LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK ferry DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN PROVINSI BANTEN
TUJUAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK MENJAMIN HAK WARGA NEGARA UNTUK MENGETAHUI RENCANA PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK, PROGRAM KEBIJAKAN PUBLIK, DAN PROSES PENGAMBILAN KEPUTUSAN PUBLIK, SERTA ALASAN PENGAMBILAN SUATU KEPUTUSAN PUBLIK MENDORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK MENINGKATKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM PENGAMBILAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENGELOLAAN BADAN PUBLIK YANG BAIK MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BAIK, YAITU YANG TRANSPARAN, EFEKTIF DAN EFISIEN, AKUNTABEL SERTA DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN MENGETAHUI ALASAN KEBIJAKAN PUBLIK YANG MEMPENGARUHI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA; DAN/ATAU MENINGKATKAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI DI LINGKUNGAN BADAN PUBLIK UNTUK MENGHASILKAN LAYANAN INFORMASI YANG BERKUALITAS
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI HAK PEMOHON INFORMASI (Pasal 4) KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI (Pasal 5) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Setiap orang berhak : Melihat dan mengetahui Informasi Publik; Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK HAK BADAN PUBLIK (Pasal 6) KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (Pasal 7) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, adalah : Informasi yang dapat membahayakan negara; Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon Informasi Publik; Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
PEMOHON INFORMASI PUBLIK PERSEORANGAN KELOMPOK ORANG BADAN HUKUM BADAN PUBLIK (WARGA NEGARA DAN / ATAU BADAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA YANG MENGAJUKAN)
MELAYANI MENGUMUMKAN MENYEDIAKAN
MELAYANI Ruang Pelayanan & Meja Pelayanan serta kelengkapannya Petugas Pelayanan Jam Pelayanan Formulir – formulir dan Register Lemari file tercetak / hard copy SOP Pelayanan Dll.
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN secara berkala BAB IV PASAL 9 UU KIP wajib diumumkan dan disediakan secara berkala (paling singkat 6 bulan sekali)
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN setiap tahun BAB IV PASAL 12 UU KIP 4. informasi laporan akses informasi publik Jumlah permintaan informasi yg diterima waktu yg diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan informasi Jumlah pemberian dan penolakan permintaan informasi Alasan penolakan permintaan informasi
INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN secara serta merta BAB IV PASAL 10 UU KIP Dengan cara yang mudah dijangkau dan dalam bahasa yang mudah dipahami
INFORMASI YANG WAJIB disediakan setiap saat BAB IV PASAL 11 UU KIP ( DIPEROLEH PEMOHON MELALUI PERMINTAAN/PERMOHONAN) Termasuk informasi publik yang telah dinyatakan terbuka berdasar mekanisme keberatan dan / atau penyelesaian sengketa sesuai pasal 48, 49 dan 50.
PERMENDAGRI No 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH Menimbang bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi yang berkualitas diperlukan adanya pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan PPID Utama. Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PLID adalah susunan pengelola layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik yang selanjutnya disingkat DIDP adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi dan dokumentasi publik yang berada dibawah penguasaan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tidak termasuk informasi dan dokumentasi yang dikecualikan
TERIMA KASIH UNTUK PERHATIAN ANDA...