PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Definisi: Merupakan Pajak Penghasilan yg dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Pemberi kerja OP dan Badan termasuk BUT Pemotong PPh Pasal 21 Pemberi kerja OP dan Badan termasuk BUT Bendaharawan Pusat dan Daerah Dana Pensiun Yayasan Penyelenggara Kegiatan Dll Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Pegawai Tetap dan Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Subjek PPh pasal 21 Pegawai Tetap dan Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah Orang Pribadi Lainnya Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Bukan Subjek PPh pasal 21 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing, dengan syarat: Bukan warga negara Indonesia Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal-balik 2) Pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat: Tidak menjalankan usaha lain di Indonesia Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Objek PPh pasal 21 Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur gaji, uang pensiun bulanan, upah, dll Penghasilan yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan, dll Uang tebusan pensiun Dll Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Uang tebusan pensiun <Rp25.000.000 Bukan Objek PPh pasal 21 Pembayaran asuransi Penerimaan dalam bentuk natura yang diberikan oleh Pemerintah atau Wajib Pajak Iuran pensiun Uang tebusan pensiun <Rp25.000.000 Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan amil zakat yang disahkan Pemerintah Rika Lidyah,S.E.,M.Si
Tata Cara Penghitungan Pemotongan PPh pasal 21 Lihat halaman 147—195, Siti Resmi, Salemba Empat, Buku Satu, Edisi 3, 2007 Rika Lidyah,S.E.,M.Si