PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN Tatang Suratman, SPd, MSi Kasubdit Jabatan ASN Bidang Kesra Tahun 2017
Prinsip Dasar Manajemen ASN Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang mendasarkan pada kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja secara adil dan wajar serta objektivitas.
Struktur Pangkat dan jabatan Implementasi Sistem Merit Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Struktur Pangkat dan jabatan Pengadaan (Rekruitment) Kualifikasi (standar, kerangka nasional Penggajian dan Tunjangan Suksesi/talent poll Sistem Karier Pola karier Pengemba ngan karier Promosi Mutasi Kompetensi (standar, model, penilaian, umpan balik, dan sertifikasi) Jaminan Pensiun dan Hari Tua Inte gritas dan Morallitas Perlindungan Kinerja (standar, penilaian) Pengembangan Kompetensi Penghargaan Simpeg ASN Pengawasan Disiplin Pemberhentian
Kinerja Wikipedia: Kinerja adalah sebuah kata dalam bahasa Indonesia dari kata dasar "kerja" yang menerjemahkan kata dari bahasa asing prestasi. Bisa pula berarti “hasil kerja”. Anwar Prabu Mangkunegara (2000 : 67): Kinerja (prestasi kerja) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Tujuan Penetapan Jabatan Fungsional Peningkatan Produktivitas Kerja PNS Peningkatan Produktivitas Unit kerja Peningkatan Karier PNS Peningkatan Profesionalisme PNS
Penempatan - Kompetensi Peningkatan Kinerja Tanggung Jawab Analisis Jabatan Komposisi Formasi PTP Penempatan - Kompetensi Analisis Kebutuhan Analisis beban Kerja Menyebabkan al: Terjadinya kekurangan atau kelebihan PNS Rendahnya kinerja PNS tidak produktif
Pembinaan Jabatan Fungsonal Pembinaan Karier ----menuju puncak jabatan dan pangkat tertinggi. Pembinaan Profesi ----- meningkatkan kompetensi ---demi mewujudkan sosok pejabat fungsional yang profesional dan mandiri. Pembinaan Budaya Kerja -----agar kinerja pejabat fungsional menjadi lebih efektif dan efesien. Pembinaan Kode Etik -----dalam rangka membentuk perilaku yang profesional dan bermartabat. Pembinaan Disiplin ----- untuk meningkatkan produktifitas kerja dan efisien waktu. Pembinaan Sistem Administrasi, ---guna menciptakan tertib administrasi dalam pembinaan dan pengembangan karier jabatan fungsional.
Tugas Instansi Pembinaan Menyusun pedoman kebutuhan dan menetapkan kebutuhan Menyusunstandar kompetensi Menyusun petunjuk teknis Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman pengembangan Menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah Menyusun kebutuhan pelatihan Menyusun kurikulum pelatihan Membina dan menyelenggarakan pelatihan
Menyelenggarakan Uji Kompetensi Melakukan Sosialisasi Mengembangkan Sistem Informasi Memfasilitasi Pelaksanaan Tugas jabatan Memfasilitasi Pembentukan Organisasi Profesi Memfasilitasi Penyusunan dan Penetapan Kode Etik Profesi dan Kode Perilaku Melakukan Akreditasi Pelatihan, Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Penilaian Kinerja/Prestasi Kerja Atasan Langsung Berisi PAK tiap tahun SKP Perilaku Kerja Penilaian Prestasi Kerja Pertim bangan DUPAK Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK) Bahan pertimbangan dalam Penilai Kinerja PTP Tim Penilai Kinerja Bukti Fisik PAK Kumulatif
Penilaian Angka Kredit Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT