Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha POKOK-POKOK MATERI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
LATAR BELAKANG Pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
LATAR BELAKANG DICABUTNYA PP 30 1980 Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal; Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya; Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang; Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
TUJUAN PP 53 2010 Sebagai bagian dari reformasi birokrasi; Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS; Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS; Meningkatkan kedisiplinan PNS; Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
TUJUAN PP 53 2010 Sebagai bagian dari reformasi birokrasi; Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS; Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS; Meningkatkan kedisiplinan PNS; Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
POKOK MATERI PP 53 2010 PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal; Diantaranya mencabut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS; Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 & 4) Terdapat 17 kewajiban dan 15 larangan, sebelumnya di PP 30 1980 ada 26 kewajiban dan ada 18; Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
POKOK MATERI PP 53 2010 PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan 4, dijatuhi hukuman disiplin; Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana; Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
POKOK MATERI PP 53 2010 Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada unit kerja, instansi, pemerintah/Negara; Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat; Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah
POKOK MATERI PP 53 2010 Mengatur Pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;
POKOK MATERI PP 53 2010 Pejabat Pembina Kepegawaian tidak perlu membuat Keputusan untuk penjatuhan hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat struktural; Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
POKOK MATERI PP 53 2010 Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya; Mengatur tata cara pemanggilan dan pemeriksaan.
DISIPLIN PNS Adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
PELANGGARAN DISIPLIN PNS Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja
PELANGGARAN 5 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin teguran lisan; 6-10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin teguran tertulis; 11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis;
PELANGGARAN 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin penundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun; 21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
PELANGGARAN 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin penundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun; 21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
PELANGGARAN 26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPenurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun; 31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
PELANGGARAN 36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu; 41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpembebasan jabatan dengan Hormat sebagai PNS;
PELANGGARAN 46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak dengan hormat sebagai PNS.
BENTUK HUKUMAN DISIPLIN Hukuman disiplin ringan; Hukuman disiplin sedang; dan Hukuman disiplin berat.
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun; Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun; Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
HUKUMAN DISIPLIN BERAT Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur); Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur); Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung; Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; Pemeriksaan secara tertutup; Dapat meminta keterangan dari orang lain; Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat; PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin; Mengatur durasi waktu untuk pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
PEMANGGILAN & PEMERIKSAAN Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian); Mulai berlakunya hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.
HARAPAN PP53 2010 Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat; Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan; Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya; Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi; Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.
SELESAI