ALUR MENGURUS SURAT PINDAH
SYARAT MENGURUS SURAT PINDAH Pengantar RT/RW. Formulir permohonan Surat Pindah dari Kelurahan diketahui Kecamatan. Fotocopy KK terbaru. Foto berwarna 2 lembar.
Pemohon mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah di Kelurahan dan diketahui Kecamatan (dilampiri foto). 2. Pemohon menyerahkan formulir di instansi Pelaksana (Disdukcapil kota Madiun) dengan melampirkan berkas persyaratan yang telah ditentukan. 3. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh petugas penerima berkas, pemohon menerima bukti pendaftaranSurat Pindah.