MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan Kerja by : Eko W.
Advertisements

KOMPENSASI MSDM budiarsa dharmatanna.
KOMPENSASI Manajemen Sumber Daya Manusia Manajemen Sumber Daya Manusia
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
copyright by Elok Hikmawati
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
1 Matakuliah:F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun: 2006 BIAYA UNTUK MENDAPATKAN DAN MENAGIH SERTA MEMELIHARA PENGHASILAN 2 PERTEMUAN: 11 bab 12.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
Syamsul Bachrie Hukum Perburuhan Syamsul Bachrie
MODUL XIV UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEMBERHENTIAN
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 4 AKUNTANSI DANA PENSIUN DOSEN :
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
HUKUM PENGUPAHAN Kuliah 2
13 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
MANAJEMEN PAJAK PPh 21.
Modul 11 – Penghargaan Insentif dan Kompensasi Pelengkap
Intervensi Organisasi : SISTEM KOMPENSASI & PENGHARGAAN
MODUL 6 huruf ( h ) sebesar PENGENDALIAN BIAYA FISKAL
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
Sebutkan definisi tentang penghasilan menurutr penjelasan Pasal 4
Gaji dan Upah.
10 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
PENGHASILAN KENA PAJAK
MODUL XI UPAH STRATEGI MENGAITKAN IMBALAN DENGAN PENINGKATAN
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
14 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
1 MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 8 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
Tunjangan/ Allowance adalah segala pembayarantambahan oleh pengusaha
MANAJEMEN PERSEDIAAN DAN LOGISTIK POKOK BAHASAN : MODUL 18
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
7 UNIVERSITAS MERCU BUANA MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN
SISTEM KOMPENSASI (PAY SYSTEM)
6 MODUL UNIVERSITAS MERCU BUANA
Perencanaan SDM.
Akuntansi Operasi Kantor Cabang
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
MODUL SEMINAR AKUNTANSI CASH FLOW MODUL 2 DOSEN :
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
SISTEM PENGUPAHAN DAN UANG LEMBUR
11 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
4 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Drs. HASYIM, MM MANAJEMEN SYARIAH DOSEN MODUL ‘12 Manajemen Syariah 1
Dan PENUGASAN KARYAWAN
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
PEMBERIAN KOMPENSASI Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM.
9 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
Pertemuan I.
Pengertian dan Penggunaan
KOMPENSASI MSDM.
UPAH MINIMUM PRESENT BY : Muhamad Hasan
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN IX) PERLINDUNGAN DAN PENGAWASAN TENAGA KERJA (2) copyright by Elok Hikmawati.
Manajemen Sumber Daya Aparatur
Makalah – MSDM Pengaruh Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan
Kelompok 1 : Surta Nababan Sidarman Saut Steven Hubertus Makai
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA – PENGUPAHAN PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
TUNTUTAN KENAIKAN UPAH MINIMUM
DANA PENSIUN Dana pensiun.
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Oleh, Roby Irzal Maulana, SIP, MM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Gaji Dan Tunjangan Pegawai
SISTEM PENGUPAHAN DI KOTA TERNATE DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PENYESUAIAN UMK KOTA TERNATE TAHUN 2018 HOTEL BATIK, 08 MARET 2018 Oleh : RONNY ARIES KABID.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 1 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

1 UNIVERSITAS MERCU BUANA Undang-undang tentang ketenagakerjaan. FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN POKOK BAHASAN Drs. HASYIM, MM. 1 1. Pengertian Karyawan dan Imbalan 1.1. KARYAWAN Undang-undang tentang ketenagakerjaan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam undang-undang yang dimaksud dengan: 1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum,selama, dan sesudah masa kerja. 2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 4. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainya upahatau imbalan dalam bentuk lain. ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 3 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id

dilihat dalam daftar berikut. secara rutin atai periodic, yang diterima “nanti’ atau “bila terjadi sesuatu” pada karyawan. Secara rinci komponen dari tiap kelompok imbalan tersebut dapat dilihat dalam daftar berikut. 1.2.a. Imbalan Langsung Imbalan langsung terdiri dari: 1. Upah/gaji pokok 2. Tunjangan tunai sebagai suplemen upah/gaji yang diterima setiap bulan atau minggu 3. Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Gaji ke-14, 15, dst. 4. Bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi kerja atau kinerja perusahaan 5. Insentif sebagai penghargaan untuk prestasi termasuk komisi bagi tenaga penjualan 6. Segala jenis pembagian atau/(in natura/in kind) yang diterima rutin. 1.2.b. Imbalan Tidak Langsung Imbalan tidak langsung terdiri dari: Fasilitas/kemudahan seperti transportasi, pemeliharaan kesehatan dll. Upah/gaji yang tepat diterima oleh pekerja/karyawan selama cuti dan meninggalkan pekerjaan. Bantuan dan santunan upah musibah. Bantuan biaya pendidikan cuma-cuma. Iuran JAMSOSTEK yang dibayar perusahaan. Premi Asuransi Jiwa, dll. 2. Tujuan Penetapan Imbalan a. Ikatan Kerja Sama Dengan pemberian upah dan gajji terjalinlah ikatan kerjasama formal antara pemilik/pengusaha dengan karyawan. Karyawan harus mengerjakan tugas- tugasnya dengan baik, sedangkan pemilik/pengusaha wajib membayar upah dan gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati. b. Kepuasan Kerja ‘12 Manajemen Pengupuhan dan Perburuhan Drs. Hasyim, MM. 5 Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id