TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

HUKUM DAN ETIKA RUMAH SAKIT
FARMASI RUMAH SAKIT.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bagian III BANGUN USAHA DI NDONESIA
Badan Usaha Dagang. Perseroan Terbatas  UU no 20 tahun 2007  Merupakan badan hukum, kedudukannya sama dengan orang per orang dari sisi hokum, misal.
Beberapa Konsep Dasar dalam Hukum
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
RUMAH SAKIT KEPEMILIKAN RUMAH SAKIT RUMAH SAKIT PEMERINTAH
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
AKREDITASI RUMAH SAKIT bidang ADMINISTRASI & MANAJEMEN
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
MANAJEMEN RUMAH SAKIT.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAI HAM (HUKUM KERUMAHSAKITAN)
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BADAN USAHA DAN PERKEMBANGAN BADAN USAHA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Bentuk-bentuk Badan Usaha
RUMAH SAKIT.
KEBIJAKAN DASAR RUMAH SAKIT
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Ada beberapa jenis badan usaha yang diijinkan dibentuk di Indonesia.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
BADAN USAHA MILIK NEGARA
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
CARA CARA PENCEGAHAN DALAM BUDAYA K3 M. FIRMAN.M, SE, MM
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
YAYASAN Stichting.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
MANAJEMEN RUMAH SAKIT. DASAR HUKUM UU no. 44 tahun 2009 Kepmenkes no. 129 th 2008 ttg standar pelayanan minimal rumah sakit.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
ETIKA & HUKUM KESEHATAN RUMAH SAKIT Endah Widya Purnamasari, SKM, M.Kes STIK Bina Husada.
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Pengantar Manajemen Pelayanan RS Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH 1.
Transcript presentasi:

TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT

Rumah Sakit sebagai unit usaha yang unik: Padat karya Padat modal Persepsi tiap orang berbeda-beda mengenai rumah sakit

Sejarah Rumah Sakit di Indonesia Pada Jaman Belanda: Didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda Didirikan oleh institusi keagamaan atau sosial Sebelum Permenkes 84/92: Rumah Sakit berbentuk perkumpulan atau yayasan Setelah Permenkes 84/92: Dimungkinkan berbentuk Perseroan Terbatas (Profit Oriented)

Klasifikasi Rumah Sakit Berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Berdasarkan Jenis Pelayanan Rumah Sakit Umum: Memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit Rumah Sakit Khusus: Memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.

Berdasarkan Pengelolaannya Rumah Sakit Publik: Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Hukum yang bersifat nirlaba Rumah Sakit Privat: Rumah Sakit yang dikelola oleh Badan Hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero

Berdasarkan Fasilitas dan Kemampuan Pelayanan Rumah Sakit Umum: Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah Sakit Umum Kelas B Rumah Sakit Umum Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas D Rumah Sakit Khusus: Rumah Sakit Khusus Kelas A Rumah Sakit Khusus Kelas B Rumah Sakit Khusus Kelas C

Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Duty of Care Terhadap sarana dan prasarana (medis dan non medis) Terhadap personalia (kesalahan personalia)

Status Dokter di Rumah Sakit Dokter in: merupakan karyawan/pegawai tetap Rumah Sakit. Mendapat gaji dan benefit dari Rumah Sakit. Dokter out: Dokter paruh waktu/part timer Dokter tamu/visiting dokter Dokter yang bekerja full timer tapi bukan pegawai Rumah Sakit

Nuboer Arrest Tiap Anggota Tim Operasi bertanggung jawab terhadap ruang lingkup kewenangannya dalam operasi

Prolonged Arm Doctrine Syarat Pendelegasian: Penegakan diagnosis diputuskan oleh dokter Dokter harus sangat yakin dengan kemampuan perawat Pendelegasian dilakukan secara tertulis Harus ada bimbingan dan pengawasan medik pada pelaksanaannya Perawat yang menerima delegasi berhak menolak apabila merasa tidak mampu melaksanakan delegasi tersebut

Teori Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit

Teori Vicarius Liability Disebut juga dengan Teori Respondeat Superior atau Teori Dokter In Dokter Out Dasar hukum: Pasal 1367 (3) BW Rumah sakit bertanggung jawab terhadap karyawannya. Rumah Sakit hanya bertanggung jawab terhadap dokter in.

Teori Central Responsibility Pertanggungjawaban secara terpusat pada rumah sakit tanpa melihat status pekerja (Pasal 46 UU Rumah Sakit) konsekuensi: Hak Regres Asuransi Malpraktik