Komite Pensiun Dini Nasional (KPDN) Bandung, 9-11 Agustus 2011 Sosialisasi Peraturan Direktur HCGA Nomor: PR.206.01/r.00/PD000/COP-B0010000/2011 PENSIUN DINI (PENDI) TAHUN 2011 Komite Pensiun Dini Nasional (KPDN) Bandung, 9-11 Agustus 2011
Latar Belakang Master Plan Human Capital (mengisyaratkan) kebijakan minus growth dalam Workforce Planning; 1 2 Penyesuaian kebijakan Pensiun Dini dengan kondisi yang dihadapi perusahaan saat ini.
Sasaran Pendi 1 Mewujudkan kebijakan perusahaan dalam upaya menata komposisi dan kompetensi SDM; Meningkatkan efisiensi beban SDM (efisiensi biaya jangka panjang) mendatang; Memberikan kesempatan kepada Karyawan tertentu yg berminat dan memenuhi syarat. 2 3
Prinsip Pendi Sukarela (voluntary) Fasilitas Kesehatan bersifat opsional Memberikan kesempatan kpd Karyawan yg memenuhi syarat utk PENDI, dgn tetap mempertimbangkan kepentingan & kemampuan (anggaran tahunan & likuiditas) perusahaan; Dengan pertimbangan kepentingan perusahaan, TELKOM dpt menolak permohonan PENDI, meskipun secara administratif Karyawan ybs memenuhi syarat.
Silver Handshake (SHS) Golden Handshake (GHS): reguler Jenis Pendi Tahun 2011 Silver Handshake (SHS) Golden Handshake (GHS): reguler PENDI
Persyaratan dan Ketentuan Pendi Persyaratan Pendi GHS Reguler Kary. Yg Tdk Dpt Pendi GHS Reguler Persyaratan Pendi SHS (minimal salah satu syarat) Masa Kerja Nyata minimal 5 tahun Nilai Kinerja Individu (NKI) dan Nilai Kompetensi (NK) tahun terakhir maksimum P3 & K3; Berada pd Kelas Pengembangan tanpa memperhatikan NKI dan NK; Karyawan Yg memiliki P2/K3 atau P3/K2 dpt mengajukan PENDI dengan persyaratan tambahan berupa Surat Rekomendasi dari Manajer Lini. Karyawan dlm proses kasus (ringan & Sedang). Tdk dpt menjalankan tugasnya krn kondisi kesehatan, namun blm uzur. Sedang dlm ikatan Dinas atau Wajib Bekerja dgn perusahaan; Sedang menjalani MPP; Sedang menjalani CLTP atau Cuti Pendidikan; Sedang menjalani pendidikan atas inisiatif perusahan atau pelatihan yg berkewajiban ikatan Dinas; Karyawan yang sedang dalam proses kasus yang diancam hukuman Disiplin Berat Karyawan yg bidang pekerjaannya di-spin off atau dialihkan ke Anak Perusahaan/ Institusi lain; Karyawan yg memenuhi persyaratan kompetensi & persyaratan administrasi lainnya yg berlaku di Anak Perusahaan/ Institusi lain; Karyawan yg saat ini sedang ditugaskan di luar Telkom dan tenaganya dibutuhkan oleh perusahaan bersangkutan.
Kriteria & Pembobotan Kriteria utk pembobotan seleksi PENDI sbb: Nilai Performansi atau Nilai P; Nilai Kompetensi atau Nilai K; Usia; Pendidikan; Pasangan suami isteri (Pasutri) karyawan TELKOM; Band Posisi; Lokasi / Unit Kerja; Karyawan di kelas Pengembangan/ Kelas Khusus; Kondisi Kesehatan; Waiting List PENDI sebelumnya (eligible); Karyawan yang berada di Anak Perusahaan. Prosentase (pembobotan) masing-masing kriteria ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua KPDN (SGM HR Center) bersama VP HR Policy, dgn persetujuan Dir. HC&GA.
Konseling Pendi Setiap karyawan yang mengajukan permohonan Pensiun Dini, akan dilakukan konseling beserta pasangannya oleh pihak yang berwenang (KPDA atau Unit HR Area); Apabila pasangan Karyawan bertempat tinggal tidak dalam satu kota dengan karyawan yang bersangkutan, maka pelaksanaan konseling dapat dilakukan oleh HR Area yang bertalian berkoordinasi dengan HR Area lainnya; Sebagai bukti telah dilakukannya konseling kepada Karyawan yang bersangkutan, HR Area wajib membuat Berita Acara Konseling.
Kewajiban Peserta Pendi Berhenti bekerja krn ikut PENDI, maka wajib mengembalikan: Kartu Identitas sebagai Karyawan TELKOM (Kartu Pegawai). Peralatan Inventaris Kantor atau peralatan kerja antara lain Notebook (Laptop). Fasilitas Kendaraan Dinas/ Mobil Jabatan. Fasilitas Telekomunikasi, dan hak akses yang berhubungan dengan Information Security. Dokumen-dokumen milik Kantor (TELKOM) baik softcopy maupun hardcopy. Hutang kepada KOPTEL atau KOPEGTEL. Kewajiban tsb dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh Manager Lini, dan dokumen tersebut diserahkan ke Unit HRC; Dokumen Berita Acara Serah Terima tsb merupakan pra-syarat penyerahan SK Pensiun Dini; Pembayaran hak-hak Karyawan yang telah disetujui permohonan Pensiun Dininya akan dilaksanakan setelah Karyawan menyelesaikan kewajiban melalui pemotongan langsung oleh HR Center.
Hak-hak Peserta Pendi 2011 Pengganti Kenaikan Manfaat Pensiun (PKMP); Dibayarkan oleh TELKOM : Penghargaan Kenaikan GADAS 10% Uang Kompensasi : TDUK x F(usia) x F(mk) x F(jp) Uang Pengganti Hak : FASKES Masa Pensiun sesuai dgn ketentuan yg berlaku Biaya Fasilitas Perumahan Terakhir (BFPT) Uang Biaya kembali ke tempat asal lamaran Manfaat Lainnya : Uang Penghargaan Purna Bhakti Manfaat Pensiun Sekaligus bagi karyawan yg diangkat sbg Pegawai Perusahaan < 20 April 1992 sebesar 1,7 THT dan bagi Pegawai Perusahaan > 20 April sd 2002 sebesar 3,3 MP. Pengganti Kenaikan Manfaat Pensiun (PKMP); Uang Tunggu bagi karyawan yg berusia < 46 tahun sesuai dgn ketentuan yg berlaku. Hak-hak lainnya sesuai kontribusi sebelum berhenti bekerja: Insentif, Premi, Jasprod/ Bonus, dsb sesuai dgn ketentuan yg berlaku Dibayarkan oleh DAPENTEL : Manfaat Pensiun, THT. Dibayarkan oleh Instansi Terkait : Asuransi (Taspen, Jamsostek) sesuai dgn ketentuan yg berlaku
Pembayaran Hak-hak Pendi 2011 Dibayarkan langsung saat PENDI: Hak-hak yg diterima langsung, yg diberikan TELKOM antara lain: Kompensasi; Uang Pengganti Faskes Masa Pensiunan (UPFKMP) bagi yang berhak; Bantuan Fasilitas Perumahan Terakhir (BFPT); Pengganti Kenaikan Manfaat Pensiun (PKMP); Purna Bhakti; Uang Kembali Ke Tempat Asal lamaran; Uang Tunggu (bagi Karyawan yg berusia < 46 th) Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) bagi yg berhak; Hak-hak lain sesuai ketentuan yg berlaku; Sementara hak-hak yg diberikan langsung oleh DAPEN, yaitu THT (bagi peserta sblm 20 April ’92) atau 20% MP sekaligus (bagi peserta di atas 20 April ’92). Dibayarkan kemudian/ berkala: Hak-hak yg diterima kemudian, yaitu Manfaat Pensiun (MP) bulanan. Asuransi (Taspen, Jamsostek) dari instansi terkait
Jadwal Pendi No Kegiatan Tanggal 1 Pendaftaran Pendi 10 - 26 Agt 2011 Rekomendasi & konseling oleh Manager Lini 10 Agt - 9 Sept 2011 3 Penerimaan dan pemeriksaan berkas 4 Konseling oleh KPDA 5 Batas akhir pembatalan 9 Sept 2011 6 Pengumuman 23 Sept 2011 7 Penyerahan SK Pendi dan Pembekalan 26 - 30 Sept 2011 8 Pembayaran kompensasi awal Oktober 2011
Info Pendi Helpdesk Posko Pendi: Telp : (022) 4525103 E-mail : helpdesk_pendi@telkom.co.id
Mekanisme & Prosedur Pendi
Tarif Uang Kompensasi Formula Uang Kompensasi = TDUK x Fu x Fmk x Fjp dimana: TDUK = Tarif Dasar Uang Kompensasi Fu = Faktor Usia Fmk = Faktor Masa Kerja Fjp = Faktor Jenis Program (GHS= 100% atau SHS=40%)
Manfaat Pensiun (MP) PESERTA DAPENTEL : Diangkat sejak tgl mulai bekerja sblm 20 April 1992 : Berhak THT dari DAPENTEL Berhak MP Bulanan dari DAPENTEL (khusus yg berusia < 46 thn akan menerima setelah berusia 46 thn) Diangkat sebagai Karyawan Tetap (Pegperus) sejak 20 April 1992 s.d sebelum 1 Juli 2002 : Berhak 20% x MP dari DAPENTEL yg dibayar sekaligus Berhak MP Bulanan dari DAPENTEL atas sisa 80% (khusus yg berusia < 46 thn akan menerima setelah berusia 46 thn) PESERTA DPLK (diangkat sebagai Karyawan Bulanan sejak 1 Juli 2002) : Hak atas MP Bulanan sesuai kesepakatan Karyawan dgn DPLK, diterima dari Asuransi Jiwa
Faktor Perkalian Masa Kerja Utk Perhitungan THT
Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) Besarnya Manfaat Pensiun Sekaligus (MPS) adalah: Bagi Karyawan yang diangkat sebelum tanggal 20 April 1992 diberikan sebesar: 1,7 (satu koma tujuh) X Tabungan Hari Tua (THT). Bagi Karyawan yang diangkat sejak tanggal 20 April 1992 sampai dengan 1 Juni 2002 diberikan sebesar: 3,3 (tiga koma tiga) x Manfaat Pensiun (MP)
Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun (FKMP) Uang Pengganti Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun (UPFKMP) FKMP diberikan kepada karyawan yang diangkat sebagai Calon Pegawai sebelum tanggal 1 November 1995 dan mempunyai masa kerja minimal 20 Tahun, yang dalam pelaksanaannya diberikan dalam 2 pilihan, yaitu : Fasilitas layanan kesehatan masa pensiun melalui Yayasan Kesehatan TELKOM, atau; Uang Pengganti Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun (UPFKMP), sesuai ketentuan yang berlaku. UPFKMP diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG sebelum 1 November 1995 dengan Masa Kerja (MK) > 20 Tahun sesuai tabel pd lampiran; Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG sebelum 1 November 1995 dengan MK < 20 Tahun dan tidak mendapatkan Santunan Asuransi Kesehatan Masa Pensiun, UPFKMP diberikan berdasarkan KR.07/PS560/COP-B0013000/2008 tanggal 9 Juli 2008 tentang Uang Pengganti Fasilitas Kesehatan; Karyawan yang diangkat sebagai CAPEG sejak 1 November 1995 tidak diberikan UPFKMP, karena mendapatkan Santuan Asuransi Kesehatan Masa Pensiun; Bagi Pasutri, pemberian Fasilitas Kesehatan Masa Pensiun mengikuti hak fasilitas kesehatan Karyawan atau Pensiunan yang berstatus sebagai Kepala Keluarga (KK).
Tarif UPFKMP pra 1995 MK ≥ 20 Th
Surat Pernyataan Opsi Faskes
PKMP Rumus PKMP = (Pvf A x Nilai Sekaligus MP usia 56 tahun x faktor Pajak) – (Pvf B x Nilai 1 MP) Apabila selisih usia s/d 10 Tahun, maka nilai Present Value (PV)-nya mengacu pada tabel sebagai berikut :
Tarif BFPT
Tarif Uang Tunggu
Tarif Penghargaan Purna Bhakti
Biaya Kembali ke Tempat Asal Lamaran