KEBIJAKAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
Standar Kompetensi Peneliti
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PENINGKATAN PENILAIAN FUNGSIONAL PENELITI DAN PENYULUH
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
Manajemen Umum Kepegawaian
based of Pengertian LPS
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
Amdal Komisi Penilai Amdal
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBERHENTIAN PNS BERDASARKAN PP NO 11 TAHUN 2017
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Menuju Masyarakat Informasi Indonesia KEBIJAKAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS OLEH : AMIN SAR MANIHURUK (Ketua Tim Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tahun 2003)

LATAR BELAKANG. PASCA LIKUIDASI DEPARTEMEN PENERANGAN 26 OKTOBER 1999 LATAR BELAKANG * PASCA LIKUIDASI DEPARTEMEN PENERANGAN 26 OKTOBER 1999 * BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Pelayanan Dan Penyebaran Informasi Tentang Kebijakan Pemerintah Kepada Masyarakat Praktis Menjadi Terhenti, Karena Tidak Berfungsinya Pejabat Fungsional Juru Penerang (Jupen) Baik Di Pusat Maupun Di Daerah. Masing-masing Pemerintah Daerah Memiliki Kebijakan Yang Berbeda-beda Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat. Untuk Meningkatkan Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan dan Penyebaran Informasi Kepada Masyarakat, Lembaga Informasi Nasional (LIN) Memprakasai Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Sebagai Pengganti Juru Penerang (Jupen) dan Jabatan Fungsional Tersebut Lebih Terbuka Bagi PNS Yang Bertugas Melakukan Pelayanan Informasi dan Kehumasan (Dulu Jupen Fungsional Hanya Milik Deppen, Pranata Humas Milik Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah).

PENGERTIAN 1. Jabatan Fungsional Berdasarkan Keppres No PENGERTIAN 1. Jabatan Fungsional Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 1999 Jabatan Fungsional Adalah Kedudukan Yang Menunjukkan Tugas, Tanggung Jawab,Wewenang dan Hak Seseorang PNS Dalam Suatu Satuan Organisasi Yang Dalam Melaksanakan Tugasnya Didasarkan Pada Keahlian dan/Atau Ketrampilan Tertentu Serta Bersifat Mandiri. 2. Pranata Humas Pranata Humas Adalah PNS Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab,Wewenang dan Hak Secara Penuh Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Melakukan Kegiatan Pelayanan Informasi dan Kehumasan.

DASAR HUKUM 1. KEP MENPAN No. 117/KEP/ DASAR HUKUM 1. KEP MENPAN No. 117/KEP/.MPAN/10/2003, Telah Diganti Dengan PER MENPAN No. PER/109/M.PAN/11/2006 2. SKB Kepala LIN dan Kepala BKN No. 01/SKB/KA.LIN/ 2003 No. 48 Tahun 2003, Telah Diganti Dengan Peraturan Bersama Menteri Kominfo dan Kepala BKN, No. 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan No. 18 A Tahun 2006 -> SK KA LIN No. 19 A/KA.LIN/2004 -> SK KA LIN No. 19 B/KA.LIN/2004 -> SK KA LIN No. 19 C/KA.LIN/2004 -> Sk KA LIN No. 19 D/KA. LIN/2004 3. Perpres No. 35 Tahun 2005 (Tunjab), Disempurnakan Dengan Perpres No. 23 Tahun 2006 4. Peraturan Kepala BKN No. 15 Tahun 2005 (Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan PH) 5. SE Dirjen Perbendaharaan Depkeu No. SE-14/PB/2006, tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjab PH dan SE – 58/PB/2006, tentang Tunjab PH.

JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS ADALAH JABATAN KARIER YANG HANYA DAPAT DIDUDUKI OLEH PNS. KEDUDUKAN PRANATA HUMAS JABATAN FUNGSIONAL PRANTA HUMAS BERKEDUDUKAN SEBAGAI PELAKSANA TEKNIS DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI DAN KEHUMASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH MASA DEPAN JF PRANATA HUMAS DENGAN DINAMIKA PERKEMBANGAN DI BIDANG KOMUNIKASI DAN TIK, MAKA JF PH SANGAT BISA MEWARNAI PEMBANGUNAN Di INDONESIA MELALUI PELAYANAN INFORMASI DAN KEHUMASAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN,AKURAT, LENGKAP, AKTUAL, MUDAH DIPEROLEH DAN MURAH. JF PH DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN MASYARAKAT 1. MENINGKATKAN PROFESIONALISME 2. MENGEMBANGKAN JARINGAN HORIZONTAL DAN VERTIKAL 3. BELAJAR TERUS (PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI) 4. BERKARYA TERUS (YANG BERMANFAAT BAGI PENGEMBANGAN TUPOKSI INSTANSI TEMPAT BEKERJA) 5. KHUSUS PH DEPDIKNAS HARUS SELANGKAH DI DEPAN DALAM HAL MENCERDASKAN BANGSA.

SEKIAN TERIMA KASIH