Zaky Aljosha 21508023 Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M Analisis Pembiayaan Kredit Dengan Prinsip Mudharabah dan risiko- risikonya pada PT. Bank Mandiri Syariah Bandung Periode 2008-2011“. Zaky Aljosha 21508023 Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
FENOMENA Penelitian ini dilakukan pada divisi kredit Bank Syariah Mandiri Bandung. Fenomena yang terjadi adalah kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kredit dengan prinsip Mudharabah dan risiko-risikonya. Hal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah bahwasanya Perbankan Syariah merupakan lembaga investasi dan jasa perbankan, di mana sumber dana dan sistem operasionalnya berdasarkan dengan nilai-nilai Islam, sehingga tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan materi, melainkan mengikuti syariat ajaran Islam. Tetapi sedikitnya pengetahuan para nasabah terhadap perbankan syariah dan risikonya membuat masyarakat kurang meminati kredit dengan prinsip syariah .
Identifikasi Masalah Perbankan syariah saat ini membuat para nasabah tertarik untuk memakai pembiayaan dengan prinsip mudharabah. Sedikitnya pengetahuan para nasabah terhadap perbankan syariah dan risikonya.
Rumusan Masalah Berdasarkan Identifikasi diatas maka penulis dapat menarik rumusan masalah sebagai berikut : Bagaimana Perbedaan antara Bank syariah dengan Bank Konvensional. Bagaimana Sistem Mudharabah di Bank Mandiri Syariah Bandung. Bagaimana Resiko Pembiayaan Dengan Prinsip Mudharabah.
Kerangka Pemikiran
Perbedaan Bank Konvensional dengan Bank Syariah Menurut Kasmir pada bukunya yang berjudul Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, 2002 Perbedaan pokok antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktifitasnya, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam seluruh aktifitasnnya bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan bank.
Pembiayaan Kredit dengan Prinsip Mudharabah Menurut Muhammad Syafi'I Antonio Mudharabah adalah kerjasama usaha dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan”. Bentuk ini menegaskan kerjasama dalam panduan kontribusi 100% modal kas dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
OBJEK DAN METODOLOGI PENELITIAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA OBJEK PENELITIAN METODE PENELITIAN DESAIN PENELITIAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA RANCANGAN ANALISIS Metode analisis deskriftif dengan pendekatan kuantitatif Identifikasi masalah Perumusan masalah Pengukuran variable Teknik pengumpulan data Analisis data Pelaporan hasil penelitian Penelitian Lapangan dan Studi Kepustakaan. Analisis Sitem bagi hasil pembiayaan kredit dengan prinsip Mudharabah Pembiayaan Kredit dengan Prinsip Mudharabah dan risiko nya.
OPERASIONAL VARIABEL
Plafond Pembiayaan Nasabah = Rp. 100.000.000 Jangka waktu = 12 Bulan Cara Perhitungan Bagi hasil Pembiayaan Kredit dengan Prinsip Mudharabah: Perhitungan bagi hasil di BSM pada pembiayaan Mudharabah sebagaimana diketahui dalam pembagian keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan (tidak harus dibagi rata). Sedangkan kerugiannya harus dibagi menurut porsi dana masing-masing. Berikut ini akan diberikan contoh sederhana untuk perhitungan bagi hasil dari pembiayaan mudharabah pada BSM. Plafond Pembiayaan Nasabah = Rp. 100.000.000 Jangka waktu = 12 Bulan Expectade Rate = 20% Pendapatan omset/bulan = Rp.20.000.000/bulan Perhitungan nisbah bagi hasil dengan prinsip Mudharabah : Target Pendapatan Bank = Limit Plafon pembiayaan X Expected Rate Rp. 100.000.000 X 20% = Rp.20.000.000/tahun = Rp. 1.666.667 / bulan Target Pendapatan nasabah setahun = Pendapatan bulanan X 12 Rp. 20.000.000 X 12 = Rp. Rp. 240.000.000 Nisbah Bagi Hasil = Target pendapatan Bank X 100% Target Pendapatan Nasabah Setahun = Rp. 20.000.000 X 100% Rp.240.000.000 = 8,33% Nisbah bagi hasil bank =91,67 % Nisbah bagi hasil nasabah
Dari perhitungan bagi hasil diatas maka nasabah pada akhir proyek harus mengembalikan dana sebesar Rp.100.000.000 ( dana dari pinjaman bank), dana tersebut harus tiap bulan membayarnya, bisa saja dalam jangka waktu 12 bulan itu dibayar sebanyak 5x angsuran atau lebih asalkan sesuai dengan kesepakatan waktu akad antara nasabah dan pihak bank. Serta keuntungan tiap bulannya Rp.20.000.000 harus dibagi hasilnya antara nasabah dan pihak bank, nisbah bagi hasilnya yaitu bagi hasil bank sebesar Rp.1.666.000 dan untuk nasabah sebesar Rp. 18.334.000.
Risiko Pembiayaan Mudharabah Bank Syariah Mandiri sebagai pemberi dana dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan kepada nasabah akan memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi keseluruhan calon peminjam. Terkadang ada nasabah yang menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya, dan penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur ataupun kesalahan disengaja oleh nasabah yang bersangkutan, oleh karena itu prinsip yang biasa dilakukan BSM dikenal dengan prinsip 5c : Prinsip Watak ( Character ) Prinsip Kemampuan ( Capacity ) Prinsip Modal ( Capital ) Prinsip Jaminan ( Colateral ) Prinsip Lingkungan usaha / Kondisi Ekonomi ( Conditions of economic)
Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian, sebagaimana telah diuraikan diatas dengan mengacu pada rumusan masalah penelitian, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Islam tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktifitasnya, sedangkan bank konvensional menerapkan sistem bunga dalam seluruh aktifitasnnya bahkan menjadi salah satu sumber pendapatan bank. Perhitungan bagi hasil yang diterapkan BSM pada pembiayaan mudharabah adalah mengacu pada profit sharing. Dalam penetapan pembagian nisbah bagi hasil sesuai dengan kesepakatan antara pihak BSM dengan nasabah yang bersangkutan. Pada prinsip Mudharabah ini semua dana ditanggung oleh pihak BSM sehingga banyak sekali nasabah yang tertarik untuk melakukan pendanaan kredit dengan prinsip mudharabah. Resiko dalam pembiayaan kredit dengan prinsip mudharabah ini ada nasabah yang menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya, dan penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur ataupun kesalahan disengaja oleh nasabah yang bersangkutan, oleh karena itu prinsip yang biasa dilakukan BSM dikenal dengan prinsip 5c yaitu character (watak nasabah), capacity (kemampuan nasabah), capital (modal nasabah), collateral (jaminan dari nasabah), Conditions of economic ( Kondisi ekonomi di masyarakat).
Saran Dari hasil analisa dan kesimpulan yang ada dapat dianjurkan saran- saran yang dapat berguna dan bermanfaat untuk BSM sebagai berikut : BSM harus lebih mensosialisasikan tentang pembiayaan kredit dengan prinsip mudharabah pada masyarakat agar lebih banyak lagi masyarakat yang tertarik untuk melakukan pembiayaan kredit usaha nya dengan prinsip mudharabah. Dan sebelum memberikan pembiayaan BSM harus memberikan arahan terlebih dahulu mengenai pembiayaan kredit dengan sistem mudharabah ini agar tidak terjadi penyimpangan. BSM harus meningkatkan pengawasan terhadap nasabah yang melakukan pembiayaan agar pihak nasabah tetap konsisten dalam pembayarannya. Pihak BSM agar lebih meningkatkan kegiatan perbankan syariah sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan perbankan dengan aman baik secara duniawi maupun akhirat sesuai syariat islam.
Terima Kasih Atas Perhatiannya