Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah NAMA KELOMPOK NANANG KURNIAWAN (20130730070) RIFAI AULIA FAUZI (20130730101) EKO DJULIANTO (20130730118) NOKA WIBOWO (20130730123)
Pembiayaan Mudharabah MudharabahMerupakan akad antara pemilik dana sebagai “Shahibul Maal” dengan Bank sebagai pengelola dana atau “Mudharib” untuk mengelola dana dan memperoleh keuntungan serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah Mutlaqah, aplikasi di perbankan merupakan investasi tidak terikat berupa deposito atau tabungan Mudharabah Muqayyadah, Investasi terikat
Skema Mudharabah (Bank sebagai pemilik dana atau Shahibul Maal) Perjanjian Bagi Hasil Bank (Shahibul Maal) Nasabah (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal
Pemilik dana dan penglola dana menyepakati akad Mudaharabah Keterangan Skema Mudharabah (Bank sebagai pemilik dana atau Shahibul Maal) Pemilik dana dan penglola dana menyepakati akad Mudaharabah Proyek usaha sesuai akad Mudharabah dikelola Penglola dana Proyek Usaha menghasilkan Laba atau Rugi Jika untung dibagi sesuai nisbah Jika rugi ditanggung pemilik dana
Prinsip bagi hasil MUDHARABAH (BANK SEBAGAI SHAHIBUL MAAL) Akad antara pemilik modal dan pengelola dana untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan dan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati diawal akad Prinsip bagi hasil usaha terdiri dari revenue sharing atau profit sharing
Lanjutan Sistem bagi hasil tidak dapat memastikan keuntungan di muka, karena harus memperhitungkan hasil keuntungsn usaha Secara finansial tidak ada kepastian sistem bagi hasil lebih besar/kecil dari bunga dan sebaliknya, tergantung pada besar indeks hasil investasi dari Bank ybs. Post by : SUMBER:https://hmjstia.files.wordpress.com/2011/05/perbankan-syariah.ppt https://nokawibowo.wordpress.com
Prosedur pembiayaan Bank BNI SYARIAH Analisi Penyedia PRC PBD DEBRITUR PPM PPB PC 1.surat Permohnan Data 2.Data Kelengkapan permohonan A.Analisa -analisa keuangan dan rating -Pembuatan FAR -Memberikan pendapat B.Penyedia PRC & PBO -Berpartisipasi dalam Analisis kredit -menyetujui & menandatangani PAK.02.C & PAK.03.c Bersama analisis -Bukan anggota KPP -Pre screening -Pengumpuan data -Verifikasi data -Membuat PAK : PAK. 04.c (FKV + BATJ) 2. Call -Memberikan pendapat -Sebagai Anggota KKP -Mempunyai Kewenangan memutus -Memberikan Pendapat -Sgb anggota KPP -Membuat PAK.01.C (MPK) -Memberikan pendapat dan mengusulkan -Sebagai anggota KPP -Terima PAK yang tlh diputus dari KPK diatasnya -Membuat SKP Meneruskan PAK Yang telah diputus oleh pejabat pemutus SKP