LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

MENYIKAPI PENGADUAN DAN MENANGANI SENGKETA INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Abdulhamid Dipopramono
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya.
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Publik
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
HUMAS PEMERINTAHAN DI ERA
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
Keterbukaan Informasi Publik
Tatacara pengecualian Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
PENGEMBANGAN E GOVERMENT
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
POLA PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK PADA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Daftar Informasi Publik
Beberapa Masalah Eksekusi Putusan Komisi Informasi
Standart Format Konten PPID
SOSIALISASI UU NO. 14 TAHUN 2008 : KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
SIMULASI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Maximum Access Limited Exemption
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT KOMISI INFORMASI PROVINSI SULAWESI BARAT.
KOMISI INFORMASI PUSAT PERAN KETERBUKAAN INFORMASI DALAM MENDUKUNG KEBEBASAN PERS Dipaparkan dalam Focuss Group Discussion (FGD)
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK ferry DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN PROVINSI BANTEN

TUJUAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MENJAMIN HAK WARGA NEGARA UNTUK MENGETAHUI RENCANA PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK, PROGRAM KEBIJAKAN PUBLIK, DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN PUBLIK, SERTA ALASAN PENGAMBILAN SUATU KEPUTUSAN PUBLIK MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK MENINGKATKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENGELOLAAN BADAN PUBLIK YANG BAIK MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BAIK, YAITU YANG TRANSPARAN, EFEKTIF DAN EFISIEN, AKUNTABEL SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN MENGETAHUI ALASAN KEBIJAKAN PUBLIK YANG MEMPENGARUHI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA; DAN/ATAU MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK UNTUK MENGHASILKAN LAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI HAK PEMOHON INFORMASI (Pasal 4) KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI (Pasal 5) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN BADAN PUBLIK HAK BADAN PUBLIK (Pasal 6) KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (Pasal 7) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

PEMOHON INFORMASI PUBLIK PERSEORANGAN KELOMPOK ORANG BADAN HUKUM BADAN PUBLIK (WARGA NEGARA DAN / ATAU BADAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA YANG MENGAJUKAN)

MELAYANI MENGUMUMKAN MENYEDIAKAN

MELAYANI Ruang Pelayanan & Meja Pelayanan serta kelengkapannya Petugas Pelayanan Jam Pelayanan Formulir – formulir dan Register Lemari file tercetak / hard copy SOP Pelayanan Dll.

INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN secara berkala BAB IV PASAL 9 UU KIP wajib diumumkan dan disediakan secara berkala (paling singkat 6 bulan sekali)

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN setiap tahun BAB IV PASAL 12 UU KIP 4. informasi laporan akses informasi publik Jumlah permintaan informasi yg diterima waktu yg diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi Alasan penolakan permintaan informasi

INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN secara serta merta BAB IV PASAL 10 UU KIP Dengan cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami

INFORMASI YANG WAJIB disediakan setiap saat BAB IV PASAL 11 UU KIP ( DIPEROLEH PEMOHON MELALUI PERMINTAAN/PERMOHONAN) Termasuk informasi publik yang telah dinyatakan terbuka berdasar mekanisme keberatan dan / atau penyelesaian sengketa sesuai pasal 48, 49 dan 50.

PERMENDAGRI No 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan

TERIMA KASIH UNTUK PERHATIAN ANDA...