SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
Mekanisme Pengajuan NPSN dan NISN Lembaga di Kementerian Agama
KESIAPAN JATIM DALAM UJIAN NASIONAL SMP/MTs/Paket B/SMPLB/Wustho, SMA/SMK/MA/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan/SMALB Tahun Pelajaran 2013/2014.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD.
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2012/2013
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH & SKHUAMBN
KEUANGAN UJIAN NASIONAL
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BAGI TENAGA HONORER KATEGORI II YANG DINYATAKAN LULUS
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KORDINASI PERSIAPAN KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013 Surabaya, 7 Maret 2013.
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS)
SOAIALISASI PEDOMAN PENGISIAN DAN PENULISAN BLANGKO IJAZAH DAN SKHUAMBN MI, MTs, MA Surabaya, 30 Juli 2013.
SELAMAT DATANG Peserta Sosialisasi Pedoman Pengisian Blangko Ijazah MI Bagi Kepala MIN dan Kasi Pendma Se-Jawa Timur Surabaya, 25 Juli 2014.
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN NASIONAL
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
SK Dirjen Pendidikan Islam No. DJ.I/456A/2008
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 (REVISI)
Surabaya, DESEMBER 2014 PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT.
SKMHT Notariil ?.
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
SOSIALISASI PENULISAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN MADRASAH Tahun Pelajaran 2016/2017 (SK Dirjen Pendis No 2094 Tahun 2017) SEKSI KURIKULUM DAN EVALUASI.
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Grha LPJK Nasional, 9 Februari 2009 DISAMPAIKAN OLEH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
S O S I A L I S A S I uJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB TINGKAT MTS DAN MA TAHUN PELAJARAN
Oleh : Mohammad Muhlisin Mufa Kasi Pendidikan Madrasah
Verval Satuan Pendidikan
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
Kep Dirjen Pendis No 2016 Tahun 2015 KAMIS 11 JUNI 2015
SOSIALISASI PERSIAPAN UN, USBN, UAMBN
PEDOMAN TEKNIS UAM MI DAN UAMBN MTs - MA Tahun Pelajaran 2015/2016
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
LINGKUNGAN KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SD
Program Indonesia Pintar di Madrasah PIP REGULER VS PIP BUFFER
Verval Satuan Pendidikan
PEDOMAN TATA NASKAH DINAS PADA KEMENTERIAN AGAMA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Sosialisasi US-M, UAMBD, & UASBD 2018
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
KANTOR WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR UJIAN NASIONAL dan UJIAN MADRASAH
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
LAPORAN HASIL BELAJAR (LHB) PESERTA DIDIK SMA
CALON PESERTA DIDIK BARU DI SMA NEGERI 1 TANAH GROGOT
SEKSI BAGASI BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH
PENINGKATAN AKSES, MUTU & LAYANAN MADRASAH Tahun Anggaran 2019
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo, 16 Juni 2016

Dasar Hukum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2060 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.

Tujuan Untuk memberikan penjelasan dan contoh tentang penulisan Ijazah dan pengisian blanko SHUAMBN. Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.

Jenis Blanko Ijazah & SHUAMBN MI MTs MA : Program IPA, IPS, BHS, Keagamaan Blanko SHUAMBN

Petunjuk Umum Ijazah untuk MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.

Pengisian Ijazah Halaman Depan Pengisian Nomor, diisi berturut-turut dengan: kode jenjang satuan pendidikan, nomor urut madrasah penyelenggara yang ditetapkan melalui SK Kakankemenag Kab/Ko (nomor urut madrasah sesuai DNT), kode Provinsi dan Kabupaten/Kota, klasifikasi surat Kemenag, nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara (madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah), tahun diterbitkan ijazah.

Contoh: Untuk MA di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur MA.501/15.21/PP.01.1/001/2016 MA = kode jenjang satuan pendidikan 501 = nomor urut madrasah 15 = kode provinsi (SK Dirjen Pendis No. 2060/2016) 21 = kode kabupaten/kota (sda) PP.01.1 = klasifikasi surat kemenag 001 = nomor urut ijazah 2016 = tahun diterbitkan ijazah

Daftar Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016 sebagaimana terlampir. Nama Madrasah ditulis Nama Madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan (yang lama). Contoh: MAN Malang I atau MAN 1 Malang MAN II Kota Kediri atau MAN 2 Kota Kediri MA Matholi’ul Anwar, Karanggeneng, Lamongan

Pengisian nama pemilik Ijazah, diisi dengan nama pemilik Ijazah, ditulis dengan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal dengan ketentuan sebagai berikut: MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah, ditulis dengan huruf kapital di awal setiap kata secara jelas dan tebal. Contoh : Muhammad Amin

Pengisian tempat dan tanggal lahir (sesuai akte kelahiran dan ijazah sebelumnya). Pengisian nomor induk siswa diisi dg nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh : 2945 Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891

Pengisian nomor peserta Ujian Nasional sebagai berikut: MTs dan MA, terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta ujian nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: MA  3-16-05-21-501-078-2 MI  1-16-05-02-231-025-7 Untuk Ijazah MI, nomor peserta ujian madrasah diisi dengan nomor peserta ujian madrasah yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pengisian nama Madrasah Asal pemilik Ijazah adalah madrasah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi.

Contoh : Gresik, 07 Mei 2016 (Untuk MA) Pengisian nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah, adalah sebagai berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan Ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan).   Contoh : Gresik, 07 Mei 2016 (Untuk MA) Kota Batu, 11 Juni 2016 (Untuk MTs) Tulungagung, 25 Juni 2016 (Untuk MI)

Pengisian nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu garis/strip ( - ).   Contoh : a. untuk yang PNS: Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. –

Ijazah ditandatangani oleh Kepala Madrasah Definitif Penyelenggara Ujian (Kepala Madrasah Definitif) Bila madrasah tidak memiliki Kepala Madrasah definitif, ijazah dapat ditandatangani oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberi mandat oleh pejabat yang berwenang.

Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi badan dan pandangan menghadap lurus ke depan. Pasfoto dibubuhi cap tiga jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemilik Ijazah. Terakhir Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik Ijazah. Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

Pengisian Ijazah Bagian Belakang Penulisan nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah Pengisian nomor induk siswa (sesuai Buku Induk) Pengisian nomor induk siswa nasional (NISN) Pengisian nomor peserta Ujian Nasional (14 digit sesuai yang tertera di kartu tanda peserta)

Pengisian nilai pada blanko Ijazah sebagai berikut: Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11 Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5 Nilai rata-rata rapor MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 5 Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Pengisian nilai rata-rata rapor, nilai Ujian Madrasah diisi dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan ketelitian dua angka di belakang koma.

Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Ijazah ditanda tangani oleh Kepala Madrasah Definitif. Bila madrasah tidak memiliki kepala madrasah definitif, Ijazah dapat ditanda tangani oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah (kata Plt./Pgs tidak perlu ditulis) yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberi mandat oleh pejabat yang berwenang.

Terima Kasih