TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT
Rumah Sakit sebagai unit usaha yang unik: Padat karya Padat modal Persepsi tiap orang berbeda-beda mengenai rumah sakit
Sejarah Rumah Sakit di Indonesia Pada Jaman Belanda: Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda Didirikan oleh institusi keagamaan atau sosial Sebelum Permenkes 84/92: Rumah Sakit berbentuk perkumpulan atau yayasan Setelah Permenkes 84/92: Dimungkinkan berbentuk Perseroan Terbatas (Profit Oriented)
Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
Berdasarkan Jenis Pelayanan Rumah Sakit Umum: Memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit Rumah Sakit Khusus: Memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
Berdasarkan Pengelolaannya Rumah Sakit Publik: Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba Rumah Sakit Privat: Rumah Sakit yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero
Berdasarkan Fasilitas dan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit Umum: Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah Sakit Umum Kelas B Rumah Sakit Umum Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas D Rumah Sakit Khusus: Rumah Sakit Khusus Kelas A Rumah Sakit Khusus Kelas B Rumah Sakit Khusus Kelas C
Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Duty of Care Terhadap sarana dan prasarana (medis dan non medis) Terhadap personalia (kesalahan personalia)
Status Dokter di Rumah Sakit Dokter in: merupakan karyawan/pegawai tetap Rumah Sakit. Mendapat gaji dan benefit dari Rumah Sakit. Dokter out: Dokter paruh waktu/part timer Dokter tamu/visiting dokter Dokter yang bekerja full timer tapi bukan pegawai Rumah Sakit
Nuboer Arrest Tiap Anggota Tim Operasi bertanggung jawab terhadap ruang lingkup kewenangannya dalam operasi
Prolonged Arm Doctrine Syarat Pendelegasian: Penegakan diagnosis diputuskan oleh dokter Dokter harus sangat yakin dengan kemampuan perawat Pendelegasian dilakukan secara tertulis Harus ada bimbingan dan pengawasan medik pada pelaksanaannya Perawat yang menerima delegasi berhak menolak apabila merasa tidak mampu melaksanakan delegasi tersebut
Teori Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
Teori Vicarius Liability Disebut juga dengan Teori Respondeat Superior atau Teori Dokter In Dokter Out Dasar hukum: Pasal 1367 (3) BW Rumah sakit bertanggung jawab terhadap karyawannya. Rumah Sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter in.
Teori Central Responsibility Pertanggungjawaban secara terpusat pada rumah sakit tanpa melihat status pekerja (Pasal 46 UU Rumah Sakit) konsekuensi: Hak Regres Asuransi Malpraktik