METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
Advertisements

PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
JENIS & KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERAT
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
Penyusunan Laporan Penelitian
Teknik Penulisan Artikel Ilmiah
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
METODOLOGI PENELITIAN.
Penelitian Hukum PENELITIAN Skripsi, Tesis, HUKUM UNTUK Disertasi,
METODOLOGI PENELITIAN dan PENERAPANNYA
SISTEMATIKA LAPORAN ILMIAH
Merumuskan Masalah.
Proposal Penelitian (Langkah-Langkah)
LANGKAH PENULISAN KARANGAN ILMIAH
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
PENELITIAN TESIS BAB 1 PENGERTIAN TESIS SUBSTANSI TESIS
Pendahuluan Pertemuan 5 - 8
Proposal Penelitian Usulan penelitian yang diajukan oleh seseorang/instansi/organisasi untuk menghasilkan “output” tertentu Jenis proposal (pembiayaan)
PENGEMBANGAN PROFESI Disampaikan pada Diklat Pengawas TK/SD
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pertemuan Kedua MASALAH PENELITIAN.
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta 2013
PRESENTASI PENELITIAN/PENGKAJIAN HUKUM TERKAIT PEMBENTUKAN PERATURAN
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bab 6 Rangkuman PERKULIAHAN Metode Penelitian Sebagai bagian dari MK Bahasa Indonesia dan Metode Penelitian suhardjono 11/22/2017.
Sony Maulana S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Metodologi Riset TI.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Karangan Ilmiah, Ilmiah Populer, dan Nonilmiah
PERSIAPAN PROPOSAL TA SAFITRI JAYA, S.Kom, M.T.I
PROPOSAL PENELITIAN KUALITATIF
METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (KULIAH IV)
Metodelogi Penelitian
BAB I PENDAHULUAN Disampaikan pada:
BAB IV LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN IV – 1a SILABUS INDEX
PROPOSAL PENELITIAN.
SIKAP ILMIAH RASA INGIN TAHU JUJUR TELITI OBJEKTIF TEKUN TERBUKA.
PELATIHAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA (PKM) PKM AI -PKM GT
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
P E N G A N T A R SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PENELITIAN TINDAKAN SEKOLAH
METODE PENELITIAN HUKUM
PELAKSANAAN PENELITIAN TINDAKAN KELAS
PENELITIAN DAN ANALISIS KESEHATAN REPRODUKSI
BAB IV LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN IV – 1a SILABUS INDEX
PENELITIAN (Pemilihan Tema dan Topik)
KONSEPTUALISASI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN
KARANGAN ILMIAH.
PENYUSUNAN SKRIPSI Presented by: Auliya’ul Muhlis
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang
LOGO METODE PENULISAN ILMIAH RR.. cara orang mencari jawaban pemecahan masalah Pengalaman Keahlian Penalaran deduktif Penalaran Induktif.
Penelitian Pengembangan
SISTEMATIKA TUGAS AKHIR
PENELITIAN (Pemilihan Tema dan Topik)
Monday, March 12, METODE PENELITIAN HUKUM WiNdi Arista, SH., MH. Fakultas Hukum & Syariah.
HIERARKI SME NORMA & NORMA HUKUM DALAM NEGARA Modul Kuliah Ilmu Perundang-undangan SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
BAB IV LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN IV – 1a SILABUS INDEX
PENULISAN LAPORAN BEST PRACTICE.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
BAB IV LANGKAH-LANGKAH PENELITIAN IV – 1a SILABUS INDEX
PENELITIAN PENGEMBANGAN
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS.
Transcript presentasi:

METODOLOGI PENELITIAN PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASKAH AKADEMIS Fitriani Ahlan Sjarif, SH, MH Fakultas Hukum Universitas Indonesia

PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Proses serta prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan Metode penyusunan substansi peraturan Teknik penyusunan & perumusan substansi ke dalam format hukum

NASKAH AKADEMIS Proposal Penelitian untuk menjustifikasi rancangan peraturan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-01.PP.01.01 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Perundang-Undangan UU 12 Tahun 2011

Permenhukham Pendahuluan ( latar belakang, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, metode penelitian) Asas-Asas yang digunakan dalam penyusunan Norma Materi Muatan RUU dan Keterkaitan dengan Hukum Positif Penutup

UU 12 Tahun 2011 JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN TERKAIT BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN UNDANG-UNDANG, PERATURAN DAERAH PROVINSI, ATAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA BAB VI PENUTUP

Prof Ann & Bob Seidmans Boston University Legislative Drafting for Social Democratic Changes Pengalaman di negara berkembang, china, afrika, pakistan, vietnam, indonesia Mengembangkan sebuah MANUAL

FUNGSI LAPORAN PENELITIAN Tidak ada seorangpun yang dapat memastikan apakah suatu rancangan perat. per-uu-an yang sedang disusunnya akan mampu menyelesaikan masalah sosial yang dicoba untuk ditangani. Oleh karena itu, siapapun yang menyusun suatu rancangan perat. per-uu-an perlu mendampingi rancangannya dengan suatu laporan penelitian. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011 ALASAN PERLU PENELITIAN PERUNDANG-UNDANGAN : menunjukkan bahwa terdapat suatu masalah sosial yang perlu untuk ditangani, dan rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan kemungkinan akan mampu menanganinya; menginformasikan bahwa rancangan yang disusun lahir dari proses pengambilan keputusan yang berdasarkan fakta dan logika; dan mendapatkan keberpihakan dan dukungan atas rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan tersebut. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

Hukum sebagai alat pengubah Hukum dapat menyelesaikan masalah Karena Hukum merubah perilaku masyarakat, sehingga masalah yang ditimbulkan oleh perilaku masyarakat dapat dirubah

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN & PERUBAHAN SOSIAL perat. per-uu-an merupakan alat utama yang diperlukan oleh pemerintah untuk melakukan perubahan sebagaimana cita-cita negara. Harusnya PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN dapat dibentuk sesuai dengan Tujuan tersebut, agar cita-cita negara tercapai dengan mudah. Peraturan yang ada SERING tidak merubah PERILAKU

APA ALASAN SESEORANG UNTUK PATUH ATAU TIDAK TERHADAP HUKUM? Sering ketika dihadapkan pada sebuah PERATURAN, seseorang mempertimbangkan alasan lain, diluar PERATURAN itu sendiri, dan lebih sering pertimbangan non hukum yang lebih besar. @smarticle/fhui/ldt-elips/2004

LANGKAH 1: MEMAHAMI MASALAH SOSIAL YANG DITUJU Masalah sosial sudah menjadi istilah yang oleh masyarakat sering dipakai secara sembarang. Dalam metodologi ini, masalah sosial bukan apa saja asal yang bermasalah. Masalah sosial harus dilihat sebagai: ‘suatu rangkaian perilaku berulang (a set of repetitive behaviour) dari banyak orang yang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sebagian besar masyarakat dan kondisi fisik’. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011 Untuk kemudahan dalam memahami keberadaan suatu masalah sosial, penyusun rancangan perlu mencari fakta atau kasus yang bisa menjadi dasar penjelasan mengenai gejala2 dari masalah sosial tersebut. Artinya, suatu masalah sosial akan mudah dikenali dari gejalanya. Gejala adalah wujud nyata masalah sosial. Dampaknya dapat dirasakan. Gejala berisikan hal2 yang nyata bukan konseptual atau abstrak. Fakta atau kasus2 bisa dicari sebagai berita di media massa, hasil laporan penelitian atau laporan kerja instansi pemerintah. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011 Konflik Pertambangan Di Taman Nasional Pencurian Pembakaran Pembunuhan Pemalakan Melawan Aparat Konflik Antar Kampung PEREBUTAN LAHAN smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011 Oleh karena masalah sosial hanya lahir dari perilaku, maka penyusun rancangan perlu juga mengidentifikasi siapa pelaku dan apa perilakunya (whose and what behaviour) yang turut menimbulkan masalah sosial tersebut. Perilaku yang demikian dalam metodologi ini dinamakan sebagai perilaku bermasalah. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

Aplikasi Langkah 1 Dalam Penulisan Laporan Penelitian Langkah pertama metodologi ini diuraikan dalam Bab I dan II dari Laporan Penelitian. Bab I mengulas ketidakmampuan sistem terdahulu dalam mengubah perilaku2 bermasalah sehingga tidak menghasilkan perubahan yang diperlukan pada suatu kelembagaan; dan Bab II menggambarkan gejala2 dari masalah sosial yang bersangkutan dan mengidentifikasi para pelaku dan masing2 perilaku bermasalah mereka. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011 Pada langkah pertama ini, penelitian dilaksanakan secara kepustakaan. Dengan demikian, hasil dari kajian menjadi bahan bagi penulisan Bab I dan II laporan penelitian. smarticle-fhui/ldt-kemdiknas/2011

LANGKAH 2: MENGANALISA PENYEBAB PERILAKU Pada langkah kedua ini, penyusun rancangan akan menganalisis berbagai penyebab dari perilaku bermasalah yang telah dikenali dalam langkah I. Mengapa perlu menemukan penyebab? suatu masalah sosial tidak akan bisa diselesaikan selama penyebab dari masalah tersebut tidak dihilangkan. Mengingat suatu masalah sosial dilahirkan dari perilaku bermasalah, maka penyusun rancangan perlu mencari tahu penyebab terjadinya perilaku bermasalah.

Terdapat banyak faktor penyebab perilaku Terdapat banyak faktor penyebab perilaku. Oleh karena itu, penyusun rancangan dituntut untuk merumuskan beberapa hipotesa mengenai penyebab suatu perilaku berdasakan beberapa faktor tersebut. Untuk dapat merumuskan berbagai hipotesa yang menjadi penyebab perilaku bermasalah, teori per-uu-an mengintrodusir serangkaian kategori untuk membantu penyusun rancangan merumuskan hipotesa analisa atas penyebab perilaku pelaku peran berdasarkan perat. per-uu-an yang ada.

Rangkaian kategori tersebut meliputi: Peraturan (rule); Kesempatan (oportunity); Kemampuan (capacity); Komunikasi (communication); Kepentingan (interest); Prosedur (procedure); dan Ideologi (ideology). atau jika dalam bahasa Inggris disingkat menjadi ROCCIPI.

Aplikasi Langkah 2 Dalam Penulisan Laporan Penelitian Langkah kedua metodologi pemecahan masalah dipaparkan dalam Bab III dari laporan penelitian. Bab ini memerinci faktor2 yang mempengaruhi perilaku bermasalah yang telah diidentifikasi dalam Bab II. Pada langkah kedua ini, penelitian dilaksanakan secara empirik dengan mengumpulkan dan menganalisa fakta konkrit di masyarakat.

LANGKAH 3: MENGUSULKAN SOLUSI PENGATURAN Pada langkah ketiga ini, penyusun rancangan harus mampu mengusulkan dan mengkaji solusi dalam bentuk rangkaian pengaturan yang mungkin dapat mengubah atau menghilangkan penyebab perilaku bermasalah dan mendorong ke arah perilaku baru yang diinginkan.

Solusi dalam laporan penelitian harus menunjuk- kan bahwa ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an yang diusulkan mungkin : mengubah atau menghilangkan sebab2 dari perilaku bermasalah; mendorong timbulnya perubahan yang diinginkan atas perilaku dari pelaku peran; dan mengusulkan kriteria dan prosedur untuk memastikan agar aparat pelaksana melaksana- kan ketentuan2 rancangan perat. per-uu-an secara efektif.

Beberapa sumber gagasan mengenai alternatif solusi potensial: perat. per-uu-an dan pengalaman negara lain; bacaan2 ilmiah mengenai subtansi permasalahan; ide orisinal penyusun rancangan.

Usulan solusi meliputi : ketentuan2 bagi pelaku peran; ketentuan2 bagi lembaga pelaksana; ketentuan2 pendorong kepatuhan yang bisa diterapkan oleh lembaga pelaksana; ketentuan2 bagi penyelesaian sengketa; ketentuan2 untuk membiayai rangkaian ketentuan dari solusi tersebut; dan ketentuan2 teknis untuk menciptakan konsistensi dan korelasi dengan sistem Hukum dan perat. per-uu-an yang ada;

Aplikasi Langkah 3 Dalam Penulisan Laporan Penelitian Langkah ketiga metodologi pemecahan masalah dipaparkan dalam Bab IV dari laporan penelitian. Bab ini memaparkan beberapa alternatif solusi dan memilih salah satu darinya yang paling potensial. Pada langkah ketiga ini, penelitian dilaksanakan baik secara kepustakaan maupun empirik.

Semoga Bermanfaat Fitriani A Sjarif. Bidang Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 tel: 021-788 49133 fax: 021-788 49140 mobile: 08 118 74482 email: fsjarif@yahoo.com