SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH DAN SHUAMBN BIDANG PENDIDIKAN MADRASAH KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JATIM Sidoarjo, 16 Juni 2016
Dasar Hukum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 2060 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian Blanko Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Tujuan Untuk memberikan penjelasan dan contoh tentang penulisan Ijazah dan pengisian blanko SHUAMBN. Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN.
Jenis Blanko Ijazah & SHUAMBN MI MTs MA : Program IPA, IPS, BHS, Keagamaan Blanko SHUAMBN
Petunjuk Umum Ijazah untuk MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala madrasah. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
Pengisian Ijazah Halaman Depan Pengisian Nomor, diisi berturut-turut dengan: kode jenjang satuan pendidikan, nomor urut madrasah penyelenggara yang ditetapkan melalui SK Kakankemenag Kab/Ko (nomor urut madrasah sesuai DNT), kode Provinsi dan Kabupaten/Kota, klasifikasi surat Kemenag, nomor urut Ijazah yang diterbitkan oleh madrasah penyelenggara (madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah), tahun diterbitkan ijazah.
Contoh: Untuk MA di Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur MA.501/15.21/PP.01.1/001/2016 MA = kode jenjang satuan pendidikan 501 = nomor urut madrasah 15 = kode provinsi (SK Dirjen Pendis No. 2060/2016) 21 = kode kabupaten/kota (sda) PP.01.1 = klasifikasi surat kemenag 001 = nomor urut ijazah 2016 = tahun diterbitkan ijazah
Daftar Kode Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 2060 Tahun 2016 sebagaimana terlampir. Nama Madrasah ditulis Nama Madrasah yang berhak mengeluarkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur madrasah yang bersangkutan (yang lama). Contoh: MAN Malang I atau MAN 1 Malang MAN II Kota Kediri atau MAN 2 Kota Kediri MA Matholi’ul Anwar, Karanggeneng, Lamongan
Pengisian nama pemilik Ijazah, diisi dengan nama pemilik Ijazah, ditulis dengan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal dengan ketentuan sebagai berikut: MI, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. MTs dan MA, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya. Contoh : NUR HASANAH Pengisian nama orang tua/wali pemilik Ijazah, ditulis dengan huruf kapital di awal setiap kata secara jelas dan tebal. Contoh : Muhammad Amin
Pengisian tempat dan tanggal lahir (sesuai akte kelahiran dan ijazah sebelumnya). Pengisian nomor induk siswa diisi dg nomor yang tercantum pada Buku Induk di madrasah yang bersangkutan. Contoh : 2945 Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 (sepuluh) digit. Contoh : 9970042891
Pengisian nomor peserta Ujian Nasional sebagai berikut: MTs dan MA, terdiri dari 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta ujian nasional dan sama dengan yang tertera di Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional. Contoh: MA 3-16-05-21-501-078-2 MI 1-16-05-02-231-025-7 Untuk Ijazah MI, nomor peserta ujian madrasah diisi dengan nomor peserta ujian madrasah yang ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Pengisian nama Madrasah Asal pemilik Ijazah adalah madrasah tempat pemilik Ijazah menempuh pendidikan. Bagi satuan pendidikan yang menamatkan peserta didik tetapi satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi, maka Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara ujian yang sudah terakreditasi.
Contoh : Gresik, 07 Mei 2016 (Untuk MA) Pengisian nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah, adalah sebagai berikut: nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti tanggal penerbitan Ijazah (disesuaikan dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan). Contoh : Gresik, 07 Mei 2016 (Untuk MA) Kota Batu, 11 Juni 2016 (Untuk MTs) Tulungagung, 25 Juni 2016 (Untuk MI)
Pengisian nama kepala madrasah adalah nama kepala madrasah satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala madrasah yang pegawai negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan bagi kepala madrasah yang bukan PNS diisi satu garis/strip ( - ). Contoh : a. untuk yang PNS: Drs. H. Imam Hanafi, M.Pd. NIP. 196812131989031002 b. untuk yang bukan PNS : Dra. Hj. Siti Aminah, M.Pd. NIP. –
Ijazah ditandatangani oleh Kepala Madrasah Definitif Penyelenggara Ujian (Kepala Madrasah Definitif) Bila madrasah tidak memiliki Kepala Madrasah definitif, ijazah dapat ditandatangani oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberi mandat oleh pejabat yang berwenang.
Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm berwarna/hitam putih. Memakai baju seragam sekolah, posisi badan dan pandangan menghadap lurus ke depan. Pasfoto dibubuhi cap tiga jari (jari telunjuk, jari tengah, jari manis) tangan kiri pemilik Ijazah. Terakhir Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap harus menyentuh pasfoto pemilik Ijazah. Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
Pengisian Ijazah Bagian Belakang Penulisan nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL pada seluruh hurufnya secara jelas dan tebal Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah Pengisian nomor induk siswa (sesuai Buku Induk) Pengisian nomor induk siswa nasional (NISN) Pengisian nomor peserta Ujian Nasional (14 digit sesuai yang tertera di kartu tanda peserta)
Pengisian nilai pada blanko Ijazah sebagai berikut: Nilai rata-rata rapor MI adalah nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10 dan 11 Nilai rata-rata rapor MTs adalah nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5 Nilai rata-rata rapor MA adalah nilai rata-rata rapor semester 3, 4 dan 5 Nilai rata-rata rapor MA yang menyelenggarakan SKS adalah nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 5 Nilai Ujian Madrasah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan madrasah. Pengisian nilai rata-rata rapor, nilai Ujian Madrasah diisi dengan rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus) dengan ketelitian dua angka di belakang koma.
Kepala madrasah membubuhkan tanda tangan dan kemudian distempel atau dicap. Stempel/cap yang digunakan adalah stempel/cap madrasah yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Ijazah ditanda tangani oleh Kepala Madrasah Definitif. Bila madrasah tidak memiliki kepala madrasah definitif, Ijazah dapat ditanda tangani oleh Plt./Pgs. Kepala Madrasah (kata Plt./Pgs tidak perlu ditulis) yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberi mandat oleh pejabat yang berwenang.
Terima Kasih