PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Materi pph pertemuan ke- 5 PENGHASILAN OP SEBAGAI PENGUSAHA YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PENGHITUNGAN KREDIT PAJAK PPH PASAL 22 DAN PASAL 23 PENGHITUNGAN PPH PASAL 25
FORMULA PENGHITUNGAN PPh OP TOTAL PENGHASILAN NET0 .................................................. .. XXXXXXXXX ZAKAT………………………………………………………………………… ... ( XXXXXXXXX ) PTKP................................................................................................ ...... (XXXXXXXXX ) PENGHASILAN KENA PAJAK................................................................ ..XXXXXXXXX DIKALIKAN TARIF PPh WP ORANG PRIBADI (TARIF PROGRESIF) PPh TERHUTANG..................................................................................... XXXXXXXXX - KREDIT PAJAK - PPh 21 - PPh 22 - PPh 23 - PPh 24 - PPh 26 (5) - PPh 25 dibayar Sendiri - Pokok STP PPh Pasal 25 TOTAL KREDIT PAJAK...................................................................... .( XXXXXXXXX) PPh Kurang dibayar (Psl 29 ) atau lebih bayar.........................................XXXXXXXXXX
PENGHASILAN KENA PAJAK Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) (PKP) Pasal 16 ayat (1), (2), (3) dan (4) PENGHASILAN DIKURANGI DENGAN BIAYA YANG DIPERKENANKAN, KOMPENSASI KERUGIAN, UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI DGN PTKP, PKP BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI PKP BAGI WAJIB PAJAK YG DIHITUNG DGN NORMA DIHITUNG DENGAN NORMA PENGHITUNGAN DAN UNTUK WP ORANG PRIBADI DIKURANGI PTKP PKP BAGI WP ORANG PRIBADI D.N YG KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF NYA < 1 TAHUN YG TERUTANG PAJAK DLM BAG.THN PAJAK DIHITUNG SESUAI PENGHASILAN NETO DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK YANG DISETAHUNKAN 57 58
SEKILAS TENTANG PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PASAL 28 UU KUP WP yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah WP Badan, dan WP OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dengan omset lebih dari 4,8 Milyar dalam satu tahun WP yang wajib melakukan pencatatan adalah WP OP yang melakukan usaha/pekerjaan bebas dengan omset kurang dari 4,8 Milyar dalam satu tahun, dan WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
SYARAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN / PENCATATAN
PENGHASILAN ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA YANG TIDAK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN Untuk memperoleh besarnya Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan yang terutang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : A. Dengan menggunakan pembukuan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan pembukuan dalam menghitung besarnya penghasilan neto sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Terutang adalah menggunakan Laporan Laba Rugi Fiskal yaitu Laba Rugi Komersial yang sudah dilakukan Koreksi Fiskal. B. Dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak dapat menyelenggarakan Pembukuan (telah memenuhi syarat tertentu) dalam menghitung besarnya penghasilan neto sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan Terutang dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
CONTOH PERHITUNGAN DENGAN NORMA: Wajib Pajak Brian Prasetya kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. - Peredaran Usaha dari Industri Rotan (setahun) di Cirebon Rp. 240.000.000,00 - Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun) di Jakarta Rp. 272.000.000,00 Penghasilan neto dihitung sebagai berikut : - Dari industri rotan : 12,5% X Rp. 240.000.000,00 Rp. 30.000.000,00 - Sebagai dokter : 45% X Rp. 272.000.000,00 Rp. 122.400.000,00 jumlah penghasilan Neto Rp. 152.400.000,00 Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 32.400.000,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 120.000.000,00 Pajak penghasilan yang terutang : 5% X Rp50.000.000,00 Rp. 2.500.000,00 15% X Rp70.000.000,00 Rp. 10.500.000,00 Jumlah Rp. 13.000.000,00 Catatan : a. Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100 b. Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213 c. Istri tidak punya penghasilan.
CONTOH PENGGUNAAN KREDIT PAJAK : Pada tahun tersebut Brian Prasetya telah dipotong PPh pasal 22 sebesar Rp.250.000,- dan PPh Pasal 23 sebesar 525.000,- oleh pihak lain dan Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri setiap bulannya total Rp6.000.000,00 PPh terutang : Rp13.000.000,00 Kredit pajak : - PPh Pasal 22 : Rp. 250.000,00 - PPh Pasal 23 : Rp. 525.000,00 - PPh Pasal 25 : Rp6.000.000,00 Total Kredit Pajak Rp6.775.000,00 PPh yang kurang bayar sebesar Rp6.225.000,00 Catatan : Atas PPh yang Kurang Dibayar sebesar Rp6.225.000,00 Wajib Dilunasi sebelum penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.
BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN DIKURANGI DIBAGI ANGSURAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN Pasal 25 ayat (1) BESAR ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN SAMA DENGAN PPh TERUTANG MENURUT SPT TAHUNAN PPh THN PAJAK YG LALU DIKURANGI PPh YANG DIPOTONG ATAU DIPUNGUT : PPh PSL 21 PPh PSL 22 PPh PSL 23 PPh YANG TERUTANG ATAU DIBAYAR DI LUAR NEGERI YANG BOLEH DIKREDITKAN (PPh PSL 24) DIBAGI 12 (DUA BELAS) ATAU BANYAKNYA BULAN DALAM BAGIAN TAHUN PAJAK Puspenpa 2000
CONTOH Perhitungan pph pasal 25 dengan menggunakan norma Peredaran usaha Tuan Aditya sebagai pedagang eceran Perabotan Rumah Tangga di kota Palembang Pada Tahun 2013 sebesar Rp.300.000.000,- dan PPh Pasal 25 yang sudah disetor selama tahun 2013 sebesar Rp.600.000,-. Status Tuan Aditya adalah Kawin dengan anak satu. Pertanyaan: Berapa PPh Pasal 25 yang harus dibayar selama tahun 2014?
Jawaban: Peredaran Bruto : 300.000.000 Norma : 30% Penghasilan Neto : 90.000.000 PTKP (K/1) : (24.300.000+2.025.000+2.025.000) : 28.350.000 PKP : 61.650.000 PPh terutang : 4.247.500 Kredit pajak : 600.000 PPh Pasal 29 : 3.647.500 PPh Pasal 25 setiap bulannya selama tahun 2014 : PPh terutang : Rp4.247.500,00 Kredit Pajak yang dipotong/dipungut : Rp0,00.......... Pajak yang harus dibayar sendiri : Rp4.247.500,00 PPh Pasal 25 (Rp4.247.500 : 12) : Rp 353.958,00
ANGSURAN PPh PASAL 25 APABILA DALAM TAHUN BERJALAN DITERBITKAN skp UNTUK TAHUN PAJAK YANG LALU Pasal 25 ayat (4) ANGSURAN PAJAK DIHITUNG KEMBALI BERDASARKAN skp TAHUN PAJAK YANG LALU, BERLAKU MULAI BULAN BERIKUTNYA SETELAH BULAN PENERBITAN SKP CONTOH : BERDASARKAN SPT TAHUNAN PPh 2013, BESARNYA ANGSURAN PAJAK SELAMA TAHUN 2014 ADALAH SEBESAR Rp 353.958,00 - SEPTEMBER 2014 DITERBITKAN SKP TAHUN 2013 MENGHASILKAN ANGSURAN PPh PASAL 25 SETIAP BULAN Rp 800.000,00 * ANGSURAN PPh PASAL 25 PAJAK MULAI OKTOBER 2014 SEBESAR Rp 800.000,00 Puspenpa 2000
SELESAI