Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
 ELIS NURHAYATI. F  ASEP GILANG R.M  DEVID  TAUFIQ TRISNAYADI  UUS KUSTIANA  AJIE SETIAJIE
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Tugas : Ilmu Hukum Perbankan Dosen : Dewi Nurul Musjtari,S.h.,M.Hum Disusun oleh : Bintang anawati asia Ekonomi Perbankan Islam UMY 2010.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
Akuntansi Mudharabah Sartini, SE, MSc, Ak.
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
Kerugian ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal
Sistem Operasional Bank Syariah
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
DASAR-DASAR BANK SYARIAH
BAB XIII PROFIT DISTRIBUTION.
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
ADMINISTRASI PERBANKAN
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis.
Budi Hermana, Program Pascasarjana, Universitas Gunadarma
Akuntansi Mudharabah Rizal Effendi.
Akuntansi Perbankan Syariah BAGI HASIL PADA BANK SYARI’AH Oleh : Icha Fajriana, S.I.A.
Prinsip dasar Perbankan Syariah
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
SEKILAS OPERASIONAL BANK SYARIAH oleh : Aries Kartono
BANK SYARIAH.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Akuntansi Mudharabah.
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
A to Z Sharia Banking KARIM Business Consulting (c) 2004.
ADMINISTRASI PERBANKAN
BANK SYARIAH.
Produk Penghimpunan Dana
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
BAB 11 AKUNTANSI MUDHARABAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Zaky Aljosha Dibawah bimbingan : Bapak Oman Sukirman S.E, M.M
BANK SYARIAH.
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Nurul Aulia Syafarina ( )
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
ADMINISTRASI PERBANKAN
Nama Kelompok M KHOIRUDDIN ( ) ARIF SAIFUDDIN ( )
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
SISTEM PEMBIYAAN (SO) MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUDHARABAH
Obligasi Syariah (Sukuk)
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
PERHITUNGAN BAGI HASIL
PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
MANAJEMEN BANK SYARIAH
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

Sistem Operasional (SO) pembiayaan mudharabah NAMA KELOMPOK NANANG KURNIAWAN (20130730070) RIFAI AULIA FAUZI (20130730101) EKO DJULIANTO (20130730118) NOKA WIBOWO (20130730123)

Pembiayaan Mudharabah MudharabahMerupakan akad antara pemilik dana sebagai “Shahibul Maal” dengan Bank sebagai pengelola dana atau “Mudharib” untuk mengelola dana dan memperoleh keuntungan serta dibagi sesuai nisbah yang disepakati pada awal akad Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib Mudharabah Mutlaqah, aplikasi di perbankan merupakan investasi tidak terikat berupa deposito atau tabungan Mudharabah Muqayyadah, Investasi terikat

Skema Mudharabah (Bank sebagai pemilik dana atau Shahibul Maal) Perjanjian Bagi Hasil Bank (Shahibul Maal) Nasabah (Mudharib) Modal 100% Keahlian Proyek/Usaha Nisbah Y% Nisbah X% Pembagian Keuntungan Pengembalian Modal Pokok Modal

Pemilik dana dan penglola dana menyepakati akad Mudaharabah Keterangan Skema Mudharabah (Bank sebagai pemilik dana atau Shahibul Maal) Pemilik dana dan penglola dana menyepakati akad Mudaharabah Proyek usaha sesuai akad Mudharabah dikelola Penglola dana Proyek Usaha menghasilkan Laba atau Rugi Jika untung dibagi sesuai nisbah Jika rugi ditanggung pemilik dana

Prinsip bagi hasil MUDHARABAH (BANK SEBAGAI SHAHIBUL MAAL) Akad antara pemilik modal dan pengelola dana untuk berusaha guna mendapatkan keuntungan dan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati diawal akad Prinsip bagi hasil usaha terdiri dari revenue sharing atau profit sharing

Lanjutan Sistem bagi hasil tidak dapat memastikan keuntungan di muka, karena harus memperhitungkan hasil keuntungsn usaha Secara finansial tidak ada kepastian sistem bagi hasil lebih besar/kecil dari bunga dan sebaliknya, tergantung pada besar indeks hasil investasi dari Bank ybs. Post by : SUMBER:https://hmjstia.files.wordpress.com/2011/05/perbankan-syariah.ppt https://nokawibowo.wordpress.com

Prosedur pembiayaan Bank BNI SYARIAH Analisi Penyedia PRC PBD DEBRITUR PPM PPB PC 1.surat Permohnan Data 2.Data Kelengkapan permohonan A.Analisa -analisa keuangan dan rating -Pembuatan FAR -Memberikan pendapat B.Penyedia PRC & PBO -Berpartisipasi dalam Analisis kredit -menyetujui & menandatangani PAK.02.C & PAK.03.c Bersama analisis -Bukan anggota KPP -Pre screening -Pengumpuan data -Verifikasi data -Membuat PAK : PAK. 04.c (FKV + BATJ) 2. Call -Memberikan pendapat -Sebagai Anggota KKP -Mempunyai Kewenangan memutus -Memberikan Pendapat -Sgb anggota KPP -Membuat PAK.01.C (MPK) -Memberikan pendapat dan mengusulkan -Sebagai anggota KPP -Terima PAK yang tlh diputus dari KPK diatasnya -Membuat SKP Meneruskan PAK Yang telah diputus oleh pejabat pemutus SKP