KEBIJAKAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA Menuju Masyarakat Informasi Indonesia KEBIJAKAN PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS OLEH : AMIN SAR MANIHURUK (Ketua Tim Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Tahun 2003)
LATAR BELAKANG. PASCA LIKUIDASI DEPARTEMEN PENERANGAN 26 OKTOBER 1999 LATAR BELAKANG * PASCA LIKUIDASI DEPARTEMEN PENERANGAN 26 OKTOBER 1999 * BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Pelayanan Dan Penyebaran Informasi Tentang Kebijakan Pemerintah Kepada Masyarakat Praktis Menjadi Terhenti, Karena Tidak Berfungsinya Pejabat Fungsional Juru Penerang (Jupen) Baik Di Pusat Maupun Di Daerah. Masing-masing Pemerintah Daerah Memiliki Kebijakan Yang Berbeda-beda Dalam Melaksanakan Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat. Untuk Meningkatkan Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Pelayanan dan Penyebaran Informasi Kepada Masyarakat, Lembaga Informasi Nasional (LIN) Memprakasai Pembentukan Jabatan Fungsional Pranata Humas Sebagai Pengganti Juru Penerang (Jupen) dan Jabatan Fungsional Tersebut Lebih Terbuka Bagi PNS Yang Bertugas Melakukan Pelayanan Informasi dan Kehumasan (Dulu Jupen Fungsional Hanya Milik Deppen, Pranata Humas Milik Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah).
PENGERTIAN 1. Jabatan Fungsional Berdasarkan Keppres No PENGERTIAN 1. Jabatan Fungsional Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 1999 Jabatan Fungsional Adalah Kedudukan Yang Menunjukkan Tugas, Tanggung Jawab,Wewenang dan Hak Seseorang PNS Dalam Suatu Satuan Organisasi Yang Dalam Melaksanakan Tugasnya Didasarkan Pada Keahlian dan/Atau Ketrampilan Tertentu Serta Bersifat Mandiri. 2. Pranata Humas Pranata Humas Adalah PNS Yang Diberi Tugas, Tanggung Jawab,Wewenang dan Hak Secara Penuh Oleh Pejabat Yang Berwenang Untuk Melakukan Kegiatan Pelayanan Informasi dan Kehumasan.
DASAR HUKUM 1. KEP MENPAN No. 117/KEP/ DASAR HUKUM 1. KEP MENPAN No. 117/KEP/.MPAN/10/2003, Telah Diganti Dengan PER MENPAN No. PER/109/M.PAN/11/2006 2. SKB Kepala LIN dan Kepala BKN No. 01/SKB/KA.LIN/ 2003 No. 48 Tahun 2003, Telah Diganti Dengan Peraturan Bersama Menteri Kominfo dan Kepala BKN, No. 19/PER/M.KOMINFO/8/2006 dan No. 18 A Tahun 2006 -> SK KA LIN No. 19 A/KA.LIN/2004 -> SK KA LIN No. 19 B/KA.LIN/2004 -> SK KA LIN No. 19 C/KA.LIN/2004 -> Sk KA LIN No. 19 D/KA. LIN/2004 3. Perpres No. 35 Tahun 2005 (Tunjab), Disempurnakan Dengan Perpres No. 23 Tahun 2006 4. Peraturan Kepala BKN No. 15 Tahun 2005 (Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan PH) 5. SE Dirjen Perbendaharaan Depkeu No. SE-14/PB/2006, tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Tunjab PH dan SE – 58/PB/2006, tentang Tunjab PH.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUMAS ADALAH JABATAN KARIER YANG HANYA DAPAT DIDUDUKI OLEH PNS. KEDUDUKAN PRANATA HUMAS JABATAN FUNGSIONAL PRANTA HUMAS BERKEDUDUKAN SEBAGAI PELAKSANA TEKNIS DALAM MELAKUKAN KEGIATAN PELAYANAN INFORMASI DAN KEHUMASAN PADA INSTANSI PEMERINTAH MASA DEPAN JF PRANATA HUMAS DENGAN DINAMIKA PERKEMBANGAN DI BIDANG KOMUNIKASI DAN TIK, MAKA JF PH SANGAT BISA MEWARNAI PEMBANGUNAN Di INDONESIA MELALUI PELAYANAN INFORMASI DAN KEHUMASAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN,AKURAT, LENGKAP, AKTUAL, MUDAH DIPEROLEH DAN MURAH. JF PH DALAM MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN MASYARAKAT 1. MENINGKATKAN PROFESIONALISME 2. MENGEMBANGKAN JARINGAN HORIZONTAL DAN VERTIKAL 3. BELAJAR TERUS (PENGUASAAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI) 4. BERKARYA TERUS (YANG BERMANFAAT BAGI PENGEMBANGAN TUPOKSI INSTANSI TEMPAT BEKERJA) 5. KHUSUS PH DEPDIKNAS HARUS SELANGKAH DI DEPAN DALAM HAL MENCERDASKAN BANGSA.
SEKIAN TERIMA KASIH