Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
24/07/2013 PROSES PENYUSUNAN PROLEGNAS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 92/PUU-X/2012 Oleh: Dr. Wicipto Setiadi , S.H., M.H. Kepala Badan Pembinaan.
Advertisements

Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS HUKUM TATA NEGARA Riana Susmayanti, SH.MH.
HUKUM TERTULIS/ PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
DEWAN PENGURUS PROVINSI JAWA TIMUR ASOSIASI PENGUSAHA INDONESIA
NORMA HUKUM DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Materi muatan ilmu perundang-undangan
A. Tujuan Instruksional Umum
SUMBER SUMBER HUKUM.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
INSTRUMEN PEMERINTAH Ilmu Pemerintahan
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Berkelas.
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENGAWASAN PERATURAN DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
KEPROTOKOLAN TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
Presiden dan DPR.
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
POKOK BAHASAN: PENGERTIAN INSTRUMEN PEMERINTAH
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
PENGANTAR UU & ETIKA KEFARMASIAN
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
TEORI TENTANG HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: a. UUD NRI 1945; b. Tap MPR; c. UU/Perpu; d. PP; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. {PPs. 7 (1)}

Tap MPR Tap MPRS & Tap MPR yg masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Tap MPR RI Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. {Penj. Ps. 7 (1) b)

UU = Prt. PrUUan yg dibtk o/ DPR dg prse7an brsm Pres. (Ps. 1 : 3) Perpu = Prt. PrUUan yg dtetapkan o/ Pres. dlm hal ihwal kegentingan yg memaksa. (Ps. 1 : 4) PP = Prt. PrUUan yg dtetapkan o/ Pres. u/ mnjlnkan UU sbgmn mestix (Ps. 1 : 5) Perpres = Prt. PerUUan yg dtetapkan o/ Pres u/ mnjlnkan perintah Prt. PrUUan yg lbh tinggi ato dlm menyelenggarakan kkuasaan pemrthan (Ps. 1 : 6)

Perda Prov = Prt. PrUUan yg dbtk o/ DPRD Prov dg perse7an brsm Gub (Ps Perda Kab/Kot = Prt. PrUUan yg dbtk o/ DPRD Kab/Kot dg perse7an brsm Bup/Wkot (Ps. 1 : 8) Ingat: UU = Prt. PrUUan yg dibtk o/ DPR dg prse7an brsm Pres. (Ps. 1 : 3)

Termasuk dalam Peraturan Daerah Provinsi adalah Qanun yang berlaku di Provinsi Aceh dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) serta Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Termasuk dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Qanun yang berlaku di Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh. (Penj. Ps. 7 (1) f & g)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “hierarki”: penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. {Ps. 7 (2) & Penj.}

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. {Ps. 8 (1) & Penj.}

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. “berdasarkan kewenangan” : penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. {Ps. 8 (2) & Penj.}

Dalam hal suatu Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. {Ps. 9 (1) & (2)}

Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi: pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. {Ps. 10 (1)}

{Penj. Ps 10 (1) c} “Perjanjian Internasional Tertentu”: perjanjian internasional yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau perjanjian tersebut mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang dengan persetujuan DPR. {Penj. Ps 10 (1) c}

”Tindak Lanjut Atas Putusan Mahkamah Konstitusi”: Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Materi muatan yang dibuat, terkait dengan ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang yang secara tegas dinyatakan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. {Penj. Ps 10 (1) d}

Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. {Ps. 10 (2) & Penj.}

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang. (Ps. 11) Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. (Ps. 12) “Menjalankan UU Sebagaimana Mestinya”: penetapan PP untuk melaksanakan perintah UU atau untuk menjalankan UU sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam UU ybs. {Penj. Ps. 12}

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.. (Ps. 13 & Penj.)

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (Ps. 14)

Ps 15: (1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam: a. Undang-Undang; b. Peraturan Daerah Provinsi; atau c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.