Copyright by dhoni.yusra

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

MENGELOLA SALURAN PEMASARAN
VIII. Saluran Pemasaran
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
 Globalisasi sebagai hal yang mau tidak mau akan mempengaruhi kegiatan perekonomian di Indonesia merupakan salah satu aspek pula yang harus diperhatikan.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Makelar Oleh: YAS.
DISTRIBUSI By : Van Moekrie Tulang
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
PERUSAHAAN DAN PEKERJAAN
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
PERSEKUTUAN FIRMA.
VIII. Saluran Pemasaran
PEDAGANG PERANTARA.
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
Hukum Dagang.
Segi Hukum Kartu Kredit
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Penyerahan BKP – Pasal 1A
PERMOHONAN KEPAILITAN
Utang dalam Kepailitan
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PEDAGANG PERANTARA.
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
BAB X PENJUALAN KONSINYASI
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
KONSINYASI By : Dorenty Ayudianti
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Organisasi Koperasi Untuk mendirikan organisasi koperasi, pendiri yang sekurang-kurangnya 20 orang harus menyusun akte pendirian. Akte pendirian ini tidak.
Pajak Penghasilan Final
Franchise Bisnis dan Pengaturan Hukum Lintas Batas
Bentuk-bentuk Badan Usaha
KEGIATAN POKOK EKONOMI
Kegiatan Pokok Ekonomi
Pertemuan 4 BENTUK USAHA TETAP
LETTER OF CREDIT UCP 600.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Ekonomi smp kelas vii Oleh Eswati Diani A
PENGUSAHA DAN PEMBANTU PENGUSAHA
4.2 Menulis surat dagang dan surat kuasa (4jp)
Pendahuluan Dalam menjalankan perusahaannya, seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dibantu oleh orang lain. Adapaun pembantu perusahaan ini ada.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
PENGANTAR AKUNTANSI.
Pertemuan ke 12 Kegiatan distribusi barang dan jasa
VIII. Saluran Pemasaran
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Perlindungan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
MANAJEMEN PEMASARAN (EKMA4216) MODUL 8 STRATEGI DISTRIBUSI Tutor : Padlah Riyadi., SE., MM., Ak,. CA 1.
Pemasaran komoditas agribisnis
PENJUALAN KONSINYASI Konsinyasi (Consigment) :
Lingkungan Pemasaran Berbagai actor dan kekuatan di luar bagian pemasaran yang mempengaruhi kemampuan manajemen pemasaran untuk mengembangkan dan memelihara.
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
JUAL BELI PERNIAGAAN JUAL BELI PADA UMUMNYA PASAL 1457 – 1472 BW
Transcript presentasi:

Copyright by dhoni.yusra Pedagang Perantara Copyright by dhoni.yusra copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Pedagang Perantara Tugas Utama Pedagang Perantara adalah menghubungkan produsen dan konsumen. Istilah lain Pedagang perantara adalah Pengusaha dan pembantunya. Lembaga Perdagangan adalah suatu instansi/ badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha, baik sebagai eksportir, importir, pedagang besar, pedagang pengecer, ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/ atau jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/ atau jasa, baik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen. copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang dan/ atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuanj pengalihan hak atas barang dan/ atau dengan disertai imbalan atau kompensasi Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/ perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Pengusaha adalah orang yang menjalankan perusahaan atau menyuruh orang lain/ pembantunya untuk menjalankan perusahaan Menjalan perusahaan disini dimaknai sebagai mengelola perusahaan yaitu dalam upaya menjalankan usaha perdagangan copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Orang yang diberi kuasa untuk menjalankan perusahaan atas nama pemberi kuasa disebut sebagai pemimpin perusahaan atau direktur atau manajer Pemimpin perusahaan memiliki hubungan pemberian kuasa dengan pengusaha, dengan demikian bertanggung jawab penuh mengenai maju/mundurnya perusahaan Pembantu Pengusaha adalah setiap orang yang melakukan perbuatan membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaan dengan memperoleh upah copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Pedagang perantara kadang dimaknai sebagai pembantu pengusaha. Penggolongan pedagang perantara dibagi menjadi menjadi 2: Berdasarkan Hubungan Kerja artinya dia bertindak sebagai pembantu pengusaha dimana dalam menjalankan tugasnya terikat dalam perjanjian kerja antara majikan dengan pekerja Berdiri sendiri artinya pedagang perantara tidak terikat dengan pemberi kerja copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Pembantu Pengusaha (Pedagang Perantara) dalam lingkungan Perusahaan/ Karena Hubungan Kerja Pemegang Prokurasi adalah pemegang kuasa dari perusahaan yang bertindak sebagai wakil dari pimpinan perusahaan yang mengelola satu bagian/ bidang pekerjaan tertentu seperti bagian produksi, pemasaran. Pengurus Filial adalah pemegang kuasa yang mewakili pengusaha menjalankan perushaan dengan mengelola satu cabang perusahaan yang meliputi daerah tertentu. Pekerja Keliling adalah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas transaksi bisnis untuk memajukan perusahaan. Pelayan Toko adalah setiap orang yang memberikan pelayanan membantu pengusaha di toko dalam menjalankan perusahaannya. copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Pembantu Pengusaha (Pedagang Perantara) diluar lingkungan Perusahaan/ berdiri sendiri Ada 2 jenis pembantu pengusaha yaitu : Mempunyai Hubungan Kerja tetap dan koordinatif dengan pengusaha, seperti agen, dan bank, Mempunyai hubungan kerja tidak tetap dan koordinatif dengan pengusaha, seperti distributor, makelar, komisioner, notasirs, dan pengacara, copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Agen Agen adalah orang yang mewakili pengusaha untuk mengadakan dan melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha Agen perusahaan adalah perusahaan yang berdiri sendiri yang mewakili kepentingan pengusaha yang diageni di suatu daerah tertentu Perbedaan Agen dengan pekerja keliling, pada hubungan hukum timbul dengan pengusaha. copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Distributor Distributor adalah suatu badan usaha yang membeli barang-barang dari prinsipal atas biaya mereka sendiri, menjualnya kepada konsumen di bawah wilayah pemasaran yang telah disepakati bersama. Distributor bertindak dan untuk atas namanya sendiri, membeli dari produsen/ suplier dan menjialnya kembali kepada konsumen untk kepentingan sendiri. Distributor bertanggung jawab atas keamanan pembayaran barang-barangnya untuk kepentingan sendiri. copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Makelar Makelar diatur dalam Pasal 62-72 KUHDagang. Makelar adalah orang yang menjalankan perusahaan dengan menghubungkan pengusaha pihak ketiga untuk mengadakan berbagai perjanjian. Dalam perjanjian yang dibuat itu makelar bukan pihak yang menjadi pihak adalah pengusaha yang diwakilinya. Makelar diangkat oleh presiden melalui Menteri (MenKumDang). Dalam menjalankan usahanya, makelar mendapat upah yang disebut sebagai provisi copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id

copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id Komisioner Komisioner adalah seorang yang menjalankan perusahaanya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerima upahan atau provisi tertentu. Dalam menjalankan tugasnya dia tidak mempunyai kewajiban memyebut nama komitennya. Komisioner berhak mendapat provisi dan memiliki hak retensi, yaitu menahan barang milik komiten serta menjualnya bila perlu copyright by dhoni.yusra@indonusa.ac.id