H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI. NEGARA HUKUM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
Negara Hukum (rule of Law)
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
Pert. 10 Dosen: Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
PROBLEMATIKA HUKUM.
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
KONSTITUSI.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Uud dasar negara republik indonesia
This is it.... Okky Risma Pratiwi( /11) Wasiadi H F( /12) Sheila Nur Shabrina( /14) Friska Jayanti Yusuf( /15) Faradiba.
Kuliah HTN III Asas-asas HTN sdn.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Masnur Marzuki, SH, Hukum Tata Negara Masnur Marzuki, SH,
KONSTITUSI NEGARA.
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Berkelas.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
Demokrasi Pengertian Demokrasi
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
Sumber Sumber Hukum Internasional
Sistem Hukum Iman pasu Purba, SH.MH.
Konstitusi & Rule of Law
SISTEM HUKUM Isnaini.
Dr. Anwar Ma’ruf, M.Kes., drh Fakultas Kedokteran Hewan Unair
RULE OF LAW Pertemuan 11 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si.
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
NEGARA DAN KONSTITUSI.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
HUKUM TATA NEGARA (CONSTITUTIONAL LAW)

HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
BAB VI Negara Hukum TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
SUBSTANSI HUKUM (Legal Substance)
KONSTITUSI (UUD).
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Perkembangan Konsep pemisahan Kekuasaan negara
Pengantar Hukum Tata negara
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MATERI DAN PEMBELAJARAN Pkn SD MODUL 7
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

H. BUDI MULYANA, S.IP., M.SI. NEGARA HUKUM

HUKUM TATA NEGARA (Constitutional Law) James J. Robbins : The Body of Legal Rules and Principles which define the nature and limits of governmental power as well as the rights and duties of individuals in relation to the state and its governing organs. These rules and principles are usually formulated in a written constitution and are interpreted and extended by courts of final jurisdiction exercising their power of judicial review Perhatikan kalimat : …are usually formulated in a written… Mengandung arti bahwa ada kalanya berbagai peraturan (Rules) dan prinsip-prinsip (Principles) Hukum Tata Negara tak tertulis dalam suatu naskah Konstitusi

Sumber-sumber Hukum Tata Negara (Sources of Constitutional Law) Nilai-nilai Konstitusi yang tak tertulis Undang-undang dasar, Pembukaan dan Pasal-pasalnya Peraturan Perundangan Tertulis Jurisprudensi Peradilan Constitutional Conventions (Kebiasaan Ketatanegaraan) Doktrin Ilmu Hukum yang telah menjadi Ius Comminis Opinio Doctorum Hukum Internasional yang telah diratifikasi menjadi Hukum Nasional Ke-7 Sumber hukum di atas penerapannya tergantung pada keyakinan hakim. Dapat dipakai secara kumulatif atau alternatif, urutannya tidak mutlak, dan tidak menunjukkan hirarki. Untuk menentukan manakah yang paling utama, tergantung kasus yang dihadapi & penilaian hakim.

KONSTITUSI (Constitution) Edward Smith The Fundamental Law, or the fundamental principle underlying the organization of a state which determines the power and duties of the principal governmental authorities and guarantees certain rights of the people against infringement. Perhatikan: Fundamental Law, Fundamental Principle Determines The Power and Duties of The Principal Governmental Authorities Guarantees Rights of The People

Smith menjelaskan Fundamental Law/Principle sebagai berikut: It may be simply an uncollected body of legislative acts, judicial decisions, and political precedents and customs extending over a long period, like the BRITISH CONSTITUTION, or a number of separate organic laws, like the constitution of the THIRD FRENCH REPUBLIC; or a formal written document drafted and promulgated at a definite date by an authority of higher competence than that which make ordinary laws, like AMERICAN CONSTITUTIONS.

KONSTITUSI (Constitution) Soetandyo Wignjosoebroto (emiritus Profesor, UNAIR) Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi lembaga pemerintahan, termasuk hal ikhwal kewenangan dan batas kewenangan lembaga-lembaga negara itu. .

Konstitusi & Undang-undang Dasar (UUD): Samakah? Banyak yang menyamakan begitu saja, misal UUD Amerika Serikat sering disebut “Konstitusi Amerika Serikat”. Pengalaman Indonesia pada 1949; menggunakan istilah “Konstitusi RIS” dan bukannya UUD RIS Konstitusi lebih luas dari UUD. Konstitusi adalah hukum dasar. UUD adalah hukum dasar yang tertulis. Herman Heller: UUD adalah Konstitusi yang tertulis

Konstitusi Jimly Asshiddiqie (Gurubesar HTN, UI) Hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi jelas tidak identik dengan UUD. Kerajaan Inggris adalah negara yang tidak mempunyai naskah konstitusi dalam arti yang tertulis dan terkodifikasi.

Memahami Sebuah Konstitusi Filosofis Sosiologis Politis KONSTITUSI Historis

Perekonomian disusun atas dasar Usaha Bersama dan dimanfaatkan untuk sebesar2 kemakmuran rakyat? Presiden Mempunyai Kekuasaan membentuk Undang-undang? Tidak Terdapat Ketentuan Mengenai HAM? Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga Tertinggi? Dll, etc, lsp UUD 1945

UUD 1945 (Amandemen) Terdapat Klausul Hak Asasi Manusia? Presiden Menjabat 5 Tahun, Dapat dipilih kembali untuk 1 kali periode? DPR Memiliki Kekuasaan Membentuk Undang-undang Komisi Yudisial? Mahkamah Konstitusi? Dll, etc, lsp UUD 1945 (Amandemen)

Konstitusionalisme (Constitutionalism) The doctrine that the power to govern should be limited by definite and enforceable principles of political organization and procedural regularity embodied in the fundamental law, so that basic constitutional rights of individuals and groups will not be infringed Konstitusionalisme adalah doktrin (ajaran/paham) bahwa kekuasaan untuk memerintah harus dibatasi….sehingga hak-hak konstitusional dasar individu-individu dan kelompok-kelompok tidak akan terlanggar

2 Esensi Ide Konstitusionalisme Ajaran (doktrin) mengenai kebebasan sebagai Hak Asasi Manusia Hak yang kodrati, tak tetap tak bisa diambil alih kapanpun dan kekuasaan manapun dalam kehidupan bernegara, serta harus dijaga dan dipertahankan eksistensinya agar tetap utuh dan tak cacat karena terjadinya pelanggaran atasnya. Ajaran (doktrin) Rule of Law atau the supremacy state of law: setiap wujud kekuasaan harus mempunyai dasar pembenarannya menurut hukum perundang-undangan, dan pada gilirannya hukum perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan apa yang telah dikaidahkan oleh konstitusi. Kekuasaan yang seperti itu disebut HAK manakala berada di tangan pribadi manusia warganegara, dan disebut KEWENANGAN manakala berada di tangan manusia warganegara yang telah dipilih dan dipercaya untuk diangkat dalam jabatan publik

Rule of Law An Anglo-American doctrine that the law is supreme and that the rights of person under law are protected from interference by officers of the government Suatu ajaran bahwa hukum adalah supreme/teratas dan bahwa hak-hak orang di bawah naungan hukum dilindungi dari gangguan oleh para pejabat pemerintah Rule of Law, bukan Rule of Men, apalagi Rule By Law

Supremasi Hukum Kekuasaan tertinggi terletak pada hukum dan undang-undang yang berlaku Supremasi hukum berarti warganegara yang diatur oleh hukum, dan suatu negara hukum (rechtsstaat government) yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai hukum dan merupakan tujuan negara hukum formal.

PENEGAKAN HUKUM Masalah penegakan hukum adalah merupakan suatu persoalan yang dihadapi oleh setiap masyarakat. Walaupun kemudian setiap masyarakat dengan karakteristiknya masing-masing, mungkin memberikan corak permasalahannya tersendiri di dalam kerangka penegakan hukumnya. Namun setiap masyarakat mempunyai tujuan yang sama, agar di dalam masyarakat tercapai kedamaian sebagai akibat dari penegakan hukum yang formil.

Hukum Sebagai Suatu Sistem Sistem hukum tidak hanya mengacu pada aturan (codes of rules) dan peraturan (regulations), namun mencakup bidang yang luas, meliputi struktur, lembaga dan proses (procedure) yang mengisinya serta terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) dan budaya hukum (legal structure).

Unsur-unsur Sistem Hukum Menurut Lawrence Friedman, unsur-unsur sistem hukum itu terdiri dari ; Struktur hukum (legal structure), Substansi hukum (legal substance), dan 3. Budaya hukum (legal culture).

(Legal Substance) Substansi Hukum

Sumber Hukum dari Manusia Hukum tidak lengkap, banyak kekurangan dan cacat Keadilan hanya akan menjadi mitos, karena manusia memiliki persepsi masing-masing tentang keadilan Manusia selalu cenderung ingin diuntungkan dan tidak ingin dirugikan Akan marak negosiasi dan pesanan peraturan Perundangan Mahal, karena setiap kali membuat hukum harus ada uang Akan sering terjadi perselisihan dalam penafsiran

Tidak efektif mencegah kriminalitas & penyimpangan hukum Sanksi Tidak Menggugurkan ‘Dosa’ Tidak Menimbulkan Efek Jera Tidak efektif mencegah kriminalitas & penyimpangan hukum Sanksi Pidana Penjara: Tidak efektif (banyak residivis) & efisien (pemborosan)

Legal Structure (Kelembagaan Hukum)

Tumpang Tindih Lembaga Penegak Hukum mis. Kepolisian, Kejaksaan, KPK untuk Pemberantasan Korupsi Atau MA dengan KY untuk ‘pembinaan’ para hakim Rawan Perselisihan, atau Kongkalingkong antar Aparat Inefisiensi SDM

Peradilan Berjenjang Kepastian Hukum, Dipertanyakan? Lama, Berbelit-belit, akan menimbulkan Stress Sosial dan Ketidakpercayaan Masyarakat terhadap hukum Peluang Munculnya Mafia Peradilan Biaya Tinggi

Legal Culture (Budaya Hukum)

Budaya Hukum Taat hukum hanya karena takut Sanksi Tidak ada dimensi ruhiyah, taat hukum bukan ibadah Tidak muncul pengawasan melekat Banyak SDM untuk pengawasan dan penegakkan hukum

Hukum Sebagai Kontrol Sosial Hukum adalah kontrol sosial dari pemerintah (law is governmental social control), sebagai aturan dan proses sosial yang mencoba mendorong perilaku, baik yang berguna atau mencegah perilaku yang buruk. Di sisi lain kontrol sosial adalah jaringan atau aturan dan proses yang menyeluruh yang membawa akibat hukum terhadap perilaku tertentu, misalnya aturan umum perbuatan melawan hukum. Tidak ada cara lain untuk memahami sistem hukum selain melihat perilaku hukum yang dipengaruhi oleh aturan keputusan pemerintah atau undang-undang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Kepastian Hukum Kepastian hukum dapat kita lihat dari dua sudut, yaitu: 1. kepastian dalam hukum itu sendiri “Kepastian dalam hukum” dimaksudkan bahwa setiap norma hukum itu harus dapat dirumuskan dengan kalimat-kalimat di dalamnya tidak mengandung penafsiran yang berbeda-beda. Akibatnya akan membawa perilaku patuh atau tidak patuh terhadap hukum. Dalam praktek banyak timbul peristiwa-peristiwa hukum, di mana ketika dihadapkan dengan substansi norma hukum yang mengaturnya, kadangkala tidak jelas atau kurang sempurna sehingga timbul penafsiran yang berbeda-beda yang akibatnya akan membawa kepada ketidakpastian hukum. 2. kepastian karena hukum. “kepastian karena hukum” dimaksudkan, bahwa karena hukum itu sendirilah adanya kepastian, misalnya hukum menentukan adanya lembaga daluarsa, dengan lewat waktu seseorang akan mendapatkan hak atau kehilangan hak. Berarti hukum dapat menjamin adanya kepastian bagi seseorang dengan lembaga daluarsa akan mendapatkan sesuatu hak tertentu atau akan kehilangan sesuatu hak tertentu.

Nilai-Nilai Dasar Hukum Nilai dasar hukum tersebut adalah: 1. Keadilan, Seandainya kita lebih cenderung berpegang pada nilai kepastian hukum atau dari sudut peraturannya, maka sebagai nilai ia segera menggeser nilai-nilai keadilan dan kegunaan. Karena yang penting pada nilai kepastian itu adalah peraturan itu sendiri. Tentang apakah peraturan itu telah memenuhi rasa keadilan dan berguna bagi masyarakat adalah di luar pengutamaan nilai kepastian hukum. 2. Kegunaan Begitu juga jika kita lebih cenderung berpegang kepada nilai kegunaan saja, maka sebagai nilai ia akan menggeser nilai kepastian hukum maupun nilai keadilan, karena yang penting bagi nilai kegunaan adalah kenyataan apakah hukum tersebut bermanfaat atau berguna bagi masyarakat 3. Kepastian hukum Demikian juga halnya jika kita hanya berpegang pada nilai keadilan saja, maka sebagai nilai ia akan menggeser nilai kepastian dan kegunaan, karena nilai keadilan tersebut tidak terikat kepada kepastian hukum ataupun nilai kegunaan, disebabkan oleh karena sesuatu yang dirasakan adil belum tentu sesuai dengan nilai kegunaan dan kepastian hukum