PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Departemen Perdagangan RI
Advertisements

Tahapan impor Bagan proses permohonan perizinan impor via on-line dan secara manual Proses Importasi Prosedur Impor.
BERBAGAI DOKUMEN EKSPOR
CARA-CARA PEMBAYARAN Pembayaran dilakukan di muka,
BAB 7 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Manajemen Keuangan Internasional Pendanaan Ekspor dan Impor
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
Metode Pembiayaan Perdagangan Internasional
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
Hukum Jual Beli Perusahaan - 05
EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
Letter of Credit.
SYARAT PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
STANDAR KOMPETENSI Memahami perekonomian terbuka KOMPETENSI DASAR
Hukum Jual Beli Perusahaan
Hukum Jual Beli Perusahaan
Perdagangan International
Jasa-Jasa Bank Lainnya
Hukum Jual Beli Perusahaan Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014 Ryzky Yan Deriza.
Lalu lintas pembayaran
Page 1 TRADE SERVICE Sesi I. Page 2 SESI 1 Opening Overview Trade Services International Trade Mechanism Documentary Credit Parties Involved.
LETTER OF CREDIT (L/C).
KONTRAK DAGANG.
PEMASARAN INTERNASIONAL
SYARAT DAN CARA PEMBAYARAN DALAM JUAL BELI PERUSAHAAN
1. Pengertian L/C C.F.G. Sunaryati Hartono, mengatakan :
PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c)
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
TAHAPAN PERSIAPAN EKSPOR
GARIS BESAR PERDAGANGAN LUAR NEGERI
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
Manajemen Jasa Perbankan
BENTUK-BENTUK DAN JENIS ATAU TYPE L/C
LETTER OF CREDIT (l/c) PERTEMUAN - 05.
Letter Of Credit Eksportir
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
LATIHAN SOAL LALIN.
LETTER OF CREDIT UCP 600.
Jasa Layanan Letter of Credit (L/C) Pada Perbankan
JUAL BELI(PRODUK)PERUSAHAAN
BAB 6 JASA – JASA PERBANKKAN.
PERT 6 METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PERTEMUAN – 9 LALU LINTAS PEMBAYARAN
Proses dan Prosedur Impor
Copyright by Dhoni Yusra
Pembayaran dengan LC Pertemuan ke-12.
Copyright by Dhoni Yusra
JUAL BELI(PRODUK)PERUSAHAAN
DOKUMEN EKSPOR IMPOR Asep Anwar.
BAB XIII EKSPOR IMPOR DENGAN L/C (LETTER OF CREDIT)
MEKANISME PEMBUKAAN L/C
DOKUMEN-2 DALAM JUAL BELI YANG PEMBAYARANNYA DENGAN PEMBUKAAN L/C
Surat Kredit Berdokumenter Dalam Negeri (SKBDN)
PEMBELANJAAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Jasa-jasa perbankan.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
Menjelaskan Proses dan Prosedur Impor
Menjelaskan Proses dan Prosedur Ekspor
Menjelaskan Mekanisme Pembukaan Letter of Credit
TRANSAKSI EKSPOR IMPOR DENGAN LETTER OF CREDIT (L/C)
Transaksi SKBDN.
HUKUM PENGANGKUTAN Pertemuan XII.
Letter of credit PERTEMUAN KE 7.
KONTRAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSES PERDAGANGAN LUAR NEGERI
SISTEM PEMBAYARAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
METODE PEMBAYARAN INTERNASIONAL
PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI DR. NUR FATWA, SE., MM 1.PENGANTAR PEMBIAYAAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI 2.ALAT-ALAT PEMBAYARAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL.
Transcript presentasi:

PARA PIHAK YANG TERLIBAT TRAKSAKSI Letter of credit (l/c) PERTEMUAN - 08

Secara langsung terkait dengan L/C Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee/ Pembeli Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual Issuing Bank/ Opening Bank Reimbursing Bank Advising Bank Negotiating Bank Confirming Bank Claiming Bank Paying Bank Accepting Bank Nominated Bank

1. Applicant/ Importir/ Buyer/ Accountee/ Pembeli Yaitu pihak yang: Mengajukan/ pemberi instruksi untuk pembukaan L/C  Menerima dokumen sebagaimana yang disyaratkan dalam L/C Menanggung ongkos/ risiko atas instruksinya Memberikan persetujuan atau penolakan atas penyimpangan (discrepancy) dokumen dari syarat L/C, yang disampaikan oleh issuing bank Membeli dan membayar seharga barang kepada beneficiary melalui issuing bank

2. Beneficiary/ Eksportir/ Seller/ Penjual Yaitu pihak yang: Menjual dan menyediakan/ mengirimkan barang untuk pembeli Menyiapkan dokumen yang diminta di dalam L/C Menerima L/C dari advising bank sesuai yang tercantum dalam L/C Menerima pembayaran dari buyer melalui Bank (Negotiating/ Reimbursing/ Claiming Bank) Memindahkan/ transfer L/C kepada beneficiary lain melalui bank

3. Issuing Bank/ Opening Bank Yaitu pihak yang: Menerbitkan L/C atas permintaan applicant Menerima dan memeriksa kebenaran dokumen dari beneficiary apakah sesuai dengan yang disyaratkan L/C Melaksanakan pembayaran/ akseptasi kepada beneficiary melalui banknya Menyerahkan dokumen kepada applicant dan menerima pembayarannya Menjamin pembayaran sepanjang dokumen yang diserahkan beneficiary sesuai dengan syarat L/C

4. Reimbursing Bank Yaitu pihak yang diberi wewenang untuk membayar atas tagihan (reimbursement) sesuai dengan reimbursement authorization yang diberikan issuing bank, menerima dan membayar klaim.

5. Advising Bank Yaitu pihak yang: Ditunjuk oleh issuing bank untuk menerima/ meneruskan L/C kepada beneficiary atau bank lain Dapat bertindak sebagai Negotiating Bank (untuk Restricted L/C) Mempunyai kewajiban memeriksa keaslian L/C sebelum mengadviskan kepada beneficiary Dapat menerima/ menolak meneruskan L/C yang dibuka oleh issuing bank Dapat menerima/ menolak untuk melakukan konfirmasi L/C yang dibuka issuing bank

6. Negotiating Bank Yaitu pihak yang: Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengambil alih/ membeli dokumen sesuai syarat L/C Membayar kepada beneficiary sebesar nilai tagihan/ dokumen Menerima dokumen dari beneficiary sesuai yang tercantum dalam L/C untuk diteruskan kepada issuing bank serta meminta (claim) reimbursement (penggantian pembayaran)

7. Confirming Bank Yaitu pihak yang: Turut menjamin pembayaran suatu L/C yang dibuka oleh bank lain Mengaksep wesel yang ditarik beneficiary

8. Claiming Bank Yaitu pihak yang melakukan pembayaran, menjanjikan penangguhan pembayaran, mengaksep atau menegosier wesel berdasarkan L/C dan mempresentir reimbursement claim kepada reimbursing bank

9. Paying Bank Yaitu pihak yang: Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar kepada beneficiary sepanjang syarat L/C dipenuhi Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C Mengirim dokumen serta meminta reimbursement kepada issuing bank

10. Accepting Bank Yaitu pihak yang: Ditunjuk oleh issuing bank untuk mengaksep draft dan membayar pada saat jatuh tempo (due/ maturity date) sepanjang syarat L/C dipenuhi Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C Mengirim dokumen serta meminta reimbursement (menagih) pada saat jatuh tempo kepada issuing bank

11. Nominated Bank Yaitu pihak yang: Ditunjuk oleh issuing bank untuk membayar atau menegosiasi atau mengaksep dan membayar atas dokumen sepanjang syarat L/C dipenuhi Menerima dokumen dari beneficiary dan memeriksa apakah sesuai dengan syarat L/C Mengirim dokumen serta meminta reimbursement dari issuing bank

Secara tidak langsung terkait dengan L/C Perusahaan pengangkutan (carrier) darat, laut, atau udara Perusahaan Asuransi Custom Broker Perusahaan Surveyor Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Kamar Dagang dan Industri (KADIN)

1. Perusahaan pengangkutan (carrier) darat, laut, atau udara Yaitu pihak yang: Menerima barang dari eksportir/ perusahaan ekspedisi dari suatu tempat tertentu untuk dimuat/ diangkut ke tempat tujuan tertentu sesuai permintaan pengirim Menerbitkan dokumen pengangkutan Menunjuk agennya untuk bertindak atas namanya

2. Perusahaan Asuransi Yaitu pihak yang: Memberi jaminan atas pembayaran suatu transaksi apabila Pembeli tidak melakukan pembayaran (untuk asuransi ekspor) Menerbitkan polis/ insurance certificate dan membayar claim kepada tertanggung Membayar gantinya kepada pihak yang mengasuransikan apabila terjadi kecelakaan atas barang yang dikirim ke pembeli/ diasuransikan Menerima pembayaran polis dari tertanggung Menerbitkan cover note (bukti penutupan sementara)

3. Custom Broker Yaitu pihak yang memberikan jasa kepada eksportir/ importir untuk mengurus pengiriman/ pengeluaran barang

4. Perusahaan Surveyor Yaitu pihak yang merupakan perusahaan jasa untuk memeriksa kebenaran, keaslian, dan jumlah barang; serta menerbitkan surveyor report

Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau KADIN Yaitu pihak yang menerbitkan Certificate of Origin dan Certificate of Analysis

Hubungan antara para pihak dalam transaksi L/C Hubungan Hukum antara Importir dengan Eksportir Hubungan Hukum antara Importir dengan Bank Pembuka Hubungan Hukum antara Bank Pembuka dengan Eksportir Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank Penerus

Hubungan Hukum antara Importir dengan Eksportir Pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual. Pembeli berhak menerima barang yang dibelinya dan penjual berhak memperoleh pembayaran.

Hubungan Hukum antara Importir dengan Eksportir Dalam transaksi perdagangan Internasional yang mengunakan L/C, hubungan hukum yang terjadi antara pembeli (dalam L/C menjadi pemohon/aplicant) dan penjual (dalam L/C menjadi penerima/ beneficiary) timbul berdasarkan kontrak penjualan (sales contract).

Kewajiban bagi pembeli untuk mengajukan penerbitan L/C kepada bank. Kewajiban bagi penjual untuk mengunakan L/C sebagai cara pembayaran transaksi dari pembeli melalui bank. Dengan demikian tidak terdapat pembayaran langsung oleh pembeli kepada penjual. Bank yang menerbitkan/meneruskan L/C kepada penjual Dimana bank penerbit ataupun bank penerus tersebutlah yang akan melakukan pembayaran atas L/C kepada penjual atas kuasa dari pihak pembeli.

Hubungan Hukum antara Importir dengan Bank Pembuka Hubungan hukum antara pemohon (pembeli) dengan bank penerbit didasarkan pada kontrak yang dinamakan permintaan penerbitan L/C. Permintaan penerbitan L/C diperlukan dalam rangka merealisasi cara pembayaran sebagaimana diatur dalam kontrak penjualan. Hubungan hukum antara pembeli dengan Isuing Bank ini dapat dipandang sebagai pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian upah (Pasal 1792 KUHPerdata)

Kewajiban bank penerbit sesuai dengan kontrak adalah menerbitkan L/C sesuai dengan persyaratan dan kondisi yang ditetapkan pembeli dan membayar apabila penjual mengajukan dokumen yang sesuai dengan persyaratan dan kondisi dalam L/C. Kewajiban pembeli adalah me-reimburse (membayar kembali) bank penerbit L/C yang telah melaksanakan instruksi pembeli untuk melakukan pembayaran kepada penjual.

Hubungan Hukum antara Bank Pembuka dengan Eksportir Hubungan hukum antara bank penerbit dengan penjual lahir atas dasar L/C yang diterbitkan oleh bank penerbit yang disetujui oleh penerima. Persetujuan pengajuan terhadap L/C diwujudkan melalui pengajuan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan L/C kepada bank penerbit.

Bank penerbit menandatangani L/C untuk kepentingan penjual. Hubungan hukum antara bank penerbit dengan penerima (penjual) terjadi karena bank penerbit mengambil alih kredibiltas pembeli dalam melakukan pembayaran kepada penjual dan menjamin pembayaran dari pembeli. Kewajiban bank penerbit L/C menjamin pembayaran kepada penjual timbul sejak penjual menerima L/C.

Hubungan Hukum antara Bank Penerbit dengan Bank Penerus Hubungan hukum antara bank penerbit dan bank penerus seperti halnya antara seorang prinsipal dan agen. Dalam hal ini bank penerbit bertindak atas nama dan untuk bank penerbit. Jika bank penerbit telah membayar sejumlah uang kepada penerima sesuai dengan mandatnya, atau telah menerima suatu bil of exchange (wesel) yang ditarik oleh penerima, maka ia berhak atas pembayaran dari bank penerbit.