ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN DI INDONESIA Retnayu Prasetyanti Jakarta, 2014
A. ADMINISTRASI PUBLIK & KEPEGAWAIAN Kerjasama kelompok organisasi publik untuk merumuskan kebijakan dan memberikan pelayanan publik. Dilakukan oleh aktor publik (legislatif, eksekutif, yudikatif), masyarakat, integrasi dengan pelaku bisnis dan lembaga lain yang terkait. Berorientasi pada pemenuhan kepentingan publik dan kesejahteraan publik. Segala hal yang mengenai kedudukan, kewajiban, hak, dan pembinaan pegawai negri
B. ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Paul Pigors: “suatu kecakapan atau seni dari perolehan, pengembangan dan pemeliharaan angkatan kerja, sedemikian rupa untuk melaksanakan fungsi-fungsi dengan seefisien dan seefektif mungkin” The Liang Gee:”segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan penggunaan tenaga kerja untuk mencapai tujuan tertentu. Masalah pokoknya berkisar pada hal penerimaan, pengangkatan, pengembangan, balas jasa sampai pada pemberhentian.”
Aspek Administrasi Kepegawaian: Seni memilih pegawai baru, mempergunakan dan mempekerjakan pegawai lama. Merupakan segala kegiatan yang menyangkut persoalan pegawai mulai dari penerimaan sampai dengan pemberhentian pegawai. merupakan seni karena yang dibutuhkan adalah keahlian untuk menentukan dan menggunakan potensi pegawai yang ada dan yang akan diterima. Sehingga diperoleh “the right man on the right place.” Fungsi seorang administrator yang bertujuan untuk menyusun dan mengendalikan semua kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, mengembangkan dan menggunakan pegawai sesuai dengan beban kerja dan tujuan organisasi. beban kerja harus disesuaikan dengan “job description” yang tercantum pada organisasi tata laksana. Penerimaan Pembinaan/Pengembangan Balas Jasa Pemberhentian
Pegawai Negeri Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri adalah orang-orang yang dikategorikan sebagai berikut: Telah memenuhi syarat sesuai peraturan UU Diangkat oleh pejabat yang berwewenang Diserahi tugas oleh negara Digaji oleh negara
Jenis Pegawai Negeri Pegawai negeri terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Anggota Tentara Nasional Indonesia
Pegawai Negri Sipil (PNS) Pegawai Negeri Sipil Pusat Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Lanjutan: PNS Pegawai Negeri Sipil Daerah Pegawai negeri sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil Jabatan Struktural Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Jabatan struktural juga merupakan jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon V) hingga yang tertinggi (eselon I/a).
Lanjutan: Jabatan Kepemerintahan PNS…… Jabatan fungsional Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Jabatan kepemerintahan non-Pegawai Negeri Sipil Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat: Presiden dan Wakil Presiden Menteri (diangkat oleh presiden) Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota DPD DPR DPRD Kepala desa Jabatan kepemerintahan non-Pegawai Negeri Sipil
C. PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Prinsip Kemanusiaan PNS diberi gaji, dan kesejahteraan Mengutamakan nilai-nilai hubungan manusia Diatur dengan kebijakan dn peraturan yang sesuai Prinsip Demokrasi Memiliki hak untuk berpendapat Memliki kesetaraan hak dan kewajiban dengan adil Terbuka tentang informasi
Lanjutan: PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Prinsip “the right man on the right place” Penempatan dan promosi jabatan sesuai kompetensi Mutasi dan pemberhentian kerja bagi mereka yang melanggar Prinsip “equal pay for equal work” Reward and punishment
Lanjutan: PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Prinsip Kesatuan Arah Kebijakan dan implementasi sesuai dengan amanat UUD 1945 dan diarahkan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Prinsip Kesatuan Tujuan Kesamaan tujuan kebijakan dan implementasi Sistem dan kinerja yang sesuai Kesamaan orientasi pegawai dalam memberikan pelayanan
Lanjutan: PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Prinsip Komando Bersumber pada kepemimpinan yang jelas Prinsip efisiensi dan produktivitas kerja Kinerja yang baik dan pemanfaatan Sumber Daya Organisasi yang baik Kinerja yang ramah lingkungan
Lanjutan: PRINSIP-PRINSIP ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Prinsip Disiplin Menghargai waktu dan membudidayakan etos kerja yang tinggi Prinsip Wewenang dan Tanggungjawab Menggunakan wewenang sesuai peraturan terkait Menghindari mal-authority
D. FUNGSI-FUNGSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas. Penggolongan jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang berat dari sektor swasta. Penarikan tenaga kerja yang baik
Lanjutan: FUNGSI-FUNGSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Seleksi pegawai yang menjamin adanya pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan yang sesuai. Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap.I Perencanaan latihan jabatan dengan maksud untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
Lanjutan: FUNGSI-FUNGSI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Perencanaan kenaikan pangkat yang didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan, di mana pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling tinggi. Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan antar manusia Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan mempertahankan moril serta disiplin pegawai.
E. LANDASAN HUKUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Lanjutan: LANDASAN HUKUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Pensiun Janda/Duda Pegawai
Lanjutan: LANDASAN HUKUM ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai Pensiun Janda/Duda Pegawai Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil