
AKUNTANSI MUDHARABAH (Wulan Retnowati, SE., Ak., M.Akt)
Advertisements

 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
LAPORAN KEUANGAN PT. BANK PANIN SYARIAH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
BAB VI MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syari‘ah
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Sistem Operasional Bank Syariah
BAGI HASIL PADA AKUNTANSI SYARI’AH
PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL USAHA (PROFIT DISTRIBUTION)
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
Tugas ke-4 manajemen perbankan
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
Manajemen Perbankan Nama: Resti Agustina NIM:
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Dhidhin noer ady rahmanto
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
AKUNTANSI MUDHARABAH.
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Akuntansi Mudharabah.
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004.
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
Sugeng Widodo : Akuntansi BUS /04/2012 Sugeng Widodo : Akuntansi BUS 1.
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Pendahuluan dan Laporan Keuangan Bank Syariah (PAPSI 2003)
BANK SYARIAH.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
DISTRIBUSI BAGI HASIL.
LAPORAN KEUANGAN PT. MANDIRI SYARIAH BANK
AKUNTANSI TRANSAKSI MUDHARABAH
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
PERHITUNGAN BAGI HASIL
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

AKUNTANSI BANK SYARIAH Tatap muka ke – 3 & 4 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH SAFIRA, SE.Ak, M.Si

PENDAHULUAN Penerapan BUNGA dinyatakan riba yang haram hukumnya menurut syariah Islam Sebagai gantinya, sistem ekonomi Islam memberlakukan BAGI HASIL Dalam prakteknya, ketentuan bagi hasil usaha harus ditentukan di muka atau pada awal akad usaha disepakati oleh para pihak.

LANJUTAN…. Porsi bagi hasil biasanya ditentukan dengan suatu perbandingan Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35.Itu artinya: Nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35% (Menghitung Bagi Hasil iB,www.bi.go.id)

KONSEP BAGI HASIL Dalam bank syariah, konsep bagi hasil (IBI, 2003:265) adalah sebagai berikut: (Wiyono, Slamet, 2005:59) Pemilik dana menginvestasikan dananya melalui lembaga keuangan bank yang bertindak sebagai pengelola dana. Pengelola/bank syariah mengelola dana tersebut di atas dalam sistem pool of fund, selanjutnya bank akan menginvestasikan dana tersebut ke dalam proyek/usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi aspek syariah. Kedua belah pihak menandatangani akad yang berisi ruang lingkup kerja sama, nominal, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

SISTEM POOL OF FUND Sumber Dana Giro Tabungan Deposito DANA POOL Sumber : Arifin, Zainul. Dasar – dasar Manajemen Bank Syariah, 2006 :55, Modifikasi Sumber Dana Giro Tabungan Deposito DANA POOL Penggunaan Dana Primary Reserve Secondary Reserve Qard Musyarakah Mudharabah Murabahah Salam Istishna’ Ijarah Aktiva Tetap Special Project Mudharabah Muqayadah SAFIRA, SE.Ak, M.Si

METODE BAGI HASIL Sesuai Fatwa DSN-MUI No.15 Tahun 2000 : 1.Pada dasarnya, LKS boleh menggunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. 2.Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), saat ini, pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan prinsip Bagi Hasil (Net Revenue Sharing). 3.Penetapan prinsip pembagian hasil usaha yang dipilih harus disepakati dalam akad. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

METODE BAGI HASIL Metode perhitungan bagi hasil dapat didasarkan pada : Profit Sharing (Bagi Laba) Perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada laba, yaitu pendapatan usaha dikurangi beban usaha. Dalam hal ini semua pihak yang terlibat dalam akad akan mendapat bagi hasil sesuai dengan laba yang diperoleh bahkan tidak mendapatkan laba apabila pengelola laba mengalami kerugian Disini unsur keadilan dalam berusaha betul-betul diterapkan, bila laba besar maka pemilik juga mendapatkan bagian besar dan sebaliknya SAFIRA, SE.Ak, M.Si

LANJUTAN….. Revenue Sharing (Bagi Pendapatan) Perhitungan bagi hasil yang mendasarkan pada pendapatan usaha tanpa dikurangi beban usaha. Sepanjang pengelola memperoleh revenue maka pemilik dana mendapat bagi hasilnya (tanpa memperhatikan beban usaha) Pengelola dana harus menjalankan usaha dengan prinsip prudent atau usaha penuh kehati-hatian sehigga resiko kerugian dapat ditekan sekecil mungkin SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Sesuai KDPPLKS paragraf 42 mengenai Asumsi Dasar : Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasr kas. Dalam hal prinsip pembagian hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil usaha yang dimaksud adalah keuntungan bruto (gross profit). Dengan demikian dalam distribusi hal bagi hasil, dari sisi Bank sebagai pengelola dana (mudharib) : Net Revenue Sharing pada Fatwa DSN = keuntungan bruto (gross profit) pada KDPPLKS paragraf 42 yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi biaya. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no 105 paragraf 11 menyatakan bahwa pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba dan jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto (net profit) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

LANJUTAN… Dalam praktik perbankan, gross profit sharing yang dibagihasil kepada pihak ketiga meliputi: margin bank yang meliputi margin Murabahah, salam & istishna. Sekiranya ada pemberian potongan kepada nasabah, maka potongan tersebut akan mengurangi margin bank. Pendapatan sewa bersih. Dalam hal ini pendapatan sewa bersih adalah selisih antara pendapatan sewa dengan akumulasi penyusutan ijarah. Gain atas penjualan aset ijarah juga termasuk dalam pendapatan sewa. Bagi hasil investasi mudharabah dan investasi musyarakah SAFIRA, SE.Ak, M.Si

PERBEDAAN PRINSIP BAGI HASIL REVENUE SHARING DAN PROFIT SHARING Sumber : Yaya,Rizal,dkk. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori & Praktik Kontemporer. 2009 : 372 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Revenue Sharing, Net Revenue Sharing dan Profit Sharing URAIAN JUMLAH METODE BAGI HASIL Penjualan 1000 Revenue Sharing Harga Pokok Penjualan 600 Laba Kotor (Gross Profit) 400 Net Revenue Sharing Beban 270 Laba (Rugi) Bersih 130 Profit Sharing SAFIRA, SE.Ak, M.Si

TAHAPAN PERHITUNGAN BAGI HASIL Distribusi bagi hasil pendapatan kepada masing-masing nasabah sesuai nisbah yang disepakati Menghitung pendapatan yang akan dibagi hasil Menentukan bagi hasil yang akan digunakan Menghitung proporsi bagi hasil pendapatan untuk setiap jenis sumber dana Menghitung saldo rata-rata harian sumber dana Menghitung pendapatan bagi hasil untuk nasabah dan bank Menghitung saldo rata-rata harian penyalur dana Sumber : Yaya,Rizal,dkk. Akuntansi Perbankan Syariah : Teori & Praktik Kontemporer. 2009 : 370

MEKANISME PERHITUNGAN BAGI HASIL Perhitungan bagi hasil dalam perbankan syariah (IBI,2003:265-266), dapat mengikuti tatacara dan ketentuan, yaitu seperti berikut : Hitung saldo rata-rata harian (SRRH) sumber dana sesuai klasifikasi yang dimiliki, misalnya mudharabah dan investasi mudharabah Hitung saldo rata-rata tertimbang sumber dana yang telah tersalurkan kedalam investasi dan produk-produk asset lainnya. Hitung total pendapatan yang diterima dalam periode berjalan, misalnya tahun 2003. Bandingkan antara jumlah sumber dana dengan total dana yang telah disalurkan. Alokasikan total pendapatan kepada masing-masing klasifikasi dana yang dimiliki sesuai dengan data saldo tertimbang Perhatikan nisbah sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akad Distribusikan bagi hasil sesuai nisbah kepada pemilik dana sesuai klasifikasi dana yang dimiliki.

Lanjutan.... Berikut ini rumus perhitungan saldo rata-rata harian (SRRH) SRRH = TD JH Dimana : TD = Total dana dalam periode berjalan JH = Jumlah hari dalam periode berjalan

Lanjutan..... Contoh Soal : Tuan Syahrul mempunyai tabungan atau simpanan mudharabah di bank syariah dengan data transaksi seperti berikut Tanggal Keterangan Jumlah (Rp) 06 Januari 2003 Setoran Awal 2.000.000,00 12 Januari 2003 Setoran 8.000.000,00 20 Januari 2003 5.000.000,00 27 Januari 2003 Penarikan 3.000.000,00

Tabel perhitungan Saldo Rata-Rata Harian (SRRH) No Tanggal Hari Saldo Saldo Tertimbang 1 06 jan-11 jan 6 2.000.000,00 12.000.000,00 2 12 jan- 19 jan 8 10.000.000,00 80.000.000,00 3 20 jan – 26 jan 7 15.000.000,00 105.000.000,00 4 27 jan – 31 jan 5 60.000.000,00 Total 257.000.000,00 Jadi, saldo rata-rata harian (SRRH) dana tuan sahrul = Rp257.000.000,00 : 31 = Rp 8.290.322,58

Menghitung distribusi pendapatan Rumus DP = SR/TR x TP DP = distribusi pendapatan SR = saldo rata-rata tertimbang per klasifikasi dana TR = total rata-rata tertimbang per klasifikasi dana TP = total pendapatan yang diterima periode berjalan oleh bank syariah

Contoh perhitungan Distribusi Pendapatan Bank Syariah thn 2003 Saldo rata-rata harian Simpanan mudharabah = 600.000.000 (10 %) Investasi mudharabah 01 bln = 1.800.000.000 (30 %) Investasi mudharabah 03 bln = 1.200.000.000 (20 %) Investasi mudharabah 06 bln = 600.000.000 (10 %) Investasi mudharabah 12 bln = 1.800.000.000 (30 %) Total saldo rata-rata = 6.000.000.000 (100%) Total pendapatan bank syariah thn 2003 = 200.000.000

Menghitung DP menurut klasifikasi dana 1.Simpanan mudharabah = 10% x 200.000.000 = 20.000.000 2.Investasi mudharabah 01 = 30% x 200.000.000 = 60.000.000 3.Investasi mudharabah 03 = 20% x 200.000.000 = 40.000.000 4.Investasi mudharabah 06 = 10% x 200.000.000 = 20.000.000 5.Investasi mudharabah 12 =30% x 200.000.000 = 60.000.000 Total = 200.000.000 Dari total 200 juta akan dibagi hasilkan kepada pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) sesuai dengan nisbah yang disepakati

Nisbah atau Ratio Bagi Hasil Nisbah merupakan rasio atau porsi bagi hasil yang akan diterima oleh tiap-tiap pihak yang melakukan akad kerja sama usaha,yaitu pemilik dana (shahibul maal) dan pengelolah dana(mudharib) yang tertuang dalam akad dan telah ditandatangani pada awal sebelum dilaksanakan kerja sama usaha. Contoh: Apabila nisbah untuk investasi mudharabah=40:60 Maka untuk nasabah simpanan mudharabah 60% x Rp.20.000.000 = Rp.12.000.000 Bagian pengelola : bank 40% x Rp.20.000.000= Rp.8.000.000

Lanjutan….. Maka dapat diketahui Distribusi pendapatan Tn. Syahrul = DP Nisbah BANK NASABAH Investasi Mudharabah 1 bln Rp. 60.000.000 50 : 50 Rp. 30.000.000 Investasi Mudharabah 3 bln Rp. 40.000.000 40 : 60 Rp. 16.000.000 Rp. 24.000.000 Investasi Mudharabah 6 bln Rp. 20.000.000 30 : 70 Rp. 6.000.000 Rp. 14.000.000 Investasi Mudharabah 12 bln 25 : 75 Rp. 15.000.000 Rp. 45.000.000 Maka dapat diketahui Distribusi pendapatan Tn. Syahrul = Rp. 8.290.322,58 X Rp. 12.000.000 = Rp. 168.806,45 Rp. 600.000.000 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

ILUSTRASI BAGI HASIL REVENUE SHARING PROFIT SHARING SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Ilustrasi Perhitungan Bagi Hasil pada ”BPRS Risalah Ummat-BRU” BRU menerima dana dari nasabah dalam bentuk tabungan umum mudharabah (taubah), tabungan mudharabah haji/umrah (thahirah), tabungan pelajar dan mahasiswa (tarjamah), tabungan wadiah debitur, deposito mudharabah : 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. BRU memperoleh pendapatan untuk dibagihasilkan kepada pemegang rekening tabungan dan deposito tersebut di atas. Perhitungan distribusi pendapatan dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip revenue sharing dan profit sharing. Dalam praktiknya BRU menggunakan revenue sharing dalam distribusi pendapatannya kepada pemilik dana (shahibul maal)/investor. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

LANJUTAN… Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perhitungan bagi hasil menggunakan prinsip revenue sharing atau profit sharing dilakukan melalui beberapa tahapan dan untuk memudahkannya dibuat tabel perhitungannya distribusi pendapatan (tabel 1), dengan tahapan-tahapan sebagai berikut : Tahap pertama, BRU menghitung saldo rata-rata semua jenis dana simpanan selama satu periode bagi hasil, misalnya satu bulan Desember 2003. (tabel 1 kolom A) Tahap kedua, BRU menetapkan jumlah pendapatan bagi hasil untuk masing-masing tipe dengan cara mengalikan persentase (jumlah relatif) dari masing-masing saldo rata-rata dana simpanan dengan jumlah pendapatan yang dibagihasilkan (tabel 1 kolom B) Tahap ketiga, BRU menetapkan nisbah (rasio) bagi hasil untuk masing-masing tipe dana dengan memperhatikan situasi dan kondisi pasar (tabel 1 kolom C) Tahap keempat, BRU menghitung pendapatan porsi deposat dengan cara mengalikan jumlah pendapatan yang akan dibagikan dengan nisbah (rasio) untuk setiap jenis simpanan (tabel 1 kolom D) Setelah itu dapat diketahui return (eqivalent rate) dari masing-masing jenis simpanan. (tabel 1 kolom E) SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Tabel 1 Perhitungan Distribusi PendapatanDana pihak ke - 3 1. Rumus Perhitungan Bagi Hasil Tabel 1 Perhitungan Distribusi PendapatanDana pihak ke - 3 Jenis Simpanan Saldo Rata-rata harian Distribusi Bagi hasil NASABAH Nisbah Bonus/Bagi hasil Return A B C D % ( B x C ) (D/A x365/hari x 100) Giro Wadiah A1 B1 Bonus D1 Tab. Mudharabah A2 B2 C2% D2 Deposito Mudharabah 1 bulan A3 B3 C3% D3 3 bulan A4 B4 C4% D4 6 bulan A5 B5 C5% D5 12 bulan A6 B6 C6% D6 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

2. Aplikasi ”Revenue Sharing” pada Bank Syariah ”BPR Risalah Ummat” BRU memberikan data untuk bulan Desember 2003 (dalam satuan rupiah) sebagai berikut : Pendapatan margin dan bagi hasil dari investasi : Margin dari piutang murabahah Rp. 60.250.500,00 Margin dari piutang Ba’I bitsaman Ajil Rp. 6.300.750,00 Bagi hasil dari pembiayaan musyarakah Rp. 3.230.550,00 Bagi hasil dari pembiayaan lainnya Rp 525.152,00 Jumlah pendapatan margin dan bagi hasil Rp. 70.306.952,00 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Saldo rata-rata Pembiayaan (SRRP) : piutang murabahah Rp. 2.600.000.000,00 piutang Ba’I bitsaman Ajil Rp. 200.000.000,00 pembiayaan musyarakah Rp. 100.000.000,00 pembiayaan lainnya Rp 60.000.000,00 Jumlah rata-rata pembiayaan Rp. 2.960.000.000,00 Saldo rata-rata harian dana (SRRH) : Taubah Rp. 504.976.245,00 Thahira Rp. 253.778,00 Tarjamah Rp. 8.339.585,00 Tabung Wadiah Rp. 533.783.932,00 Deposito 1 bulan Rp. 54.432.180,00 Deposito 3 bulan Rp. 788.597.511,00 Deposito 6 bulan Rp. 386.911.163,00 Deposito 9 bulan Rp. 2.000.000,00 Deposito 12 bulan Rp. 687.435.453,00 Jumlah saldo rata-rata dana Rp. 2.966.729.847,00  SAFIRA, SE.Ak, M.Si

3. Analisa perhitungan distribusi pendapatan bagi hasil dengan revenue sharing Tahapan pertama, BRU mencari saldo rata-rata dana (data sudah diketahui). Tahapan kedua, BRU menetapkan jumlah bagi hasil untuk masing-masing tipe dana. Karena SRPH > SRRP maka pendapatan yang dibagihasilkan adalah = (Pd=Rp. 70.306.952,00). Jika SRRH < SRRP maka pendapatan yang dibagihasilkan menggunakan rumus sebagai berikut : SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan……. Jumlah pendapatan yang dibagihasilkan (DP) untuk masing-masing tipe dana : SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan…   SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan….. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan... Jenis Simpanan Nisbah Nasabah Tabungan wadiah Giro wadiah   Tabungan mudharabah Taubah 35 Thahirah Tarjamah Deposito berjangka mudharabah Deposito 1 bulan 40 Deposito 3 bulan 45 Deposito 6 bulan 50 Deposito 9 bulan 55 Deposito 12 bulan 60 Tahapan ketiga, BRU menetapkan nisbah (rasio) bagi hasil untuk masing-masing dana. Biasanya bank menetapkan nisbah sesuai dengan kebutuhan akan dana dan lamanya dana tersebut mengendap di bank serta tingkat suku bunga di perbankan. Jumlah nisbah pada bulan Desember 2003 untuk deposito 12 bulan bagi hasil adalah ( 60% ) lebih besar dari jumlah nisbah deopositu 1 bulan ( 40% ). Deposito 12 bulan memiliki keterbatasan untuk mencairkan dana lebih kecil dibandingkan dengan deposito 1 bulan sehingga BRU dapat mengelola dana tersebut lebih lama untuk mendapatkan keuntungan investasi. Nisbah deposito 3 bulan = 45%, 6 bulan = 50%, dan untuk nisbah deposito 9 bulan = 55%. Sedangkan untuk tabungan mudharabah BRU menetapkan nisbah 35% SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Tahap keempat, bank menghitung pendapatan bagi nasabah dengan cara mengalikan jumlah pendapatan yang akan dibagikan dengan rasio untuk jenis simpanan bonus dan bagi hasil = % nisbah x distribusi hasil tabungan wadiah Bank tidak memperjanjikan bagi hasil kepada pemilik dana giro wadiah, tetapi bank dapat memberikan bonus. Jumlah pemberian bonus merupakan kewenangan manajemen bank. Pada bulan Desember 2003 bank tidak memberikan bonus Untuk tabungan wadiah, nasabah mendapat porsi 0% sedangkan BRU 100% Tabungan wadiah = 0% x Rp 12.649.961,00 = Rp 0 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… tabungan mudharabah Nisbah bagi tabungan mudharabah adalah 65 : 35, yaitu BRU mendapat porsi 65% dan nasabah mendapat porsi 35% : Taubah = 35% x Rp 11.967.163,00 = Rp. 4.188.507,00 Thahirah = 35% x Rp 6.014,00 = Rp 2.105,00 Tarjamah = 35% x Rp 197.635,00 = Rp 69.172,00 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… deposito berjangka mudharabah, untuk nasabah : deposito 1 bulan = 40% x Rp 1.289.959,00 = Rp 515.984,00 deposito 3 bulan = 45% x Rp 18.688.533,00 = Rp 8.409.729,00 deposito 6 bulan = 50% x Rp 9.169.202,00 = Rp 4.584.536,00 deposito 9 bulan = 55% x Rp 47.397,00 = Rp 26.068,00 deposito 12 bulan = 60% x Rp 16.291.167,00 = Rp 9.774.700,00 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Rate of Return / indikasi equivalent rate Rate of return adalah tingkat pengembalian bersih atas modal/investasi atau dana yang disimpan di perbankan. Pada bank konvensional rate of return dipersamakan dengan bunga bank. Adapun menghitung rate of return adalah : Keterangan : RR = rate of return BBH = bonus dan bagi hasil SSRH = saldo rata-rata harian dana pihak ke-3 SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… tabungan mudharabah SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Tabungan berjangka mudharabah SAFIRA, SE.Ak, M.Si

POSISI SALDO AKHIR (RP) DISTRIBUSI BAGI HASIL (RP) 3. Analisa perhitungan distribusi pendapatan bagi hasil dengan revenue sharing NO. JENIS SIMPANAN POSISI SALDO AKHIR (RP) SALDO RATA2 HARIAN (RP) A DISTRIBUSI BAGI HASIL (RP) B NASABAH NISBAH C BONUS&BAGI HASIL (RP) D=C*B INDIKASI RATE OF RETURN (%) 1 Tabungan wadiah   1.1 Giro wadiah 272.503.235 533.783.932 12.649.861 2 Tabungan mudharabah 2.1 Taubah 600.257.455 504.976.245 11.967.163 35 4.188.507 9,77 2.2 Thahirah 237.536 253.778 6.014 2.105 2.3 Tarjamah 2.896.468 8.339.585 197.635 69.172 3 Deposito berjangka mudharabah 3.1 Deposito 1 bulan 140.000.000 54.432.180 1.289.959 40 515.984 11,16 3.2 Deposito 3 bulan 656.300.000 788.597.511 18.688.553 45 8.409.729 12,55 3.3 Deposito 6 bulan 265.000.000 386.911.163 9.169.202 50 4.584.601 13,95 3.4 Deposito 9 bulan 2.000.000 47.397 55 26.068 15,34 3.5 Deposito 12 bulan 641.790.449 687.435.453 16.291.167 60 9.774.700 16,74  T o t a l 2.966.729.847 70.306.952 27.570.866  39,21% SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Lanjutan… Setelah equivalent rate diperoleh, bank selanjutnya dapat menghitung bagi hasil bagi nasabah perorangan pada setiap akhir bulan. Untuk menghitung bagi hasil untuk nasabah perorangan dapat menggunakan rumus berikut: SAFIRA, SE.Ak, M.Si

PROFIT SHARING Bagi hasil menurut prinsip profit sharing pada dasarnya hampir sama dengan revenue sharing. Dalam profit sharing hasil yang akan dibagi adalah profit, yaitu operating revenue dari pembiayaan dikurangi dengan porsi beban operasi untuk menghasilkan penghasilan pembiayaan, misalnya 30% dari operating revenue. Disamping itu, nisbah atau ratio bagi hasil biasanya lebih besar bagi deposan. Untuk selanjutnya proses bagi hasil dapat mengikuti proses bagi hasil berdasarkan revenue sharing. SAFIRA, SE.Ak, M.Si

TUGAS Dengan data yang sama, Hitunglah distribusi pendapatan & Rate of Return jika dalam praktiknya BRU menggunakan profit sharing dalam distribusi pendapatannya kepada pemilik dana (shahibul maal)/investor ! SAFIRA, SE.Ak, M.Si

لن ترجع أيَام التى مضت (Lan Tarji'a ayyaamul latii madhot) "Tidak Akan Kembali Hari Yang Telah Berlalu" SAFIRA, SE.Ak, M.Si

Minggu depan : BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH EPISODE 2 WASSALAM.WR.WB TERIMA KASIH SAFIRA, SE.Ak, M.Si