Komite Pensiun Dini Nasional (KPDN) Bandung, 9-11 Agustus 2011

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
SUNSET POLICY.
PERMENDIKBUD RI NOMOR 107 TAHUN 2013
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN SUKOHARJO JLN. VETERAN NO. 54, TELP.
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
Tambahan Penghasilan Pegawai Sosialisasi di Bidang Kepegawaian
ADMINISTRASI PERSIAPAN PENSIUN Pegawai Negeri Sipil
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PP No 24 tahun 1976 TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pajak Penghasilan Pasal 25
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERMASALAHAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KARTU PEGAWAI ( KARPEG )
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
SENTRALISASI DISTRIBUSI KJP
CORE BUSINESS PT TASPEN (PERSERO) BAGI PEGAWAI ASN DAN PEJABAT NEGARA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PENSIUN PEGAWAI DAN PENSIUN JANDA / DUDA PEGAWAI
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL I YOGYAKARTA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
PERGUB NO. 193 TAHUN 2015 TUNJANGAN KINERJA DAERAH
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
CUTI Pegawai Negeri Sipil.
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
ADM. KEPEGAWAIAN NEGARA RI
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PPh Pasal 25.
RESUME LAPORAN PKL BERJUDUL “PROSEDUR PEMBERIAN FASILITAS KESEHATAN PT
PAPARAN Inspektur Wilayah III
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PERMA N0. 7 Tahun 2016 PENEGAKAN DISIPLIN KERJA HAKIM PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN YANG ADA DI BAWAHNYA SK KMA NO. 069/KMA/SK/V/2009 TENTANG.
Hak dan Kewajiban Pajak
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
PPh Pasal 25.
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL PP NOMOR 11 TAHUN 2017.
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
MATERI SOSIALISASI KLIM OTOMATIS
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
VERIFIKASI DATA 1. 2 ASPEK LEGAL YANG PERLU DI PERHATIKAN DALAM PEMBIAYAAN DOKUMEN – DOKUMEN HUKUM YANG DAPAT DIJADIKAN SUMBER INFORMASI, ANTARA LAIN.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Komite Pensiun Dini Nasional (KPDN) Bandung, 9-11 Agustus 2011 Sosialisasi Peraturan Direktur HCGA Nomor: PR.206.01/r.00/PD000/COP-B0010000/2011 PENSIUN DINI (PENDI) TAHUN 2011 Komite Pensiun Dini Nasional (KPDN) Bandung, 9-11 Agustus 2011

Latar Belakang Master Plan Human Capital (mengisyaratkan) kebijakan minus growth dalam Workforce Planning; 1 2 Penyesuaian kebijakan Pensiun Dini dengan kondisi yang dihadapi perusahaan saat ini.

Sasaran Pendi 1 Mewujudkan kebijakan perusahaan dalam upaya menata komposisi dan kompetensi SDM; Meningkatkan efisiensi beban SDM (efisiensi biaya jangka panjang) mendatang; Memberikan kesempatan kepada Karyawan tertentu yg berminat dan memenuhi syarat. 2 3

Prinsip Pendi Sukarela (voluntary) Fasilitas Kesehatan bersifat opsional Memberikan kesempatan kpd Karyawan yg memenuhi syarat utk PENDI, dgn tetap mempertimbangkan kepentingan & kemampuan (anggaran tahunan & likuiditas) perusahaan; Dengan pertimbangan kepentingan perusahaan, TELKOM dpt menolak permohonan PENDI, meskipun secara administratif Karyawan ybs memenuhi syarat.

Silver Handshake (SHS) Golden Handshake (GHS): reguler Jenis Pendi Tahun 2011 Silver Handshake (SHS) Golden Handshake (GHS): reguler PENDI

Persyaratan dan Ketentuan Pendi Persyaratan Pendi GHS Reguler Kary. Yg Tdk Dpt Pendi GHS Reguler Persyaratan Pendi SHS (minimal salah satu syarat) Masa Kerja Nyata minimal 5 tahun Nilai Kinerja Individu (NKI) dan Nilai Kompetensi (NK) tahun terakhir maksimum P3 & K3; Berada pd Kelas Pengembangan tanpa memperhatikan NKI dan NK; Karyawan Yg memiliki P2/K3 atau P3/K2 dpt mengajukan PENDI dengan persyaratan tambahan berupa Surat Rekomendasi dari Manajer Lini. Karyawan dlm proses kasus (ringan & Sedang). Tdk dpt menjalankan tugasnya krn kondisi kesehatan, namun blm uzur. Sedang dlm ikatan Dinas atau Wajib Bekerja dgn perusahaan; Sedang menjalani MPP; Sedang menjalani CLTP atau Cuti Pendidikan; Sedang menjalani pendidikan atas inisiatif perusahan atau pelatihan yg berkewajiban ikatan Dinas; Karyawan yang sedang dalam proses kasus yang diancam hukuman Disiplin Berat Karyawan yg bidang pekerjaannya di-spin off atau dialihkan ke Anak Perusahaan/ Institusi lain; Karyawan yg memenuhi persyaratan kompetensi & persyaratan administrasi lainnya yg berlaku di Anak Perusahaan/ Institusi lain; Karyawan yg saat ini sedang ditugaskan di luar Telkom dan tenaganya dibutuhkan oleh perusahaan bersangkutan.

Kriteria & Pembobotan Kriteria utk pembobotan seleksi PENDI sbb: Nilai Performansi atau Nilai P; Nilai Kompetensi atau Nilai K; Usia; Pendidikan; Pasangan suami isteri (Pasutri) karyawan TELKOM; Band Posisi; Lokasi / Unit Kerja; Karyawan di kelas Pengembangan/ Kelas Khusus; Kondisi Kesehatan; Waiting List PENDI sebelumnya (eligible); Karyawan yang berada di Anak Perusahaan. Prosentase (pembobotan) masing-masing kriteria ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua KPDN (SGM HR Center) bersama VP HR Policy, dgn persetujuan Dir. HC&GA.

Konseling Pendi Setiap karyawan yang mengajukan permohonan Pensiun Dini, akan dilakukan konseling beserta pasangannya oleh pihak yang berwenang (KPDA atau Unit HR Area); Apabila pasangan Karyawan bertempat tinggal tidak dalam satu kota dengan karyawan yang bersangkutan, maka pelaksanaan konseling dapat dilakukan oleh HR Area yang bertalian berkoordinasi dengan HR Area lainnya; Sebagai bukti telah dilakukannya konseling kepada Karyawan yang bersangkutan, HR Area wajib membuat Berita Acara Konseling.

Kewajiban Peserta Pendi Berhenti bekerja krn ikut PENDI, maka wajib mengembalikan: Kartu Identitas sebagai Karyawan TELKOM (Kartu Pegawai). Peralatan Inventaris Kantor atau peralatan kerja antara lain Notebook (Laptop). Fasilitas Kendaraan Dinas/ Mobil Jabatan. Fasilitas Telekomunikasi, dan hak akses yang berhubungan dengan Information Security. Dokumen-dokumen milik Kantor (TELKOM) baik softcopy maupun hardcopy. Hutang kepada KOPTEL atau KOPEGTEL. Kewajiban tsb dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh Manager Lini, dan dokumen tersebut diserahkan ke Unit HRC; Dokumen Berita Acara Serah Terima tsb merupakan pra-syarat penyerahan SK Pensiun Dini; Pembayaran hak-hak Karyawan yang telah disetujui permohonan Pensiun Dininya akan dilaksanakan setelah Karyawan menyelesaikan kewajiban melalui pemotongan langsung oleh HR Center.

Hak-hak Peserta Pendi 2011 Pengganti Kenaikan Manfaat Pensiun (PKMP); Dibayarkan oleh TELKOM : Penghargaan Kenaikan GADAS 10% Uang Kompensasi : TDUK x F(usia) x F(mk) x F(jp) Uang Pengganti Hak : FASKES Masa Pensiun sesuai dgn ketentuan yg berlaku Biaya Fasilitas Perumahan Terakhir (BFPT) Uang Biaya kembali ke tempat asal lamaran Manfaat Lainnya : Uang Penghargaan Purna Bhakti Manfaat Pensiun Sekaligus bagi karyawan yg diangkat sbg Pegawai Perusahaan < 20 April 1992 sebesar 1,7 THT dan bagi Pegawai Perusahaan > 20 April sd 2002 sebesar 3,3 MP. Pengganti Kenaikan Manfaat Pensiun (PKMP); Uang Tunggu bagi karyawan yg berusia < 46 tahun sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Hak-hak lainnya sesuai kontribusi sebelum berhenti bekerja: Insentif, Premi, Jasprod/ Bonus, dsb sesuai dgn ketentuan yg berlaku Dibayarkan oleh DAPENTEL : Manfaat Pensiun, THT. Dibayarkan oleh Instansi Terkait : Asuransi (Taspen, Jamsostek) sesuai dgn ketentuan yg berlaku

Pembayaran Hak-hak Pendi 2011 Dibayarkan langsung saat PENDI: Hak-hak yg diterima langsung, yg diberikan TELKOM antara lain: Kompensasi; Uang Pengganti Faskes Masa Pensiunan (UPFKMP) bagi yang berhak; Bantuan Fasilitas Perumahan Terakhir (BFPT); Pengganti Kenaikan Manfaat Pensiun (PKMP); Purna Bhakti; Uang Kembali Ke Tempat Asal lamaran; Uang Tunggu (bagi Karyawan yg berusia < 46 th) Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) bagi yg berhak; Hak-hak lain sesuai ketentuan yg berlaku; Sementara hak-hak yg diberikan langsung oleh DAPEN, yaitu THT (bagi peserta sblm 20 April ’92) atau 20% MP sekaligus (bagi peserta di atas 20 April ’92). Dibayarkan kemudian/ berkala: Hak-hak yg diterima kemudian, yaitu Manfaat Pensiun (MP) bulanan. Asuransi (Taspen, Jamsostek) dari instansi terkait

Jadwal Pendi No Kegiatan Tanggal 1 Pendaftaran Pendi 10 - 26 Agt 2011 Rekomendasi & konseling oleh Manager Lini 10 Agt - 9 Sept 2011 3 Penerimaan dan pemeriksaan berkas 4 Konseling oleh KPDA 5 Batas akhir pembatalan 9 Sept 2011 6 Pengumuman 23 Sept 2011 7 Penyerahan SK Pendi dan Pembekalan 26 - 30 Sept 2011 8 Pembayaran kompensasi awal Oktober 2011

Info Pendi Helpdesk Posko Pendi: Telp : (022) 4525103 E-mail : helpdesk_pendi@telkom.co.id

Mekanisme & Prosedur Pendi

Tarif Uang Kompensasi Formula Uang Kompensasi = TDUK x Fu x Fmk x Fjp dimana: TDUK = Tarif Dasar Uang Kompensasi Fu = Faktor Usia Fmk = Faktor Masa Kerja Fjp = Faktor Jenis Program (GHS= 100% atau SHS=40%)

Manfaat Pensiun (MP) PESERTA DAPENTEL : Diangkat sejak tgl mulai bekerja sblm 20 April 1992 : Berhak THT dari DAPENTEL Berhak MP Bulanan dari DAPENTEL (khusus yg berusia < 46 thn akan menerima setelah berusia 46 thn)‏ Diangkat sebagai Karyawan Tetap (Pegperus) sejak 20 April 1992 s.d sebelum 1 Juli 2002 : Berhak 20% x MP dari DAPENTEL yg dibayar sekaligus Berhak MP Bulanan dari DAPENTEL atas sisa 80% (khusus yg berusia < 46 thn akan menerima setelah berusia 46 thn)‏ PESERTA DPLK (diangkat sebagai Karyawan Bulanan sejak 1 Juli 2002) : Hak atas MP Bulanan sesuai kesepakatan Karyawan dgn DPLK, diterima dari Asuransi Jiwa

Faktor Perkalian Masa Kerja Utk Perhitungan THT

Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) Besarnya Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) adalah: Bagi Karyawan yang diangkat sebelum tanggal 20 April 1992 diberikan sebesar: 1,7 (satu koma tujuh) X Tabungan Hari Tua (THT). Bagi Karyawan yang diangkat sejak tanggal 20 April 1992 sampai dengan 1 Juni 2002 diberikan sebesar: 3,3 (tiga koma tiga) x Manfaat Pensiun (MP)

Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun (FKMP) Uang Pengganti Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun (UPFKMP) FKMP diberikan kepada karyawan yang diangkat sebagai Calon Pegawai sebelum tanggal 1 November 1995 dan mempunyai masa kerja minimal 20 Tahun, yang dalam pelaksanaannya diberikan dalam 2 pilihan, yaitu : Fasilitas layanan kesehatan masa pensiun melalui Yayasan Kesehatan TELKOM, atau; Uang Pengganti Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun (UPFKMP), sesuai ketentuan yang berlaku. UPFKMP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG sebelum 1 November 1995 dengan Masa Kerja (MK) > 20 Tahun sesuai tabel pd lampiran; Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG sebelum 1 November 1995 dengan MK < 20 Tahun dan tidak mendapatkan Santunan Asuransi Kesehatan Masa Pensiun, UPFKMP diberikan berdasarkan KR.07/PS560/COP-B0013000/2008 tanggal 9 Juli 2008 tentang Uang Pengganti Fasilitas Kesehatan; Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG sejak 1 November 1995 tidak diberikan UPFKMP, karena mendapatkan Santuan Asuransi Kesehatan Masa Pensiun; Bagi Pasutri, pemberian Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun mengikuti hak fasilitas kesehatan Karyawan atau Pensiunan yang berstatus sebagai Kepala Keluarga (KK).

Tarif UPFKMP pra 1995 MK ≥ 20 Th

Surat Pernyataan Opsi Faskes

PKMP Rumus PKMP = (Pvf A x Nilai Sekaligus MP usia 56 tahun x faktor Pajak) – (Pvf B x Nilai 1 MP) Apabila selisih usia s/d 10 Tahun, maka nilai Present Value (PV)-nya mengacu pada tabel sebagai berikut :

Tarif BFPT

Tarif Uang Tunggu

Tarif Penghargaan Purna Bhakti

Biaya Kembali ke Tempat Asal Lamaran