PENGHUSUSAN DAN KOMBINASI BADAN USAHA Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral Penggabungan vertikal-integral atau yang biasa disebut integrasi hulu-hilir, merupakan penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda, biasanya menurut urutan-urutan produksi atau sebaliknya. Contohnya, perusahaan penghasil bahan baku bergabung dengan perusahaan pengolah bahan baku, kegiatan seperti ini bisa disebut penggabungan vertikal atau integrasi hulu, kebalikannya disebut penggabungan integral atau integrasi hilir.
Tujuan dari penggabungan vertikal-integral adalah ; Untuk kesinambungan perolehan bahan baku dengan kualitas, dan kuantitas, serta harga yang terjamin. Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan, kualitas, dan harga. 2. Penggabungan Horizontal-Paralelisasi Penggabungan horizontal-paralelisasi adalah penggabungan antara dua perusahaan atau lebih yang bekerja pada jalur yang sama atau pada tingkat yang sama. Penggabungan seperti ini dapat terjadi apabila perusahaan barang maupun jasa menggunakan bahan yang sama atau sejenis.
Tujuan dari penggabungan horizontal-paralelisasi adalah : Mengurangi kelebihan kapasitas. Menekan biaya distribusi. Memperluas pasar.
B. Pengkhususan Perusahaan Pengkhususan perusahaan merupakan kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau kegiatan tertentu, dan kegiatan lainnya diserahkan pada perusahaan lain. Pengkhususan perusahaan dapat dibagi menjadi spesialisasi dan diferensiasi. 1.Spesialisasi, yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan yang hanya menghasilkan satu produk saja. Contohnya, perusahaan yang hanya menghasilkan produk mie, atau dalam bidang pelayanan jasa yaitu pelayanan transportasi udara.
2. Diferensiasi, yaitu pengkhususan yang dilakukan perusahaan dalam fase produksi tertentu. Contohnya seperti, adanya perusahaan penanaman, perusahaan penggilingan padi, perusahaan penjual beras.
c. Pengkonsentrasian Perusahaan Pengkonsentrasian perusahaan dapat dibagi menjadi : 1. Trust Trust merupakan Penggabungan atau pemusatan beberapa badan usaha yang sejenis maupun berlainan menjadi badan usaha yang baru dan kuat dimana secara hukum maupun ekonomis tidak berdiri sendiri lagi. Trust dapat berupa penggabungan vertikal maupun horizontal. Dalam bentuk penggabungan vertikal, trust mempunyai kegiatan produksi secara berurutan. Trust dalam bentuk penggabungan horizontal, yaitu gabungan beberapa perusahaan yang menghasilkan atau menjual barang yang sejenis maupun berlainan dari bahan yang sama. Pada umumnya, trust bersifat merugikan konsumen, karena tujuan dalam penggabungan adalah untuk mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga.
Dalam pasar monopoli, harga tidak sesuai dengan harga keseimbangan penawaran dan permintaan, tetapi sesuai dengan keinginan produsen. 2. Holding Company Holding company atau perusahaan induk, merupakan perusahaan yang berbentuk corporation, dimana perusahaan tersebut menguasai sebagian besar saham dari perusahaan lain. Dalam hal ini, perusahaan lain yang menjadi perusahaan anak, dan kebijakan untuk perusahaan anak akan ditentukan oleh perusahaan induk. Holding company dapat terbentuk karena adanya penggabungan secara verikal maupun horizontal.
3. Kartel Kartel merupakan suatu bentuk kerjasama antara badan usaha sejenis secara sukarela yang didasrkan atas perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Berdasarkan perjanjiannya, Kartel digolongkan menjadi : Kartel Kondisi atau Syarat, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pada syarat-syarat penyerahan barang dan pembayaran. Selain dari perjanjian diatas anggota kartel bebas melakukan kegiatannya dalam bidangnya masing-masing. Kartel Harga, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan harga produk sejenis. Para anggota tidak boleh menjual dibawah harga yang telah ditetapkan.
lanjutan Kartel Produksi, perjanjian dalam kartel ini, menekankan pembatasan produksi pada para anggotanya, biasanya ditetapkan berdasarkan jumlah atau presentase tertentu dari total produksi. Tujuannya adalah untuk mengatur jumlah produksi di pasar, agar harga dapat dipertahankan pada tingkat tertentu. Kartel Daerah, kartel ini berkaitan dengan pembagian daerah pemasaran atau bahan mentah kepada para anggotanya. Kartel Pembagian Laba, perjanjian dalam kartel ini menjelaskan tentang pembagian laba atau keuntungan kepada para anggota. Laba yang diperoleh oleh para anggota kartel dimasukkan terlebih dahulu ke dalam kas pusat yang nantinya akan dibagikan kepada para anggotanya sesuai formula yang telah ditentukan.
4. Sindikasi Sindikasi merupakan perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melakukan sebuah proyek. 5. Concem Concem adalah bentuk kerjasama atau penggabungan beberapa perusahaan baik secara vertikal maupun horizontal dari sekumpulan perusahaan induk. Concem dapat terjadi karena adanya perluasan usaha secara vertikal maupun horizontal dengan mendirikan suatu perusahaan baru.
6. Joint Venture Joint venture merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara perusahaan-perusahaan yang telah berdiri sendiri. 7. Trade Association Trade association merupakan persekutuan beberapa perusahaan yang berasal dari cabang perusahaan yang sama, yang bertujuan untuk memajukan anggotanya bukan untuk mencari laba. 8. Gentlement’s Agreement Gentlement’s agreement merupakan perjanjian produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan.
D. Cara-Cara Penggabungan atau Penyatuan Usaha 1. Consolidation Consolidation atau konsolidasi, merupakan penggabungan perusahaan-perusahaan yang awalnya berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru, dan perusahaan lamanya ditutup. 2. Merger Merger yaitu suatu perusahaan yang mengambil alih satu atau beberapa perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih dibubarkan dan diambil sahamnya, serta pemegang saham yang ada pada perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih. terdapat beberapa jenis merger, yaitu :
Merger Vertikal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri, tetapi beda tingkat operasional. Merger Horizontal, yaitu perusahaan yang masih dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Merger Konglomerisasi, yaitu tidak ada hubungan antara industri dengan perusahaan yang diakuisisi. Tujuannya untuk meningkatkan profit dari berbagai unit.
3. Akuisisi Akuisisi merupakan pengambil alihan sebagian saham perusahaan kepada perusahaan lain, dimana perusahaan yang diambil alih menjadi perusahaan anak dan yang mengambil alih menjadi perusahaan induk, dan masih tetap beroperasi sendiri tanpa ada penggantian nama maupun kegiatan. Akuisisi digunakan untuk menjaga ketersediaan pemasok bahan baku atau jaminan produk yang akan diserap dalam pasar. 4. Aliansi Strategi Aliansi merupakan kerjasama antara dua perusahaan atau lebih dalam rangka menyatukan keunggulan masing-masing dalam menghadapi tantangan pasar dengan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Terima kasih
Sumber : http://pengantar-bisnis.blogspot.com/2006/10/bentuk-organisasi-bisnis-lanjutan.html http://kusaiguru.blogspot.com/2011/03/4-bentuk-bentuk-penggabungan-badan.html