HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Advertisements

Universitas Gadjah Mada
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
PENGADILAN PAJAK.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 Sebagian besar diadopsi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemanfaatan Teknologi Informasi.
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
Pertemuan #7 BANDING DAN BADAN PERADILAN PAJAK (BPP)
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Materi 12.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Legal Aspek Produk Tik.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
UPAYA HUKUM.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
PATEN UU NO.14 TAHUN 2001.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
DESAIN INDUSTRI.
Materi 12.
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
MEREK UU NO 15 TAHUN 2001.
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
DESAIN INDUSTRI.
Desain Produk Industri
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
MEREK UU NO 15 TAHUN /9/2018 MATERI HUKUM DAGANG.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG DESAIN INDUSTRI

PENGATURAN & LATAR BELAKANG UU RI NO. 31 TH 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI MENDORONG KREASI DAN INOVASI MASYARAKAT, KEKAYAAN BUDAYA DAN ETNIS BANGSA YANG BERANEKA RAGAM INDONESIA SUDAH MERATIFIKASI WTO & TRIPS DENGAN UU NO. 7 TH 1994

SISTEM DESAIN INDUSTRI MELINDUNGI BENTUK PRODUK MELINDUNGI PENAMPAKAN PRODUK BUKAN FUNGSI MEMPUNYAI SIFAT PEMBEDA BAGIAN-BAGIAN DARI PRODUK MENGANDUNG SENI ESTETIKA ORISINIL

BERBENTUK DUA ATAU TIGA DIMENSI MEMBERIKAN KESAN ESTETIS DESAIN INDUSTRI (PS.1.1) SUATU KREASI TENTANG BENTUK, KONFIGURASI, ATAU KOMPOSISI GARIS, ATAU WARNA, ATAU GARIS DAN WARNA, ATAU GABUNGAN SEMUA BERBENTUK DUA ATAU TIGA DIMENSI MEMBERIKAN KESAN ESTETIS DIPAKAI UTK MENAMPILKAN PRODUK, BARANG, KOMODITAS INDUSTRI, ATAU KERAJINAN TANGAN

HAK DESAIN INDUSTRI (PS.1 . 5) DIBERIKAN ATAS DASAR PERMOHONAN HAK EKSKLUSIF DIBERIKAN OLEH NEGARA KEPADA PENDESAIN ATAS HASIL KREASINYA UNTUK SELAMA WAKTU 10 TAHUN MELAKSANAKAN SENDIRI ATAU MEMBERIKAN KEPADA PIHAK LAIN UNTUK MELAKSANKAN HAK TERSEBUT

PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI HAK DESIAN INDUSTRI DILINDUNGI SELAMA 10 TH TERHITUNG SEJAK TGL PENERIMAAN PENDAFTARAN SISTEM PERLINDUNG: KONSTITUTIF /OPOSISI *TGL MULAI BERLAKUNYA DICATAT DALAM DAFTAR UMUM DESAIN INDUSTRI, APABILA TIGA BULAN TIDAK ADA OPOSISI DARI PIHAK LAIN, MAKA DIANGGAP TDK ADA KEBERATAN *DIUMUMKAN DALAM BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI,

SUBYEK DESAIN INDUSTRI (PASAL 6,7,8) PEMEGANG HAK ADALAH PENDESAIN ATAU YANG MENERIMA HAK TSB DARI PENDESAIN, APABILA DIDESAIN LEBIH DARI SEORANG MAKA SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAI PEMEGANG HAK

PEMEGANG HAK BERSAMA DESAIN INDUSTRI *SIAPA YANG MENJADI PEMIMPIN DALAM MENDESAIN. *DISEBUTKAN NAMA-NAMA DARI PARA PENDESAIN *HUBUNGANNYA DENGAN ROYALTY YANG DITERIMA

DALAM HUBUNGAN DINAS DAN LINGKUP PEKERJAAN PEMEGANG HAK ADALAH PIHAK / LEMBAGA TEMPAT DESAIN ITU DIKERJAKAN, KECUALI DIPERJANJIKAN LAIN DENGAN TIDAK MENGURANGI PENDESAIN BILA DIPERLUAS SAMPAI KELUAR HUBUNGAN DINAS.

BENTUK DAN KONFIGURASI DESAIN HAKIKATNYA MERUPAKAN PADUAN HARMONIS ANTARA PRINSIP SAINS,KEMAPUAN TEKNOLOGI DAN SENI, UNTUK MEMBERIKAN FUNSI TEHNIS DAN KEINDAHAN YANG MEMENUHI KEBUTUHAN MANUSIA MENCAKUP DUA & TIGA DIMENSI

PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI (PS. 2 ) HAK DIBERIKAN PADA DESAIN YANG BARU /ORISINAL DIANGGAP BARU APABILA PADA TGL PENERIMAAN, DESAIN TSB TDK SAMA DENGAN PENGUNGKAPAN YANG TELAH ADA SEBELUMNYA

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DIBERIKAN UNTUK JANGKA WAKTU 10 TAHUN SEJAK TANGGAL PENERIMAAN DICATAT DALAM DAFTAR UMUM DIUMUMKAN DALAM BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI

TIDAK MENDAPAT PERLINDUNGAN BERTENTANGAN DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN, KETERTIBAN UMUM, AGAMA, KESUSILAAN

PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI DIBERIKAN ATAS DASAR PERMOHONAN SECARA TERTULIS, DITANDA TANGANI OLEH PEMOHON, MEMUAT ; TGL, BULAN DAN TAHUN, NAMA, ALAMAT LENGKAP DAN KEWARGANEGARAAN PENDESAIN

PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF DIRJEN HKI MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP PERMOHONAN YG DIAJUKAN DIRJEN HKI MENGABULKAN ATAU MENOLAK PERMOHONAN DG ALASAN TERTENTU APABILA DITOLAK DIBERI KESEMPATAN MEMPERBAIKII DLM JANGKA WKT 30 HR KEPUTS.PENOLAKAN ATAU PENARIKAN KEMBALI OLEH DIRJEN, PEMOHON ATAU KUASANYA DAPAT DIAJUKAN KE PENGADILAN NIAGA

PENGALIHAN HAK DAPAT DIALHKAN MELALUI: PEWARISAN, HIBAH, WASIAT, PERJANJIAN TERTULIS, ATAU SEBAB LAIN YANG DIBENARKAN OLEH PERATURAN PERUNDANGAN

LISENSI PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI DPT MELAKSANAKAN SENDIRI ATAU MEMBERIKAN LISENSI KEPADA FIHAK KETIGA PERJANJIAN LISENSI WAJIB DICATATKAN DALAM DAFTAR UMUM PADA DIRJEN HKI APABILA TIDAK DICATATKAN TIDAK BERLAKU BAGI PIHAK KETIGA

PERJANJIAN LISENSI DIUMUMKAN DALAM BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI PERJANJIAN LISENSI DILARANG MEMUAT KETENTUAN YANG DAPAT MENIMBULKAN AKIBAT YANG MERUGIKAN PEREKONOMIAN INDONESIA ATAU MEMUAT KETENTUAN YG MENGAKIBATKAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI DESAIN IINDUSTRI TERDAFTAR DAPAT DIBATALKAN OLEH DIRJEN HKI ATAS PERMINTAAN TERTULIS PEMEGANG HAK TIDAK DPT DILAKUKAN APABILA PENERIMA LISENSI HAK D.I. YG TERCATAT DLM DAFTAR UMUM D.I. TIDAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN SCR TERTULIS YG DILAMPIRK PD PERMOHONAN PEMBATALAN DICATATKAN DLM DAFTAR UMUM DI. DAN DIUMUMKAN DLM BERITA RESMI DESAIN INDUSTRI.

GUGATAN PEMBATALAN GUGATAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN IND. DAPAT DIAJUKAN PIHAK YANG BERKEPENTINGAN DENGAN ALASAN TETENTU PUTUSAN PENGADILAN NIAGA DISAMPAIKAN EMPAT BELAS HARI SETELAH TGL PUTUSAN DIUCAPKAN

TATA CARA GUGATAN DIAJUKAN KPD KETUA PENGADILAN NIAGA PD WILAYAH HUKUM TERGUGAT, APABILA BERADA DI LUAR INDONESIA DIAJUKAN KE P. NIAGA PUSAT. PANITERA MENERIMA PENDAFTARAN GUGATANPEMBATALAN, DIAJUKAN KPD KETUA P.NIAGA 2 HR STLAH GUGATAN DIAJUKAN. SETELAH DIPELAJARI SLM 3 HR DITENTUKAN HARI SIDANG, PALING LAMA 60 (ENAM PULUH )HR STLH GUGATAN DIAJUKAN, PEMQABNGGILAN OLEH JURU SITA PALING LAMA 7 HR STLAH GGTAN DIDAFTARKAN, PUTUSAN DICAPKAN PALING LM 90 HR SETELAH GUGATAN DIDAFTARKAN DAN DPT DIPERPANJANG 30 HR ATAS PERSETUJUAN MA. PUTS. DIUCAPKAN DG PERTMBANGAN TERTENTU DLM SIDANG TERBUKA DAN DPT DIJALANKAN TERLEBIH DAHULU MESKIPUN ADA UPAYA HUKUM LAIN

AKIBAT PEMBATALAN PENDAFTARAN PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI MENGHAPUSKAN SEGALA AKIBAT HUKUM YG BERKAITAN DENGAN DESAIN IND. DAN HAK-HAK LAIN YANG BERASAL DARI DESAIN INDUSTRI.

PENYELESAIAN SENGKETA PEMEGANG HAK DESAIN INDUSTRI ATAU PENERIMA LISENSI DAPAT MENGGUGAT: GANTI RUGI DAN / ATAU PENGHENTIAN SEMUA PERBUATAN SEPERTI YANG DIMAKSUD PS 9

PENYELESAIAN SENGKETA DAPAT DILAKUKAN MELALUI ARBITRAGE ATAU ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BERLAKU SECARA MUTATIS MUTANDIS TERHADAP GUGATAN YG DIAJUKAN

SESUAI UU NO. 8 TH 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA WEWENANG PENYIDIKAN PENYIDIK PEJABAT POLISI NEGARA RI DAN PENYIDIK PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PD LINGKUP DAN TGG JAWAB YG MELIPUTI HKI SESUAI UU NO. 8 TH 1981 TTG HUKUM ACARA PIDANA

KEWENANGAN PENYIDIK MELIPUTI (PS. 53) MEMERIKSA KEBENARAN PENGADUAN TINDAK PIDANA YG DILAKUKAN, MEMERIKSA MEREKA YG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA BID. D.IND. MEMERIKSA KETER DAN BHN BUKTI DARI PARA PIHAK DR PERISTIWA TINDAK PIDANA DESAIN INDUSTRI, MEMERIKSA PEMBUKUAN, CATATAN, DOKUMEN YG BERKENAAN DG TINDAK PIDANA D.INDUSTRI.

KETENTUAN PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MELAKUKAN PERBUATAN YG DIMAKSUD OLEH PASAL 9 , DIJATUHI PIDANA PENJARA 4 TAHUN DAN ATAU DENDA RP. 300.JUTA. BAGI YG MELANGGAR KTT SEBAGAIMANA DIMAKSUD PS 8, PS 23, ATAU PS.32 DIPIDANA PENJARA PALING LAMA SATU TAHUN DAN / ATAU DENDA PALING BANYAK Rp. 45 JUTA.

PELAJARI DAN TERIMA KASIH