Materi pph pertemuan ke- 6 Penggabungan Penghasilan dan Pemisahan Penghasilan Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa Pemisahan Penghasilan Suami dan Istri Perhitungan PPh Terutang Penghitungan PPh Pasal 25
KECUALI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN BAGI WANITA KAWIN Pasal 8 ayat (1) YANG TELAH KAWIN DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN ATAU KERUGIAN SUAMINYA KECUALI 1. PENGHASILAN TSB SEMATA-MATA DITERIMA ATAU DIPEROLEH DARI SATU PEMBERI KERJA YG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21, DAN 2. PEKERJAAN TSB TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS SUAMI ATAU ANGGOTA KELUARGA LAINNYA 29 29
Contoh Penghitungan : Tuan Amir memperoleh penghasilan netto dari Usaha sebesar Rp 100.000.000,00 mempunyai istri sebagai pegawai di PT ABC dengan penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00. mereka memiliki 3 orang anak. Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak (PPh Pasal 21) oleh pemberi kerja (PT ABC) sebesar Rp1.285.000,00 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, penghasilan istri sebesar Rp 50.000.000,00 tidak digabungkan dengan penghasilan Tuan Amir dan pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan istri tersebut bersifat final. Sehingga PPh terutang untuk Tuan Amir dihitung sebagai berikut : PENGHASILAN SUAMI Rp 100.000.000,00 PTKP (K/3) Rp 32.400.000,00 PKP Rp 67.600.000,00 PPh TERUTANG Rp 5.140.000,00
PENGGABUNGAN PENGHASILAN DAN KOMPENSASI KERUGIAN Penggabungan Penghasilan dilakukan apabila : Istri memiliki Penghasilan dari Usaha Penghasilan dari Anak yang belum dewasa Istri mendapatkan gaji lebih dari 1 pemberi kerja 29 29
PENGGABUNGAN PENGHASILAN DAN KOMPENSASI KERUGIAN Penggabungan Penghasilan Tersebut tidak berlaku apabila : Penghasilan istri semata‑mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja Penghasilan suami‑istri dikenakan pajak secara terpisah Hidup Berpisah (HB) 29 29
Contoh Penghitungan Tuan Amir memperoleh penghasilan netto dari Usaha sebesar Rp 100.000.000,00 mempunyai istri sebagai pegawai di PT ABC dengan penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00 telah dipotong pajak (PPh Pasal 21) oleh pemberi kerja (PT ABC) sebesar Rp1.285.000,00 . Selain menjadi pegawai juga mempunyai Usaha Salon kecantikan dengan penghasilan netto sebesar Rp 75.000.000,00. mereka memiliki 3 orang anak. Karena Istri Tuan Amir memiliki penghasilan dari usaha maka seluruh penghasilan istri sebesar Rp 125.000.000 (50 JUTA + 75 JUTA) digabungkan dengan penghasilan Tuan Amir. Dengan demikian PPh terutang untuk Tuan Amir dikenakan atas total penghasilan keluarga sebesar Rp 225.000.000,00. dihitung sebagai berikut : Penghasilan Suami Rp 100.000.000,00 Penghasilan Istri Rp 125.000.000,00 Total Penghasilan Rp 225.000.000,00 PTKP (K/i/3) Rp 56.700.000,00 PKP Rp 168.300.000,00 PPh TERUTANG Rp 20.245.000,00 POTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN ISTRI TIDAK BERSIFAT FINAL DAN DPT DIKREDITKAN DLM SPT TAHUNAN PPh 30 30
PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI SUAMI-ISTRI DIKENAKAN PAJAK SECARA TERPISAH Pasal 8 ayat (2) dan (3) HIDUP BERPISAH MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARA TERTULIS PENGHITUNGAN PKP DAN PENGENAAN PAJAKNYA DILAKUKAN SENDIRI-SENDIRI PENGHITUNGAN PAJAKNYA BERDASAR - Penghasilan Neto suami isteri digabung - Besarnya pajak yg harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri, sebanding dgn Penghasilan Neto Dikehendaki oleh Isteri yg Memilih untuk menjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya Sendiri 31 31
PENGHASILAN SECARA TERTULIS CONTOH PENGHITUNGAN PPh BAGI SUAMI-ISTRI YG MENGADAKAN PERJANJIAN PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN SECARA TERTULIS Pasal 8 ayat (3) CONTOH : Data sama dengan contoh sebelumnya, dan ternyata Tuan Amir dan Istrinya mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis 1. PENGHASILAN SUAMI (Tuan Amir ) Rp 100.000.000,00 2. PENGHASILAN ISTRI DARI PEGAWAI DAN SALON Rp 125.000.000,00 JML PENGHASILAN Rp 225.000.000,00 PTKP (K/i/3) Rp 56.700.000,00 PKP Rp 168.300.000,00 PPh TERUTANG Rp 20.245.000,00 PENGENAAN PPh MASING-MASING SUAMI-ISTERI DIHITUNG SBB : PPh SUAMI : Rp 100.000.000,00 X Rp 20.245.000,00 = Rp 8.997.777,00 Rp 225.000.000,00 PPh ISTERI : Rp 125.000.000,00 X Rp 20.245.000,00 = Rp 11.247.222,00 32 32
digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. PENGHASILAN ANAK YANG BELUM DEWASA Pasal 8 ayat (4) Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. 33 33
BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN DIKURANGI DIBAGI ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 25 ayat (1) BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN SAMA DENGAN PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh THN PAJAK YG LALU DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT : PPh PSL 21 PPh PSL 22 PPh PSL 23 PPh YANG TERUTANG ATAU DIBAYAR DI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN (PPh PSL 24) DIBAGI 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK Puspenpa 2000
Perhitungan PPh Pasal 25 selama Tahun 2014 : Contoh Penghitungan Selama Tahun 2013 Tuan Amir memperoleh penghasilan netto dari Usaha sebesar Rp 100.000.000,00 mempunyai istri sebagai pegawai di PT ABC dengan penghasilan sebesar Rp 50.000.000,00 telah dipotong pajak (PPh Pasal 21) oleh pemberi kerja (PT ABC) sebesar Rp1.285.000,00 . Selain menjadi pegawai juga mempunyai Usaha Salon kecantikan dengan penghasilan netto sebesar Rp 75.000.000,00. mereka memiliki 3 orang anak. Perhitungan PPh Pasal 25 selama Tahun 2014 : 1. Penghasilan Suami Rp 100.000.000,00 2. Penghasilan Istri Rp 125.000.000,00 3. Total Penghasilan (1+2) Rp 225.000.000,00 4. PTKP (K/i/3) Rp 56.700.000,00 5. PKP (3-4) Rp 168.300.000,00 6. PPh Terutang (angka 4 X Tarif Pajak) Rp 20.245.000,00 7. PPh yang dipotong (dipungut) Pihak Lain Rp 1.285.000,00 8. Pajak yang harus dibayar sendiri Rp 18.960.000,00 9. Angsuran PPh Pasal 25 (angka 8 dibagi 12) Rp 1.580.000,00 BESARNYA ANGSURAN YG HRS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UTK THN 2014 SEJAK MASA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN ADALAH SEBESAR 1/12 X Rp18.960.000,00 YAITU Rp 1.580.000,00 30 30
ANGSURAN BULANAN UNTUK BULAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh Pasal 25 ayat (2) SAMA BESARNYA DENGAN : - Angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu CONTOH : SPT TAHUNAN PPh OP TUAN AMIR TAHUN PAJAK 2013 DISAMPAIKAN TANGGAL 31 MARET 2014. ANGSURAN PPh PASAL 25 MASA PAJAK DESEMBER 2013 Rp 1.000.000,00 MAKA BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN JANUARI 2014 DAN PEBRUARI 2014 SEBESAR Rp 1.000.000,00 BESARNYA ANGSURAN UNTUK BULAN MARET 2014 S.D. DESEMBER 2014 SEBESAR Rp 1.580.000,00 Puspenpa 2000
ANGSURAN PPh PASAL 25 APABILA DALAM TAHUN BERJALAN DITERBITKAN skp UNTUK TAHUN PAJAK YANG LALU Pasal 25 ayat (4) ANGSURAN PAJAK DIHITUNG KEMBALI BERDASARKAN skp TAHUN PAJAK YANG LALU, BERLAKU MULAI BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PENERBITAN SKP CONTOH : BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPh 2013, BESARNYA ANGSURAN PAJAK SELAMA TAHUN 2014 ADALAH SEBESAR Rp 1.580.000,00 - SEPTEMBER 2014 DITERBITKAN SKP TAHUN 2013 MENGHASILKAN ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN Rp 2.000.000,00 * ANGSURAN PPh PASAL 25 PAJAK MULAI OKTOBER 2014 SEBESAR Rp 2.000.000,00 Puspenpa 2000
Terima kasih atas perhatianNYA